Listrik industri memiliki aturan tersendiri dari alokasi penggunaan pelanggan lain. Sebagai fasilitas pendukung proses produksi, kebutuhan pada listrik tentu semakin besar sesuai dengan kapasitas sebuah produksi. Bahkan saat menggunakan genset sebagai tenaga sekunder pun tidak boleh sembarangan.
Penggunaan tenaga listrik tercatat mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebesar 4,5 persen. Kenaikan konsumsi yang terjadi pada dunia industri tersebut menjadi tanda kebangkitan ekonomi setelah pandemi tahun 2020 lalu. Dan kemungkinan hal tersebut akan terus naik pada tahun setelahnya.
Walaupun kemajuan teknologi telah mendorong perkembangan untuk melakukan pembaharuan. Baik dari pemaksimalan sumber daya air, angin bahkan tenaga surya untuk pembangkitnya. Hal tersebut masih harus ditingkatkan untuk mendukung kualitas dan kuantitas produk agar mampu berdaya saing.

Apa Itu Listrik Industri?
Listrik industri adalah penggunaan tenaga listrik untuk proses produksi. Semakin besar proses produksi yang dilakukan semakin membutuhkan listrik dengan tegangan tinggi. Dengan demikian penggunaan tenaga listrik untuk proses industri bisa menggunakan listrik 1 phase hingga 3 phase.
Listrik 1 phase biasa digunakan untuk rumah tangga. Selain rumah tangga tidak membutuhkan daya listrik dengan tegangan tinggi, mereka juga tidak harus memiliki perizinan ketenagalistrikan. Berbeda dengan industri yang membutuhkan daya besar, sehingga perizinan tersebut mutlak harus dimiliki. Perindustrian, Villa ataupun Perhotelan akan lebih efektif gunakan listrik 3 phase.
Tetapi tidak menutup kemungkinan pada rumah pribadi lebih baik menggunakan listrik 3 phase. Hal tersebut saat rumah tersebut menggunakan pemanas air, 3 unit AC, mesin cuci, kulkas dua pintu dan pompa submersible besar yang hidup bersamaan.
Penggunaan Listrik Industri Di Indonesia
Pelanggan yang menggunakan daya dibawah 3500VA akan menerima aliran listrik dengan sistem 1 phase dengan 2 penghantar. Biasanya ini digunakan untuk perumahan penduduk. Sedangkan perumahan besar atau perindustrian yang gunakan daya diatas 3500VA menerima aliran listrik 3 phase dengan 4 penghantar.
Sedangkan di Indonesia saat ini memiliki jumlah UMKM lebih banyak dibanding industri dengan skala besar. Penggunaan tenaga listrik yang dimiliki pun beragam sesuai dengan kebutuhan. Walaupun ada yang menggunakan sistem listrik 3 phase.

Penggunaan listrik di perindustrian rata-rata masuk dalam kelompok I1. Daya yang digunakan adalah pada kisaran 450VA hingga 14kVA. Mereka adalah yang masuk dalam kategori industri rumahan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Ada juga yang masuk dalam kelompok I2 yang menggunakan daya diatas 14kVA hingga 200kVA. Mereka adalah yang berada pada industri yang memproduksi furniture, garam ataupun plastik. Semakin tinggi penggunaan daya listrik pada sebuah produksi tentu membutuhkan tegangan yang semakin tinggi pula.
Saat ini ada beberapa golongan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah terkait golongan tarif listrik. Subsidi tersebut selain berlaku untuk bidang industri juga untuk bidang bisnis. Golongan yang mendapatkan subsidi diantaranya adalah B1 (450-5.500VA), I1 (450VA-14kVA) dan I2 (14kVA-200kVA).
Selain itu juga ada golongan tarif listrik nonsubsidi B2 (200kVA), B3 (diatas 200kVA), I3 TM (hingga 30.000kVA) dan I4 TT (30 MVA ke atas). Dengan demikian tarif listrik untuk industri dan bisnis tetap pada tahun 2022 ini.
Apa Saja Golongan Tarif Listrik Listrik Di Indonesia?
Selain golongan tarif listrik industri dan bisnis seperti yang telah dijelaskan diatas, masih ada golongan pelanggan lain di Indonesia. Dan berikut adalah penggolongannya :
1. Golongan Tarif Pelayanan Sosial
Golongan tarif listrik untuk pelayanan sosial masuk dalam kategori S-3. Baik untuk pelayanan sosial murni ataupun yang memiliki nilai komersial. Pelayanan sosial murni adalah yang berorientasi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan yang memiliki nilai komersial adalah yang berorientasi bersama hingga kelas menengah ke atas (untuk pengembangan skill dan yang lainnya).
2. Golongan Tarif Rumah Tangga
Sedangkan tarif untuk golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan perseorangan ataupun badan sosial yang alokasi penggunaan tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga. Bisa untuk rumah tinggal, perumahan ataupun rumah susun.

