Melihat kondisi yang ada sekarang ini masih banyak bangunan gedung, salah satunya rumah sakit yang mengalami kegagalan struktur akibat kelalaian dalam perhitungan pembangunan maupun tidak adanya pemeriksaan secara berkala. Belum lagi kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik.
Continue readingPersyaratan Permohonan SLF Terbaru Tahun 2023
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF.
Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB atau PBG. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Continue reading4 Tips Memilih Konsultan atau Jasa SLF yang Terpercaya di Sekitar Anda
Mengapa memilih jasa atau konsultan SLF yang tepat itu penting? Salah satu hal yang membuatnya penting adalah untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Misalnya saja seperti jasa SLF yang Anda pilih ilegal atau yang lainnya, sehingga mengganggu jalannya pengurusan serta penerbitan SLF. Jadi mengetahui berbagai tips memilih konsultan SLF yang tepat sangatlah diperlukan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Kelaikan teknis sebuah bangunan gedung dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan dari instansi, pengkaji teknis, maupun penyedia jasa konsultan terkait.
Continue readingBagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik/pengguna bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran yang telah dipersyaratkan.
Continue readingPersyaratan Pengajuan SLF Kota Mojokerto
Kota Mojokerto merupakan kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir ini, jika dilihat dari penerimaan asli daerah setiap tahunnya, Kota Mojokerto mengalami perkembangan yang cukup pesat. Di samping itu, Kota Mojokerto juga menjadi salah satu wilayah yang masuk ke dalam kawasan metropolitan Surabaya. Dengan luas wilayah hanya 1.646 hektare, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kota di Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas wilayah terkecil.
Continue readingPersyaratan Struktur Bangunan Gedung
Saat membuat perencanaan suatu konstruksi bangunan, diperlukan landasan dan analisa struktur yang berpedoman pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perencanaan dari suatu konstruksi bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan struktur bangunan gedung yang telah ditentukan, yakni kuat, kokoh dan stabil sehingga dapat digunakan sesuai fungsinya.
Seperti yang kita ketahui, secara posisi geologis, Indonesia berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik.
Continue readingApa Tujuan dan Manfaat dari SLF?
Salah satu tujuan dilakukannya penilaian teknis keandalan bangunan gedung dan diterbitkannya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Penilaian keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat kelaikan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti maupun jatuhnya korban jiwa.
Continue readingIMB Dihapus, PBG Wajib Dimiliki
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah menghapus aturan IMB ini.
Continue readingPentingnya Destination Branding untuk Pariwisata
Sebagai salah satu sektor penggerak perekonomian, pariwisata menyumbang kontribusi yang sangat besar bagi sebuah negara. Geliat pariwisata dan pergerakan jutaan orang dalam perjalanan wisata secara tidak langsung juga menuntut pemerintah bersama pengelola destinasi wisata untuk terus konsisten meningkatkan kualitas pariwisatanya, baik dari sisi destinasi, industri, kelembagaan, maupun pemasarannya.
Continue readingPersyaratan Permohonan SLF di Kota Medan
Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Surabaya. Kota Medan juga dikenal sebagai kota yang sudah dilengkapi sistem transportasi terintegrasi antara bandara dan kereta api. Sesuai dengan data sensus penduduk Kota Medan (2020), adapun jumlah penduduk di kota ini sebanyak 2,5 juta jiwa.
Continue reading








