Apa Saja Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengurus PBG? Simak Penjelasannya Disini!

Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com

Seiring perkembangan zaman, pembangunan di Indonesia memang kian hari kian meningkat. Dari pembangunan di kota-kota besar sampai di daerah pelosok Indonesia pun tidak luput dari pembangunan. Tapi, sebelum bangunan didirikan pemilik atau pengelola bangunan harus mengurus PBG dengan berbagai persyaratan yang dimiliki.

Ya, sebelum bangunan berdiri perlu dilengkapi dengan berbagai perizinan terlebih dahulu dan tidak asal didirikan begitu saja. Dari banyaknya perizinan yang ada, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung menjadi salah satu yang wajib dimiliki dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tersebut.

Mengurus PBG memang tidak semudah kelihatannya. Karena untuk akhirnya mendapatkan PBG membutuhkan berbagai persyaratan yang tentu tidak sedikit. Pemenuhan persyaratan untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut dibutuhkan guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tapi sebelum membahas lebih jauh tentang berbagai persyaratan untuk mengurus PBG, akan lebih baik apabila kita juga mengulas kembali tentang PBG itu sendiri. Karena mungkin barangkali ada dari kita yang masih belum familiar tentang perizinan bangunan satu ini. Jadi, untuk tahu semuanya secara lengkap, simak penjelasan kali ini ya!

Setiap bangunan perlu mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai, Sumber: usgbc.org
Setiap bangunan perlu mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai, Sumber: usgbc.org

Kenapa Harus Mempunyai PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang selanjutnya disingkat menjadi PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Berbeda dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dimiliki setelah bangunan berdiri/ sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG ini harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Atau dengan kata lainnya, Persetujuan Bangunan Gedung ini menjadi pedoman atau pegangan dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.

Nah, lantas bagaimana jika belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap memulai atau melanjutkan proyek konstruksi? Setiap perbuatan yang melanggar tentu akan ada konsekuensinya, begitupun dengan kepemilikan PBG ini. Apabila pemilik bangunan tidak mengantongi PBG namun tetap menjalankan proyek konstruksinya setidaknya terdapat beberapa sanksi yang telah menunggu.

Dari sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pekerjaan pelaksanaan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan, sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.

Maka dari itu, tidak heran rasanya apabila kita sering melihat bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebelum bangunan didirikan. Jadi, itulah mengapa setiap pemilik bangunan gedung harus mengurus atau mengantongi PBG dengan berbagai persyaratan yang ada.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku PBG

Mengurus PBG dengan segala persyaratan yang ada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan segala hal terkait PBG, tidak terkecuali dengan sanksi yang akan didapatkan apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. 

Sementara terkait masa berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki masa berlaku sekali seumur hidup selama bangunan tersebut digunakan. Hal ini tentu tidak seperti SLF yang memiliki masa berlaku dan harus memperpanjangnya ketika masa berlaku perizinan sudah habis.

Dengan kemudahan tersebut yang tidak harus memperpanjang PBG sudah seharusnya setiap pemilik dan pengelola bangunan melengkapi bangunan gedungnya dengan PBG sebelum didirikan. Agar bangunan yang akan didirikan tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan serta keamanan bagi bangunan itu sendiri dan penghuninya.

Bangunan sebelum dibangun harus memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku, Sumber: kuka.com
Bangunan sebelum dibangun harus memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku, Sumber: kuka.com

Apa Persyaratan untuk Mengurus PBG?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini penting guna memastikan bahwa pembangunan bangunan dilakukan dengan mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Beberapa persyaratan untuk mengurus PBG diantaranya meliputi: 

1. Dokumen Konstruksi Lengkap

Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon terlebih dahulu harus menyediakan sejumlah dokumen konstruksi yang lengkap dan akurat. Dokumen-dokumen ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat dan mencakup semua detail yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan dengan aman dan sesuai tujuan penggunaannya nantinya.

2. Perizinan Pendukung

Sebelum memulai pembangunan, pemilik atau pengelola bangunan harus memperoleh semua perizinan yang dibutuhkan dari pihak yang terkait dan berwenang.

Perizinan tersebut termasuk dengan perizinan lingkungan untuk mencegah dampak pembangunan bagi lingkungan. Izin tata ruang untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang, sampai izin teknik yang mungkin juga dibutuhkan tergantung jenis dan ukuran bangunan yang akan dibangun.

3. Rencana Struktural

Salah satu aspek krusial dari persyaratan untuk mengurus PBG adalah menyediakan rencana struktural yang telah disetujui oleh yang berwenang. Rencana ini harus memperhitungkan semua aspek struktural bangunan, termasuk kekuatan material yang digunakan dan lain sebagainya.

Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan dapat bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi yang mungkin terjadi di kemudian hari.

4. Persetujuan dari Lembaga Terkait

Selain izin dari pihak berwenang, mungkin juga diperlukan persetujuan dari lembaga-lembaga terkait atau instansi terkait lainnya. Persetujuan dari lembaga-lembaga ini penting dimiliki untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan telah diperiksa dan disetujui oleh pihak yang berwenang.

5. Kepatuhan Terhadap Aturan Bangunan

Satu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan mengetahui semua standar dan aturan keselamatan yang berlaku. Hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi keamanan dan kenyamanan bangunan serta pengguna bangunan nantinya.

Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com
Persyaratan mengurus PBG, Sumber: michalsons.com

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bersama Eticon

Itu dia persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Jika dilihat dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung akan melaksanakan aktivitas pembangunan, apapun itu bentuk aktivitasnya.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan melengkapi bangunannya dengan kepemilikan Persetujuan Bangunn Gedung (PBG). Karena tidak hanya sekedar mematuhi aturan hukum saja, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai bentuk atau upaya membuat bangunan nyaman dan aman.

Untuk mengurus PBG yang penuh dengan segala persyaratan dan tahapannya, Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan PBG dalam hal ini. Karena umumnya jasa atau konsultan PBG memiliki tim ahli dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada pengurusan tersebut.

Salah satu jasa pengurusan PBG yang bisa Anda andalkan dan percaya adalah PT. Eticon Rekayasa Teknik. Karena kami memiliki tim ahli yang sudah lama berkecimpung di dunia terkait serta sudah dipercaya oleh berbagai perusahaan besar di penjuru Indonesia untuk pengurusan PBG. Jadi, serahkan kepada ahlinya untuk mendapatkan hasil maksimal.

Project Penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal, Jawa Tengah

Project penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia Kendal, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terkemuka di Indonesia, PT Eticon Rekayasa Teknik telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung untuk berbagai bangunan di penjuru Indonesia. Salah satu perusahaan yang belum lama ini telah berhasil menerbitkan PBG dengan bantuan tim Eticon adalah PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal.

Perlu diketahui, saat ini Kendal menjadi salah satu episentrum ekonomi baru di Jawa Tengah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kawasan Industri Kendal (KIK) dan juga banyaknya bangunan industri yang berdiri di kota yang terkenal sebagai Kota Santri ini. Salah satu perusahaan besar yang juga turut mendirikan bangunan industrinya di Kota Kendal adalah PT LBM Energi Baru Indonesia.

PT LBM Energi Baru Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur komponen baterai untuk kendaraan listrik. Hadirnya PT LBM Energi Baru Indonesia yang mendirikan bangunannya di Kendal sejalan dengan meningkatnya kebutuhan global akan baterai lithium ion yang merupakan elemen atau komponen dari kendaraan listrik.

Perusahaan ini sendiri adalah subsidiary dari perusahaan asal Singapura yang bernama LBM New Energy (AP) Pte Ltd yang juga merupakan anak perusahaan dari Lopal Tech Company. PT LBM Energi Baru Indonesia beralamatkan di Jl. Sawojajar No.3 Desa, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah.

Dedikasi Tim Eticon dalam membantu penerbitan PBG, Sumber: eticon.co.id
Dedikasi Tim Eticon dalam membantu penerbitan PBG, Sumber: eticon.co.id

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebagai salah satu perusahaan besar, keamanan bangunan tentu menjadi aspek penting yang diperhatikan oleh pengelola dan pihak dari PT LBM Energi Baru Indonesia. Oleh sebab itu, sebelum bangunan benar-benar belum berdiri perlu mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap bangunan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. 

Tidak hanya itu, PBG juga wajib dimiliki sebagai syarat untuk penerbitan SLF bangunan. Dari penjelasan tadi sudah jelas bahwa sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan tersebut dilakukan. Sehingga jika pengelola belum mengantongi PBG, praktis pembangunan proyek juga belum bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika pengelola sudah mengantongi PBG, maka proyek pembangunan dapat dimulai sebagaimana mestinya. Nah, apa akibatnya jika pengelola tidak memiliki PBG namun tetap mendirikan bangunan? Jika pengelola tidak mengantongi bukti kepemilikan berupa PPB namun tetap nekat mendirikan bangunan akan ada sejumlah sanksi yang menunggu.

Dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga sanksi berat berupa pemberhentian paksa proses pembangunan yang tengah dilakukan dan berujung menjadi proyek mangkrak. Jadi, ketika Anda melihat beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dioperasionalkan, besar kemungkinan bngunan tersebut tidak mengantongi PBG.

Sidang pemaparan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi
Sidang pemaparan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi

Dokumen Persyaratan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia Kendal

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, persyaratan untuk mendapatkan PBG juga harus sesuai dengan aturan dari daerah tersebut. Untuk persyaratan penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal antara lain: 

Persyaratan Administratif 

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia

Untuk menyelesaikan project penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia ini, tim Eticon harus melalui beberapa alur pengurusan terlebih dahulu. Semuanya harus dilakukan dengan teliti sebelum PBG diterbitkan.

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian PBG
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Pembayaran SKRD
  • Penerbitan PBG
Serah terima PBG dengan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG dengan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia, Sumber: doc pribadi

Pengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Itu dia cerita project yang belum lama ini telah berhasil tim Eticon selesaikan yaitu berupa project penerbitan PBG untuk PT LBM Energi Baru Indonesia yang berada di Kendal. Beruntungnya, tim Eticon lah yang diberikan tanggung jawab untuk membantu proses penerbitan PBG PT LBM Energi Baru Indonesia.

Project kali ini menjadi salah satu track record keberhasilan yang semakin memantapkan nama Eticon sebagai jasa konsultan PBG profesional di Indonesia. Ini juga menjadi bukti bahwa kami selalu totalitas dalam membantu semua klien perihal kebutuhan penerbitan PBG untuk bangunan yang akan didirikan.

Jadi, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak menggunakan jasa kami ketika akan menerbitkan PBG. Tidak hanya berhasil membantu menerbitkan PBG untuk bangunan PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal saja. Eticon juga telah meluaskan sayap dengan membantu klien di berbagai penjuru wilayah di Indonesia.