Pemberian air susu ibu (ASI) selama minimal enam bulan kepada bayi adalah hak setiap anak. Karena ASI mempunyai banyak manfaat untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Lantas, bagaimana ASI bisa diberikan secara eksklusif kepada bayi apabila sang ibu bekerja di pabrik? Mungkin dulu itu menjadi masalah, namun kini sudah terdapat peraturan yang mengharuskan ada ruang laktasi di tempat kerja.
Untuk seorang ibu yang sedang dalam masa menyusui dan bekerja di luar rumah, perlu dukungan dari tempat mereka kerja perihal pemberian ASI secara eksklusif. Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah dengan menyediakan tempat untuk memompa atau pumping ASI yang nyaman, aman, dan layak digunakan.
Ruang laktasi menjadi salah satu fasilitas penting dan harus ada di setiap tempat kerja, tak terkecuali di pabrik. Karena dengan adanya ruang laktasi, pegawai perempuan dapat dengan leluasa melakukan aktivitas pumping ASI untuk diberikan kepada sang bayi. Dengan begitu, kebutuhan bayi akan ASI dapat terpenuhi secara baik.

Sekilas Tentang Peraturan Laktasi di Tempat Kerja
Tidak hanya sekedar berdiri dan mendapatkan SLF untuk pabrik saja, tetapi juga perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mempermudah para pekerjanya. Seperti halnya membuat bangunan yang ramah difabel, hingga tersedianya ruangan laktasi untuk pegawai perempuan.
Menjawab kegelisahan para ibu yang bekerja agar tetap bisa menjalankan kewajibannya memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mengeluarkan Peraturan Nomor 14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Pada pasal 8 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung. Dimana hal tersebut meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Dimana salah satu sarana dan prasarana yang harus ada di tempat kerja sesuai peraturan yang berlaku adalah tersedianya ruangan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai perempuan, dalam hal ini adalah ruang laktasi. Pada peraturan yang sama dijelaskan bahwa ruang laktasi adalah ruangan yang diperuntukkan untuk merawat bayi.
Seperti mengganti popok, mengganti pakaian bayi, membersihkan tubuh bayi, memberikan susu yang dilengkapi dengan prasarana menyusui, memompa air susu untuk bayi, hingga menyimpan ASI. Peraturan mengenai ruang laktasi di tempat kerja bertujuan untuk mewujudkan kesehatan dan produktivitas kerja pegawai perempuan yang sedang dalam masa menyusui dengan kenyamanan dan perlindungan dalam proses pumping.

Bagaimana Peraturan dan SOP Ruang Laktasi di Tempat Kerja?
Dalam ketersediaannya, ruang laktasi pada tempat kerja termasuk di pabrik tidak boleh dibuat secara sembarangan. Terdapat kriteria dan standar tertentu yang harus dipenuhi. Karena bagaimanapun, kriteria dan aturan yang ditentukan akan menunjang kenyamanan ibu ketika melakukan pumping ASI.
1. Perancangan dan penyediaan ruang laktasi di tempat kerja setidaknya harus memperhatikan berbagai hal berikut.
- Penempatan pada lokasi yang mudah dilihat, dijangkau, dan dikenali oleh pengguna bangunan gedung maupun pengunjung bangunan gedung, serta menjadi satu kesatuan dengan ruang utama.
- Mampu memberikan privasi, kenyamanan, dan perlindungan kepada ibu dalam proses laktasi
- Ruang laktasi harus selalu dalam keadaan higienis dan bebas dari potensi bahaya. Termasuk bebas polusi dan kebisingan
- Mempertimbangkan jumlah pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung
- Tersedianya prasarana dan sarana pendukung.
2. Persyaratan kesehatan ruang laktasi di tempat setidaknya meliputi berbagai hal berikut ini.
- Standar ruang laktasi minimal harus memiliki ukuran 3 x 4 m2, atau bisa juga disesuaikan dengan kebutuhan dan banyaknya pekerja perempuan dalam pabrik.
- Dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci dan mudah ditutup maupun dibuka. Pastikan juga pintu yang digunakan dapat memberikan privasi dan kenyamanan penuh bagi ibu yang sedang menggunakan ruangan tersebut.
- Lantai ruang laktasi menggunakan material semen dan keramik, serta dilengkapi dengan karpet agar tidak licin.
- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Sehingga ruangan tidak begitu lembab, pengap, gelap, dan nyaman digunakan.
- Pastikan juga bahwa ruangan terbebas dari potensi bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja. Seperti halnya bebas polusi.
- Lingkungan harus cukup tenang untuk ibu yang sedang melakukan pumping dan jauh dari suara bising yang mengganggu.
- Penerangan atau pencahayaan dalam ruang laktasi cukup dan pas. Tidak redup dan tidak juga menyilaukan mata.
- Kelembaban dalam ruang laktasi berkisar antara 30 hingga 50 persen. Dengan maksimal di angka 60 persen.

Fasilitas yang Harus Ada di Ruang Laktasi
Di samping standar dan peraturan yang berlaku, ruang laktasi di tempat kerja juga harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang. Diantara berbagai fasilitas tersebut, yakni:
- Karena diperuntukan untuk ibu menyusui, praktis harus tersedia area menyusui yang layak digunakan lengkap dengan ranjang atau sofa yang memadai
- Tempat perlengkapan bayi yang lengkap
- Tersedia wastafel dengan air mengalir yang dilengkapi dengan sabun untuk mencuci tangan dan sabun khusus untuk mencuci peralatan pumping maupun peralatan anak
- Tersedia tempat khusus untuk mengganti popok bayi (changing table)
- Terdapat tempat perlengkapan bayi (tissue, hand sanitizer, dan lain sebagainya)
- Dilengkapi dengan kain pembatas atau gorden untuk area menyusui maupun area pumping ASI
- Tersedia lemari pendingin atau refrigerator untuk menyimpan ASI yang telah di pumping sang ibu
- Terdapat cermin, beberapa buah meja, kursi dengan sandaran yang nyaman, tempat tidur, dan pendingin ruangan serta pengharum ruangan.
- Terdapat kabel ekstensi atau kabel roll
- Tersedia dispenser yang berfungsi untuk air dingin dan air panas.
- Terakhir, tersedia tempat sampah tertutup yang khusus untuk membuang popok. Tujuannya agar tidak menimbulkan bau yang dapat menyebar dan mengganggu pengguna bangunan lainnya.

Kesimpulan
Nah, itulah penjelasan mengenai peraturan ruang laktasi di tempat kerja, termasuk pabrik. Meskipun pada penjelasan di atas dijelaskan bahwa ruang laktasi dapat digunakan untuk menyusui bayi dan mengurus segala kebutuhan untuk bayi, tetapi saat ini pada kenyataannya tidak seperti itu.
Bagaimanapun, bayi yang dibawa ke tempat kerja apalagi ke pabrik tentu sangat berisiko. Berisiko terkena polusi, merasa berisik karena suasana pabrik, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, peraturan ruang laktasi di tempat kerja hanya berlaku untuk melakukan pumping/ memompa ASI yang nantinya akan diberikan kepada sang buah hati.
Karena itu, di ruang laktasi disediakan pula lemari pendingin yang berfungsi untuk menyimpan ASI yang telah di pumping agar tetap awet. Sebagai informasi tambahan, memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung (termasuk menyediakan ruang laktasi) juga menjadi syarat bangunan untuk mendapatkan SLF.
SLF sendiri adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan untuk menunjukkan kelaikan fungsi bangunan tersebut. Untuk mendapatkan SLF, peran dari konsultan SLF berpengalaman sangat dibutuhkan. Karena dengan bantuannya, proses penerbitan SLF akan jauh lebih mudah. Semoga informasi tersebut bermanfaat!