Skip to content

Mengenal Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Air dan Dampaknya

Mendirikan bangunan di atas saluran air adalah pelanggaran yang dapat memicu timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan infrastruktur. Karena alasan itulah, larangan mendirikan bangunan di atas saluran air sangat gencar digaungkan untuk menghindari hal-hal negatif tersebut.

Seperti halnya saluran air hujan di rumah, saluran air pun memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mendukung kehidupan sehari-hari. Namun sayangnya, banyak orang yang kurang menyadari bahwa menutup, menghalangi, dan membangun bangunan di atas saluran air adalah sebuah larangan.

Karena hal tersebut secara tidak langsung dapat merusak lingkungan dan menurunkan kualitas hidup secara signifikan. Dan melalui larangan ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga saluran air tetap berfungsi secara maksimal. Guna melindungi lingkungan dan mendukung kenyamanan bersama.

Dampak Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Air

Potret bangunan di atas saluran air, Sumber: news.detik.com
Potret bangunan di atas saluran air, Sumber: news.detik.com

Meskipun kelihatannya sepele, dampak dari tindakan mendirikan bangunan di atas saluran air dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan. Nah, berikut adalah beberapa alasan utama mengapa larangan mendirikan bangunan di atas saluran air sangat perlu diperhatikan, di antaranya: 

1. Menghambat Jalannya Aliran Air dan Menyebabkan Banjir

Saluran air dirancang untuk mengalirkan air hujan serta sampah maupun limbah agar tidak menggenang di permukaan tanah. Ketika bagian atas saluran air tertutup oleh bangunan, praktis kemampuan air dalam mengalir terhambat dan bahkan aliran air bisa tersumbat. Sehingga, hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir. 

Apalagi jika musim penghujan tiba. Banjir yang diakibatkan saluran air terganggu, akan memberikan dampak pada berbagai aspek kehidupan. Dari rusaknya properti, terhambatnya aktivitas sehari-hari, sampai adanya korban jiwa. Di samping itu, banjir yang terjadi secara terus-menerus juga berpotensi menurunkan kualitas tanah.

2. Memicu Pencemaran Lingkungan

Bangunan di saluran air berdampak buruk bagi lingkungan, Sumber: dialeksis.com
Bangunan di saluran air berdampak buruk bagi lingkungan, Sumber: dialeksis.com

Alasan mengapa larangan mendirikan bangunan di atas saluran air harus dipatuhi karena jika tidak dapat memicu terjadinya pencemaran lingkungan. Ketika saluran air tertutup dan terganggu dengan adanya bangunan, saluran tersebut seringkali justru beralih menjadi tempat pembuangan sampah yang tidak terkelola.

Tumpukan sampah dapat mencemari air, membuat air menjadi kotor, menimbulkan bau tidak sedap, dan menjadi tempat berkembangnya bakteri penyebab penyakit. Selain itu, air yang tercemar juga berpotensi menyerap ke lapisan tanah dan akan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan sehari-hari manusia.

3. Menyebabkan Kerusakan Infrastruktur

Ketika aliran atau saluran air tertutup dengan bangunan di atasnya, air berpotensi akan meluap. Air yang meluap akan mencari jalan alternatif di sekitar bangunan dan dapat merusak infrastruktur di sekitarnya pula. Seperti jalanan, jembatan, maupun fasilitas umum lainnya. 

Ketika terjadi kerusakan infrastruktur, biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan juga tidaklah sedikit. Pun, kerusakan ini dapat menghambat mobilitas masyarakat. Jadi, larangan mendirikan bangunan di atas saluran air sangatlah perlu dipatuhi guna menghindari kerusakan infrastruktur umum yang ada di sekitarnya.

4. Mengurangi Estetika Lingkungan

Alasan mendirikan bangunan di atas saluran air dilarang, karena akan mengurangi estetika lingkungan. Karena seringkali, bangunan tersebut tidak tertata dengan rapi dan kurang menarik secara visual. Sementara genangan air, tumpukan sampah, serta saluran air yang tidak berfungsi dapat menciptakan pemandangan kumuh.

Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Air

Pembongkaran bangunan di atas saluran air, Sumber: pilarbekasi.com
Pembongkaran bangunan di atas saluran air, Sumber: pilarbekasi.com

Larangan mendirikan bangunan di atas saluran air ditetapkan untuk menjaga fungsi saluran air dalam mengalirkan air agar tidak terganggu dan tersumbat. Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Tepatnya pada Pasal 14 yang menjelaskan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Kemudian, di Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti: 

  • Lokasi penempatan bangunan gedung
  • Arsitektur bangunan gedung
  • Sarana keselamatan
  • Struktur bangunan gedung, dan
  • Sanitasi dalam bangunan gedung. 

Sementara pada Pasal 51 Ayat 3 menyatakan bahwa, “bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah.”

Aturan tersebut dibuat tentu untuk dipatuhi guna menghindari hal-hal buruk yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dan sama seperti bangunan mangkrak di Indonesia yang berpotensi dibongkar karena tidak memiliki PBG, bangunan yang dibangun di atas saluran air pun juga akan mengalami hal serupa, yaitu pembongkaran.

Jadi, apabila ingin terhindar dari sanksi pembongkaran bangunan atau sanksi-sanksi lainnya yang mengancam, akan lebih baik jika Anda mentaati larangan mendirikan bangunan di saluran air. Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan informasi baru untuk lebih aware lagi terhadap lingkungan.