Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis untuk SLF?

Konsultan SLF

Belakangan ini, banyak ditemukan penurunan laik fungsi keandalan bangunan akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeliharaan bangunan gedung. Keadaan ini semakin diperparah dengan tidak adanya dokumen pendukung seperti IMB maupun dokumen SLF. Seperti contoh yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pada 6 Januari 2020 lalu, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga berakibat terhadap bangunan ambles.

Dilansir dari berita liputan6, gedung empat lantai yang ambruk pada Januari lalu diketahui tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sementara tim Basarnas menyebut bahwa konstruksi gedung empat lantai tersebut tidak layak untuk difungsikan lantaran banyak genangan air di bagian atas gedung.

Contoh kecelakaan yang menimpa gedung empat lantai yang dipergunakan sebagai minimarket di atas setidaknya memberikan gambaran kepada kita bahwa masih banyak bangunan yang perlu diaudit/dikaji secara teknis untuk dinilai kelaikannya.

Selain itu, dibutuhkan peran pemerintah dalam memberikan arahan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional agar dapat menjamin keselamatan masyarakat, keandalan bangunan, maupun kelestarian lingkungan melalui mekanisme perizinan maupun pengawasan sehingga diperlukan adanya kegiatan pemeriksaan keandalan terhadap bangunan gedung secara berkala.

Jika melihat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, yang dimaksud dengan bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung, terlebih bangunan tersebut bersifat publik yang mana melibatkan banyak orang di dalamnya. Untuk itu, melakukan penilaian dan kajian teknis terkait kelaikan fungsi bangunan gedung sangat penting untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan.

Salah satu hasil dari penilaian dan kajian teknis terkait kelaikan fungsi gedung dapat ditunjukkan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF. Kepemilikan dokumen SLF sangat penting bagi setiap pemilik dan pengguna bangunan yang digunakan untuk publik.

Dengan memiliki SLF, Anda dapat menjamin keandalan dari fungsi bangunan gedung. Namun sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen SLF, keandalan dari bangunan gedung sangatlah diragukan. Bisa jadi, bangunan gedung yang Anda gunakan justru rentan terhadap kecelakaan, kebakaran, petir, dan bahaya lainnya. Untuk itu, mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk diperhatikan sebelum bangunan gedung benar-benar difungsikan.

Konsultan SLF
Pengkaji teknis menilai kelaikan bangunan gedung. Hasil dari penilaian ini kemudian akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung

Lantas, siapa yang berhak melakukan kajian teknis terhadap bangunan gedung untuk kemudian mendapatkan SLF?

Dalam era kemudahan berinvestasi beberapa tahun belakangan ini, pemerintah telah menetapkan PP NO 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik atau yang dikenal dengan OSS (Online Single Submission). Melalui sistem ini, prosedur pengajuan IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai instrumen pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung menjadi terstandarisasi di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah menetapkan Permen Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Pengkaji teknis yang dimaksud adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Namun, perlu diketahui juga bahwa penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Penyedia jasa pengkajian teknis juga harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik/pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja.

Baca juga : Kelengkapan Persyaratan SLF

Dalam peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, pengkaji teknis dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas di bawah ini.

  1. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting untuk penerbitan SLF pertama kali
  2. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF
  3. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung
  4. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana, dan
  5. Pemeriksaan berkala bangunan gedung

Jika Anda mencari pengkaji teknis terpercaya dan berpengalaman dalam menilai kelaikan fungsi bangunan maupun membantu penerbitan dokumen SLF,menggunakan jasa PT Eticon Rekasaya Teknik adalah pilihan yang tepat.

Perusahaan kami merupakan penyedia jasa konsultan SLF yang beranggotakan tim ahli bersertifikasi resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang memiliki keseriusan dalam bidang kajian teknis bangunan.

Referensi :

  • 6 Fakta Gedung Ambruk di Palmerah. Liputan 6.com. Diterbitkan pada 07 Januari 2020.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Recommended Posts

1 Comment

  1. Ingin konsultasi SLF


Add a Comment