Pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Kota Pontianak

Jasa SLF Pontianak

Selain sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak juga dikenal sebagai Kota Khatulistiwa. Disebut demikian karena kota ini dilalui garis lintang nol derajat bumi. Sebagai penanda, di utara kota ini dibangun Tugu Khatulistiwa.

Kota Pontianak juga cukup dekat dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Kondisi geografis demikian membuat kota ini memiliki banyak peluang investasi dan potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Belum lagi dengan adanya Sungai Kapuas yang menjadi sungai terpanjang di Indonesia.

Di samping itu, kondisi perekonomian Kota Pontianak dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Di sektor perdagangan, kita dapat melihat semakin banyaknya pembangunan pusat-pusat perbelanjaan yang diperuntukkan masyarakat, seperti Mall Pontianak, Matahari, Ayani Mega Mall Pontianak, dan lainnya.

Sementara di sektor pariwisata, pertumbuhan akomodasi penginapan hotel berbintang juga terlihat cukup pesat. Hal ini sebanding dengan banyaknya orang yang melakukan perjalalanan bisnis maupun wisata ke Kota Pontianak, di mana pada tahun 2017, BPS Kota Pontianak mencatat tingkat hunian kamar hotel sebesar 48.02% dan 63.15% untuk akomodasi lainnya. Artinya, potensi Kota Pontianak sebagai Kota Khatulistiwa memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih lanjut.

Jika merujuk aturan tata ruang wilayah di Kota Pontianak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013, disebutkan bahwa kawasan peruntukan industri akan dikembangkan di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur, Pontianak Barat, dan Pontianak Tenggara. Mengingat peluang investasi yang sangat tinggi dan pertumbuhan industri yang diprediksi terus meningkat, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan pembangunan, utamanya yang berkaitan dengan penyelanggaraan fungsi bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung, baik yang dimiliki negara, swasta, maupun perorangan merupakan aset yang menjadi nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, setiap pengadaan maupun pembangunan bangunan gedung perlu diatur secara efektif, efisien, dan tertib.

SLF menjadi syarat kelaikan bangunan gedung sebelum difungsikan

Belakangan ini, banyak ditemukan penurunan kelaikan keandalan bangunan gedung akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeriharaan. Misalnya saja yang terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2020. Satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga mengakibatkan bangunan ambles.

Contoh kecelakaan yang menimpa gedung empat lantai di Jakarta yang dipergunakan sebagai minimarket tersebut setidaknya memberi gambaran kepada kita bahwa masih banyak bangunan yang perlu diuji kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungannya. Selain itu, dibutuhkan campur tangan pemerintah daerah untuk memberikan arahan agar pembangunan bangunan gedung dapat berjalan secara fungsional, dapat menjamin keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Secara hukum, penertiban pembangunan bangunan gedung telah diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002. Undang Undang ini menjelaskan bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemudahan masyarakat dalam menggunakan bangunan gedung, diperlukan adanya penerbitan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Sertifikat ini juga menunjukkan bahwa bangunan gedung yang difungsikan untuk kegiatan masyarakat telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan gedung. Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 10 (sepuluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi. Dengan diterbitkan dan dipublikasikannya Sertifikat Laik Fungsi, tingkat kepercayaan masyarakat untuk mengakses maupun menggunakan bangunan gedung akan semakin meningkat sehingga perekonomian daerah dapat tumbuh dengan baik.

Dasar hukum kewajiban SLF di Pontianak

Dari penjelasan di atas, secara tegas pemerintah telah mengatur, bahwa kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sangat penting bagi setiap pemilik dan penggunan bangunan gedung yang digunakan untuk keperluan publik.

Supaya lebih jelas, terdapat beberapa dasar hukum pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi di Kota Pontianak. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung di Kota Pontianak
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SLF Pontianak
Mengingat banyaknya bangunan gedung yang difungsikan untuk kegiatan bisnis Kota Pontianak, maka perlu dilakukan penilaian/uji keandalan setiap bangunan gedung di kawasan industri Kota Pontianak.

Manfaat SLF untuk bangunan gedung di Kota Pontianak

Secara umum, manfaat melakukan uji teknis kelaikan bangunan gedung dan manfaat SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi pengguna maupun Pemerintah Daerah Kota Pontianak adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya
  2. Meningkatkan efisiensi operasional dan performa bangunan gedung
  3. Meningkatkan nilai bangunan gedung (building value)
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung
  5. Meningkatkan nilai bangunan gedung, dan
  6. Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
    • Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni
    • Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/ hak milik atas satuan ruman susun)
    • Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan industri
  7. Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian di Kota Pontianak

Baca juga: Manfaat SLF untuk Bangunan Gedung

Apa saja yang menjadi syarat pemeriksaan kelaikan bangunan gedung?

Selain pemeriksaan persyaratan administrasi, terdapat persyaratan lain yang harus dinilai oleh pengkaji teknis bangunan gedung maupun jasa konsultan SLF. Adapun persyaratan teknis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.
  2. Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
  3. Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara di dalam ruang, pandangan, getaran, dan kebisingan.
  4. Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung.

Memiliki dan menempati bangunan gedung yang sudah lengkap perizinan dan teruji keandalannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tentunya dapat menjadi kekuatan bagi pemerintah daerah untuk mendorong investasi di Kota Pontianak.

Baca juga: Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis untuk SLF?

Referensi :

  • Tingkat Hunian Kamar Hotel di Kota Pontianak Tahun 2017. Badan Pusat Statistik Kota Pontianak
  • 6 Fakta Gedung Ambruk di Palmerah. Liputan 6.com. Dipublikasikan pada 07 Januari 2020

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *