Informasi Penting Seputar Hak Guna Bangunan, Anda Wajib Tahu!

Informasi seputar hak guna bangunan, Sumber: blog.spacestock.com

Menurut pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Di dalam pasal tersebut juga sudah dimuat tentang perpanjangan HGB. HGB bisa diperpanjang atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Waktu perpanjangan HGB paling lama 20 tahun. Bukan hanya itu saja, HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Sertifikat Hak Guna Bangunan ini masuk ke dalam salah satu jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Tanah HGB banyak dimanfaatkan oleh para developer untuk mendirikan sebuah apartemen atau perumahan. Untuk masyarakat umum yang ingin mendirikan rumah pribadi, biasanya tidak memilih menggunakan tanah ini dikarenakan adanya jangka waktu.

Ketika Anda membeli properti, maka disarankan untuk mengetahui status kepemilikan HGB terlebih dahulu. Pasalnya sertifikat ini nanti bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus penerbitan SLF. Jika Anda ingin mengurus HGB ini, maka Anda bisa mendatangi kantor BPN terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Informasi seputar hak guna bangunan, Sumber: blog.spacestock.com
Informasi seputar hak guna bangunan, Sumber: blog.spacestock.com

Kelebihan dan Kekurangan HGB

Banyak orang yang merasa menyesal di kemudian hari karena baru menyadari adanya beberapa masalah pada sertifikat rumah yang dibelinya. Hal ini dikarenakan mereka kurang memperhatikan detail sertifikat sebelum membeli rumah. Anda tidak mau menyesal di kemudian hari bukan? 

Jika Anda tidak mau menyesal, maka Anda perlu memahami berbagai sertifikat yang ada termasuk Hak Guna Bangunan. Ada kelebihan dan juga kekurangan dari HGB yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan ini, Anda bisa mempertimbangkan secara jelas. Sehingga di kemudian hari tidak menyesal.

1. Kelebihan HGB

Ada berbagai kelebihan dari HGB yang perlu Anda ketahui, yakni sebagai berikut:

  • Dana yang dikeluarkan tidak besar. Untuk HGB ini biayanya jauh lebih murah daripada membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Peluang usaha lebih luas. Memiliki properti yang statusnya HGB dapat dijadikan sebagai pilihan untuk orang-orang yang tidak menetap lama. Apalagi HGB ini biasanya terletak di lokasi yang strategis, sehingga bisa membuka peluang usaha lebih luas lagi.
  • Ketentuan pemegang sertifikat HGB lebih fleksibel. Maksud fleksibel ini ialah tidak hanya seorang individu yang berstatus WNI saja yang bisa menjadi pemegang HGB secara sah. Namun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia juga bisa menjadi pemegang sertifikat HGB yang sah.

2. Kekurangan HGB

Itu tadi kelebihan dari Hak Guna Bangunan, jika ada kelebihan tentu saja ada kekurangannya pula. Berikut kekurangan dari HGB yang perlu Anda ketahui, diantaranya meliputi:

  • Memiliki jangka waktu yang terbatas. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun. Setelah itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Jadi tidak heran jika, jarang yang membeli properti ini untuk kepentingan rumah tinggal secara pribadi.
  • Tidak memiliki hak penuh. Kekurangan selanjutnya dari HGB ialah pemegang tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah. Pemilik tanah tersebut berlaku sebagai pemberi HGB.
Kelebihan dan kekurangan HGB, Sumber: lamudi.co.id
Kelebihan dan kekurangan HGB, Sumber: lamudi.co.id

Kewajiban Pemegang HGB

Secara sederhananya pemegang HGB ini tidak memiliki lahan. Mereka hanya memiliki bangunannya saja. Jadi lahan yang dibangun tersebut bisa dikatakan sebagai lahan pinjaman yang didirikan sebuah bangunan untuk berbagai kebutuhan. Pemilik dari lahan tersebut bisa negara, pengelola, hingga perorangan.

Meskipun bukan lahan milik sendiri, namun sebagai pemegang HGB tetap memiliki kewajiban. Ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi selama berstatus sebagai pemegang HGB. Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Adapun kewajiban dari para pemegang HGB yang perlu dipenuhi, diantaranya meliputi:

  • Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya,
  • Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya,
  • Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus,
  • Menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik

Apakah Anda sudah tahu mengenai perbedaan HGB dan SHM? Untuk masyarakat yang tidak berkecimpung di dunia properti, wajar saja jika mereka masih susah membedakan HGB dan SHM. Meskipun sama-sama sertifikat tanah, namun tentu saja kedua sertifikat tersebut berbeda.

1. Dari Segi Kekuasaan

Perbedaan pertama dari HGB dan SHM dapat dilihat dari segi kekuasaannya. Untuk Anda yang memiliki HGB, maka Anda hanya memiliki kekuasaan terhadap bangunan tanpa melibatkan tanah. Sedangkan untuk SHM, Anda akan berkuasa penuh atas bangunan sekaligus tanahnya.

2. Dari Segi Waktu Kepemilikan

Perbedaan dari segi waktu kepemilikan ini sangat menonjol. Pasalnya untuk HGB terdapat jangka waktu tertentu yakni maksimal 30 tahun, dengan masa perpanjangan sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk SHM tidak ada jangka waktu, atau bisa dikatakan kepemilikan akan tanah berlangsung selamanya.

Perbedaan HGB dan SHM, Sumber: rumah.com
Perbedaan HGB dan SHM, Sumber: rumah.com

3. Dari Segi Jaminan

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, maka pihak bank akan meminta jaminan. Untuk jaminan berupa SHM, biasanya akan lebih mudah dan cepat untuk mengurusnya. Sebaliknya, jika menggunakan HGB maka proses pinjaman sulit bahkan tidak bisa. 

4. Dari Segi Investasi

Jika ingin memiliki aset investasi panjang, maka SHM lah yang diperlukan. Namun jika hanya membutuhkan aset investasi jangka menengah atau pendek, maka HGB lah yang dibutuhkan.

Terlepas apa itu jenis sertifikat tanah yang Anda pilih, pastikan bahwa Anda sudah mengurusnya. Karena sertifikat kepemilikan tanah tersebut sangat penting untuk mengurus SLF rumah sakit, hotel atau bangunan Anda lainnya. Jadi jika ingin proses penerbitan SLF lancar dan tanpa hambatan, salah satunya dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Mengenal berita acara serah terima pekerjaan konstruksi, Sumber: jojonomic.com

Di dalam dunia konstruksi, tentu saja sudah akrab dengan istilah berita acara serah terima pekerjaan konstruksi. Berita acara tersebut digunakan sebagai bukti formalitas untuk mengesahkan adanya perpindahan tangan pada sebuah pekerjaan konstruksi. Berita acara serah terima ini tidak hanya digunakan pada kegiatan konstruksi saja, namun juga untuk yang lainnya.

Secara umum berita acara serah terima atau sering disingkat BAST merupakan sebuah dokumen yang menerangkan objek yang diserahkan atau diterima pihak lain dalam satu persetujuan. Berita acara serah terima ini digunakan untuk berbagai hal mulai dari penyerahan barang, jasa, jabatan pekerjaan, hingga pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 57, disebutkan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk serah terima barang atau jasa.

Begitu juga dengan kegiatan konstruksi, BAST ini sangat diperlukan pada saat proyek telah selesai dikerjakan. Misalnya saja dalam pembangunan sebuah hotel, rumah sakit, atau gedung lainnya. Setelah proses tanda tangan itu selesai, maka pihak penyedia barang atau jasa berhak untuk menerima pembayaran. 

Mengenal berita acara serah terima pekerjaan konstruksi, Sumber: jojonomic.com
Mengenal berita acara serah terima pekerjaan konstruksi, Sumber: jojonomic.com

Langkah-Langkah Pembuatan BAST

Kami akan memberikan sekilas info untuk Anda mengenai langkah-langkah dalam pembuatan BAST. Tentu saja dalam hal ini berita acara serah terima pekerjaan konstruksi ya. Informasi dibawah ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan berita acara serah terima. Dengan begitu pekerjaan Anda akan lebih mudah dan tepat, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan berbagai berkas yang berhubungan dengan identitas. Misalnya saja seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pegawai, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. 
  • Jangan lupa untuk membuat dan mempersiapkan berita acara serah terima sesuai dengan format yang ada. Mulai dari bagian pembukaan, bagian isi, hingga bagian penutupnya sudah tepat dan sesuai.
  • Tuliskan seluruh identitas pihak yang berhubungan secara detail sesuai dengan berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Lakukan pengecekan secara teliti dan menyeluruh, supaya tidak terjadi kesalahan penulisan.
  • Lampirkan rincian objek berita acara serah terima yang akan diserahkan atau diterima. Tidak lupa untuk memastikan kembali bahwa kondisi objek baik-baik saja.
  • Tanda tangani dokumen sesuai dengan format yang telah dibuat.
  • Sertakan materai untuk memperkuat berita acara serah terima menjadi lebih akurat.
Langkah-langkah pembuatan berita acara, Sumber: thegorbalsla.com
Langkah-langkah pembuatan berita acara, Sumber: thegorbalsla.com

Format dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi

Untuk membuat berita acara serah terima yang baik dan benar, Anda perlu mengikuti format yang telah ditentukan. Format dari berita acara serah terima berisikan bagian pembukaan, bagian isi, dan bagian penutup. Berikut penjelasan mengenai format dari berita acara serah terima yang perlu Anda perhatikan detailnya.

1. Bagian Pembukaan

Pada bagian pembukaan, Anda perlu mencantumkan beberapa informasi penting. Misalnya saja seperti kop perusahaan, informasi seputar tempat dan tanggal pembuatan berita acara serah terima, dan tidak ketinggalan mengenai nomor surat. 

Adanya kop perusahaan di bagian atas surat menjadikannya sebagai identitas penerbit surat. Bukan hanya itu saja, namun juga berfungsi sebagai penanda bahwa surat yang dibuat tersebut legal. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari tentang kelegalan surat tersebut.

2. Bagian Isi

Pada bagian isi berita acara serah terima pekerjaan konstruksi tentu saja tidak boleh dibiarkan kosong. Pasalnya bagian ini merupakan jantung surat yang penting untuk menjelaskan mengenai proyek yang dilakukan. 

Karena berkaitan langsung dengan jalannya proyek, maka pada bagian ini perlu dicantumkan dengan detail mengenai transaksi serah terima tersebut. Di dalam bagian ini juga perlu dituliskan secara jelas mengenai identitas dari para pihak. Mulai dari nama, jabatan, hingga informasi lain yang berhubungan dengan pihak terkait.

3. Bagian Penutup

Apabila ada pembuka surat, maka tentu saja diperlukan bagian penutupnya. Pada bagian penutup BAST biasanya terdapat kalimat “Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya”.

Setelah itu disusul dengan tanda tangan kedua belah pihak. Dokumen tersebut ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua yang dilengkapi dengan nama terang hingga materai.

Ilustrasi pekerjaan konstruksi, Sumber: dictio.id
Ilustrasi pekerjaan konstruksi, Sumber: dictio.id

Contoh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi

Dilansir dari laman hukumindo.com, di bawah ini terdapat contoh dari BSAT untuk pekerjaan konstruksi. Simak informasinya berikut ini.

Pada bagian kop terdapat format sebagai berikut:

BERITA ACARA 

SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI

BAGIAN PROYEK…………………………..

PAKET……………………………

TAHUN ANGGARAN 20……/20…….

NOMOR KONTRAK ………………………..

Kemudian dilanjutkan bagian lainnya sampai dengan ke bagian penutupnya, yakni sebagai berikut:

Pada hari ini ………… tanggal ……….. bulan ………….. tahun dua ribu ………, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Nama: ………

Alamat: ……….

Jabatan: Pemimpin Bagian Proyek ………..

Berdasarkan SK Menteri PU Nomor: ………….

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

2. Nama: …………..

Alamat: …………..

Jabatan: Direktur PT…………….

Berdasarkan Akta Notaris Nomor: …………….. tanggal ………….

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Berdasarkan:

  1. Kontrak Nomor: …………….. tanggal ……………. dan Addendum Nomor: …………. antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang Kontrak Pemborongan Pekerjaan Proyek ……………. Paket…………..
  2. Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO).
  3. Pasal ……… Buku 2 Syarat-syarat Umum Kontrak tentang Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
  4. Surat Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Proyek …………… Paket ………….. Tentang ……………… Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: ………………. Tanggal …………….

Menyatakan bahwa:

  1. Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan Hasil Pekerjaan Pemborongan …………….
  2. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ………… bulan …………. tahun ……….
  3. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Kontrak Nomor: ………………….. dinyatakan telah berakhir.
  4. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.

Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi ini dibuat dalam rangkap 8 (delapan) untuk dipergunakan seperlunya.

Disusul dengan tanda tangan kedua belah pihak yang dilengkapi dengan nama terang, jabatan, hingga materai.

Itulah tadi penjelasan seputar berita acara serah terima pekerjaan konstruksi yang dapat kami sampaikan. Untuk berbagai informasi lain seputar penerbitan SLF atau yang lainnya, Anda bisa langsung mengunjungi laman website PT Eticon Rekayasa Teknik.

Untuk kelengkapan administrasi sebuah konstruksi bangunan, tentu Anda memerlukan legalitas kelayakan bangunan gedung.