Apa Saja Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengurus PBG? Simak Penjelasannya Disini!

Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com

Seiring perkembangan zaman, pembangunan di Indonesia memang kian hari kian meningkat. Dari pembangunan di kota-kota besar sampai di daerah pelosok Indonesia pun tidak luput dari pembangunan. Tapi, sebelum bangunan didirikan pemilik atau pengelola bangunan harus mengurus PBG dengan berbagai persyaratan yang dimiliki.

Ya, sebelum bangunan berdiri perlu dilengkapi dengan berbagai perizinan terlebih dahulu dan tidak asal didirikan begitu saja. Dari banyaknya perizinan yang ada, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung menjadi salah satu yang wajib dimiliki dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tersebut.

Mengurus PBG memang tidak semudah kelihatannya. Karena untuk akhirnya mendapatkan PBG membutuhkan berbagai persyaratan yang tentu tidak sedikit. Pemenuhan persyaratan untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut dibutuhkan guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tapi sebelum membahas lebih jauh tentang berbagai persyaratan untuk mengurus PBG, akan lebih baik apabila kita juga mengulas kembali tentang PBG itu sendiri. Karena mungkin barangkali ada dari kita yang masih belum familiar tentang perizinan bangunan satu ini. Jadi, untuk tahu semuanya secara lengkap, simak penjelasan kali ini ya!

Setiap bangunan perlu mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai, Sumber: usgbc.org
Setiap bangunan perlu mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai, Sumber: usgbc.org

Kenapa Harus Mempunyai PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang selanjutnya disingkat menjadi PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Berbeda dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dimiliki setelah bangunan berdiri/ sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG ini harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Atau dengan kata lainnya, Persetujuan Bangunan Gedung ini menjadi pedoman atau pegangan dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.

Nah, lantas bagaimana jika belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap memulai atau melanjutkan proyek konstruksi? Setiap perbuatan yang melanggar tentu akan ada konsekuensinya, begitupun dengan kepemilikan PBG ini. Apabila pemilik bangunan tidak mengantongi PBG namun tetap menjalankan proyek konstruksinya setidaknya terdapat beberapa sanksi yang telah menunggu.

Dari sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pekerjaan pelaksanaan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan, sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.

Maka dari itu, tidak heran rasanya apabila kita sering melihat bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebelum bangunan didirikan. Jadi, itulah mengapa setiap pemilik bangunan gedung harus mengurus atau mengantongi PBG dengan berbagai persyaratan yang ada.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku PBG

Mengurus PBG dengan segala persyaratan yang ada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan segala hal terkait PBG, tidak terkecuali dengan sanksi yang akan didapatkan apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. 

Sementara terkait masa berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki masa berlaku sekali seumur hidup selama bangunan tersebut digunakan. Hal ini tentu tidak seperti SLF yang memiliki masa berlaku dan harus memperpanjangnya ketika masa berlaku perizinan sudah habis.

Dengan kemudahan tersebut yang tidak harus memperpanjang PBG sudah seharusnya setiap pemilik dan pengelola bangunan melengkapi bangunan gedungnya dengan PBG sebelum didirikan. Agar bangunan yang akan didirikan tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan serta keamanan bagi bangunan itu sendiri dan penghuninya.

Bangunan sebelum dibangun harus memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku, Sumber: kuka.com
Bangunan sebelum dibangun harus memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku, Sumber: kuka.com

Apa Persyaratan untuk Mengurus PBG?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini penting guna memastikan bahwa pembangunan bangunan dilakukan dengan mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Beberapa persyaratan untuk mengurus PBG diantaranya meliputi: 

1. Dokumen Konstruksi Lengkap

Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon terlebih dahulu harus menyediakan sejumlah dokumen konstruksi yang lengkap dan akurat. Dokumen-dokumen ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat dan mencakup semua detail yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan dengan aman dan sesuai tujuan penggunaannya nantinya.

2. Perizinan Pendukung

Sebelum memulai pembangunan, pemilik atau pengelola bangunan harus memperoleh semua perizinan yang dibutuhkan dari pihak yang terkait dan berwenang.

