Skip to content

Teknis dan Struktur Bangunan Rumah Sakit

Melihat kondisi yang ada sekarang ini masih banyak bangunan gedung, salah satunya rumah sakit yang mengalami kegagalan struktur akibat kelalaian dalam perhitungan pembangunan maupun tidak adanya pemeriksaan secara berkala. Belum lagi kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik.

Posisi Indonesia juga berada di pertemuan antara tiga lempeng utama dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia kerap dilanda bencana geologis, baik berupa letusan gunung api, gempa bumi, retakan tanah atau tanah gerak, banjir, tanah longsor, maupun bencana alam lainnya. Untuk itu, kelaikan fungsi bangunan gedung telah menjadi syarat penting yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Salah satu gedung yang menjadi tempat berkumpul banyak orang adalah rumah sakit. Seperti data yang dihimpun oleh PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), yang menyebutkan bahwa jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia hingga akhir 2018 sebanyak 2.813 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 2.269 rumah sakit umum dan 544 rumah sakit khusus. Sebagai tempat yang digunakan oleh banyak orang, gedung rumah sakit harus terbukti aman dan layak untuk digunakan.

Sementara itu, bukti bahwa rumah sakit telah andal dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya adalah dengan adanya kepemilikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat ini diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setelah gedung rumah sakit dinyatakan layak, baik secara persyaratan administratif maupun teknis.

Sesuai yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016, adapun persyaratan teknis bangunan rumah sakit meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Dijelaskan lebih lanjut, adapun aspek tata bangunan yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa diantaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi dari rumah sakit.

SLF Rumah Sakit
Keandalan bangunan rumah sakit yang akan diperiksa di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan fungsi/peruntukannya.

Persyaratan Struktur Bangunan Rumah Sakit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, struktur bangunan rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai persyaratan struktur bangunan rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban. Selain itu, struktur bangunan rumah sakit haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan gedung dengan mempertimbangkan fungsi dari bangunan rumah sakit.
  2. Kemampuan memikul beban, baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.
  3. Penentuan mengenai jenis, intensitas, dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  4. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  5. Apabila terjadi keruntuhan pada bangunan rumah sakit, kondisi strukturnya harus memungkinkan pengguna bangunan untuk dapat mengevakuasi/menyelamatkan diri. Dalam hal ini, bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan kemudahan di mana harus tersedia jalur dan tanda evakuasi bencana.
  6. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan rumah sakit, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar yang berlaku. Pemeriksaan keandalan bangunan ini harus dilakukan atau didampingi oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi atas bidang yang telah disyaratkan.
Persyaratan gedung rumah sakit, Sumber: theregreview.org
Persyaratan gedung rumah sakit, Sumber: theregreview.org

Baca juga: Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung

Pentingnya SLF untuk Rumah Sakit

Pada poin nomor 6 (enam) yang telah disebutkan di atas, pemerintah telah menerbitkan regulasi agar pemilik/pengguna bangunan rumah sakit melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara berkala yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) rumah sakit.

Adapun masa berlaku dari sertifikat ini adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Dengan begitu, pemeriksaan keandalan gedung rumah sakit secara menyeluruh harus dilakukan paling lama lima tahun sejak sertifikat ini diperoleh. Jika masa berlaku SLF telah habis, pemilik/pengguna rumah sakit dapat mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Tapi sebenarnya mengapa rumah sakit harus memiliki SLF? Apakah SLF memang sepenting itu untuk rumah sakit? Ya, posisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting dan sangat mutlak diperlukan ketika akan mengoperasikan sebuah rumah sakit. Pasalnya, rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Jika bangunan tempat berkumpulnya masyarakat belum mengantongi izin, maka tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan belum teruji dan sangat rawan bagi masyarakat.

Bahkan idealnya, gedung rumah sakit tanpa SLF tidak boleh digunakan atau dioperasikan sampai gedung tersebut mendapat izin. Mungkin banyak yang beranggapan jika secara kasat mata saja gedung rumah sakit terlihat kokoh, mentereng, dan tegak pasti sudah menjamin keamanannya. Namun ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena terdapat berbagai aspek yang harus diuji untuk memastikan bahwa rumah sakit benar-benar aman dan nyaman digunakan.

Karena sejatinya, tujuan utama dari kepemilikan SLF adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pemilik atau pengguna rumah sakit tersebut. Memberi keamanan atau memberi rasa aman, karena SLF mengatur bangunan dengan sangat detail. Mulai dari keamanan konstruksi bangunan hingga fasilitas yang ada pada bangunan jika terjadi bencana alam. Sehingga dengan adanya kepemilikan SLF, artinya gedung rumah sakit tersebut sudah teruji keamanan dan kenyamanannya serta semua resiko bisa diminimalkan.

Pentingnya SLF untuk rumah sakit, Sumber: nytimes.com
Pentingnya SLF untuk rumah sakit, Sumber: nytimes.com

Kepengurusan SLF Bersama Eticon

Mengingat pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah rumah sakit, kami PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai penyedia jasa SLF dan pengkaji teknis bangunan gedung akan sangat senang jika berkesempatan menjadi mitra dalam pengurusan SLF di tempat Anda.

Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan keandalan bangunan gedung, PT Eticon Rekayasa Teknik akan menggunakan beberapa pendekatan sebagai pra justifikasi terhadap bangunan gedung secara visual. Pengamatan visual dilakukan dengan melihat ketegaran struktur serta bentuk eksistingnya. Selain pengamatan visual, kami akan melakukan pengukuran dan pengujian dari aspek-aspek kelaikan gedung, seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi dari rumah sakit.

Seluruh hasil laporan dari pengamatan visual dan uji teknis secara langsung dapat digunakan oleh pemilik gedung rumah sakit untuk mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun perlu diingat, sebelum pemerintah daerah menerbitkan SLF, pemilik/pengguna rumah sakit diharuskan melakukan perbaikan atas rekomendasi yang dirangkum oleh kami selaku pengkaji teknis dan penyedia jasa SLF. Jadi, segera urus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung rumah sakit Anda bersama Eticon!

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung