Sebagai salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di berbagai kota di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, kami diberikan kepercayaan untuk membantu mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kantor BCA KCU Tuban, Jawa Timur. Bangunan kantor ini berlokasi di Jl. Panglima Sudirman No.35, Baturetno, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penerbitan SLF Project BCA KCU Tuban
Seperti yang kita semua tahu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Pemerintah daerah akan menerbitkan SLF apabila sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan untuk sebuah bangunan sebagai salah satu tolak ukur bahwa bangunan tersebut memang benar-benar layak digunakan dan mampu memberikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bagi para penggunanya. Apabila sebuah bangunan belum mengantongi SLF maka bangunan tersebut belum dapat dioperasikan sebagaimana mestinya karena beresiko membahayakan penggunanya.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berkenaan mengenai tolak ukur keandalan sebuah bangunan gedung yang wajib meliputi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, begitupun untuk daerah Tuban kali ini. Project penerbitan SLF untuk kantor BCA KCU Tuban yang telah berhasil diselesaikan ini tentu saja mengikuti persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tuban.
Tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Namun dengan kinerja dari tim yang solid, pada akhirnya tim Eticon dapat membantu kantor BCA KCU Tuban dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lancar hingga proses serah terima dengan pengelola kantor.

Persyaratan SLF di Kota Tuban, Jawa Timur
Untuk menyelesaikan project penerbitan SLF tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa di setiap daerah atau wilayah memiliki persyaratan masing-masing terkait penerbitan SLF, tak terkecuali di Kota Tuban. Tentunya persyaratan tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Kota Tuban.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Tuban, sebagai berikut:
- Izin prinsip/izin lokasi.
- Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
- SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan.
- Dokumen lingkungan.
- Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Sertifikat Keselamatan kebakaran.
- Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
- Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
- Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).

Dimana As Built Drawing atau gambar rekaman akhir sendiri merupakan gambar yang dibuat sesuai kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi.
Karena seperti yang kita ketahui bahwa setiap proses pekerjaan konstruksi biasanya tidak selesai sesuai dengan perencanaan. Karena itu, setiap perubahan perlu dibuatkan gambar revisinya yang biasa disebut sebagai As Built Drawing dan tentu saja harus diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi maupun penyedia jasa konsultasi.
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bersama Eticon
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya sebatas formalitas saja. Namun, kepemilikan SLF untuk sebuah bangunan dapat menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan gedung yang akan dioperasionalkan benar-benar aman dan nyaman untuk digunakan. Karena sebelum SLF diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan uji kelaikan fungsi bangunan.
Dalam proses kepengurusannya, peran dan serta dari penyedia jasa konsultan SLF yang berpengalaman memang sangat diperlukan untuk membantu proses tersebut. Karena itu, PT. Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai jawaban dan solusi untuk membantu dalam mengurus kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Berhasilnya project penerbitan SLF untuk bangunan kantor BCA KPU Tuban ini menjadi salah satu bukti bahwa tim Eticon berkomitmen tinggi untuk membantu mitra dalam kepengurusan SLF hingga prosesi serah terima.

Dengan mengandalkan tenaga profesional dan berpengalaman dari berbagai latar belakang keilmuan yang dimiliki, kami juga telah menyelesaikan banyak uji teknis bangunan gedung guna penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa kota besar. Sebut saja seperti Mojokerto, Balikpapan, Tangerang, dan beberapa kota lainnya.
Melalui keberhasilan project ini, Anda tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa kami untuk membantu mengurus dan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Anda.
