Apa Itu Rekonstruksi Bangunan Pascabencana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com

Apakah Anda pernah melihat bangunan yang hancur akibat bencana alam seperti gempa? Bangunan yang hancur akibat gempa tersebut umumnya diakibatkan oleh kondisi struktur bangunan yang buruk. Jika sarana dan prasarana hancur, maka diperlukan untuk rekonstruksi bangunan. 

Lalu apa itu yang dimaksud rekonstruksi? Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah tercantum mengenai pengertiannya. 

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Apa itu Kawasan Cincin Api Pasifik? Kawasan tersebut merupakan sebuah rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik. 

Bukan hanya itu saja, Indonesia juga berada di pertemuan antara tiga lempeng utama dunia, yakni Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Jadi tidak heran jika Indonesia sering sekali dilanda bencana alam seperti gunung api meletus maupun gempa bumi.

Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com
Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com

Untuk meminimalisir kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bencana alam, bangunan perlu dilengkapi oleh struktur yang kuat, kokoh dan stabil. Dengan struktur bangunan yang telah memenuhi persyaratan, bangunan tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya.

Namun sayangnya masih banyak orang yang tidak mempedulikan mengenai persyaratan struktur bangunan tersebut. Alhasil banyak rumah-rumah, apartemen, gedung perkantoran, hingga sarana dan prasarana lainnya yang roboh ketika bencana menghantam. Jika sudah begitu, maka perlu dilakukan rekonstruksi bangunan untuk mengembalikan fungsinya. 

Strategi dalam Penyelenggaraan Rekonstruksi

Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Di dalam rekonstruksi bangunan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pascabencana, pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan program dan alokasi anggarannya.

Proses pembangunan kembali pun tidak semata-mata langsung dilakukan. Sebelumnya diperlukan strategi dalam penyelenggaraannya. Strategi tersebut tertuang di dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yakni sebagai berikut:

  1. Melibatkan partisipasi masyarakat sebesar mungkin. Baik itu masyarakat yang terkena bencana maupun masyarakat secara umum. Dilakukan melalui proses memberdayakan masyarakat dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan rekonstruksi dan dengan menciptakan situasi kondusif bagi peran serta masyarakat.
  2. Memanfaatkan kearifan lokal berdasarkan pada kondisi aktual di lapangan. Melalui program yang mengacu kepada kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
  3. Mendorong pengembangan kapasitas dalam pelaksanaan rekonstruksi, baik ketika perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun penegakkan aturan-aturan yang ada. Hal ini untuk menjamin hasil rekonstruksi yang memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap bencana di masa yang akan datang.
  4. Mengutamakan solusi jangka panjang daripada penyelesaian masalah-masalah yang bersifat sementara.
  5. Memberikan perhatian khusus kepada usaha-usaha berkelanjutan yang bersifat lokal.
  6. Menggunakan proses perencanaan yang terintegrasi, dengan penetapan prioritas jangka pendek, menengah dan panjang.
  7. Mengutamakan usaha-usaha untuk memulihkan kondisi ekonomi lokal dengan cepat sebagai bagian dari kegiatan prioritas jangka pendek, melalui pelibatan sebanyak-banyaknya berbagai pelaku ekonomi lokal dalam proses rekonstruksi.
  8. Mengintegrasikan teknologi maju dengan sumber daya lokal yang sesuai.
  9. Menggunakan rencana implementasi yang sederhana.
  10. Memastikan tersedianya akses informasi mengenai semua kegiatan rekonstruksi bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka membangun komunikasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses rekonstruksi.
Proses peninjauan bangunan yang rusak, Sumber: jatengdaily.com
Proses peninjauan bangunan yang rusak, Sumber: jatengdaily.com

Pelaksanaan Rekonstruksi Fisik

Lingkup pelaksanaan rekonstruksi dibagi menjadi 2 program, yakni program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik. Rekonstruksi fisik merupakan tindakan untuk memulihkan kondisi fisik melalui pembangunan kembali secara permanen bangunan prasarana dan sarana permukiman, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan untuk rekonstruksi non fisik adalah tindakan untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi serta kehidupan masyarakat. Diantaranya sektor kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan dan kondisi mental/sosial masyarakat yang terganggu oleh bencana.

Komponen dari Rekonstruksi Fisik

Rekonstruksi fisik bangunan mencakup beberapa komponen tertentu, yakni sebagai berikut:

  • Permukiman, perkantoran dan fasilitas umum (rumah, gedung perkantoran, gedung sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dll),
  • Perhubungan (jalan, jembatan, terminal, pelabuhan, bandar udara, jaringan jalan kereta api dan stasiunnya),
  • Air bersih dan sanitasi (jaringan air bersih dan sanitasi),
  • Listrik (jaringan listrik),
  • Telekomunikasi (jaringan telekomunikasi),
  • Drainase (jaringan drainase permukiman dan perkotaan),
  • Jaringan air limbah dan pengelolaan sampah (jaringan air limbah industri, jaringan air limbah permukiman, dan TPS,TPA, sistem pengelolaan sampah padat),
  • Irigasi (jaringan air irigasi).
Ilustrasi bangunan sekolah roboh akibat gempa, Sumber: republika.co.id
Ilustrasi bangunan sekolah roboh akibat gempa, Sumber: republika.co.id

Pelaksanaan Rekonstruksi Fisik Bangunan

Di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa proses yang perlu dilalui. Diantaranya proses pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.

1. Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Proses pembangunan kembali prasarana dan sarana ini dilakukan oleh institusi/lembaga terkait. Di bawah koordinasi badan penanggulangan bencana, bersama-sama dengan masyarakat. Untuk pelaksanaannya tetap memperhatikan arahan tata ruang yang ada, atau arahan tata ruang yang diperbaharui.

Arahan tersebut tentu saja sudah memperhatikan pula dari segi pengurangan risiko bencana di masa yang akan datang. Rekonstruksi fisik bangunan sarana dan prasarana diselenggarakan untuk memperbaiki penataan ruang wilayah pascabencana yang rusak. Hal tersebut mencakup:

  • Rencana struktur ruang wilayah,
  • Rencana pola ruang wilayah,
  • Penetapan kawasan,
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah,
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

2. Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Proses pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilaksanakan oleh institusi terkait di bawah koordinasi BNPB atau BPBD di tingkat daerah. Selain itu masyarakat juga ikut berperan dalam pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, diperlukan penyusunan rencana teknis kegiatan pembangunan. Rencana teknis tersebut dilakukan melalui survei investigasi dan desain. Dilengkapi dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial ekonomi, budaya, adat istiadat dan standar konstruksi bangunan.

Perencanaan teknis yang disusun harus memenuhi ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan, dan arahan pemanfaatan ruang.

Itulah tadi penjelasan mengenai rekonstruksi bangunan pascabencana. Untuk meminimalisir robohnya suatu bangunan perlu dilakukan uji teknis keandalan gedung. Apalagi bangunan tersebut bersifat publik seperti gedung perkantoran, pemerintahan, dan lain sebagainya.

Uji teknis keandalan bangunan gedung ini digunakan untuk mengetahui apakah bangunan gedung sudah aman dan lain fungsi atau belum. Sebagai bukti bahwa gedung sudah laik fungsi, maka pemilik atau pengelola perlu memiliki bukti. Bukti tersebut berupa kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Bagi Anda yang belum memiliki SLF, maka segeralah mengurus penerbitannya. Anda bisa menghubungi PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu pengurusan SLF. Silahkan hubungi kami di kontak yang telah tersedia pada laman website ini.