
Standar keselamatan melalui SLF dan PBG menjadi sesuatu yang penting untuk bangunan yang berada di wilayah yang tengah berkembang pesat, seperti Kalimantan Tengah. Dengan perkembangan pembangunan di Kalimantan Tengah, pemenuhan SLF dan PBG bukan lagi sekedar kewajiban administratif.
Melainkan, juga bentuk komitmen terhadap keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan—baik untuk bangunan itu sendiri maupun bagi penggunanya. PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan teknik dan perizinan bangunan terus berupaya dalam mendukung keberlanjutan bangunan.
Khususnya melalui pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui layanan yang diberikan, PT Eticon Rekayasa Teknik terus berkomitmen membantu pemilik maupun pengelola bangunan untuk memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
SLF dan PBG: Pondasi Kepatuhan Hukum dan Keselamatan

Seperti yang sudah selalu dibahas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Kepemilikan keduanya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dengan penjelasan sebagai berikut:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah dokumen yang diberikan kepada pemilik/ pengelola bangunan untuk mendirikan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG ini adalah dokumen yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikatakan sebagai persyaratan awal yang memastikan bangunan dirancang dan dibangun sesuai dengan aturan tata ruang, keselamatan, dan keberlanjutan. Atau dengan kata lain, PBG ini harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum proyek konstruksi dilaksanakan.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Lain PBG, lain pula SLF. Dalam peraturan yang sama, Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Jadi, jika PBG harus dikantongi sebelum bangunan didirikan.
Maka SLF ini diterbitkan ketika bangunan sudah berdiri tetapi sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan sesuai fungsinya. Apabila bangunan tidak ber-SLF tetapi tetap beroperasi, maka dapat berpotensi memberikan dampak buruk/ bahaya bagi para penggunanya.
Dengan fakta tersebut, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan di Kalimantan Tengah mematuhi standar keselamatan bangunan dengan kepemilikan SLF dan PBG. Karena jika tidak mengantongi keduanya dan tetap beroperasi, akan ada sanksi yang menunggu—termasuk penghentian pemanfaatan bangunan.
Peran Eticon untuk Pengurusan SLF PBG di Kalimantan Tengah

Sebagai konsultan SLF dan PBG di Kalimantan Tengah, PT Eticon Rekayasa Teknik hadir untuk memberikan solusi secara menyeluruh dalam proses pengurusannya. Peran tim Eticon terhadap pengurusan tersebut, mencakup:
1. Konsultasi Teknis
Konsultasi teknis adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses pengurusan SLF dan PBG. Hadirnya Eticon, untuk membantu klien memahami regulasi dan persyaratan teknis terkait pengurusan SLF dan PBG di Kalimantan Tengah. Sehingga, semua berjalan sesuai regulasi.
2. Inspeksi dan Evaluasi
Inspeksi dan evaluasi juga menjadi tahapan yang tidak kalah penting. Pada tahapan ini, Eticon akan melakukan audit terhadap desain dan kondisi bangunan secara keseluruhan guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
3. Pendampingan Administratif
Dalam pengurusan perizinan bangunan di Kalimantan Tengah, PT Eticon Rekayasa Teknik memfasilitasi proses perizinan—termasuk pengajuan dokumen sampai koordinasi/ berkomunikasi dengan instansi terkait di daerah tersebut. Sehingga, proses pengurusan berjalan lancar dan tepat waktu.
Keuntungan Kepatuhan Melalui SLF dan PBG

Kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan melalui pengurusan SLF dan PBG untuk bangunan di Kalimantan Tengah tidak hanya sebatas aspek legalitas saja. Kepatuhan tersebut juga membawa sejumlah keuntungan bagi para pemilik bangunan, di antaranya sebagai berikut:
- Jaminan Keselamatan. Bangunan yang telah melalui proses uji kelaikan fungsi oleh pihak berwenang artinya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Itu berarti, bangunan tersebut memberikan tingkat perlindungan maksimal bagi para penggunanya.
- Kepercayaan Publik. Selain memberikan keamanan bagi penggunanya, kepemilikan SLF dan PBG juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap bangunan. Jika semua perizinan terpenuhi, public akan percaya jika bangunan tersebut aman digunakan dalam jangka panjang.
- Kepastian Hukum. Keuntungan utama dari kepemilikan SLF dan PBG untuk bangunan di Kalimantan Tengah adalah mendapatkan kepastian hukum. Ini memastikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindarkan dari potensi sanksi hukum.
Pembangunan Berkelanjutan Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik
Sebagai mitra strategis dalam pengembangan infrastruktur di Kalimantan Tengah, PT Eticon Rekayasa Teknik berperan aktif dalam mendorong kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan—dengan kepemilikan SLF dan PBG.
Dengan pengalaman dan keahlian profesional, Eticon mendukung terciptanya lingkungan bangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Melalui layanan SLF dan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik tidak hanya membantu klien mematuhi regulasi.
Namun, juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang andal dan berdaya saing di Kalimantan Tengah. Komitmen ini mencerminkan dedikasi Eticon dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

No comment yet, add your voice below!