Perizinan tersebut termasuk dengan perizinan lingkungan untuk mencegah dampak pembangunan bagi lingkungan. Izin tata ruang untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang, sampai izin teknik yang mungkin juga dibutuhkan tergantung jenis dan ukuran bangunan yang akan dibangun.

3. Rencana Struktural

Salah satu aspek krusial dari persyaratan untuk mengurus PBG adalah menyediakan rencana struktural yang telah disetujui oleh yang berwenang. Rencana ini harus memperhitungkan semua aspek struktural bangunan, termasuk kekuatan material yang digunakan dan lain sebagainya.

Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan dapat bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi yang mungkin terjadi di kemudian hari.

4. Persetujuan dari Lembaga Terkait

Selain izin dari pihak berwenang, mungkin juga diperlukan persetujuan dari lembaga-lembaga terkait atau instansi terkait lainnya. Persetujuan dari lembaga-lembaga ini penting dimiliki untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan telah diperiksa dan disetujui oleh pihak yang berwenang.

5. Kepatuhan Terhadap Aturan Bangunan

Satu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan mengetahui semua standar dan aturan keselamatan yang berlaku. Hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi keamanan dan kenyamanan bangunan serta pengguna bangunan nantinya.

Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com
Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bersama Eticon

Itu dia persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Jika dilihat dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung akan melaksanakan aktivitas pembangunan, apapun itu bentuk aktivitasnya.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan melengkapi bangunannya dengan kepemilikan Persetujuan Bangunn Gedung (PBG). Karena tidak hanya sekedar mematuhi aturan hukum saja, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai bentuk atau upaya membuat bangunan nyaman dan aman.

Untuk mengurus PBG yang penuh dengan segala persyaratan dan tahapannya, Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan PBG dalam hal ini. Karena umumnya jasa atau konsultan PBG memiliki tim ahli dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada pengurusan tersebut.

Salah satu jasa pengurusan PBG yang bisa Anda andalkan dan percaya adalah PT. Eticon Rekayasa Teknik. Karena kami memiliki tim ahli yang sudah lama berkecimpung di dunia terkait serta sudah dipercaya oleh berbagai perusahaan besar di penjuru Indonesia untuk pengurusan PBG. Jadi, serahkan kepada ahlinya untuk mendapatkan hasil maksimal.

Project Penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal, Jawa Tengah

Project penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia Kendal, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terkemuka di Indonesia, PT Eticon Rekayasa Teknik telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung untuk berbagai bangunan di penjuru Indonesia. Salah satu perusahaan yang belum lama ini telah berhasil menerbitkan PBG dengan bantuan tim Eticon adalah PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal.

Perlu diketahui, saat ini Kendal menjadi salah satu episentrum ekonomi baru di Jawa Tengah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kawasan Industri Kendal (KIK) dan juga banyaknya bangunan industri yang berdiri di kota yang terkenal sebagai Kota Santri ini. Salah satu perusahaan besar yang juga turut mendirikan bangunan industrinya di Kota Kendal adalah PT LBM Energi Baru Indonesia.

PT LBM Energi Baru Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur komponen baterai untuk kendaraan listrik. Hadirnya PT LBM Energi Baru Indonesia yang mendirikan bangunannya di Kendal sejalan dengan meningkatnya kebutuhan global akan baterai lithium ion yang merupakan elemen atau komponen dari kendaraan listrik.

Perusahaan ini sendiri adalah subsidiary dari perusahaan asal Singapura yang bernama LBM New Energy (AP) Pte Ltd yang juga merupakan anak perusahaan dari Lopal Tech Company. PT LBM Energi Baru Indonesia beralamatkan di Jl. Sawojajar No.3 Desa, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah.

Dedikasi Tim Eticon dalam membantu penerbitan PBG, Sumber: eticon.co.id
Dedikasi Tim Eticon dalam membantu penerbitan PBG, Sumber: eticon.co.id

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebagai salah satu perusahaan besar, keamanan bangunan tentu menjadi aspek penting yang diperhatikan oleh pengelola dan pihak dari PT LBM Energi Baru Indonesia. Oleh sebab itu, sebelum bangunan benar-benar belum berdiri perlu mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap bangunan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. 

Tidak hanya itu, PBG juga wajib dimiliki sebagai syarat untuk penerbitan SLF bangunan. Dari penjelasan tadi sudah jelas bahwa sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan tersebut dilakukan. Sehingga jika pengelola belum mengantongi PBG, praktis pembangunan proyek juga belum bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika pengelola sudah mengantongi PBG, maka proyek pembangunan dapat dimulai sebagaimana mestinya. Nah, apa akibatnya jika pengelola tidak memiliki PBG namun tetap mendirikan bangunan? Jika pengelola tidak mengantongi bukti kepemilikan berupa PPB namun tetap nekat mendirikan bangunan akan ada sejumlah sanksi yang menunggu.

Dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga sanksi berat berupa pemberhentian paksa proses pembangunan yang tengah dilakukan dan berujung menjadi proyek mangkrak. Jadi, ketika Anda melihat beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dioperasionalkan, besar kemungkinan bngunan tersebut tidak mengantongi PBG.

Sidang pemaparan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi
Sidang pemaparan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi

Dokumen Persyaratan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia Kendal

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, persyaratan untuk mendapatkan PBG juga harus sesuai dengan aturan dari daerah tersebut. Untuk persyaratan penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal antara lain: 

Persyaratan Administratif 

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia

Untuk menyelesaikan project penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia ini, tim Eticon harus melalui beberapa alur pengurusan terlebih dahulu. Semuanya harus dilakukan dengan teliti sebelum PBG diterbitkan.

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian PBG
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Pembayaran SKRD
  • Penerbitan PBG
Serah terima PBG dengan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG dengan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Itu dia cerita project yang belum lama ini telah berhasil tim Eticon selesaikan yaitu berupa project penerbitan PBG untuk PT LBM Energi Baru Indonesia yang berada di Kendal. Beruntungnya, tim Eticon lah yang diberikan tanggung jawab untuk membantu proses penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia.

Project kali ini menjadi salah satu track record keberhasilan yang semakin memantapkan nama Eticon sebagai jasa konsultan PBG profesional di Indonesia. Ini juga menjadi bukti bahwa kami selalu totalitas dalam membantu semua klien perihal kebutuhan penerbitan PBG untuk bangunan yang akan didirikan.

Jadi, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak menggunakan jasa kami ketika akan menerbitkan PBG. Tidak hanya berhasil membantu menerbitkan PBG untuk bangunan PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal saja. Eticon juga telah meluaskan sayap dengan membantu klien di berbagai penjuru wilayah di Indonesia.

Penting! Inilah Cara Menerbitkan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com

Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut merupakan hal yang wajar, pasalnya penggunaan PBG juga belum lama berlaku. PBG mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021. Jadi wajar saja jika sebagian besar masih belum mengenal dengan istilah PBG.

Lantas, sebenarnya apa itu PBG? Sesuai Pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di dalamnya sudah tercantum jelas tentang apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sendiri adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com
PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com

Kehadiran PBG Sebagai Pengganti IMB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bukan hanya itu saja, dalam hal yang lainnya PBG ini juga sangat diperlukan. Salah satunya ialah sebagai syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun belum lama ini tepatnya semenjak UU Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo, PBG mulai digunakan sebagai pengganti IMB bangunan.

Adanya PBG ini tentu saja perlu dimiliki oleh para pemilik gedung, sebelum mulai membangun gedung. Namun bagaimana jika pemberlakuan PBG diterbitkan setelah bangunan selesai didirikan? Tidak perlu khawatir, hal ini dikarenakan IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku hingga berakhir izinnya.

Dokumen Persyaratan untuk Kepemilikan PBG

Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal. 

4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

1. Dokumen Rencana Arsitektur

Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur,
  • Konsep rancangan,
  • Gambar rancangan tapak,
  • Gambar denah,
  • Gambar potongan bangunan gedung,
  • Gambar tampak bangunan gedung,
  • Gambar rencana tata ruang dalam,
  • Gambar rencana tata ruang luar,
  • Detail utama dan/atau tipikal.

2. Dokumen Rencana Utilitas

Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung,
  • Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
  • Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
  • Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan,
  • Gambar sistem transportasi vertikal,
  • Gambar sistem transportasi horizontal,
  • Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal,
  • Gambar sistem proteksi bangunan pada petir,
  • Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan,
  • Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.
Melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com
Melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com

3. Dokumen Rencana Struktur

Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:

  • Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap,
  • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.

