Bangunan Sudah Memiliki SLF, Apa Keuntungannya?

PT Eticon Rekayasa Teknik

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Kelaikan teknis sebuah bangunan gedung dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan dari instansi, pengkaji teknis, maupun penyedia jasa konsultan terkait.

Sementara itu, seiring berjalannya waktu, pastinya akan muncul masalah-masalah pada bangunan gedung yang kita gunakan. Misalnya, seperti rapuhnya dinding, tidak berjalannya fungsi sistem pemadam kebakaran maupun penangkal petir secara normal, sistem pembuangan limbah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maupun kendala umum lainnya.

Jika hal ini dibiarkan dan tidak diatasi dengan tepat, bangunan gedung yang dulunya aman digunakan akan menjadi sumber bahaya bagi penghuni maupun masyarakat di sekitarnya. Imbasnya, banyak bangunan-bangunan yang roboh/runtuh sebelum waktunya.

Dengan begitu, adanya SLF akan membantu Anda untuk memastikan apakah bangunan gedung yang difungsikan sudah layak digunakan, atau belum. Adapun yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis sebelum SLF dapat diterbitkan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung sebagaimana yang telah diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Jika keempat aspek bangunan gedung di atas telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah dinyatakan laik fungsi, baik secara administratif maupun teknis.

Sertifikat Laik Fungsi yang telah terbit ini memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk jenis bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik/pengguna bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa selain sebagai dokumen pelengkap dalam penggunaan bangunan gedung, adanya SLF dapat menjadi penjamin bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan telah layak digunakan, baik secara administratif maupun teknis. Dapat dikatakan bahwa SLF ini adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya SLF, tentu bangunan gedung yang Anda fungsikan masih diragukan keandalannya.

Selain itu, adapun tujuan umum dari proses penerbitan SLF bangunan gedung ini adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang laik secara fungsi serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya
  2. Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung agar terjamin keandalan teknisnya, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung

Selain itu, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan akta jual beli bangunan gedung. Tak dapat dipungkiri, adanya SLF juga akan membuat harga jual bangunan gedung semakin tinggi.

Memiliki bangunan yang aman, sehat, dan nyaman digunakan tentunya menjadi harapan kita semua. Untuk membuktikannya, maka diperlukan penilaian teknis dari konsultan yang ahli di bidangnya.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan/Penyedia Jasa SLF

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai penyedia jasa SLF pabrik

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi, menggunakan jasa konsultan SLF tak ada salahnya. Dengan bantuan konsultan SLF, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi akan semakin mudah karena langsung diurus dan dikerjakan oleh ahlinya. Tak hanya itu. Konsultan/penyedia jasa SLF dapat memberikan rekomendasi terhadap perbaikan yang diperlukan pada bangunan gedung yang Anda gunakan, baik itu pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.

Perusahaan kami memiliki pengalaman panjang dalam membantu penerbitan SLF bagi pabrik maupun perusahaan besar di Karawang, Serang, Bekasi, Yogyakarta, Sidoarjo, Surabaya, DKI Jakarta, Pontianak, Medan, maupun kota besar/kota industri lainnya.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *