Pentingnya SLF untuk Rumah Sakit, Klinik, dan Fasilitas Layanan Kesehatan

SLF untuk Rumah Sakit

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan fungsi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pemilik maupun pengguna bangunan gedung sebelum difungsikan. Sayangnya, banyak pengembang maupun pengguna pemilik bangunan gedung yang tidak terlalu memahami pentingnya SLF. Kepemilikan SLF baru dianggap penting ketika bangunan gedung tersandung masalah.

Misalnya saja kasus kebakaran apartemen Parama di Jakarta Selatan yang terjadi pada Agustus 2016. Berselang beberapa hari, barulah terkuak ke publik bahwa pihak manajemen apartemen mengakui adanya keterlambatan pengurusan SLF. Kasus ini setidaknya dapat menjadi contoh bagaimana harusnya pengembang dan pemilik bangunan gedung untuk dapat memastikan kelaikan bangunan sebelum benar-benar difungsikan.

SLF untuk Rumah Sakit, Klinik, maupun Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya

Salah satu bangunan gedung yang menjadi tempat berkumpul banyak orang adalah fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Dilansir dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), pertumbuhan rumah sakit swasta lebih agresif dibandingkan jenis rumah sakit pemerintah. Berdasarkan data jumlah rumah sakit tahun 2012 hingga 2018, PERSI mencatat adanya pertumbuhan rata-rata 7% setiap tahunnya. Sementara pertumbuhan rumah sakit pemerintah hanya sebesar 3%.

Sedangkan jika merujuk data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia hingga akhir 2018 sebanyak 2.813 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 2.269 rumah sakit umum dan 544 rumah sakit khusus. Adapun jumlah rumah sakit terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur, yakni mencapai 381 rumah sakit yang terdiri dari 293 rumah sakit umum dan 88 rumah sakit khusus.

Pentingnya SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan/dikeluarkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai diperiksa dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsinya. Sertifikat Laik Fungsi juga menjadi bukti bahwa bangunan dan prasarana rumah sakit telah memenuhi persyaratan keandalan sesuai yang diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit

Adapun masa berlaku SLF untuk bangunan rumah sakit, klinik, dan fasilitas layanan kesehatan umum adalah 5 (lima) tahun. Sebelum masa berlaku SLF ini habis, pemilik bangunan gedung atau manajemen rumah sakit harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF.

SLF untuk Rumah Sakit
Mengingat rumah sakit digunakan dan dikunjungi oleh banyak orang, maka pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah hal yang wajib dilakukan. Hal ini ditujukan untuk menjami keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna maupun pengunjung rumah sakit.

Pada hakikatnya, SLF adalah aspek legal bagi suatu bangunan gedung di Indonesia agar diakui sebagai bangunan yang laik secara fungsi dan memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini berlaku secara nasional dan wajib diperhatikan oleh setiap pengembang, pemilik dan pengguna bangunan gedung, maupun pemerintah daerah.

Adapun persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan umum yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis di antaranya sebagai berikut.

  1. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan/atau perubahannya
  2. Salinan KTP pemohon dan/atau pemilik tanah atau salinan akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang
  3. Salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  4. Laporan yang menyatakan telah selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan gedung yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan
  5. As-Built Drawing arsitektur (minimal berupa gambar situasi/site plan, denah tiap lantai, dan potongan) dan As-Built Drawing struktur (minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah dan atas)
  6. Laporan hasil pemeliharaan bangunan gedung oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Data administrasi dan teknis bangunan
    • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan
    • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan

Untuk memudahkan penerbitan dan pengurusan SLF pada bangunan gedung rumah sakit, puskesmas, klinik, atau fasilitas layanan kesehatan umum lainnya, Anda dapat menggunakan jasa layanan SLF dari PT Eticon Rekayasa Teknik.

Baca juga: Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung terhadap Bahaya Kebakaran

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang arsitektur, rekayasa, dan jasa uji teknis bangunan gedung, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung di rumah sakit, puskesmas, klik, atau fasilitas layanan kesehatan umum lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, kami juga menjadi mitra dalam penyelenggaraan uji teknis bangunan gedung maupun pengurusan SLF untuk fasilitas layanan kesehatan yang tersebar di beberapa daerah, seperti RS Gramedika di Yogyakarta, RS Fikri Medika Karawang, RS Dewi Sri Karawang, dan lainnya.

Perusahaan kami juga memiliki pengalaman panjang dalam membantu penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri seperti Bekasi, Serang, Karawang, Majalengka, Sidoarjo, Kendal, Kota Pontianak, Sragen, Surabaya, Klaten, Yogyakarta, Boyolali, maupun kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: Kelengkapan Persyaratan SLF

Referensi:

  • Laman website CNN Indonesia. Menyaring SLF Usai Insiden Kebarakan Parama. Diakses pada 17 Juli 2020 pukul 10.22 WIB
  • Laman website Katadata. Berapa Jumlah Rumah Sakit di Indonesia?. Diakses pada 17 Juli 2020 pukul 09.51 WIB
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
  • Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Jumlah RS di Indonesia-Pertumbuhan RS Publik. April 2018

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *