Adapun persyaratan administrasi pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara umum adalah sebagai berikut:
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB
- Fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila SLF diatasnamakan badan hukum;
- Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan SLF dikuasakan;
- Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan
- Laporan yang menyatakan telah selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan gedung yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
Selain lima persyaratan di atas, terdapat persyaratan administrasi lain yang harus Anda siapkan. Adapun syarat administrasi tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok jenis bangunan gedung, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas 2 (dua) lantai dan luas bangunan di atas 500 m2, pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- As-Built Drawing arsitektur (minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan) dan As-Built Drawing struktur (minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas).
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Data administrasi dan teknis bangunan;
- Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
- Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
- Apabila persyaratan pada poin di atas tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi.
- Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Sementara untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, rumah susun, dan apartemen, maka pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan teknis sebagai berikut:
- As-Built Drawing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- As-Built Drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak dan potongan;
- As-Built Drawing struktur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas; dan
- As-Built Drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan, yang minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan tiap lantai.
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Data administrasi dan teknis bangunan;
- Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
- Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
- Apabila persyaratan di atas (poin nomor 1 dan 2) tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi. Adapun laporan pengkajian teknis bangunan gedung harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Data administrasi dan data teknis bangunan gedung;
- Kelaikan bangunan gedung di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya;
- Laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan gedung sesuai yang dipersyaratkan;
- Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan gedung; dan
- Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
- Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Baca juga : Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung
Selain itu, dengan menggunakan jasa konsultan SLF, penerbitan SLF akan lebih mudah. Hal ini dikarenakan pengurusan SLF ditangani langsung oleh konsultan yang ahli dan telah berpengalaman dalam bidang penilaian keandalan bangunan gedung.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan SLF maupun perencanaan, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknis sipil, teknik elektro, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.
PT Eticon Rekayasa Teknik juga memiliki pengalaman panjang dalam mendesain, menilai kelaikan bangunan gedung, dan mengurus penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Karawang, Bekasi, Serang, DKI Jakarta, Batam, Yogyakarta, maupun kota industri lainnya.
1 Comment
Mau menanyakan untuk pembuatan serrifikat SLF biaya nya brp ya?