Persyaratan Permohonan SLF Sidoarjo

Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa lingkup pemeriksaan kemampuan untuk mendukung beban muatan dilakukan dengan pemeriksaan kondisi struktur dan kondisi komponen bangunan gedung.

Adapun kondisi struktur dan komponen bangunan gedung haruslah memenuhi empat aspek yang telah menjadi syarat keandalan bangunan gedung. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur sebuah bangunan dapat dilihat dari empat aspek, di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Continue reading