Bagaimana Tahapan Perencanaan Proyek untuk Konstruksi Bangunan yang Tepat? Begini Penjelasannya!

Tahapan yang harus dilakukan pada proyek pembangunan, Sumber: self-build.co.uk

Melakukan pekerjaan konstruksi bangunan tentu bukanlah hal sepele dan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Dalam prakteknya dibutuhkan orang-orang khusus yang setidaknya dengan latar belakang keilmuan terkait. Dengan begitu, proyek yang akan dilaksanakan dapat terlaksana dengan lebih tepat tentunya. Namun di samping itu, terdapat satu hal yang juga tidak kalah pentingnya yaitu perencanaan proyek yang harus dilakukan secara matang. 

Perencanaan proyek adalah bagian dari manajemen proyek yang fokus utamanya dan erat kaitannya dengan pembagian, pengalokasian, dan penjadwalan pekerjaan dalam lingkup proyek. Dimana melalui perencanaan ini, bagaimana caranya agar proyek dapat selesai dalam waktu tertentu yang sudah disepakati, dengan tahapan tertentu, serta sumber daya yang telah ditentukan.

Dengan begitu, proyek konstruksi yang akan dijalankan sesuai dengan perencanaan awal. Perencanaan proyek sendiri melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan agar proyek dapat berjalan dengan lancar dan lebih tepat.

Pada intinya, tahapan perencanaan proyek mencakup proses pra kerja (sebelum menjalankan proyek) dan pasca kerja (setelah proyek selesai dilakukan) yang menjamin hasil akhir proyek optimal dan memuaskan sesuai keinginan pemilik bangunan. Dan pastinya sesuai dengan target, rancangan, dan harapan sejak awal.

Tahapan ini dapat diaplikasikan untuk proyek sederhana seperti pembangunan rumah pribadi hingga proyek berskala besar seperti halnya pembangunan hotel untuk bisnis hotel yang mungkin ingin dijalankan.

Perencanaan proyek yang harus dilakukan dengan matang, Sumber: statistiques.public.lu
Perencanaan proyek yang harus dilakukan dengan matang, Sumber: statistiques.public.lu

Bagaimana Tahapan Perencanaan Proyek?

Dalam setiap pekerjaan konstruksi baik dari yang konstruksi sederhana hingga konstruksi kompleks tentunya terdapat beberapa langkah dan proses yang harus diikuti. Hal ini bertujuan agar nantinya proyek yang akan dijalankan dapat berjalan dengan lancar, berhasil, dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Nah, lantas bagaimana tahapan perencanaan proyek untuk konstruksi bangunan yang tepat?

1. Tahap Perencanaan (Planning)

Seperti yang kita semua tentunya tahu, segala sesuatu yang akan dijalankan selalu diawali dengan perencanaan dan konsep, begitupun dengan proyek konstruksi bangunan. Tahap perencanaan atau planning dimulai dari membuat gagasan maupun rencana dan dibangun berdasarkan kebutuhan.

Pada tahap ini biasanya membutuhkan waktu selama beberapa hari bahkan sampai beberapa bulan. Hal ini tentu saja tergantung dan dipengaruhi oleh kebutuhan proyek yang akan dijalankan. Pada tahapan planning ini kekuasaan sepenuhnya masih dipegang oleh pemilik proyek. Jadi para pekerja konstruksi pun belum mendapatkan banyak masukan.

2. Tahap Studi Kelayakan (Feasibility Study)

Langkah selanjutnya ialah studi kelayakan. Studi kelayakan biasa disebut juga dengan analisis kelayakan atau laporan kelayakan. Tahapan ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah rencana proyek yang akan dijalankan dapat berhasil atau tidak dan untuk menilai apakah proyek dapat dilanjutkan atau bahkan ditunda terlebih dahulu.

Namun sebagian besar dari tahapan ini bertujuan untuk menyakinkan pemilik proyek bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, Baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya. 

Umumnya, pada tahap studi kelayakan dilakukan berbagai kegiatan seperti menyusun rancangan proyek secara kasar dan membuat estimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.

Selain itu, memaparkan juga manfaat yang akan diperoleh apabila proyek tersebut dilaksanakan (baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung), hingga menganalisis dampak yang mungkin saja akan terjadi bagi lingkungan sekitar dari proses pembangunan proyek tersebut.

3. Tahap Penjelasan (Briefing)

Mungkin hampir semua dari kita sudah tidak asing dengan istilah briefing. Karena sama halnya dengan tahapan perencanaan, briefing juga sering dilakukan di awal untuk memulai segala sesuatu. Briefing atau tahap penjelasan dari perencanaan proyek ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi proyek dan biaya yang diijinkan.

Sehingga dengan begitu, konsultan perencana dapat dengan tepat menafsirkan keinginan dari pemilik. Brief yang baik dapat dikatakan sebagai titik awal terbaik untuk membuat rencana proyek yang hebat. Dimana pada akhirnya, proyek yang akan dijalankan akan menjadi sukses.

Proyek untuk konstruksi bangunan, Sumber: mhwilliams.com
Proyek untuk konstruksi bangunan, Sumber: mhwilliams.com

4. Tahap Perancangan (Designing)

Tahap selanjutnya dan tidak kalah penting adalah tahap perancangan atau desain. Pada tahapan ini yaitu melakukan perancangan yang lebih detail sesuai dengan keinginan pemilik proyek. Ada berbagai keputusan yang dibuat dalam tahapan ini, mulai dari ukuran bangunan, luas bangunan, serta jumlah ruangan yang dibutuhkan untuk bangunan tersebut.

Tidak hanya itu, tahapan ini juga bertujuan untuk meneliti peralatan yang mungkin diperlukan, biaya yang dibutuhkan, serta bahan atau material yang digunakan. Dalam tahapan ini terdapat beberapa langkah yang diterapkan, diantaranya pemrograman dan kelayakan, desain skematik, dan pengembangan desain atau rancangan.

