Apa itu K3 Listrik? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan.

Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik.

Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini.

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ?

K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan.

Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan.

Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. 

Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum.

Tujuan Implementasi K3 Listrik

Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni

  1. Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul.
  2. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut
  3. Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya
  4. Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat

Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber: web.pln.co.id
Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber: web.pln.co.id

Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik.

Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.

Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan.

Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik

Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. 

Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. 

Instalasi Listrik. Sumber: mikmargracindo.com
Instalasi Listrik. Sumber: mikmargracindo.com

Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan  instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut.

Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SILO Alat K3) untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan.

Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini.

1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik

Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. 

Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik.

Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain.

2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan  yang  bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut.

Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah.

3. Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Listrik. Sumber: www.hseprime.com
Ahli K3 Listrik. Sumber: www.hseprime.com

Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker.

Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.

4. Teknisi K3 Listrik

Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja.

Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik.

Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel eticon.co.id kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik.

Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. 

Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja yang Perlu Diketahui

Sebuah kecelakaan kerja adalah salah satu bentuk kerugian bagi korban sekaligus perusahaan. Itulah mengapa upaya pencegahan kecelakaan kerja sangat diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul.

Selain untuk menghindari kerugian-kerugian tersebut, upaya pencegahan kecelakaan kerja juga diperlukan untuk membangun tempat kerja yang aman dan sehat bagi para tenaga kerja.

Oleh karena itu dalam artikel ini kami akan mengajak kepada Anda untuk mengulas bersama mengenai upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan kerja terjadi.

Simak artikel ini hingga akhir!

Definisi Kecelakaan Kerja

Sebelum kita langsung membahas upaya pencegahan yang bisa dilakukan, mari kita ulas dahulu definisi dari kecelakaan kerja ini.

Dimana ternyata definisi kecelakaan kerja ada berbagai macam berdasarkan sumbernya. Apa saja? berikut penjelasannya.

1. Menurut Permenaker No.03/MEN/1998 

Kecelakaan kerja memiliki definisi sebagai suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga sehingga bisa menimbulkan korban manusia dan harta benda.

2. Menurut Standar AS/NZS 4801:2001 

Kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cedera, kesakitan, kerusakan, atau kerugian lainnya.

3. Menurut OHSAS 18001:2007 

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

4. Menurut Heinrich (1980)

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana atau tidak terkendali dari suatu tindakan atau reaksi objek, bahan, radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.

5. Menurut Tjandra (2008)

Kecelakaan kerja berdefinisi sebagai suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan, dimana kecelakaan tersebut adalah peristiwa yang tidak direncanakan karena disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati.

Dari kelima sumber tersebut kini kita bisa menyimpulkan bahwa definisi dari kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana atau tidak dikehendaki karena hasil dari sebuah tindakan yang tidak berhati-hati sehingga menimbulkan korban nyawa ataupun harta.

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Jenis-jenis kecelakaan kerja yang terjadi sangatlah beragam. Dimana jenis-jenis inii perlu diketahui oleh perusahaan dan bahkan para tenaga kerja. Sehingga dengan mengetahui tersebut dari pihak perusahaan maupun tenaga kerja bisa berhati-hati ketika berada di tempat kerja.

Walaupun kecelakaan kerja bisa terjadi tiba-tiba, setidaknya dengan mengetahui jenis-jenis ini pula para tenaga kerja bisa melakukan sikap antisipasi sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja berkurang.

Berikut adalah jenis-jenis kecelakaan kerja yang umum terjadi di tempat kerja,

1. Terjatuh atau terpeleset

Jenis kecelakaan kerja pertama yang umum terjadi adalah terjatuh atau terpeleset.

Dimana penyebabnya adalah terdapat area yang tidak rata atau licin di lingkungan tempat kerja.  Sehingga pada area tersebut akan menyebabkan resiko para tenaga kerja terjatuh atau terpeleset.

Selain area yang tidak rata, bekerja di lingkungan yang mengharuskan pekerja berada di ketinggian memiliki resiko cukup besar untuk terjatuh.

2. Tertimpa objek

Cedera tertancap objek di lingkungaan kerja. Sumber: Unplash.com
Cedera tertancap objek di lingkungaan kerja. Sumber: Unplash.com

Walau jenis kecelakaan kerja ini memang sering terjadi di sebuah pabrik, kecelakaan kerja berupa tertimpa objek bisa terjadi dimana saja.

Bahkan objek yang awalnya tidak membahayakan jatuh dari atas lemari bisa menyebabkan cedera apabila terjadi tanpa adanya antisipasi sebelumnya.

3. Repetitive Strain Injuries

Kecelakaan kerja ini biasa terjadi bagi pekerja yang banyak menghabiskan waktunya di depan komputer. 

Penyebab dari kecelakaan ini adalah gerakan repetitif, kesalahan gerak atau ketegangan otot yang terjadi terus menerus atau dalam jangka panjang.

Sehingga biasanya  area  cedera yang diakibatkan gerakan tersebut berada pada area persendian.

4. Cedera otot

Kecelakaan kerja yang umum terjadi selanjutnya adalah cedera otot. 

Kecelakaan ini kerap terjadi pada lingkungan kerja yang mengharuskan pekerjanya membawa beban cukup berat.

Area yang sering mengalami cedera otot adalah area punggung dan juga leher.

5. Menghirup gas beracun

Kecelakaan kerja ini rentan terjadi pada lingkungan kerja yang terdapat zat kimia berbahaya bahkan beracun.

Gejala yang akan dialami dari menghirup gas beracun ini seperti alergi di kulit atau mata, hingga keluhan medis seperti fibrosis paru.

6. Industrial deafness

Berada di lingkungan kerja dengan suara yang sangat bising, menjadi taruhan bagi pekerja dalam kesehatan telinga mereka.

Efek yang bisa ditimbulkan dari kecelakaan kerja ini adalah para kerja yang akan sering merasa stress dan emosi. 

Jika tidak langsung ditangani stress yang ditimbulkan dari suara bising ini bisa meningkatkan resiko terjadinya berbagai gangguan mental, seperti kecemasan dan depresi.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Selain dengan mengetahui jenis kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi sebagai bentuk antisipasi terjadinya kecelakaan kerja, tetap diperluka upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Dimana kecelakaan kerja bisa dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor. Apa saja? berikut penjelasannya,

1. Faktor Lingkungan

Lingkungan kerja yang memiliki upaya pencegahan kecelakaan kerja jika meliputi

  1. Mematuhi prosedur dan aturan K3 
  2. Menyediakan sarana dan prasarana K3 serta pendukungnya
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian kondisi atau tindakan tidak aman di lingkungan kerja

2. Faktor Perlengkapan Kerja

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja dengan Pelindung Diri. Sumber: Unplash.com
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja dengan Pelindung Diri. Sumber: Unplash.com

Faktor selanjutnya yang perlu diperhatikan untuk menjadi upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah dengan pengadaan perlengkapan kerja kepada pekerja.

Seperti alat pelindung diri menjadi perlengkapan kerja yang harus terpenuhi untuk para pekerja. 

Alat pelindung diri tersebut bisa berupa kacamata, sarung tangan, pakaian kerja dimana ukurannya dicocokan dengan penggunanya sehingga akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi mereka.

3. Faktor Peralatan Kerja

Seluruh peralatan kerja yang disediakan perusahaan untuk pekerja haruslah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan K3 juga setiap peralatan yang ada wajib memiliki Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SILO Alat K3).

Dengan adanya SILO Alat K3 itu membuktikan bahwa setiap peralatan tersebut bisa digunakan dengan baik karena sudah melalui tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Jika setiap peralatan tidak memenuhi ketentuan tersebut segala kecelakaan kerja tidak bisa dicegah dan tidak terelakkan. 

Terlebih di sebuah perusahaan pasti memiliki banyak peralatan dan mesin listrik yang bisa saja menyebabkan kebakaran pada perusahaan tersebut.

4. Faktor Manusia

Tenaga kerja yang dilatih pendidikan K3. Sumber: unplash.com
Tenaga kerja yang dilatih pendidikan K3. Sumber: unplash.com

Terakhir faktor yang perlu diperhatikan untuk upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah manusianya atau tenaga kerja maupun pemilik perusahaan. 

Pada faktor manusia ini bisa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kerja tersebut.

Seperti pembinaan dalam pelatihan dan pendidikan K3, konseling dan konsultasi penerapan K3, serta pengembangan Sumber Daya ataupun teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3.

Selain dengan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya pencegahan juga bisa dengan memberlakukan peraturan kerja untuk menegakkan kedisiplinan para pekerja.

Itulah keempat faktor yang bisa diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Dan keempat faktor tersebut menjadi penutup artikel kami kali ini. 

Semoga dengan informasi di atas bisa menjadi referensi para pengusaha dalam membangun perusahaannya supaya kecelakaan kerja yang terjadi terminimalisir.

Selain itu kami harap dengan informasi itu pula bisa menjadi antisipasi para pekerja untuk terhindar dari kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.