Tahukah Anda bahwa untuk menunjang keamanan dan kenyamanan penggunanya, bangunan bukan hanya perlu dibuat dengan sekuat mungkin. Lebih dari itu, setiap bangunan yang sudah berdiri juga perlu memperhatikan apakah bangunan tersebut layak dioperasionalkan atau tidak.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bangunan rumah sakit adalah melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa dikenal juga dengan SLF. Kepemilikan SLF untuk setiap bangunan juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Atau sederhananya, keberadaan SLF dapat menjadi bukti bahwa bangunan yang didirikan adalah bangunan gedung yang aman digunakan dan siap dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Lantas bagaimana jadinya apabila sebuah bangunan tidak mengantongi izin SLF? Bangunan yang nekat dioperasionalkan tanpa SLF dapat berpotensi membahayakan penggunanya. Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia, mulai dari stadion, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan SLF dalam hal ini sangatlah penting.

Project Penerbitan SLF RSU Shubnaul Wathon Magelang
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap bangunan wajib mengantongi SLF tak terkecuali rumah sakit. Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan berbagai fasilitas.
Sebagai fasilitas umum yang di dalamnya menampung banyak orang (baik itu pasien, petugas kesehatan, dan lain sebagainya) sudah seharusnya rumah sakit memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan semua penggunanya. Menunjang keamanan dan keselamatan bangunan dengan SLF juga diterapkan oleh salah satu bangunan rumah sakit di Kota Magelang.
Sesuai dengan namanya, RSU Shubnaul Wathon merupakan rumah sakit umum yang terletak di Nuren, Purwosari, Kec. Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, tim Eticon diberikan kepercayaan oleh pihak RSU Shubnaul Wathon untuk membantu project penerbitan SLF bangunan mereka.
Kami menyadari bahwa setiap project yang kami terima tentu tidak dengan mudah dilakukan begitu saja. Namun dengan kinerja tim yang solid, pada akhirnya tim Eticon dapat menyelesaikan setiap project penerbitan SLF yang dijalankan. Salah satunya project penerbitan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon di Magelang ini secara lancar hingga proses serah terima dengan pengelola rumah sakit.

Alur Pengurusan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon Magelang
Sertifikat Laik Fungsi tidak diperoleh dengan begitu saja. Untuk mendapatkannya perlu melalui beberapa langkah terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan diberikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memanglah bangunan yang sudah layak dan aman digunakan. Alur pengurusan SLF untuk RSU Shubnaul Wathon diantaranya:
- Verifikasi data administrasi
- Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
- Pembuatan Laporan Kajian SLF
- Internal Review/ Paparan Internal
- Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
- Expose/sidang dengan Pemda terkait
- Revisi/ Finalisasi laporan
- Surat Kesanggupan
- Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan Penerbitan SLF Kota Magelang (RSU Shubnaul Wathon)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Laik Fungsi adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, persyaratan untuk penerbitan SLF nya pun harus mengikuti dan sesuai dengan aturan maupun ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah.
Karena kali ini project penerbitan SLF berada di Kota Magelang, jadi tim Eticon selaku konsultan SLF harus mengikuti berbagai persyaratan dari pemerintah Kota Magelang. Untuk persyaratan project penerbitan SLF Kota Magelang sendiri, antara lain:
Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
- Dokumen Izin (Wajib ada)
- Dokumen Izin (Proses Paralel)
Persyaratan Teknis
- Dokumen Teknis Arsitektur
- Dokumen Teknis Struktur
- Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
- Dokumen Teknis Lingkungan
- Dokumen Data Teknis

PT Eticon Rekayasa Teknis Sebagai Konsultan SLF Berpengalaman
Sebagai salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Indonesia, hingga saat ini tim Eticon telah berhasil menyelesaikan berbagai project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi di berbagai kota di Indonesia. Dimana salah satunya yaitu RSU Shubnaul Wathon di Magelang. Tidak hanya di Kota Magelang saja, kami juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF di kota-kota besar lainnya.
Seperti Karawang, Bekasi, Tangerang, Balikpapan, Mojokerto, dan lain sebagainya. Dari banyaknya keberhasilan tim Eticon ini tentu saja menjadi bukti nyata bahwa kami selalu berkomitmen untuk membantu setiap mitra perihal penerbitan SLF hingga prosesnya selesai.
Oleh sebab itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan tidak perlu ragu menggunakan jasa dari kami. Karena kami memiliki tim ahli dari berbagai latar belakang pendidikan yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SLF. Segera urus kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi bangunan Anda bersama Eticon!
