Seiring perkembangan zaman, pembangunan di Indonesia memang kian hari kian meningkat. Dari pembangunan di kota-kota besar sampai di daerah pelosok Indonesia pun tidak luput dari pembangunan. Tapi, sebelum bangunan didirikan pemilik atau pengelola bangunan harus mengurus PBG dengan berbagai persyaratan yang dimiliki.
Ya, sebelum bangunan berdiri perlu dilengkapi dengan berbagai perizinan terlebih dahulu dan tidak asal didirikan begitu saja. Dari banyaknya perizinan yang ada, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung menjadi salah satu yang wajib dimiliki dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tersebut.
Mengurus PBG memang tidak semudah kelihatannya. Karena untuk akhirnya mendapatkan PBG membutuhkan berbagai persyaratan yang tentu tidak sedikit. Pemenuhan persyaratan untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut dibutuhkan guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tapi sebelum membahas lebih jauh tentang berbagai persyaratan untuk mengurus PBG, akan lebih baik apabila kita juga mengulas kembali tentang PBG itu sendiri. Karena mungkin barangkali ada dari kita yang masih belum familiar tentang perizinan bangunan satu ini. Jadi, untuk tahu semuanya secara lengkap, simak penjelasan kali ini ya!
Kenapa Harus Mempunyai PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung atau yang selanjutnya disingkat menjadi PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Berbeda dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dimiliki setelah bangunan berdiri/ sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG ini harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Atau dengan kata lainnya, Persetujuan Bangunan Gedung ini menjadi pedoman atau pegangan dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.
Nah, lantas bagaimana jika belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap memulai atau melanjutkan proyek konstruksi? Setiap perbuatan yang melanggar tentu akan ada konsekuensinya, begitupun dengan kepemilikan PBG ini. Apabila pemilik bangunan tidak mengantongi PBG namun tetap menjalankan proyek konstruksinya setidaknya terdapat beberapa sanksi yang telah menunggu.
Dari sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pekerjaan pelaksanaan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan, sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.
Maka dari itu, tidak heran rasanya apabila kita sering melihat bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebelum bangunan didirikan. Jadi, itulah mengapa setiap pemilik bangunan gedung harus mengurus atau mengantongi PBG dengan berbagai persyaratan yang ada.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku PBG
Mengurus PBG dengan segala persyaratan yang ada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan segala hal terkait PBG, tidak terkecuali dengan sanksi yang akan didapatkan apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Sementara terkait masa berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki masa berlaku sekali seumur hidup selama bangunan tersebut digunakan. Hal ini tentu tidak seperti SLF yang memiliki masa berlaku dan harus memperpanjangnya ketika masa berlaku perizinan sudah habis.
Dengan kemudahan tersebut yang tidak harus memperpanjang PBG sudah seharusnya setiap pemilik dan pengelola bangunan melengkapi bangunan gedungnya dengan PBG sebelum didirikan. Agar bangunan yang akan didirikan tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan serta keamanan bagi bangunan itu sendiri dan penghuninya.
Apa Persyaratan untuk Mengurus PBG?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini penting guna memastikan bahwa pembangunan bangunan dilakukan dengan mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Beberapa persyaratan untuk mengurus PBG diantaranya meliputi:
1. Dokumen Konstruksi Lengkap
Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon terlebih dahulu harus menyediakan sejumlah dokumen konstruksi yang lengkap dan akurat. Dokumen-dokumen ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat dan mencakup semua detail yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan dengan aman dan sesuai tujuan penggunaannya nantinya.
2. Perizinan Pendukung
Sebelum memulai pembangunan, pemilik atau pengelola bangunan harus memperoleh semua perizinan yang dibutuhkan dari pihak yang terkait dan berwenang.
Perizinan tersebut termasuk dengan perizinan lingkungan untuk mencegah dampak pembangunan bagi lingkungan. Izin tata ruang untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang, sampai izin teknik yang mungkin juga dibutuhkan tergantung jenis dan ukuran bangunan yang akan dibangun.
3. Rencana Struktural
Salah satu aspek krusial dari persyaratan untuk mengurus PBG adalah menyediakan rencana struktural yang telah disetujui oleh yang berwenang. Rencana ini harus memperhitungkan semua aspek struktural bangunan, termasuk kekuatan material yang digunakan dan lain sebagainya.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan dapat bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi yang mungkin terjadi di kemudian hari.
4. Persetujuan dari Lembaga Terkait
Selain izin dari pihak berwenang, mungkin juga diperlukan persetujuan dari lembaga-lembaga terkait atau instansi terkait lainnya. Persetujuan dari lembaga-lembaga ini penting dimiliki untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan telah diperiksa dan disetujui oleh pihak yang berwenang.
5. Kepatuhan Terhadap Aturan Bangunan
Satu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan mengetahui semua standar dan aturan keselamatan yang berlaku. Hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi keamanan dan kenyamanan bangunan serta pengguna bangunan nantinya.
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bersama Eticon
Itu dia persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Jika dilihat dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung akan melaksanakan aktivitas pembangunan, apapun itu bentuk aktivitasnya.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan melengkapi bangunannya dengan kepemilikan Persetujuan Bangunn Gedung (PBG). Karena tidak hanya sekedar mematuhi aturan hukum saja, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai bentuk atau upaya membuat bangunan nyaman dan aman.
Untuk mengurus PBG yang penuh dengan segala persyaratan dan tahapannya, Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan PBG dalam hal ini. Karena umumnya jasa atau konsultan PBG memiliki tim ahli dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada pengurusan tersebut.
Salah satu jasa pengurusan PBG yang bisa Anda andalkan dan percaya adalah PT. Eticon Rekayasa Teknik. Karena kami memiliki tim ahli yang sudah lama berkecimpung di dunia terkait serta sudah dipercaya oleh berbagai perusahaan besar di penjuru Indonesia untuk pengurusan PBG. Jadi, serahkan kepada ahlinya untuk mendapatkan hasil maksimal.