
Banyaknya orang yang melakukan perjalanan membuat bisnis hotel tumbuh pesat. DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, maupun daerah tujuan bisnis wisata seperti Bali, Batam, Makassar, dan Yogyakarta adalah beberapa contohnya. Tentu kita semua tahu bahwa terdapat standar pelayanan hotel yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik beserta karyawan hotel. Namun yang terpenting lagi, setiap bangunan hotel harus dapat memastikan keselamatan para pengunjungnya. Salah satunya melengkapi hotel dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Adanya jaminan keselamatan bagi setiap pengunjung hotel dapat ditunjukkan dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi bangunan hotel. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum pemanfatannya.

Adapun dasar hukum diterbitkannya SLF hotel ini juga tak lepas dari amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang ini diterbitkan pada akhir tahun 2002 dan menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.
Sebelum difungsikan, sebuah hotel harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Dengan dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat dipastikan bahwa struktur bangunan hotel dapat diakui keandalannya. Selain itu, adanya Sertifikat Laik Fungsi yang terpasang di area lobi hotel akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap aspek keamanan suatu bangunan gedung.
Misalnya, hotel Anda digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang mendatangkan pejabat publik, figur terkenal, maupun tokoh masyarakat yang memiliki protokol keamanan ketat. Sehingga dalam hal ini, pihak penyelenggara kegiatan akan mencari hotel yang dapat memberikan kepastian keamanan dan keselamatan penggunanya. Dengan dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat dikatakan bahwa bangunan hotel yang Anda miliki telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.
Selain itu, setiap bangunan gedung, termasuk juga hotel diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keseimbangan, dan harmonisasi dengan lingkungannya. Selain untuk memastikan keandalan struktur bangunannya, adapun tujuan umum dari proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi bangunan hotel adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan bangunan hotel yang laik secara fungsi serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya
- Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan hotel agar terjamin keandalan teknisnya, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
Baca juga : Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung
Dampak Hotel Tidak Memiliki SLF
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan untuk bangunan yang telah diuji dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Maka dari itu, SLF wajib dimiliki semua bangunan, tak terkecuali hotel. Karena jika hotel tidak mengantongi izin, maka akan memberikan dampak yang buruk baik bagi pemilik maupun penggunanya.
1. Mendapatkan Sanksi Administrasi
Tidak memiliki SLF, Anda sebagai pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Peringatan tersebut akan berdampak pada diberikannya surat yang menyatakan tentang pembatasan melakukan kegiatan pembangunan atau tidak diizinkan untuk membuka cabang. Bahkan yang lebih parahnya, bangunan dapat dibongkar secara paksa. Jika pembangunan dibatasi bahkan dibongkar, tentu akan merugikan banyak pihak.
2. Tidak Dapat Mengambil Biaya Perawatan
Dampak lainnya dari hotel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi adalah tidak dapat mengambil biaya layanan kepada pengguna. Tidak dapat mengambil biaya perawatan bangunan artinya membiarkan bangunan tersebut jauh dari kata sehat, nyaman, dan aman bagi para pengguna. Jadi selain menjadikan hotel tersebut ilegal, Sertifikat Laik Fungsi juga memperbolehkan Anda untuk mengambil biaya perawatan untuk kepentingan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan bangunan.
3. Tidak Bisa Menerbitkan Akta Jual Beli (AJB)
Kehilangan kesempatan untuk bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) juga akan terjadi jika hotel tidak memiliki SLF. Oleh karena itu, Anda akan kesulitan ketika akan menjual bangunan tersebut nantinya. Karena seperti yang kita tahu, untuk melakukan pemindahan hak atas tanah ataupun bangunan pada proses jual beli membutuhkan AJB. Pada dasarnya juga, calon pembeli bangunan akan mencari bangunan yang sudah memiliki SLF karena sudah jelas memiliki sertifikat resmi untuk menjamin perlindungan hukum.
4. Keamanan Bangunan Kurang Terjamin
SLF tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tetapi juga menjamin keamanan bangunan. SLF mengatur bangunan dengan cukup detail, mulai dari konstruksi bangunan hingga sarana apa saja yang ada di dalam bangunan jika terjadi keadaan darurat seperti terjadi bencana.
Hotel yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi artinya belum melewati proses uji kelaikan bangunan yang berarti bangunan tersebut belum memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jadi tidak hanya menjadi bangunan yang ilegal, tetapi juga akan menjadi bangunan hotel yang tidak terjaminan keamanannya dan sewaktu-waktu dapat membahayakan penggunanya.
Dasar Hukum Kewajiban SLF
Adapun dasar hukum pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Apa Saja Syarat Pengajuan SLF untuk Hotel?
Secara umum, adapun persyaratan administrasi untuk pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) hotel adalah sebagai berikut:
- Salinan/fotokopi KTP pemilik bangunan hotel
- Status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan hotel
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- As-Built Drawing bangunan hotel yang telah disahkan
- Surat permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi
Siapa yang Dapat Melakukan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi?
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan hotel dapat dilakukan oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF hotel. Pengkaji teknis yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
Namun, perlu diketahui juga bahwa penyedia jasa perseorangan tidak dapat menyelenggarakan penilaian terhadap bangunan gedung yang memiliki risiko tinggi dan berteknologi modern.

Dalam proses pemeriksaan kelaikan fungsi ini, pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF hotel juga akan melakukan analisis dan evaluasi terkait kesesuaian pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang terdiri dari empat aspek persyaratan, di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jika proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan hotel dinyatakan LAIK, selanjutnya pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF hotel akan mengeluarkan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. Namun, jika hasil pemeriksaan bangunan hotel dinyatakan TIDAK LAIK, pengkaji teknis akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan bangunan hotel yang harus diselesaikan.
Baca juga : Panduan Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Hingga Terbit
Masa Berlaku SLF Hotel
Adapun masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi sejak diterbitkannya adalah 5 (lima) tahun. Jika masa berlaku telah habis, Anda diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan SLF hotel dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran yang telah dipersyaratkan.
PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Penyedia Jasa SLF Hotel
Sebagai perusahaan penyedia jasa SLF yang profesional, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi. Anggota PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga proses penilaian bangunan gedung yang Anda dapatkan akan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Mengingat begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan hotel, maka jangan sampai bangunan Anda tidak memiliki sertifikat tersebut. Jika mengurus kepemilikan SLF untuk hotel dianggap merepotkan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan terpercaya PT Eticon Rekayasa Teknik.
Dengan menggunakan jasa kami, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk hotel akan lebih mudah, cepat, dan tepat. Jadi, jangan menunda lagi untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi hotel Anda demi keamanan dan kenyamanan para penghuninya. Segera konsultasikan kepada kami dan kami akan dengan senang hati membantu pengurusan SLF hotel Anda!
No comment yet, add your voice below!