Transformasi digital SLF PBG menjadi langkah penting dalam upaya mendorong efisiensi dan kecepatan dalam proses pengurusan perizinan bangunan di Indonesia. Di tengah tuntutan zaman yang serba digital, pengelolaan SLF dan PBG perlu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi.
Melalui sistem digital, berbagai proses seperti pengajuan dokumen administratif, verifikasi teknis, pelaksanaan visitasi, sampai penerbitan sertifikat dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, transformasi digital SLF PBG juga memungkinkan konsultan, pemilik bangunan, serta pemerintah daerah lebih kolaboratif.
Adanya transformasi digital ini juga diharapkan tidak hanya dapat membantu dalam mempercepat pengurusan SLF maupun PBG, tetapi juga meningkatkan kualitas bangunan melalui pengawasan yang lebih modern dan terstruktur. Dengan begitu, proses pembangunan dapat lebih aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekilas Tentang SLF dan PBG
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Belum aman sebuah bangunan jika tidak dilengkapi dengan kedua perizinan tersebut. Kepemilikan SLF dan PBG ini juga dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen perizinan yang diberikan pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Atau dengan kata lain, PBG menjadi pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi agar berjalan dengan lancar. Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan/ dioperasionalkan.
Beda kedua perizinan tersebut adalah, jika PBG harus dimiliki sebelum bangunan berdiri/ sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan, sedangkan SLF wajib dimiliki ketika bangunan sudah berdiri dan sebelum bangunan digunakan. Memiliki PBG dan SLF, artinya bangunan telah melewati uji kelaikan yang dilakukan oleh ahlinya.
Dengan begitu, itu artinya bangunan tersebut telah memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan—tidak hanya bagi bangunan itu sendiri, tetapi juga untuk mereka yang menggunakannya. Sebaliknya, tanpa kepemilikan PBG dan SLF, bangunan bisa saja memberikan potensi bahaya bagi penggunanya.

Manfaat Transformasi Digital dalam Pengurusan SLF PBG
Transformasi digital memiliki manfaat yang cukup krusial dalam pengurusan SLF dan PBG. Dari efisiensi waktu dan biaya sampai kemudahan akses, berikut ini adalah beberapa manfaat dari transformasi digital tersebut, antara lain:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Digitalisasi ini memungkinkan proses pengurusan perizinan dilakukan secara daring. Tentunya, hal ini sangat menguntungkan, karena pengurusan bisa dilakukan di mana dan kapan saja, tanpa perlu melakukan pertemuan tatap muka.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan otomatis ini, dari proses pengajuan sampai penerbitan dokumen dapat dilakukan dengan mudah. Sehingga, proses pengurusan dapat lebih efisien dari segi waktu, biaya, bahkan tenaga.
2. Meningkatkan Transparansi
Transformasi digital dalam pengurusan SLF PBG juga bermanfaat terhadap meningkatnya transparansi. Sistem digital menyediakan jejak audit yang terdokumentasi dengan baik dan jelas. Sehingga, setiap detail pengurusan dapat ditelusuri secara transparan.
Hal ini, memungkinkan pihak terkait—pemohon, konsultan, dan instansi terkait dapat memantau status pengajuan secara real-time. Sehingga, dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik tidak baik dalam pengurusan perizinan.
3. Meningkatkan Akurasi Data
Manfaat selanjutnya adalah dapat meningkatkan akurasi data. Karena dengan adanya digitalisasi ini, data yang dimasukkan oleh pemohon akan langsung terhubung dan terintegrasi dengan basis data milik pemerintah.
Hal ini membantu meminimalisir kesalahan akibat duplikasi maupun ketidaksesuaian informasi. Di samping itu, sistem ini juga mempermudah proses validasi data secara otomatis, sehingga hasil akhirnya lebih akurat.
4. Kemudahan dalam Akses
Transformasi digital menghadirkan fleksibilitas dalam proses pengurusan SLF dan PBG. Karena dengan sistem ini, pemohon dapat mengakses sistem kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan internet.
Tentu saja ini sangat membantu dan memudahkan banyak orang—terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil. Karena jika biasanya untuk mengurus harus datang langsung ke kantor yang mungkin harus menempuh perjalanan jauh, kini semua proses dapat dilakukan dengan satu klik saja.

Implementasi Transformasi Digital SLF PBG
Implementasi transformasi digital untuk pengurusan SLF dan PBG dilakukan dalam beberapa langkah strategis. Langkah-langkah tersebut di antaranya:
1. Pengembangan Platform Terintegrasi
Pemerintah menyediakan platform daring yang dapat memudahkan untuk proses pengajuan, peninjauan, dan penerbitan dokumen SLF serta PBG. Platform ini sering kali terintegrasi atau terhubung dengan sistem administrasi publik lainnya untuk mempermudah proses validasi data.
2. Penggunaan Teknologi Geospasial
Penggunaan teknologi geospasial dimanfaatkan untuk memetakan lokasi bangunan secara akurat. Hal itu sangat membantu dalam proses verifikasi kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta mempermudah pengambilan keputusan teknis oleh pihak terkait.
3. Automasi dan Kecerdasan Buatan
Automasi digunakan untuk menyederhanakan proses administratif yang biasanya dilakukan secara manual. Sementara kecerdasan buatan diterapkan untuk membantu menganalisis data teknis bangunan secara lebih cepat dan akurat.
Tantangan dalam Transformasi Digital
Segala sesuatu diciptakan dengan dua sisi berbeda, jika ada manfaat maka ada pula tantangan yang harus dihadapi. Ya, meskipun membawa banyak manfaat, faktanya transformasi digital juga menghadapi sejumlah tantangan yang harus dilalui. Beberapa di antara tantangan tersebut meliputi:
- Kesenjangan Digital. Akses digital masih menjadi tantangan, karena tidak semua daerah memiliki infrastruktur berupa teknologi yang memadai. Bahkan terkadang, ada pula daerah yang tidak ada sinyal untuk akses internet.
- Keamanan Data. Sistem digital harus dilengkapi dengan protokol keamanan yang ketat, guna melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan.
- Perubahan Kebiasaan. Transformasi digital SLF PBG menuntut semua pihak terkait—pemohon dan petugas untuk beradaptasi dengan sistem baru yang berbeda dari prosedur manual yang sebelumnya digunakan. Karenanya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan yang memadai.

Kesimpulan
Transformasi digital adalah langkah maju yang signifikan dalam pengurusan perizinan SFL PBG. Di mana dalam prosesnya, kolaborasi dengan konsultan SLF berpengalaman tetap menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan digitalisasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Konsultan yang memahami sistem digital perizinan akan membantu kelancaran proses pengajuan, mempercepat pemenuhan dokumen, serta memastikan bangunan telah memenuhi syarat kelayakan fungsinya.
