Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah menghapus aturan IMB ini.
Continue reading