Pemrograman dan kelayakan ditujukan untuk menguraikan semua tujuan dan sasaran proyek dengan baik. Desain skematik berfungsi untuk menggambarkan ruang, bahan, warna, dan juga struktur yang menjadi landasan dalam tahapan desain selanjutnya.

5. Tahap Pengadaan/Pelelangan (Procurement/Tender)

Pada tahapan ini, tim proyek bertugas untuk mempersiapkan bahan atau material, peralatan yang dibutuhkan, serta mempersiapkan juga tenaga kerja untuk keberhasilan proyek.

Perlu Anda ketahui, bahwa tahapan pengadaan dalam perencanaan proyek dipengaruhi atau tergantung dari seberapa besar proyek yang akan dikerjakan, sumber daya yang tersedia, serta waktu mulai yang ditentukan sebelumnya.

Di tahap ini, pemilik proyek akan membuat prakualifikasi dan membuat dokumen kontrak. Dimana dokumen kontrak biasanya digunakan untuk memberikan penawaran untuk mengerjakan proyek.

6. Tahap Pelaksanaan (Construction)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya sudah terlewati, barulah masuk ke tahapan pelaksanaan atau tahap konstruksi. Sesuai dengan namanya, dalam tahap ini rencana proyek yang telah disusun secara matang mulai diwujudkan atau mulai dibangun oleh kontraktor dengan bantuan sub-kontraktor yang telah ditunjuk sebelumnya pada tahap pengadaan.

Proyek dilaksanakan sesuai dengan tenggang waktu yang sudah disepakati, rencana anggaran biaya (RAB), serta manajemen kualitas mutu yang telah ditentukan sebelumnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahapan ini diantaranya merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengendalikan semua operasional di lapangan.

7. Tahap Pemeliharaan dan Persiapan Penggunaan (Maintenance & Start Up)

Tahapan terakhir dari rangkaian perencanaan proyek yaitu tahap pemeliharaan dan persiapan penggunaan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap maintenance diantaranya mempersiapkan data-data pelaksanaan, baik data selama pelaksanaan maupun as built drawing (gambar rekam terakhir).

Selain itu, dilakukan juga penelitian terhadap kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi agar dapat segera dilakukan perbaikan. Serta mempersiapkan petunjuk operasional/pelaksanaan dan pedoman pemeliharaan bangunan tersebut.

Tujuan dari adanya tahapan maintenance adalah untuk menjamin bahwa bangunan yang telah sesuai dibuat sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati dan juga memastikan bahwa fasilitas bekerja sebagaimana mestinya.

Tahapan yang harus dilakukan pada proyek pembangunan, Sumber: self-build.co.uk
Tahapan yang harus dilakukan pada proyek pembangunan, Sumber: self-build.co.uk

Demikianlah ulasan mengenai tahapan perencanaan proyek yang tepat. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menjalankan sebuah proyek konstruksi perlu melalui tahap perencanaan (planning) dan perancangan (designing) terlebih dahulu.

Karena itu, dibutuhkan jasa desain dan perencanaan profesional yang dapat membantu mewujudkan proyek konstruksi impian Anda. Semoga informasi tadi dapat memberikan manfaat bagi kita semua!

Syarat dan Perkiraan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah, Sumber: economy.okezone.com

Jual beli tanah tentunya sudah bukan lagi hal yang baru bagi siapa saja. Banyak hal yang melatarbelakangi dalam pembelian tanah mulai dari ingin membangun rumah, gedung, kantor, dan lain sebagainya. Dalam prosesnya dari pihak pemilik tanah akan menyerahkan surat-surat hak miliknya kepada pembeli. Jika Anda sebagai pembeli jangan lupa untuk melakukan balik nama.

Balik nama dilakukan pada surat sertifikat tanah yang awalnya adalah nama pemilik (penjual). Hal ini diperlukan agar keabsahan dari hak milik tanah yang sudah berpindah tangan valid secara kuat atas hukum yang berlaku. 

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah yang sudah dibeli? Untuk informasi dan penjelasan lengkapnya bisa Anda simak berikut ini.

Bentuk dari sertifikat tanah, Sumber: rumah.com
Bentuk dari sertifikat tanah, Sumber: rumah.com

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

Jual beli tanah berbeda dengan jual beli barang pada umumnya seperti barang elektronik dan jenis lainnya. Karena jual beli atau kepemilikan tanah wajib memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah terkait. Sebagai bukti sah atas kepemilikan  secara hukum dan pemegang hak atas tanah yang dimiliki.

Inilah yang membuat mengapa sangat penting balik nama sertifikat tanah baik didapatkan dari proses jual beli maupun melalui ahli waris. Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah maka, tanah yang dimiliki berkekuatan hukum tetap atas kepemilikan.

Jadi, bagi Anda yang memiliki tanah dan belum diganti atas kepemilikannya. Ada baiknya untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Agar tanah yang dimiliki tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikannya dan hal lainnya. Karena dasar kepemilikan atas tanah tersebut sudah sangat kuat dimata hukum. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dalam prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini syarat balik nama sertifikat tanah yang harus Anda siapkan jika ingin mengurusnya.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Sertifikat asli. 
  4. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  6. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT 
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Persyaratan di atas didapatkan dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga yang memiliki hak dan wewenang atas tata ruang yang ada di Indonesia. 

Hal yang terpenting lainnya yang jangan sampai Anda lupakan adalah menyiapkan:

  • Identitas diri;
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Informasi terkait balik nama sertifikat tanah, Sumber: tataruang.id
Informasi terkait balik nama sertifikat tanah, Sumber: tataruang.id

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini bisa Anda simak cara mengurus balik nama sertifikat tanah diantaranya:

1. Membuat Akta Jual Beli

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akta jual beli. Karena dalam balik nama sertifikat tanah adalah salah satu bagian perubahan data yuridis berupa peralihan hak kepemilikan karena jual beli.