Bagaimana Cara Menerbitkan PBG?

Seperti yang kita tahu, PBG adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Tapi, untuk menerbitkan perizinan tersebut tentu saja banyak alur yang perlu dilewati terlebih dahulu sebelum akhirnya Pemerintah menerbitkan PBG tersebut.

Nah, untuk menerbitkan PBG sendiri setidaknya terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pengelola bangunan atau konsultan PBG sebagai perwakilan dari pemilik bangunan. Diantara berbagai tahapan untuk menerbitkan PBG sebagai berikut:

1. Data Collect

Proses pertama tentu saja diawali dengan collect data. Collect data atau mengumpulkan data disini artinya mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif PBG.

2. Submit Dokumen

Setelah dokumen untuk penerbitan PBG terkumpul semua, tim akan melakukan submit dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG).

3. Sidang dan Revisi Sidang

Lalu, setelah submit dokumen selesai dilakukan masuk pada proses sidang atau presentasi. Sidang ini lakukan oleh pihak pemohon (pengelola bangunan maupun konsultan PBG yang ditunjuk) serta pihak atau dinas terkait. Sidang dilakukan guna membahas perihal administratif dan apapun yang berkaitan dengan bangunan.

Jika terdapat revisi oleh pihak terkait maka pemohon harus melakukan revisi terlebih dahulu sampai sudah benar-benar clear. Sebaliknya, jika tidak terdapat revisi dan evaluasi maka bisa masuk ke tahapan selanjutnya.

Kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sumber: temon.kulonprogokab.go.id
Kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sumber: temon.kulonprogokab.go.id

4. Penerbitan SKRD

Setelah sidang dilakukan dan tidak ada hal yang harus direvisi atau dievaluasi, selanjutnya adalah penerbitan SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah. 

5. Pembayaran SKRD

Pembayaran retribusi dilakukan oleh pemohon setelah penetapan nilai retribusi daerah. Bukti pembayaran retribusi daerah digunakan oleh pemohon sebagai bentuk persyaratan untuk penerbitan PBG.

6. Penerbitan PBG

Apabila semua sudah terlewati barulah PBG diterbitkan oleh pihak terkait. Dokumen PBG yang dimaksud meliputi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. PBG yang diterbitkan sebagai bentuk perizinan bahwa bangunan boleh didirikan. Pastikan PBG disimpan dan tidak hilang.

Demikianlah ulasan mengenai cara menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dilakukan secara berurutan. Perlu diketahui bahwa PBG sudah digunakan sebagai syarat untuk mendirikan bangunan, karena itu penting rasanya memiliki PBG sebelum bangunan didirikan agar bangunan sah di mata hukum. 

Apabila mengurus dan menerbitkan PBG sendiri dirasa tidak memungkinkan, maka Anda bisa menggunakan bantuan jasa konsultan PBG yang terpercaya. Karena dengan bantuan ahlinya mengurus PBG akan menjadi lebih efisien dan tentu saja sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Jawa Tengah

Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, tim Eticon telah berhasil membantu penerbitan PBG bagi bangunan-bangunan industri. Baik bangunan industri skala kecil hingga skala besar. Seperti halnya project penerbitan PBG kali ini yang datang dari salah satu klien kami di Kendal yaitu PT. Central Pertiwi Bahari.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG tentu bukan perizinan yang asing lagi bagi kita semua. Ya, dulunya sebelum berubah nama menjadi PBG, perizinan bangunan satu ini memiliki nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Sama halnya dengan SLF, PBG adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.

Karena keberadaannya tidak hanya untuk menggugurkan kewajiban hukum saja. Lebih jauh, PBG juga untuk menjamin kenyamanan bangunan dalam jangka panjang. Kepemilikan PBG juga tertera dan ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat menjadi PBG adalah suatu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan. 

Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung melakukan aktivitas seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Apa yang terjadi apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG? Pada peraturan yang sama, apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG maka akan dikenai sejumlah sanksi administrasi. 

Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen pemanfaatan gedung, bahkan hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. Namun sayangnya, peringatan-peringatan tersebut seringkali tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.

Jadi tidak heran rasanya apabila banyak bangunan mangkrak di Indonesia karena tidak mengantongi PBG. Padahal untuk membangunnya saja membutuhkan tenaga, waktu, juga biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai karena tidak mengantongi PBG sebelumnya, bangunan gedung impian yang akan dimanfaatkan berhenti beroperasi begitu saja.

Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com
Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Potensi-potensi buruk ini juga yang dihindari oleh salah satu klien kami kali ini. Untuk menghindari kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari, PT. Central Pertiwi Bahari menghubungi tim Eticon perihal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan mereka. 

PT. Central Pertiwi Bahari sendiri merupakan anak usaha dari PT. Central Proteina Prima. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pangan, tepatnya beroperasi sebagai pabrik pengolahan makanan beku (food processing plant) yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Indraprasta, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini memproduksi dan mendistribusikan produk olahan ikan dan udang beku, baik di pasar domestik maupun mancanegara.

Sebagai pabrik besar dan sudah melanglang buana tentu saja PT. Central Pertiwi Bahari sangat aware terhadap keamanan bangunan yang didirikannya, dimana salah satunya melengkapi bangunan dengan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sebagai salah satu konsultan PBG profesional, tentu saja ini menjadi kesempatan berharga bagi Eticon karena dipercaya untuk membantu pengurusan project penerbitan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal kali ini.

Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps
Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps

Persyaratan Pengurusan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Seperti halnya mengurus perizinan lainnya, pada penerbitan PBG pun perlu melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Dalam hal ini terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis. Diantara berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, antara lain: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kendal

Untuk sampai pada tahap penerbitan PBG perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Guna memastikan bahwa bangunan memang layak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Alur pengurusan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari yang harus dilalui oleh tim Etion, sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Pembayaran SKRD
  • Penerbitan PBG
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Pengurusan PBG Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Dalam proses penerbitan PBG memang tidak mudah, tapi dengan tim yang solid, profesional, dan ahli di bidangnya masing-masing, tim Eticon dapat menyelesaikan penerbitan PBG hingga proses serah terima. Ini membuktikan bahwa kami benar-benar konsultan PBG yang profesional dan bisa diandalkan.

Pun, juga menjadi bukti bahwa kami senantiasa selalu berkomitmen untuk membantu setiap klien yang memiliki kebutuhan akan penerbitan PBG. Oleh sebab itu, apabila Anda ingin menerbitkan PBG untuk bangunan, bisa menghubungi kami kapan saja. Karena dengan senang hati, tim Eticon akan memberikan hasil terbaik. Segera hubungi kami untuk kebutuhan penerbitan PBG bangunan Anda!

Rangkuman Singkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Terkait PBG dan SLF yang Wajib Dipahami

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan, kepemilikan kedua dokumen tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021. Lantas, apa isi dari peraturan tersebut terkait dengan kepemilikan PBG dan SLF?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG itu sendiri. Dimana untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, menggunakan sistem elektronik berbasis web yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikatakan menjadi salah satu pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dimana para penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh DPMPTSP dan dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan berupa dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dimana dalam proses penerbitannya terdapat dokumen yang harus disampaikan yang merupakan dokumen tahap perencanaan teknis.

PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com
PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com

Pada pasal 253 ayat (5) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG itu sendiri.

Bagaimana jika tidak mengantongi PBG? Pada pasal 12 ditegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam PP Nomor 16 Tahun 2021

Sementara itu, pada peraturan yang sama disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pada pasal 274 dijelaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. 

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan melalui SIMBG dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. Serta pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya. Serta SLF meliputi, dokumen SLF, lampiran dokumen SLF, dan label SLF.

Pasal 285 pada PP Nomor 16 Tahun 2021, menjelaskan bahwa permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, dinas teknis akan memberikan catatan kekurangan dokumen kepada pemilik untuk dilengkapi.

Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada terdiri atas: 

  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada
  • Permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, 
  • Penerbitan SLF itu sendiri.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab pemilik. Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan oleh: 

  • Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis
  • Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
  • Penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
  • Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh TPT dimana dalam hal ini bangunan tersebut berupa rumah tinggal. 
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan melalui tahap:

1. Proses Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Dan Kondisi Bangunan Gedung

Dimana proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen dengan bangunan gedung terbangun. Serta hal ini dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Dokumen dalam hal ini meliputi: 

  • Dokumen data umum bangunan gedung
  • Dokumen PBG atau rencana teknis
  • Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung atau gambar terbangun (as-built drawing)

Gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawing) memuat aspek keselamatan yang meliputi dimensi balok dan kolom bangunan gedung beserta peletakannya, jalur evakuasi (mean of egress), sistem proteksi kebakaran, sistem proteksi petir, dan sistem instalasi listrik. 

Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF dan kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi. 

Apabila dalam hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakbenaran, dinas teknis menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat pernyataan pemenuhan teknis harus diulang.

2. Proses Analisis, Evaluasi, Dan Rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Untuk Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan baik untuk bangunan gedung yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF, serta bangunan gedung yang sudah ada dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.

3. Proses Penyusunan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung memuat keterangan bahwa bangunan gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis. Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh Dinas Teknis melalui SIMBG. 

Setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar. Sebagai informasi tambahan, pada pasal 297 disebutkan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dimana yang dimaksud dengan kelaikan fungsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis.

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id
Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Kesimpulan

Begitu pentingnya dokumen PBG dan SLF, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, peran serta dari konsultan SLF begitu dibutuhkan. Karena mengingat pengkajian dan pengujian kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan oleh orang yang tidak mempunyai background pendidikan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.

Pun, dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang membutuhkan peran dari jasa PBG berpengalaman untuk proses penerbitannya. Semoga informasi rangkuman mengenai PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait SLF dan PBG bermanfaat bagi Anda!

Project Penerbitan PBG Tangerang (PT Multi Bintang Indonesia) oleh Eticon

Project penerbitan PBG untuk PT Multi Bintang Indonesia di Tangerang, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama di Kota Tangerang. Salah satu perusahaan yang telah berhasil menerbitkan PBG baru dengan bantuan Eticon ialah PT. Multi Bintang Indonesia.

PT. Multi Bintang Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman dan telah menghasilkan serta memasarkan berbagai produk dagangnya di pasaran Nasional. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.KM.19, RT.004/RW.001, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. Multi Bintang Indonesia namun untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Mojokerto. Dan kali ini, project yang ditangani oleh Eticon untuk salah satu perusahaan terkenal ini adalah project penerbitan PBG baru.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki apabila ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. Umumnya sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunannya dimulai. Apabila PBG telah terbit, maka barulah proses pembangunan dapat dimulai.

Apabila tidak mengantongi PBG namun tetap mendirikan sebuah bangunan, hasilnya bangunan tersebut akan menjadi mangkak. Seperti halnya beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dapat dioperasionalkan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangerang

Selain digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sama halnya dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut akan dibangun.

Karena itu, untuk project kali ini pihak yang berhak mengeluarkan PGB untuk PT. Multi Bintang Indonesia adalah Pemerintah Kota Tangerang. Karena mengingat project kali ini berada di Kota Tangerang.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Karena pada umumnya, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing terhadap persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Karena kali ini project yang dikerjakan oleh tim Eticon adalah project untuk perusahaan di Tangerang, maka dari itu harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan PBG Tangerang

Untuk dapat menyelesaikan project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk pengajuan PBG baru di Kota Tangerang, yakni antara lain:

  • SPPL Wajib
  • PKKPR Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Bangunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang sangat vital bagi sebuah bangunan. Karena tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana.

Karena itu, bagi Anda yang berniat untuk mendirikan bangunan apalagi digunakan untuk industri, sangat wajib untuk mengantongi PBG terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan (PBG), peran serta dari konsultan PBG memang sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Karena dengan bantuan dan kerjasama dari konsultan PBG, Anda dapat menerbitkan PBG tanpa harus repot mengurusnya sendiri. PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai salah satu konsultan PBG yang dapat menjawab permasalahan Anda. Kami memiliki tenaga profesional yang ahli dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan PBG.

Keberhasilan kami dalam project penerbitan PBG baru untuk PT. Multi Bintang Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi untuk membantu mitra. Bahkan tidak hanya di Kota Tangerang saja, kami juga telah membantu mitra di berbagai kota di Indonesia untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dengan keberhasilan ini, Anda tidak perlu ragu-ragu untuk bekerjasama dengan kami. Selain menjadi konsultan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik juga berfokus dan berpengalaman sebagai jasa konsultan SLF untuk bangunan. Karena itu, mari melakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bersama kami!