Skip to content

Rekomendasi Alih Fungsi Bangunan Fasilitas Medis dan Karantina COVID-19

Rumah Sakit Darurat

Dalam satu bulan terakhir ini, kita sangat dikhawatirkan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi pandemi global. Banyak langkah-langkah dan kebijakan yang telah ditempuh oleh Pemerintah beserta segenap elemen masyarakat untuk menekan dan memutus rantai penularan COVID-19. Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing, salah satu yang telah diupayakan oleh Pemerintah adalah menyiapkan fasilitas medis dan karantina.

Namun melihat kondisi banyak negara lain, kekhawatiran akan kurangnya kapasitas Rumah Sakit Rujukan pemerintah sangatlah wajar. Pemerintah pusat dan daerah dengan segenap kapasitasnya mengambil langkah untuk menyediakan Rumah Sakit Darurat untuk perawatan dan proses karantina bagi PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan pasien positif COVID-19.

Penyediaan rumah sakit darurat oleh pemerintah pusat salah satunya dengan cara membangun gedung fasilitas baru seperti halnya di Pulau Galang dan Natuna. Namun, tindakan pemerintah tidak hanya berhenti di situ saja. Bangunan-bangunan yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat karantina diubah fungsinya menjadi rumah sakit darurat. Contohnya adalah Wisma Atlet Kemayoran, Lippo Plaza Mampang Jakarta Selatan, maupun bangunan hotel.

Langkah untuk konversi fungsi bangunan lama menjadi bangunan rumah sakit darurat telah banyak diikuti juga oleh pemerintah daerah. Dalam konteks struktural, perubahan fungsi gedung tidak serta merta hanya mempertimbangkan perubahan isi di dalam gedung, namun juga diperlukan pertimbangan beban revisi yang bekerja pada bangunan eksisting.

Alih Fungsi Bangunan

Dalam konteks apapun, alih fungsi bangunan akan membawa berbagai konsekuensi. Jika tidak mempertimbangkan konsekuensi tersebut, kemungkinan kegagalan sebuah fungsi bangunan gedung bisa saja terjadi dalam waktu yang tidak lama. Hal ini tentu sangat merugikan mengingat bahwa tujuan adanya alih fungsi bangunan adalah untuk memangkas waktu, biaya, dan kerumitan pelaksanaan. Oleh sebab itu, meski dalam kondisi darurat, asessment bangunan gedung untuk mengampu fungsi yang baru sangatlah diperlukan.

Dalam perspektif struktural, alih fungsi berarti alih beban. Dengan bergantinya fungsi sebuah gedung, maka pembebanan yang bekerja juga akan berganti. Pembebanan yang baru akan berbeda dengan pembebanan awal ketika dimaksudkan untuk desain tertentu.

SNI 1727:2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Lainnnya telah membuat klasifikasi pembebanan minimum untuk masing-masing fungsi gedung. Dalam bab 4 tabel 4-1 disebutkan bahwa beban hidup terdistribusi merata minimum disesuaikan dengan masing-masing fungsinya. Beban minimum untuk gedung Rumah Sakit adalah sebesar 2,87 KN/m2 untuk ruang operasi dan laboratorium; 1,92 KN/m2 untuk ruang pasien; dan 3,83 KN/m2 untuk koridor di atas lantai pertama.

Hotel

PT Pertamina di bawah koordinasi Menteri BUMN Indonesia, Erick Thohir telah menyiapkan Hotel Patra Jasa dan Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSJP) menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal ini merupakan langkah yang sigap dalam rangka mempersiapkan penanganan pasien positif COVID-19.

Bangunan hotel dalam SNI 1727:2013 disebutkan seharusnya memiliki rencana desain beban hidup terdistribusi merata minimum sebesar 1.92 KN/m2 untuk ruang pribadi dan koridor; dan 4,79 KN/m2 untuk ruang publik dan koridor yang melayani penggunanya.

Dengan spesifikasi beban minimum hotel di atas, maka hotel yang digunakan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 saat ini hanya cocok untuk kondisi perawatan, pengawasan, dan karantina pasien. Jika ada ruang-ruang yang akan difungsikan sebagai ruang operasi dan laboratorium, maka diperlukan assessment lebih lanjut hingga rekomendasi perkuatan struktur.

Hotel untuk rumah sakit darurat
Hotel yang digunakan menjadi Rumah Sakit Darurat hanya cocok untuk kondisi perawatan, pengawasan, dan karantina pasien

Apartemen

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo telah mengambil langkah strategis dan taktis, yakni memanfaatkan fasilitas Wisma Atlet Kemayoran yang sempat digunakan dalam event Asian Games 2018 menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Wisma Atlet ini disiapkan untuk menampung hingga 2.000 pasien dalam 4 (empat) bangunan tower.

Dalam SNI 1727:2013, disebutkan bahwa beban minimum yang harus diterapkan pada gedung apartemen adalah sebesar 1.92 KN/m2 untuk ruang pribadi dan koridor; dan 4,79 KN/m2 untuk ruang publik dan koridor yang melayani penggunanya.

Spesifikasi tersebut memiliki kesamaan dengan spesifikasi beban minimum bangunan hotel. Dengan begitu, pilihan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 hanya sebatas pada perawatan, pengawasan, dan karantina pasien saja. Penggunaan ruang untuk operasi dan laboratorium harus dipikirkan dengan sangat terukur melalui assessment atau lebih spesifik pada penguatan struktur.

Bagaimana ke depannya jika ada yang akan memanfaatkan tipe bangunan gedung lainnya? Berikut penjelasannya!

Apartemen untuk rumah sakit darurat
Alih fungsi apartemen sebagai Rumah Sakit Darurat hanya dapat sebatas pada perawatan, pengawasan, dan karantina pasien saja.

Gedung Pertemuan

Untuk ruang pertemuan, SNI 1727:2013 menyebutkan bahwa beban minimum yang harus diterapkan untuk gedung pertemuan sebesar 4,79 KN/m2 untuk berbagai kondisi dan sebesar 7,18 KN/m2 untuk lantai podium. Spesifikasi ruang pertemuan ini tentunya lebih tinggi dibandingkan rumah sakit, sehingga gedung ruang pertemuan cukup mampu dan direkomendasikan untuk menerima beban minimum rumah sakit darurat COVID-19.

Jika nanti diperlukan, gedung-gedung pertemuan dapat menjadi alternatif dan pilihan yang cepat untuk dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 dengan perlengkapan medis yang menyeluruh.

Gedung Perkantoran

Untuk gedung perkantoran, SNI 1727:2013 menyebutkan bahwa beban minimum yang harus dipenuhi oleh gedung pertemuan adalah sebesar 4,79 KN/m2 untuk lobi dan koridor lantai pertama; 2,40 KN/m2 untuk kantor; dan 3,83 KN/m2 untuk koridor di atas lantai pertama.

Gedung perkantoran sangat memungkinkan untuk menahan beban rumah sakit dengan fungsi perawatan dan isolasi pasien. Sementara untuk fungsi ruang operasi dan laboratorium perlu dilakukan evaluasi struktur karena terdapat selisih 0,47 KN/m2 dengan beban minimum gedung perkantoran.

Gedung Perkantoran rumah sakit darurat covid-19
Gedung perkantoran sangat memungkinkan untuk menahan beban rumah sakit dengan fungsi perawatan dan isolasi pasien

Baca juga : Bagaimana Cara Mengantisipasi Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja?

Warehouse

Bangunan pabrik pada SNI 1727:2013 merupakan bangunan yang memiliki spesifikasi pembebanan minimum yang paling tinggi, yakni 6 KN/m2 untuk pabrik ringan dan 11,97 KN/m2 untuk jenis pabrik berat. Dengan demikian seluruh kriteria beban hotel dapat diampu oleh bangunan pabrik/ warehouse.

Pilihan yang diambil oleh Pemerintah sudah sangat tepat dalam memanfaatkan bangunan hotel dan apartemen sebagai ruang perawatan dan isolasi pasien. Namun, jika akan disiapkan menjadi ruang operasi dan laboratorium, sangat perlu dilakukan kajian khusus untuk dapat mempertimbangkan posisi dan konsekuensinya.

Dalam hal ini, PT Eticon Rekayasa Teknik berkomitmen untuk selalu memberikan layanan penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan forensik terbaik dalam menunjang maupun mengkaji penggunaan gedung yang sesuai fungsi dan tujuannya.

warehouse untuk rumah sakit darurat
Kriteria beban hotel dapat diampu oleh bangunan pabrik/ warehouse.

Referensi :

Standar Nasional Indonesia 1727:2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Lainnnya