Dalam dunia konstruksi, kualitas dan keamanan bangunan tentunya sangat bergantung pada keahlian orang-orang yang terlibat di dalamnya. Agar standar profesionalitas tersebut terpenuhi, muncul lah Izin Pelaku Teknis Bangunan. Sebuah sertifikasi yang menjadi prasyarat bagi mereka yang bergerak di bidang bangunan.
Apa Itu Izin Pelaku Teknis Bangunan?

Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan atau yang kerap disingkat menjadi IPTB adalah sebuah izin resmi yang wajib dimiliki oleh mereka yang menjadi tenaga ahli di bidang teknis bangunan. Adanya perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam dunia konstruksi harus memiliki kompetensi.
Tentunya kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut mencakup perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengkajian teknis bangunan. Dalam lingkup keahlian IPTB terdapat beberapa bidang penting di dalamnya, seperti instalasi bangunan, arsitektur bangunan, dan struktur bangunan.
Dimana setiap aspek tersebut memiliki peranan krusial dalam menjaga kualitas bangunan yang dibangun. Kepemilikan IPTB tidak hanya sekedar menjadi legalitas semata. Melainkan juga turut menjadi bukti bahwa keahlian dan kemampuan teknis mereka yang terlibat dalam bidang konstruksi benar-benar diakui secara resmi.
Hal ini tentunya sangat penting untuk memberikan jaminan kepada calon klien atau masyarakat bahwasanya tenaga ahli yang bekerja di lapangan memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik. Jadi, bukan hanya sekedar bekerja secara asal-asalan karena mereka bisa.
Melainkan karena mereka memiliki kompetensi tersebut yang dibutuhkan dengan kepemilikan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) ini. Dengan begitu, calon klien dan masyarakat bisa sepenuhnya mempercayakan proses konstruksi bangunan kepada tenaga ahli tersebut.
Syarat Permohonan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Seperti halnya mengurus perizinan SLF untuk bangunan, dalam mengurus Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) pun juga harus disertai dan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung. Beberapa dokumen atau persyaratan tersebut, di antaranya meliputi:
- Melengkapi surat permohonan dan dokumen permohonan IPTB yang didapatkan dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
- Foto berukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar dengan background foto berwarna merah
- Salinan atau fotokopi kartu identitas (KTP)
- Salinan atau fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi LPJK yang masih berlaku
- Salinan atau fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi atau salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Salinan atau fotokopi SKA dengan masa berlaku yang masih aktif
- Surat keterangan bekerja
- Formulir permohonan yang bermaterai
- Formulir isian DPPB
- Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan oleh orang lain)
- Tidak sedang dalam kasus maupun mendapat sanksi DPPB, DKD, dan DKA
- SIPTB/SIBP yang akan diperpanjang
- Melampirkan atau menyertakan hasil karya sendiri berupa gambar atau perhitungan rencana bangunan.
Sedangkan, apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk memperpanjang Izin Pelaku Teknis Bangunan harus menyertakan beberapa dokumen di bawah ini:
- Formulir isian dan formulir permohonan perpanjangan IPTB
- Salinan atau fotokopi identitas (KTP) sebanyak 1 lembar
- Pas foto 3 x 4 dengan background warna merah sebanyak 2 lembar
- Kartu anggota profesi di tahun mengajukan permohonan perpanjangan
- Surat pernyataan bekerja
- Menyertakan karya yang sudah dihasilkan berupa gambar atau perhitungan rencana bangunan.
Sementara itu, jika Anda ingin mengajukan persyaratan perubahan atau kenaikan golongan Izin Pelaku Teknis Bangunan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di antaranya sebagai berikut:
- Melampirkan formulir permohonan perubahan atau kenaikan golongan IPTB
- Salinan atau fotokopi identitas diri (KTP)
- Rekomendasi dari asosiasi profesi
- SKA yang masa berlakunya masih aktif
- Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan di golongan sebelumnya
- Pas foto berukuran 3 x 4 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar.
Larangan-Larangan Pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Dalam praktik penyelenggaraan bangunan, terdapat beberapa larangan yang berlaku bagi para pemegang IPTB. Di antara beberapa larangan tersebut sebagai berikut:
- Memindahtangankan kepemilikan IPTB kepada pihak lain atau siapapun dengan cara atau dalam bentuk apapun
- Memberikan data, informasi, dan laporan pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak benar
- Melakukan pekerjaan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan di bidangnya. Sehingga pekerjaan tersebut dapat menyebabkan kegagalan konstruksi
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan maupun kegagalan bangunan
- Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang tidak memenuhi pedoman pemeliharaan dan perlengkapan bangunan dan berakhir dengan menyebabkan kegagalan bangunan
- Melakukan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan dan berakhir menyebabkan kegagalan bangunan
- Melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan standar teknis penyelenggaraan bangunan yang nantinya dapat menyebabkan adanya korban jiwa.
Demikianlah informasi seputar Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang harus dimiliki sebagai prasyarat bagi para tenaga ahli yang bekerja di bidang konstruksi. Seperti halnya para tenaga teknis yang harus memiliki IPTB untuk dapat menjamin keamanan dan kualitas bangunan.
Bangunan yang telah berdiri pun juga harus dilengkapi dengan sejumlah perizinan untuk menjamin kualitasnya. Salah satu diantara banyaknya perizinan yang ada, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satunya. SLF adalah sebuah perizinan yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan.
Tujuannya, untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya. Dalam hal ini, untuk mendapatkan SLF bisa mengandalkan konsultan SLF profesional yang ada di Indonesia. Harus bersama dengan ahlinya, agar uji teknis atau uji kelayakan bangunan dapat dilakukan dengan sebaik dan sedetail mungkin.