Jual beli tanah tentunya sudah bukan lagi hal yang baru bagi siapa saja. Banyak hal yang melatarbelakangi dalam pembelian tanah mulai dari ingin membangun rumah, gedung, kantor, dan lain sebagainya. Dalam prosesnya dari pihak pemilik tanah akan menyerahkan surat-surat hak miliknya kepada pembeli. Jika Anda sebagai pembeli jangan lupa untuk melakukan balik nama.
Balik nama dilakukan pada surat sertifikat tanah yang awalnya adalah nama pemilik (penjual). Hal ini diperlukan agar keabsahan dari hak milik tanah yang sudah berpindah tangan valid secara kuat atas hukum yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah yang sudah dibeli? Untuk informasi dan penjelasan lengkapnya bisa Anda simak berikut ini.

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Jual beli tanah berbeda dengan jual beli barang pada umumnya seperti barang elektronik dan jenis lainnya. Karena jual beli atau kepemilikan tanah wajib memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah terkait. Sebagai bukti sah atas kepemilikan secara hukum dan pemegang hak atas tanah yang dimiliki.
Inilah yang membuat mengapa sangat penting balik nama sertifikat tanah baik didapatkan dari proses jual beli maupun melalui ahli waris. Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah maka, tanah yang dimiliki berkekuatan hukum tetap atas kepemilikan.
Jadi, bagi Anda yang memiliki tanah dan belum diganti atas kepemilikannya. Ada baiknya untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Agar tanah yang dimiliki tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikannya dan hal lainnya. Karena dasar kepemilikan atas tanah tersebut sudah sangat kuat dimata hukum.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dalam prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini syarat balik nama sertifikat tanah yang harus Anda siapkan jika ingin mengurusnya.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Persyaratan di atas didapatkan dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga yang memiliki hak dan wewenang atas tata ruang yang ada di Indonesia.
Hal yang terpenting lainnya yang jangan sampai Anda lupakan adalah menyiapkan:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut ini bisa Anda simak cara mengurus balik nama sertifikat tanah diantaranya:
1. Membuat Akta Jual Beli
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akta jual beli. Karena dalam balik nama sertifikat tanah adalah salah satu bagian perubahan data yuridis berupa peralihan hak kepemilikan karena jual beli.
Untuk mengurus akta jual beli (AJB) bisa dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wewenang dalam pembuatan dan penerbitan. Akta jual beli tanah sendiri adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam pembuatan AJB wajib dihadiri oleh beberapa pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua orang saksi. Hal ini perlu untuk diperhatikan agar penerbitan AJB bisa dikeluarkan oleh PPAT selaku otoritas yang berwenang.
2. Membayar Bea Perolehan
Bea perolehan yang harus dibayarkan adalah hak atas tanah dan bangunan. Dalam hal ini yang dikenakan pajak berupa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah yang menerima (pembeli). Aturan ini telah tertuang dalam pasal Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Diperoleh dari hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli. Hal ini penting juga untuk diperhatikan, karena proses balik nama atau pendaftaran tanah akan bisa diproses oleh Kantor Pertanahan bila BPHTB telah dibayarkan lunas, yang dibuktikan lewat tanda bukti setor BPHTB.
3. Registrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Ketika Anda sudah memiliki akta jual beli dan telah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah registrasi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen persyaratan balik nama. Kantor BPN ada pada setiap daerah di Indonesia jadi, jika semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk balik nama sudah lengkap langsung saja registrasi atau daftarkan agar dapat diproses secepatnya.
Biaya Balik Nama sertifikat Tanah Terbaru
Dalam melakukan balik nama sertifikat tanah ada biaya yang juga harus perlu untuk disiapkan. Biaya ini digunakan untuk proses pengecekan keabsahan dan penerbitan sertifikat tanah terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Untuk rincian biayanya, pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp. 50.000. Sedangkan untuk biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah besarnya dihitung berdasarkan nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Misalnya, bidang tanah seluas 1.000 meter dijual dengan harga per meter sebesar Rp. 500.000 maka, 1.000 x Rp. 500.000 dibagi dengan 1.000. Jadi, biaya pelayanan yang harus dibayarkan adalah Rp. 500.000.
Untuk harga dan perhitungan diatas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan dari lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Itulah penjelasan mengenai syarat dan perkiraan biaya yang perlu untuk dipersiapkan jika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah. Pentingnya melakukan balik nama atas kepemilikan tanah baik yang didapatkan dari jual beli atau ahli waris. Semuanya tentu dilakukan untuk menjamin secara kuat akan hukum atas dasar kepemilikan tanah yang sah.
Pentingnya balik nama tanah sama halnya dengan pentingnya AMDAL yang juga perlu diperhatikan dalam sebuah pembangunan. Agar lebih paham Anda bisa juga membaca pengertian AMDAL yang telah diatur dalam undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup.
Masih banyak informasi bermanfaat dan menarik lainnya yang bisa Anda dapatkan hanya di laman PT. Eticon Rekayasa Teknik – Jasa Konstruksi Bersertifikat ISO dan OHSAS.