Persyaratan Permohonan SLF Sidoarjo

Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa lingkup pemeriksaan kemampuan untuk mendukung beban muatan dilakukan dengan pemeriksaan kondisi struktur dan kondisi komponen bangunan gedung.

Adapun kondisi struktur dan komponen bangunan gedung haruslah memenuhi empat aspek yang telah menjadi syarat keandalan bangunan gedung. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur sebuah bangunan dapat dilihat dari empat aspek, di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Pemeriksaan keandalan bangunan gedung

Dijelaskan lebih lanjut, pemeriksaan kondisi struktur bangunan gedung dapat dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya adalah:

  1. Pengamatan visual;
  2. Pemeriksaan mutu bahan dengan peralatan yang sesuai; dan
  3. Analisis model untuk perhitungan beban, gaya, dan kapasitas daya dukung struktur.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan dari beberapa aspek. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, yang dilakukan dengan lingkup:
    • Identifikasi bahaya dan risiko;
    • Sistem proteksi pasif;
    • Sistem proteksi aktif;
    • Sarana jalan keluar;
    • Operasional dan pemeliharaan, termasuk manajemen penanggulangan kebakaran;
    • Daftar SIMAK;
    • Inspeksi visual; dan
    • Kajian keselamatan.
  2. Kemampuan dalam mencegah bahaya listrik, yang meliputi:
    • Pemeriksaan kondisi sistem instalasi listrik;
    • Kondisi komponen instalasi listrik mencakup instalasi eksternal dan internal; dan
    • Kesesuaian dengan tata cara pemeriksaan sistem instalasi listrik.
  3. Persyaratan kesehatan yang berupa sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, dan sanitasi, yang meliputi:
    • Pemeriksaan kondisi sirkulasi udara dan ketersediaan ventilasi;
    • Pemeriksaan kondisi pencahayaan dengan alat ukur;
    • Pemeriksaan kondisi instalasi air bersih; dan
    • Pemeriksaan kondisi instalasi air limbah dan sanitasi.

Jika persyaratan tersebut telah sesuai dan dinyatakan laik secara fungsi, selanjutnya pengguna/pemilik bangunan gedung dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.

Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

Adapun dasar hukum pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi di Sidoarjo adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; dan
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Manfaat memiliki SLF bangunan gedung

Dengan adanya SLF, maka bangunan gedung yang Anda tempati dan fungsikan telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalannya di sini adalah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi Anda yang menerbitkan SLF untuk keperluan jual beli bangunan gedung, adanya SLF akan memudahkan penerbitan akta jual beli bangunan gedung. Tak dapat dipungkiri juga, dengan adanya SLF, maka bangunan gedung yang Anda gunakan akan memiliki nilai jual yang semakin tinggi.

Baca juga : Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung

Persyaratan penerbitan SLF di Sidoarjo

Jika merujuk pada Peraturan Bupati Sidoarjo, maka terdapat beberapa persyaratan penerbitan SLF yang wajib Anda siapkan. Adapun persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan administratif, yang meliputi:
    • Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah;
    • Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada; dan
    • Kepemilikan dokumen IMB.
  2. Persyaratan teknis, yang meliputi:
    • Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeliharaan/perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung;
    • Pengujian/tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi.

Permohonan penerbitan SLF di Sidoarjo juga harus disertai lampiran yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi yang diterbikan oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF yang dilibatkan pemilik bangunan gedung;
  2. Daftar hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung;
  3. As-Built Drawing, yaitu gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa konstruksi;
  4. Dokumen administratif, yang meliputi IMB dan dokumen status hak atas tanah; dan
  5. Rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.

Baca juga : Panduan Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Hingga Terbit

Lantas, siapa yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas?

Dalam era kemudahan berinvestasi belakangan ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR No.11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, disebutkan adanya kemudahan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung untuk dapat menggunakan penyedia jasa SLF atau pengkaji teknis yang bersertifikasi.

Adapun yang dimaksud pengkaji teknis bersertifikasi adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melakukan pengkajian teknis atau kelaikan fungsi bangunan gedung.

Namun, perlu diketahui bahwa penyedia jasa SLF perorangan hanya dapat melakukan pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Sementara untuk Anda yang ingin menerbitkan SLF bangunan gedung untuk keperluan produksi seperti pabrik maupun gudang, maka diharuskan menggunakan penyedia jasa SLF yang telah berstatus badan hukum, memiliki rekomendasi dari instansi berwenang untuk melakukan pengkajian teknis, serta memiliki pengalaman panjang dalam pengurusan SLF dan penilaian/uji teknis bangunan gedung.

Persyaratan Permohonan SLF Sidoarjo
Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai penyedia jasa SLF Sidoarjo

Bagi Anda yang ingin mengurus penerbitan SLF bangunan gedung, menggunakan layanan penyedia jasa SLF adalah pilihan yang tepat. Perusahaan kami, PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan penyedia jasa SLF di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki pengalaman panjang dalam uji kelaikan fungsi bangunan gedung.

Perusahaan kami juga memiliki tenaga ahli profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing) maupun keilmuan lain. Selain itu, perusahaan kami juga bagian dari anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta secara resmi disertifikasi untuk bekerja dalam proyek desain, studi, dan perencanaan.

Demikianlah ulasan persyaratan pengurusan SLF di Kabupaten Sidoarjo. Untuk mendapatkan layanan jasa SLF di Kabupaten Sidoarjo maupun uji kelaikan bangunan gedung, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui nomor atau alamat surat elektronik (email) yang telah tercantum pada halaman website kami.

Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?

Recommended Posts

2 Comments

  1. Apakah bisa membantu Pengurusan SLF di Daerah Sidoarjo? dan Biayanya Berapa?

  2. Terima kasih banyak sudah menghubungi PT ETICON REKAYASA TEKNIK terkait dengan pengurusan SLF di daerah Sidoarjo. Sehubungan dengan itu, kami sudah melakukan follow up dengan mengirimkan balasan/penawaran via email ke lh@nonferindoutama.com. Untuk selanjutnya saudara bisa cek balasan kami untuk mempertimbangkan lebih lanjut.


Add a Comment