3. Golongan Tarif PJU Atau Kantor Pemerintah
Tarif pada jenis golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan kantor pemerintahan dan PJU. Dimana penggunaan tenaga listrik pada golongan ini bisa mencapai daya seperti yang digunakan dalam perindustrian.
4. Golongan Tarif Traksi
Yang dimaksud dengan golongan tarif traksi diperuntukkan bagi sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia. Tentu dengan syarat dan ketentuan khusus dari PT. PLN Persero.
5. Golongan Tarif Curah
Jenis golongan tarif ini diperuntukkan bagi badan usaha koperasi unit desa (KUD) yang masuk dalam golongan C. Tentu yang masuk dalam golongan ini dengan ketentuan khusus dari pihak penyelenggara.
Itulah golongan tarif listrik yang diberlakukan di Indonesia. Perbedaan tersebut telah diperhitungkan sedemikian rupa tergantung orientasi penggunaan pelanggan. Sedangkan penggunaan tenaga listrik berlebih dari golongan yang disediakan bisa menggunakan sumber tenaga sekunder.
Beberapa pelanggan yang seringkali membutuhkan tenaga lebih adalah perindustrian dengan skala besar. Tenaga sekunder tersebut biasanya disiasati dengan menggunakan genset. Tentu jika diperuntukkan untuk industri, penggunaan genset harus mengikuti aturan dari pemerintah.
Penggunaan Genset Dalam Perindustrian
Generator Set atau yang disebut dengan genset sering dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik sekunder. Meskipun memerlukan tenaga seperti BBM untuk pembangkitnya yang dinilai lebih mahal, perindustrian bahkan ada yang menggunakannya masuk dalam tenaga primer. Hal tersebut adalah untuk mengejar angka produksi.
Penggunaan genset yang harus berizin adalah yang mencapai daya 200 kVA. Adapun aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan berikut ini :
Kapasitas sampai dengan 25 kVA memberikan laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Kapasitas 25-200 kVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku hingga genset tersebut rusak.
Kapasitas diatas 200 kVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.
Hal tersebut merupakan keputusan terdahulu dimana izin harus terpusat. Sedangkan setelah adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, izin operasional genset menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi agar lebih cepat dalam penanganan. Sehingga bisa mendorong naiknya produk yang dihasilkan sebuah industri.
Penggunaan genset untuk perindustrian tentu memiliki kapasitas yang besar. Dengan demikian untuk memastikan keamanan baik dalam proses produksi ataupun lingkungan, izin harus dimiliki. Dimana untuk mendapatkan izin tersebut harus menempuh jalan panjang yang salah satunya melalui pengecekan dari pihak berwenang.
Namun walaupun genset penting keberadaannya untuk membantu suplai listrik pada industri, hal tersebut merupakan tenaga tambahan. Saat jumlah produksi semakin naik namun kebutuhan akan listrik tidak tersuplai keseluruhan dari yang disediakan pemerintah.
PT. Eticon Rekayasa Teknik hadir dan siap membantu bagi anda yang membutuhkan listrik untuk keperluan industri. Baik untuk konsultasi ataupun pengurusan izin ketenagalistrikan akan kami layani sepenuh hati. Memiliki tenaga yang ahli dalam bidangnya membuat urusan kelistrikan anda menjadi semakin mudah.