Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia yang menempatinya. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina agar lebih tertib dan aman saat difungsikan.
Melihat kondisi yang ada sekarang ini, masih banyak bangunan gedung yang tidak layak untuk digunakan. Bahkan belum lama ini, terdapat kasus amblesnya bangunan ruko empat lantai di Slipi, Jakarta yang menelan korban luka-luka sebanyak 11 orang.
Bukan hanya disebabkan oleh faktor kelalaian dan kurangnya pemeliharaan saja. Bangunan gedung menjadi tidak aman untuk digunakan ketika terkena bencana alam seperti angin kencang, petir, gempa bumi maupun tanah longsor sehingga terjadi kegagalan struktur.
Untuk itu, agar terjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang telah disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung. Kebijakan tersebut diterbitkan guna mendapatkan manfaat, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, semua penyelenggara bangunan gedung baik itu pemerintah, swasta, masyarakat, maupun pihak asing wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung secara berkala. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat yang menghuni dan tinggal di area sekitar bangunan gedung.
Jika dihubungkan dengan aturan ketenagakerjaan, salah satu faktor yang memengaruhi produktivitas kerja adalah keselamatan kerja. Setiap tenaga kerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas. Dengan tingkat jaminan keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan yang dapat menyebabkan sakit, cacat, dan kematian pada pekerja dapat dihindari.
Tingkat keselamatan pekerja juga sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja, mesin produksi, maupun bangunan gedung yang digunakan. Hal ini berarti bahwa kondisi bangunan yang laik fungsi sebagai tempat kerja akan menjamin para pekerja terhindar dari bahaya, penyakit, maupun kecelakaan akibat kerja.
Dengan mempertimbangkan tingkat produksi kerja, keselamatan kerja, dan keandalan bangunan, maka perlu dilakukan tindak lanjut melalui kegiatan pemeriksaan keandalan bangunan gedung sebagai dasar awal pertimbangan dalam menerbitkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Dalam Pasal 16 Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah disebutkan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.
Sementara yang dimaksud dengan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF.
Baca juga : Kelengkapan Persyaratan SLF
Lantas, apa saja persyaratan kelaikan bangunan gedung? Untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan melalui tabel di bawah ini.
Dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemenuhan dua persyaratan inti, yakni administratif dan teknis.
Administrasi | Teknis |
Status hak atas tanah | Tata bangunan, yang meliputi: 1. Peruntukan dan intensitas bangunan gedung 2. Arsitektur bangunan gedung 3. Pengendalian dampak lingkungan |
Status kepemilikan bangunan gedung | Keandalan bangunan, yang meliputi: 1. Keselamatan 2. Kesehatan 3. Kenyamanan 4. Kemudahan |
Perizinan (IMB) |
Referensi :
- 6 Fakta Gedung Ambruk di Palmerah. Liputan 6.com. Diterbitkan pada 07 Januari 2020
- Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
No comment yet, add your voice below!