Untuk mengurus akta jual beli (AJB) bisa dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wewenang dalam pembuatan dan penerbitan. Akta jual beli tanah sendiri adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Dalam pembuatan AJB wajib dihadiri oleh beberapa pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua orang saksi. Hal ini perlu untuk diperhatikan agar penerbitan AJB bisa dikeluarkan oleh PPAT selaku otoritas yang berwenang. 

2. Membayar Bea Perolehan 

Bea perolehan yang harus dibayarkan adalah  hak atas tanah dan bangunan. Dalam hal ini yang dikenakan pajak berupa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah yang menerima (pembeli). Aturan ini telah tertuang dalam pasal Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Diperoleh dari hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli. Hal ini penting juga untuk diperhatikan, karena proses balik nama atau pendaftaran tanah akan bisa diproses oleh Kantor Pertanahan bila BPHTB telah dibayarkan lunas, yang dibuktikan lewat tanda bukti setor BPHTB.

3. Registrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional

Ketika Anda sudah memiliki akta jual beli dan telah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah registrasi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen persyaratan balik nama. Kantor BPN ada pada setiap daerah di Indonesia jadi, jika semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk balik nama sudah lengkap langsung saja registrasi atau daftarkan agar dapat diproses secepatnya.

Biaya Balik Nama sertifikat Tanah Terbaru

Dalam melakukan balik nama sertifikat tanah ada biaya yang juga harus perlu untuk disiapkan. Biaya ini digunakan untuk proses pengecekan keabsahan dan penerbitan sertifikat tanah terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Untuk rincian biayanya, pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp. 50.000. Sedangkan untuk biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah besarnya dihitung berdasarkan nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Misalnya, bidang tanah seluas 1.000 meter dijual dengan harga per meter sebesar Rp. 500.000 maka, 1.000 x Rp. 500.000 dibagi dengan 1.000. Jadi, biaya pelayanan yang harus dibayarkan adalah Rp. 500.000.

Untuk harga dan perhitungan diatas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan dari lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah, Sumber: economy.okezone.com
Perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah, Sumber: economy.okezone.com

Itulah penjelasan mengenai syarat dan perkiraan biaya yang perlu untuk dipersiapkan jika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah. Pentingnya melakukan balik nama atas kepemilikan tanah baik yang didapatkan dari jual beli atau ahli waris. Semuanya tentu dilakukan untuk menjamin secara kuat akan hukum atas dasar kepemilikan tanah yang sah.

Pentingnya balik nama tanah sama halnya dengan pentingnya AMDAL yang juga perlu diperhatikan dalam sebuah pembangunan. Agar lebih paham Anda bisa juga membaca pengertian AMDAL yang telah diatur dalam undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup.

Masih banyak informasi bermanfaat dan menarik lainnya yang bisa Anda dapatkan hanya di laman PT. Eticon Rekayasa Teknik – Jasa Konstruksi Bersertifikat ISO dan OHSAS.

Pentingnya Memahami GSB Bangunan Agar Teratur dan Aman

Penerapan GSB bangunan pada daerah perumahan, sumber: rumah.com

Dalam mendirikan sebuah bangunan ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan. Bukan berarti Anda memiliki lahan bisa membangun begitu saja tanpa memperhatikan norma atau aturan yang ada. Karena membangun sebuah bangunan Anda juga harus tahu apa saja aturan yang sudah ditetapkan. Salah satu aturan yang perlu untuk Anda pahami adalah GSB bangunan.

Terkadang dalam membangun rumah atau tipe bangunan lainnya harus ada beberapa meter luas lahan yang harus disisakan sebagai garis pembatas. Maksudnya adalah terdapat jarak batas lahan dengan lahan lainnya. Adanya aturan ini agar tata penempatan bangunan terlihat lebih rapi, teratur, dan aman.

Untuk itu ada baiknya jika Anda yang ingin membangun sebuah bangunan perlu memahami GSB bangunan. Walaupun peraturan ini hanya berkaitan dengan jarak antara lahan satu dengan lainnya. Namun, aturan ini telah terdaftar dan memiliki hukum bagi siapa saja yang melanggarnya. Penjelasan lebih lengkapnya bisa Anda simak berikut ini.

Apa Itu GSB Bangunan?

Kompleks perumahan, sumber: kreasiprimaland.com
Kompleks perumahan, sumber: kreasiprimaland.com

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dengan batas lahan lainnya. Artinya adalah bangunan yang didirikan akan selalu memiliki batas dengan lahan lainnya. Selain berbatasan dengan bangunan bisa juga berbatasan langsung dengan jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan lain sebagainya.

Bukan hanya sekedar peraturan biasa GSB bangunan juga sudah memiliki sanksi yang akan diberikan bagi siapa saja yang melanggarnya. Bentuk hukuman yang akan didapatkan bila terbukti melanggarnya adalah ancaman hukuman pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan. Sehingga peraturan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

Dalam pembangunan sebuah bangunan tentunya semuanya perlu untuk dipersiapkan. Bukan hanya dari segi teknis saja namun, dari persiapan jasa konstruksi yang meliputi perancang, perencana, direksi pengawas, pengkaji, dan pemborong. Semuanya harus tahu tentang berbagai mekanisme dalam membangun sebuah bangunan yang baik dan benar. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang ada dan sudah ditetapkan.

Fungsi GSB Bangunan

Garis Sempadan Bangunan memiliki fungsi sehingga bukan hanya sekedar peraturan biasa. Fungsinya tentu sangat bermanfaat dalam banyak hal seperti keamanan, kerapian, dan keteraturan. Karena dengan adanya garis jarak minimal antar bangunan dengan batasan lahan lainnya. Sehingga berbagai hal dapat dicegah seperti jika rumah Anda berdampingan dengan sungai atau pantai. Pastinya memerlukan jarak aman agar tidak terjadi resiko yang dapat menyebabkan kerusakan pada rumah dan hal lainnya.

Tidak sampai hanya disitu saja GSB bangunan juga bisa membuat tata letak bangunan terlihat lebih rapi dan aman. Salah satu contohnya adalah kompleks rumah yang terdiri dari beberapa bangunan dan terdapat pada satu area lahan yang sama. Sehingga garis batas diperlukan agar dapat mengatur jarak minimal yang aman antar rumah.

Dari fungsinya dapat dilihat bahwa garis atau jarak yang diatur dalam membangun sebuah bangunan memiliki banyak manfaat dan saling terkait satu sama lain. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Anda harus bisa mengetahui tentang GSB bangunan.

Syarat yang Memenuhi GSB Bangunan

Ilustrasi GSB bangunan, sumber kontraktorsyariah.com
Ilustrasi GSB bangunan, sumber: kontraktorsyariah.com

Sesuai undang-undang garis sempadan bangunanan dan juga melalui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Ada beberapa persyaratan yang dapat dinyatakan memenuhi GSB bangunan dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan. 
  • Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan. 
  • Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu. 
  • Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.

Selain dari memperhatikan besaran dari GSB dalam membangun sebuah bangunan juga harus diperhatikan estetika. Dalam hal ini berkaitan dengan konstruksi bangunan yaitu, peletakan komponen struktur yang berhubungan dengan standar tinggi bangunan. Sehingga tata letak dari bangunan dengan batas bangunan lainnya dapat terlihat rapi dan teratur.

Cara Menghitung GSB Bangunan

Dalam penerapannya ada cara menghitung GSB bangunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tentunya hal ini harus dilakukan dengan benar mengingat ada sanksi yang diberikan bila tidak memenuhi atau sesuai dengan peraturan.

GSB adalah garis imajiner yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap pinggir yang berbatasan dengan bangunan atau lahan milik orang lain lain. Dimana, Anda tidak tidak boleh melebihi batas dari GSB yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk besar dari GSB tergantung dari besar lahan atau bangunan di sekitar.

Misalnya, semakin besar ukuran dari jalan yang berbatasan dengan rumah atau sebuah bangunan. Maka, jarak GSB nya pun akan lebih besar bila dibandingkan dengan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Sehingga Anda sudah dapat menggambarkan berapa jarak atau batas GSB yang harus disiapkan pada saat pembangunan nantinya. Tentu Anda juga harus sesuaikan dengan area sekeliling lahan yang berbatasan dengan area apa saja?seperti jalan raya, sungai, pantai, kebun, sawah, dan lain sebagainya.

Pada umum GSB bangunan memiliki rumus setengah dari luas batasan bangunan atau lahan. Contohnya apabila rumah Anda berbatasan dengan ruas jalan raya dengan lebar 10 meter maka, GSB-nya adalah 5 meter. Artinya jarak batas yang diizinkan adalah 5 meter dari pinggir jalan. Namun, jika Anda belum terlalu memahami bagaimana cara menghitung GSB yang benar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Dari pihak dinas tata kota bisa membantu dengan memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota).

Contoh Penerapan GSB Bangunan

Penerapan GSB bangunan pada daerah perumahan, sumber: rumah.com
Penerapan GSB bangunan pada daerah perumahan, sumber: rumah.com

Setiap daerah memiliki batas GSB yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan. Namun, pada umumnya ada rumus umum perhitungan GSB yang berlaku sesuai aturannya 1/2 + 1 dari pinggir jalan. Misalnya lebar dari badan jalan adalah 12 meter maka, 6 meter plus 1 sama dengan 7 meter dari pinggir jalan. Kalau kurang dari itu batas nilai tersebut surat Izin Mebangun Bangunan (IMB) tidak akan dikeluarkan dari dinas tata kota atau pihak terkait. 

Contoh penerapan GSB pada area perumahan dimana, panjang dari garis GSB biasanya telah ditetapkan 3-5 meter. Perhitungannya dilakukan dari jarak sisi terluar dari bangunan rumah. Namun, terkadang untuk perhitungan atau penetapan ukuran seperti ini masih sering kali membingungkan.

Dengan adanya peraturan dalam perhitungan GSB bangunan yang dikeluarkan oleh setiap pemerintahan daerah. Maka, akan lebih memudahkan Anda yang ingin membangun rumah atau tipe bangunan lainnya. Sehingga bisa terhindar dari pelanggaran terhadap peraturan yang telah berlaku mengenai Garis Sempadan Bangunan.

Dari penjelasan diatas tentunya Anda semakin paham dan mengerti mengenai GSB bangunan. Karena bukan merupakan peraturan biasa dimana, terdapat sanksi yang berlaku bagi para pelanggarnya. Jadi, akan sangat baik bila Anda memilih jasa konstruksi yang paham tentang tata cara dan peraturan dalam membangun sebuah bangunan.

Semoga dengan berbagai penjelasan yang sudah disampaikan dapat berguna bagi Anda. Jangan lupa untuk tetap selalu update informasi menarik dan bermanfaat lainnya hanya di laman PT. Eticon Rekayasa Teknik.

Prosedur Mendirikan SPBU Pertamina, Cek Dulu Sebelum Memulai Bisnisnya!

Membuka usaha SPBU Pertamina, Sumber: tandaseru.com

Mau buka bisnis SPBU Pertamina? Jika iya maka Anda perlu mengetahui berbagai syarat dan prosedur mendirikan SPBU Pertamina seperti apa. Untuk mendirikan SPBU memang tidak bisa sembarangan, diperlukan berbagai hal sebelum memulainya. Jadi Anda perlu mempersiapkannya terlebih dahulu sebelum membuka bisnis tersebut.

Bukan tanpa sebab banyak yang tertarik membuka bisnis ini. Pasalnya bisnis SPBU ini membuka peluang yang besar. Dikutip dari finance.detik.com yang mengutip pertaminafuels.com, keuntungan bisnis SPBU Pertamina bisa mencapai sekitar 40 juta rupiah per bulannya. 

Meskipun memiliki keuntungan yang cukup besar, namun modal awal yang dibutuhkannya pun juga besar. Biaya mendirikan SPBU Pertamina bisa mencapai angka miliaran rupiah tergantung dari luas lahan serta lokasinya. Bukan hanya itu saja, prosedur mendirikan SPBU Pertamina juga tidak bisa dikatakan mudah.

Prosedur mendirikan SPBU Pertamina, Sumber: otomotif.kompas.com
Prosedur mendirikan SPBU Pertamina, Sumber: otomotif.kompas.com

Ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk memulai bisnis ini. Walaupun membutuhkan banyak modal serta persyaratan tertentu, namun banyak pebisnis yang ingin mendirikan SPBU Pertamina tersebut. Kebutuhan BBM yang semakin banyak menjadikan bisnis ini memiliki peluang yang besar.

Untuk mendirikan SPBU, terdapat peraturan yang menaunginya. Peraturan tentang pendirian SPBU ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.  

Prosedur dan Syarat Mendirikan SPBU Pertamina

Ada berbagai prosedur dan syarat mendirikan SPBU Pertamina yang perlu Anda lengkapi. Apabila Anda tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai prosedur, maka Anda tidak bisa menjadi mitra Pertamina. Untuk persyaratannya mulai dari syarat administratif, standar sarana dan prasarana, hingga standar bangunan SPBU.

Persyaratan Administratif

Ada berbagai dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi sebagai prosedur mendirikan SPBU Pertamina. Persyaratan ini harus dipersiapkan oleh calon mitra sebelum menjadi mitra dari Pertamina. Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

1. Calon Mitra Berbentuk Badan Usaha

Persyaratan pertama yang perlu diperhatikan oleh calon mitra adalah calon mitra harus berbentuk badan usaha. Misalnya saja seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Usaha Dagang, Yayasan, Persekutuan Komanditer, hingga Perusahaan Dagang. Setelah memenuhi persyaratan pertama ini, barulah menuju persyaratan selanjutnya.

2. Mempersiapkan Dokumen Penting

Untuk menjadi bagian dari mitra Pertamina, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratannya. Dokumen penting tersebut diantaranya berupa:

  • Scan KTP
  • NPWP dari perusahaan pemohon
  • Akta pendirian perusahaan
  • Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki 
  • Rekening tabungan yang dimiliki
  • Rekening koran dari 1 tahun terakhir 
  • Dokumen mengenai deposito 
  • Rekening giro dari 1 tahun terakhir 

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk mengisi data yang ada di aplikasi online. Oleh sebab itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut lebih dulu. Jadi jika ada salah satu yang belum ada, bisa diurus terlebih dahulu.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan SPBU Pertamina sesuai prosedur, Sumber: hot.liputan6.com
Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan SPBU Pertamina sesuai prosedur, Sumber: hot.liputan6.com

3. Dokumen Pendukung Verifikasi

Ada berbagai dokumen pendukung yang perlu Anda persiapkan untuk nantinya digunakan ke tahap verifikasi. Anda bisa menyiapkan dokumen pendukung ini sebanyak 2 rangkap. Dokumen pendukung tersebut meliputi:

  • Sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik atau nama badan usaha yang dilengkapi dengan bukti transaksi. Dokumen ini dibutuhkan apabila status kepemilikan lahan yang Anda miliki tersebut tidak dijaminkan.
  • Sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik atau nama badan usaha yang dilengkapi dengan surat keterangan dari BPN serta bukti transaksi. Dokumen ini dibutuhkan apabila status kepemilikan lahan yang dimiliki tersebut dijaminkan.
  • Surat perjanjian sewa yang dilengkapi dengan bukti transaksi. Dokumen ini dilampirkan jika status kepemilikan lahan menyewa, minimal 20 tahun.
  • Akta jual beli atas nama badan usaha atau nama pemilik yang disertai dengan bukti transaksi. Dokumen ini dibutuhkan jika memiliki lahan dengan status pengikatan jual beli.
  • Dokumen girik atas nama badan usaha atau nama pemilik disertai dengan surat pengikatan jual beli serta bukti transaksi. Dokumen tersebut diperlukan jika lahan yang dimiliki berstatus girik.
  • Mempersiapkan dana membeli lahan tersedia 100 %, KTP pemilik lahan, kwitansi DP, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli. Persiapan tersebut diperlukan ketika Anda belum memiliki lahan yang dijadikan sebagai tempat usaha.

4. Dokumen Persyaratan Lainnya

Selain 3 poin persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan prosedur mendirikan SPBU Pertamina. Persyaratan lainnya tersebut terdiri dari dokumen berikut ini:

  • Akta pendirian PT dan TDP
  • Melampirkan data rekening koran 1 tahun terakhir maupun dokumen deposito atas nama badan usaha atau nama pemilik
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika punya)
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina, misalnya agen minyak tanah, pengusaha APMS, dan lain sebagainya (jika ada)
  • Jika calon mitra pernah memiliki SPBU, maka perlu melampirkan fotokopi sertifikat Pasti Pas

Standar Sarana dan Prasarana

Di dalam prosedur mendirikan SPBU Pertamina, terdapat standar sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan oleh calon mitra. Standar sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Terdapat sarana pemadam kebakaran yang sudah sesuai dengan pedoman dari Pertamina. 
  • Adanya sistem keamanan diantaranya memiliki pipa ventilasi tangki pemadam, ground point, dinding pembatas, serta ada rambu peringatan.
  • Terdapat sarana lindungan lingkungan, diantaranya meliputi instalasi sumur pantau dan drainase, instalasi pengolahan limbah, serta instalasi oil catcher dan well catcher.
  • Adanya fasilitas umum seperti toilet, mushola, lahan parkir, serta Instalasi listrik dan air yang memadai. 
  • Terdapat generator. 
  • Adanya racun api.
  • Terdapat rambu-rambu standar Pertamina yang ada di setiap gate pengisian BBM, misalnya saja seperti peringatan dilarang merokok dan dilarang menggunakan telepon.
  • Terdapat sistem pencahayaan memadai yang bisa digunakan untuk menerangi area SPBU saat malam hari.
  • Diberikan papan penunjuk SPBU di pinggir jalan yang dilengkapi dengan lampu. Tujuannya supaya SPBU tersebut dengan mudah dilihat oleh pengendara yang akan melintas.
  • Menjaga kebersihan seluruh area SPBU.
  • Terdapat duiker yang digunakan untuk saluran air umum di bagian depan bangunan SPBU.
  • Memiliki peralatan dan kelengkapan filling BBM, diantaranya meliputi tangki pemadam, pompa, serta pump island.
  • Adanya sensor api dan perangkat pemadam kebakaran di seluruh area SPBU.
  • Terdapat lambang PT Pertamina (Persero).
Terdapat standar sarana dan prasaran untuk mendirikan SPBU, Sumber: finance.detik.com
Terdapat standar sarana dan prasaran untuk mendirikan SPBU, Sumber: finance.detik.com

Standar Bangunan SPBU

Selain perlu memperhatikan tata kota sesuai aturan yang ada, di dalam bisnis SPBU ini juga memiliki standar bangunannya tersendiri. Di dalam prosedur mendirikan SPBU Pertamina ini memuat standar bangunan SPBU yang perlu dipenuhi oleh calon mitra, yakni sebagai berikut:

  • Di dalam mendesain bangunan, perlu disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar. 
  • Desain dari bangunan SPBU ini haruslah sesuai dengan bangunan sekitar yang dominan. 
  • Elemen bangunan yang tersedia perlu adaptif terhadap iklim serta lingkungan sekitar. 
  • Seluruh fasad bangunan dari SPBU perlu memperlihatkan detail dan juga karakter arsitektur yang konsisten.
  • Arsitektur dari bangunan sarana pendukung haruslah terintegrasi dengan bangunan utama.
  • Diperlukan variasi bentuk serta garis dari atap yang menarik.
  • Sirkulasi jalur masuk serta keluar perlu dipastikan dengan baik. 
  • Di dalam pembangunan kanopi ketinggian ambang kanopinya tidak lebih dari 13’9″. Selain itu ketinggian kanopi tidak lebih dari 17′. Untuk ceiling kanopi tidak selalu menggunakan bahan yang bertekstur, namun tidak diperbolehkan menggunakan bahan yang mengkilap. Lalu tidak boleh memakai lampu tabung di bagian warna logo perusahaan. 
  • Untuk bagian pump island terdiri dari fuel dispenser, alat pembayaran otomatis, refuse container, serta bollard pengaman. Pada bagian desain pump island harus terintegrasi dengan struktur lainnya, meliputi lokasi, warna dari komponen pump island, dispenser, bollard dan lain sebagainya.
  • Bangunan SPBU perlu adaptif terhadap panas matahari serta pantulan sinarnya.

Itulah tadi panduan mengenai prosedur mendirikan SPBU Pertamina untuk Anda. Apabila Anda ingin menjadi bagian dari mitra Pertamina, maka Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang ada.

Apa Itu Rekonstruksi Bangunan Pascabencana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com

Apakah Anda pernah melihat bangunan yang hancur akibat bencana alam seperti gempa? Bangunan yang hancur akibat gempa tersebut umumnya diakibatkan oleh kondisi struktur bangunan yang buruk. Jika sarana dan prasarana hancur, maka diperlukan untuk rekonstruksi bangunan. 

Lalu apa itu yang dimaksud rekonstruksi? Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah tercantum mengenai pengertiannya. 

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Apa itu Kawasan Cincin Api Pasifik? Kawasan tersebut merupakan sebuah rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik. 

Bukan hanya itu saja, Indonesia juga berada di pertemuan antara tiga lempeng utama dunia, yakni Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Jadi tidak heran jika Indonesia sering sekali dilanda bencana alam seperti gunung api meletus maupun gempa bumi.

Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com
Ilustrasi rekonstruksi bangunan, Sumber: liputan6.com

Untuk meminimalisir kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bencana alam, bangunan perlu dilengkapi oleh struktur yang kuat, kokoh dan stabil. Dengan struktur bangunan yang telah memenuhi persyaratan, bangunan tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya.

Namun sayangnya masih banyak orang yang tidak mempedulikan mengenai persyaratan struktur bangunan tersebut. Alhasil banyak rumah-rumah, apartemen, gedung perkantoran, hingga sarana dan prasarana lainnya yang roboh ketika bencana menghantam. Jika sudah begitu, maka perlu dilakukan rekonstruksi bangunan untuk mengembalikan fungsinya. 

Strategi dalam Penyelenggaraan Rekonstruksi

Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Di dalam rekonstruksi bangunan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pascabencana, pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan program dan alokasi anggarannya.

