Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

Akses evakuasi dalam keadaan darurat kebakaran

Persyaratan kemudahan bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, meliputi kemudahan bangunan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Bangunan gedung yang dimaksud pada artikel ini adalah semua bangunan baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi yang didirikan, dikunjungi, dan mungkin digunakan oleh banyak orang.

Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung meliputi ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman, termasuk untuk kelompok disabilitas atau berkebutuhan khusus. Aksesibilitas di sini memiliki arti sebagai fasilitas yang disediakan untuk semua orang dengan tujuan mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.

Artinya, pemenuhan aksesibilitas adalah hak dasar semua orang. Aksesibilitas disediakan dengan tujuan menciptakan layanan yang adil untuk semua lapisan masyarakat, baik bagi mereka yang sehat, memiliki kebutuhan khusus, maupun lanjut usia.

Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

Persyaratan aksesibilitas lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung, baik diperuntukan bagi pengguna maupun pengunjung.

Lebih lanjut, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, adapun asas yang harus dipenuhi dalam pengembangan aksesibilitas adalah sebagai berikut:

  1. Kemudahan, artinya semua orang dapat menjangkau semua tempat dengan mandiri
  2. Kegunaan, artinya setiap orang dapat mempergunakan semua tempat
  3. Keselamatan, artinya setiap bangunan dan lingkungan harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang, dan
  4. Kemandirian, artinya setiap orang harus dapat mencapai, masuk, dan mempergunakan tempat tanpa bantuan orang lain

Kelengkapan sarana prasarana pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi/ibu menyusui, toilet, tempat parkir, maupun fasilitas komunikasi dan informasi.

Persyaratan kemudahan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002, bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selasas dengan lingkungannya, maka pengguna harus menjamin keandalan bangunan gedung dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas secara spesifik mengenai persyaratan bangunan gedung. Anda pun dapat membacanya langsung dengan mengklik tautan artikel di bawah ini:

Perencanaan kemudahan bangunan gedung juga menjadi salah satu upaya yang akan memberikan kemudahan bagi setiap orang yang memanfaatkan bangunan gedung agar dapat beraktivitas secara efektif dan efisien. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa persyaratan teknis bangunan gedung yang dilihat dari aspek kemudahan. Berikut penjelasannya!

Kemudahan bangunan horizontal

Setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus memenuhi beberapa persyaratan kemudahan untuk menunjang terselenggaranya fungsi bangunan gedung. Kemudahan hubungan horizontal (mendatar/garis datar) antar ruang dalam bangunan gedung merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang. Sarana hubungan horizontal antar ruang/antar bangunan dapat meliputi; pintu, selasar, koridor, jalur pedestrian, jalur pemandu, maupun jembatan penghubung.

Kemudahan hubungan vertikal

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 29 telah disebutkan bahwa kemudahan hubungan vertikal bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertikal dapat berupa penyediaan tangga, ramp, serta lift.

Ketentuan pemasangan lift lebih lanjut juga diatur secara jelas melalui Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana setiap bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.

Kemudahan hubungan vertikal
Setiap bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift)

Dalam hal ini, sudah jelas disebutkan bahwa bangunan gedung bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan penggunanya. Oleh karena itu, pembuatan lift dianjurkan dapat memenuhi ukuran standar nasional.

Jika memperhatikan Permen PUPR RI Nomor 14/PRT/M/2017, yang dimaksud lift adalah alat mekanis elektrik yang digunakan untuk membantu pergerakan seseorang secara vertikal di dalam bangunan gedung. Sedangkan yang dimaksud dengan ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi penyandang disabilitas dan/atau pengguna maupun pengunjung bangunan gedung.

Begitu juga dengan bangunan gedung untuk parkir yang harus menyediakan ramp dengan kemiringan tertentu dengan mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku. Ramp juga harus mudah dilihat dan memiliki kelengkapan rambu yang jelas dan informatif. Tingkat kemiringan ramp yang dianjurkan adalah berbentuk landai dengan tekstur yang tidak licin agar mudah digunakan dan tidak membahayakan keselamatan penggunanya.

ramp
Kelengkapan rambu ramp juga harus mudah dilihat, jelas, dan informatif.

Akses evakuasi dalam keadaan darurat kebakaran

Keadaan darurat merupakan kejadian, insiden tidak terduga atau tidak direncanakan yang dapat berakibat membahayakan nyawa manusia, mengganggu kelancaran kerja, maupun mengakibatkan kerusakan fisik dan lingkungan sehingga harus dicegah dan ditanggulangi secara cepat dan tepat agar kerugian dan korban jiwa yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin.

Misalnya saja saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran di area bangunan gedung, hanya sedikit orang yang dapat berpikir secara jernih dan logis. Untuk itu, sangat penting bagi manajemen dan seluruh orang yang menggunakan bangunan gedung untuk merencanakan dan menerapkan prosedur tanggap darurat. Salah satu usaha untuk mengurangi risiko bahaya dari keadaan darurat adalah dengan menyediakan kemudahan akses jalur evakuasi.

Akses evakuasi dalam keadaan darurat kebakaran
Salah satu akses jalur evakuasi alternatif jika bangunan gedung mengalami kebakaran. Penyediaan akses evakuasi juga harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.

Akses evakuasi dalam keadaan darurat harus disediakan di dalam bangunan gedung. Akses evakuasi juga harus meliputi sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.

Penyediaan akses evakuasi juga harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas. Dalam hal ini, setiap pemilik bangunan gedung bertanggung jawab untuk menyediakan jalur evakuasi darurat, mendidik/memberikan sosialisasi, serta mengadakan pelatihan khusus dalam menanggapi keadaan darurat.

Setidaknya, terdapat beberapa prosedur evakuasi darurat yang harus diperhatikan di setiap bangunan gedung. Pertama, dengan menentukan area di mana pengguna bangunan gedung harus berkumpul saat terjadi keadaan darurat. Kedua, hitung jumlah orang dan identifikasi nama-nama yang berada di bangunan gedung. Ketiga, melakukan komunikasi serta kerja sama dengan pihak yang bertanggung jawab terkait proses evakuasi.

Fasilitas dan aksesibitas bagi penyandang cacat

Sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/2006, fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat atau berkebutuhan khusus menjadi kewajiban yang harus tersedia di setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal. Selain itu, dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat pada bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh dokumen PERMEN PUPR No. 30/PRT/2006.

Fasilitas dan aksesibitas bagi penyandang cacat
Fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat atau berkebutuhan khusus menjadi keharusan yang harus tersedia di setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal.  

Berdasarkan empat poin persyaratan kemudahan bangunan gedung yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa faktor kemudahan menjadi salah satu persyaratan dari penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam pemeriksaan persyaratan teknis penilaiaian kelaikan bangunan gedung, Anda dapat menggunakan jasa dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF, desain dan rekayasa, serta pengembangan pariwisata ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menilai kelaikan fungsi setiap gedung yang digunakan untuk publik. Adapun pekerjaan kami mencakup kawasan-kawasan industri dan kota-kota besar seperti Karawang, Serang, Bekasi, Surabaya, Majalengka, Sidoarjo, Medan, Semarang, Boyolali, Yogyakarta, Pontianak, Batam, hingga daerah Sulawesi.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga beranggotakan tim ahli bersertifikasi resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang memiliki keseriusan dalam bidang kajian teknis bangunan.

Baca juga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Referensi :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
  • Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment