Akibat adanya kebijakan baru terkait kelengkapan izin bangunan, makin banyak pengembang maupun pengguna bangunan mencari tahu bagaimana proses mendapatkan SLF. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013, pemilik bangunan gedung (khususnya untuk non rumah tinggal) diharuskan melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi. Namun sebelumnya, kami akan membahas tentang pengertian SLF dan dasar hukum yang mengaturnya.
Continue readingSiapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis untuk SLF?
Belakangan ini, banyak ditemukan penurunan laik fungsi keandalan bangunan akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeliharaan bangunan gedung. Keadaan ini semakin diperparah dengan tidak adanya dokumen pendukung seperti IMB maupun dokumen SLF. Seperti contoh yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pada 6 Januari 2020 lalu, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga berakibat terhadap bangunan ambles.
Continue readingKelengkapan Persyaratan SLF
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF.
Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Continue readingPBG dan SLF pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?
Dalam mendirikan dan menggunakan sebuah bangunan, pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perijinan seperti dokumen PBG. Namun mulai 2013, pemilik bangunan gedung (khususnya untuk non rumah tinggal) diharuskan melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebagian besar dari kita tentu sudah cukup familiar dengan PBG yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, apakah Anda sudah mengetahui tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)? Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan pengertian beserta proses pengurusan PBG dan SLF. Silakan disimak, ya!
Continue reading