Proses pembangunan kembali pun tidak semata-mata langsung dilakukan. Sebelumnya diperlukan strategi dalam penyelenggaraannya. Strategi tersebut tertuang di dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yakni sebagai berikut:

  1. Melibatkan partisipasi masyarakat sebesar mungkin. Baik itu masyarakat yang terkena bencana maupun masyarakat secara umum. Dilakukan melalui proses memberdayakan masyarakat dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan rekonstruksi dan dengan menciptakan situasi kondusif bagi peran serta masyarakat.
  2. Memanfaatkan kearifan lokal berdasarkan pada kondisi aktual di lapangan. Melalui program yang mengacu kepada kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
  3. Mendorong pengembangan kapasitas dalam pelaksanaan rekonstruksi, baik ketika perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun penegakkan aturan-aturan yang ada. Hal ini untuk menjamin hasil rekonstruksi yang memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap bencana di masa yang akan datang.
  4. Mengutamakan solusi jangka panjang daripada penyelesaian masalah-masalah yang bersifat sementara.
  5. Memberikan perhatian khusus kepada usaha-usaha berkelanjutan yang bersifat lokal.
  6. Menggunakan proses perencanaan yang terintegrasi, dengan penetapan prioritas jangka pendek, menengah dan panjang.
  7. Mengutamakan usaha-usaha untuk memulihkan kondisi ekonomi lokal dengan cepat sebagai bagian dari kegiatan prioritas jangka pendek, melalui pelibatan sebanyak-banyaknya berbagai pelaku ekonomi lokal dalam proses rekonstruksi.
  8. Mengintegrasikan teknologi maju dengan sumber daya lokal yang sesuai.
  9. Menggunakan rencana implementasi yang sederhana.
  10. Memastikan tersedianya akses informasi mengenai semua kegiatan rekonstruksi bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka membangun komunikasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses rekonstruksi.
Proses peninjauan bangunan yang rusak, Sumber: jatengdaily.com
Proses peninjauan bangunan yang rusak, Sumber: jatengdaily.com

Pelaksanaan Rekonstruksi Fisik

Lingkup pelaksanaan rekonstruksi dibagi menjadi 2 program, yakni program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik. Rekonstruksi fisik merupakan tindakan untuk memulihkan kondisi fisik melalui pembangunan kembali secara permanen bangunan prasarana dan sarana permukiman, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan untuk rekonstruksi non fisik adalah tindakan untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi serta kehidupan masyarakat. Diantaranya sektor kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan dan kondisi mental/sosial masyarakat yang terganggu oleh bencana.

Komponen dari Rekonstruksi Fisik

Rekonstruksi fisik bangunan mencakup beberapa komponen tertentu, yakni sebagai berikut:

  • Permukiman, perkantoran dan fasilitas umum (rumah, gedung perkantoran, gedung sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dll),
  • Perhubungan (jalan, jembatan, terminal, pelabuhan, bandar udara, jaringan jalan kereta api dan stasiunnya),
  • Air bersih dan sanitasi (jaringan air bersih dan sanitasi),
  • Listrik (jaringan listrik),
  • Telekomunikasi (jaringan telekomunikasi),
  • Drainase (jaringan drainase permukiman dan perkotaan),
  • Jaringan air limbah dan pengelolaan sampah (jaringan air limbah industri, jaringan air limbah permukiman, dan TPS,TPA, sistem pengelolaan sampah padat),
  • Irigasi (jaringan air irigasi).
Ilustrasi bangunan sekolah roboh akibat gempa, Sumber: republika.co.id
Ilustrasi bangunan sekolah roboh akibat gempa, Sumber: republika.co.id

Pelaksanaan Rekonstruksi Fisik Bangunan

Di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa proses yang perlu dilalui. Diantaranya proses pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.

1. Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Proses pembangunan kembali prasarana dan sarana ini dilakukan oleh institusi/lembaga terkait. Di bawah koordinasi badan penanggulangan bencana, bersama-sama dengan masyarakat. Untuk pelaksanaannya tetap memperhatikan arahan tata ruang yang ada, atau arahan tata ruang yang diperbaharui.

Arahan tersebut tentu saja sudah memperhatikan pula dari segi pengurangan risiko bencana di masa yang akan datang. Rekonstruksi fisik bangunan sarana dan prasarana diselenggarakan untuk memperbaiki penataan ruang wilayah pascabencana yang rusak. Hal tersebut mencakup:

  • Rencana struktur ruang wilayah,
  • Rencana pola ruang wilayah,
  • Penetapan kawasan,
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah,
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

2. Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Proses pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilaksanakan oleh institusi terkait di bawah koordinasi BNPB atau BPBD di tingkat daerah. Selain itu masyarakat juga ikut berperan dalam pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, diperlukan penyusunan rencana teknis kegiatan pembangunan. Rencana teknis tersebut dilakukan melalui survei investigasi dan desain. Dilengkapi dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial ekonomi, budaya, adat istiadat dan standar konstruksi bangunan.

Perencanaan teknis yang disusun harus memenuhi ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan, dan arahan pemanfaatan ruang.

Itulah tadi penjelasan mengenai rekonstruksi bangunan pascabencana. Untuk meminimalisir robohnya suatu bangunan perlu dilakukan uji teknis keandalan gedung. Apalagi bangunan tersebut bersifat publik seperti gedung perkantoran, pemerintahan, dan lain sebagainya.

Uji teknis keandalan bangunan gedung ini digunakan untuk mengetahui apakah bangunan gedung sudah aman dan lain fungsi atau belum. Sebagai bukti bahwa gedung sudah laik fungsi, maka pemilik atau pengelola perlu memiliki bukti. Bukti tersebut berupa kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Bagi Anda yang belum memiliki SLF, maka segeralah mengurus penerbitannya. Anda bisa menghubungi PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu pengurusan SLF. Silahkan hubungi kami di kontak yang telah tersedia pada laman website ini.

5 Jenis Sertifikat Tanah Di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Jenis-jenis sertifikat tanah, Sumber: ajaib.co.id

Tentu saja Anda mengetahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal yang paling penting dalam kepemilikan properti. Supaya lahan yang Anda miliki sah secara hukum, Anda perlu memastikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki sertifikat. Ada beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia yang penting Anda ketahui agar tidak keliru.

Kepemilikan sertifikat ini juga sangat penting untuk mengurus berbagai kebutuhan lainnya. Misalnya saja untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Persyaratan dokumen inti yang diperlukan dalam penerbitan dan perpanjangan SLF salah satunya adalah bukti kepemilikan tanah ini. Jadi tidak heran jika bukti kepemilikan tanah sangatlah penting.

Perlu Anda ketahui bahwa nantinya sertifikat akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang sah atas kepemilikan properti, baik itu tanah maupun bangunan. Jadi sebelum membeli tanah, pastikan bahwa status kepemilikannya sudah jelas.

Jenis-jenis sertifikat tanah, Sumber: ajaib.co.id
Jenis-jenis sertifikat tanah, Sumber: ajaib.co.id

Jenis Sertifikat Tanah

Ketika akan membeli lahan, disarankan untuk Anda memahami terlebih dahulu apa saja jenisnya. Dengan begitu Anda tidak salah membedakannya. Berikut jenis-jenis dari bukti kepemilikan tanah atau lahan yang perlu Anda ketahui.

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah. Sertifikat tanah ini memiliki kedudukan paling kuat di mata hukum. 

Pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah tercantum bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. 

Kepemilikan SHM memiliki hak secara penuh untuk mengelola ataupun memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan yang diinginkan. Apabila kedepannya terjadi sengketa lahan, maka pemilik yang mengantongi SHM berhak akan lahan tersebut. SHM ini tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup.

Bukan hanya itu saja, kepemilikan SHM juga bisa dipindahtangankan atau diwariskan. Jenis sertifikat yang satu ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai ini digunakan untuk menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara. Namun bukan hanya milik negara saja, ada juga yang milik pihak lain kepada pihak kedua melalui sebuah perjanjian. 

Sertifikat Hak Pakai ini sebenarnya hampir mirip dengan sewa-menyewa. Namun pada kenyataannya, kedua kategori tersebut berbeda. Jenis sertifikat tanah yang satu ini memiliki jangka waktu penggunaan tertentu. Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan syarat-syarat yang memiliki unsur pemerasan di dalamnya.

3. SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

HGU merupakan sebuah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang, baik itu individu maupun badan usaha untuk mengelola lahan dengan tujuan tertentu. Misalnya saja untuk usaha peternakan, perikanan, ataupun yang lainnya. 

Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha ini merupakan milik negara. HGU ini memiliki jangka waktu penggunaan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Selain itu HGU ini juga bisa dipindahtangankan. Namun proses pemindahtanganannya perlu dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahannya habis. 

Lengkapi syarat-syarat untuk mengurus sertifikat, Sumber: rumah.com
Lengkapi syarat-syarat untuk mengurus sertifikat, Sumber: rumah.com

4. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Biasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan ini digunakan oleh para developer untuk mendirikan sebuah apartemen maupun perumahan. Sertifikat tanah ini memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Umumnya Sertifikat Hak Guna Bangunan akan habis dalam jangka waktu 30 tahun. Meskipun demikian, HGB bisa diperpanjang hingga jangka waktu 20 tahun.

Adanya jangka waktu tersebut, membuat banyak masyarakat umum yang jarang membeli tanah SHGB. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki kepentingan untuk rumah tinggal pribadi. 

5. Tanah Girik

Tanah Girik merupakan istilah yang digunakan untuk tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Jadi Tanah Girik hanya berbentuk surat kuasa tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Di dalam girik tersebut tercantum nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau karena warisan. 

Dikarenakan belum memiliki sertifikat yang resmi, maka wajar saja jika harga tanah ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tanah SHM dan Sertifikat Hak Guna Usaha. Namun tidak perlu khawatir jika Anda memiliki Tanah Girik ini. Pasalnya Tanah Girik bisa diubah menjadi Akta Jual Beli yang nantinya didaftarkan sebagai SHM ataupun SHGU di BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya seperti sengketa lahan atau yang lainnya, Anda perlu mengurus sertifikat tanah. Anda bisa mendapatkan sertifikat tanah asli yang diurus langsung ke kantor BPN setempat. Dilansir dari laman 99.co, adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi NPWP,
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  • Akta Jual Beli (AJB),
  • Pajak Penghasilan (PPh),
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

Anda bisa membawa persyaratan tersebut ke kantor BPN terdekat. Ketika Anda berada di loket pelayanan, nantinya Anda akan diminta untuk mengisikan sebuah formulir. Bukan hanya itu saja, Anda juga perlu melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

Mengurus bukti kepemilikan tanah ke kantor BPN terdekat, Sumber: sepulsa.com
Mengurus bukti kepemilikan tanah ke kantor BPN terdekat, Sumber: sepulsa.com

Setelah permohonan Anda diterima oleh petugas, nantinya akan dilanjutkan proses pengukuran. Proses pengukuran tanah ini akan dilakukan oleh petugas BPN dan disaksikan oleh Anda sebagai pemohon. Hasil dari pengukuran tersebut akan dilanjutkan ke BPN pusat untuk pembuatan surat keputusan.

Tahapan selanjutnya, Anda akan membayar pendaftaran SK hak. Setelah melakukan pelunasan, Anda akan segera mendapatkan sertifikat yang Anda ajukan. Itu tadi jika Anda mengurusnya secara mandiri. Namun jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka Anda bisa meminta bantuan dari PPAT.

Bagi Anda yang akan mengurus SLF untuk hotel atau bangunan lainnya, pastikan terlebih dahulu Anda sudah memiliki bukti kepemilikan tanah. Sehingga nantinya proses kepengurusan SLF akan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Mengenal RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)

Perencanaan bangunan dan lingkungan

Pembangunan dan perancangan bangunan gedung tak bisa lepas dari peran penyedia jasa konstruksi, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung harus mengikuti persyaratan yang berlaku di mana telah diterbitkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung, baik yang dibangun oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

Continue reading