Kelayakan Dipertanyakan, Kenapa Stadion Jakarta International Stadium Tidak Menjadi Venue Piala Dunia U-20 2023?

Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id

Di balik batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, terdapat beberapa poin yang menarik untuk diulas. Salah satunya yaitu mengenai Stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak masuk dalam daftar stadion untuk pertandingan Piala Dunia U-20. Mungkin sebagian besar pecinta sepak bola bertanya-tanya mengapa stadion megah sekelas JIS tidak digunakan sebagai salah satu stadion untuk pertandingan internasional tersebut.

Stadion Jakarta International Stadium atau kita mengenalnya sebagai JIS merupakan salah satu stadion kebanggan masyarakat Indonesia yang berlokasi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelumnya, stadion ini memiliki nama Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) dan kemudian berganti nama menjadi JIS.

Pembangunan Stadion International Jakarta dilakukan pada saat Jakarta berada di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan mulai diresmikan pada 19 April 2022. Stadion sepak bola bertaraf internasional ini semakin menjadi sorotan masyarakat semenjak sukses menyelenggarakan kompetisi sepak bola internasional Youth Cup.

Stadion ini memiliki luas sebesar 22,1 hektar dan kapasitas stadion Jakarta International Stadium sendiri mencapai 82 ribu penonton. Tetapi dibalik kemegahan dan berbagai fasilitas yang dimilikinya, mengapa Stadion JIS tidak masuk dalam daftar stadion untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 yang tadinya akan diselenggarakan di Indonesia?

Jakarta International Stadium yang tidak masuk daftar untuk piala dunia U-20, Sumber: smartcity.jakarta.go.id
Jakarta International Stadium yang tidak masuk daftar untuk piala dunia U-20, Sumber: smartcity.jakarta.go.id

Mengapa JIS Tidak Masuk dalam Daftar Stadion untuk Gelaran Piala Dunia U-20 2023?

Rencana awal, terdapat enam stadion yang akan digunakan untuk perhelatan Piala Dunia U-20 2023 diantaranya Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Stadion Gelora Sriwijaya, Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Manahan, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Dari keenam daftar stadion tersebut memang tidak terdapat nama Jakarta International Stadium (JIS) didalamnya. Tidak masuknya Stadion International Jakarta Stadium dalam daftar stadion untuk gelaran Piala Dunia U-20 tentunya menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah stadion ini tidak layak atau terdapat alasan lain?

Dilansir dari suara.com, Menurut Sekjen PSSI Yunus Nusi berdasarkan hasil inspeksi tim Infrastructure Safety and Security PSSI, Jakarta International (JIS) belum layak digunakan untuk pertandingan internasional dan tidak masuk dalam daftar stadion untuk perhelatan Piala Dunia U-20 karena JIS belum memenuhi 100% persyaratan pada infrastrukturnya.

Beliau juga mengatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa poin dari infrastruktur JIS yang membuatnya belum layak digunakan untuk event internasional dengan standar FIFA, diantaranya sebagai berikut:

1. Area Drop Off Tim

Area drop off tim pada Stadion JIS tidak luput dari kritik PSSI. Pasalnya, plafon parkir kendaraan pada Stadion JIS dinilai tidak memenuhi standar karena dianggap terlalu rendah. Sehingga bus besar yang digunakan oleh tim tamu dan tim tuan rumah tidak dapat masuk menuju parkir lantai dua untuk lebih dekat dengan ruang ganti.

Dengan begitu, otomatis para pemain akan diberhentikan di area umum yang bercampur dengan penonton. Tentunya hal tersebut sangat tidak efektif, karena apabila dipaksakan justru akan menjadi catatan dari FIFA.

2. Hanya Memiliki Satu Pintu Akses

Jakarta International Stadium juga hanya memiliki satu pintu sebagai akses keluar masuk stadion. Sehingga dikhawatirkan akan memakan waktu lama apabila penonton keluar secara bersamaan dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan penonton.

Selain akses pintu yang terbatas, concourse (area kerumunan) timur Stadion JIS juga belum bisa digunakan secara efektif. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jika akan melaksanakan perhelatan event internasional.

Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id
Tampilan Stadion JIS yang megah dan berkelas, Sumber: sportstars.id

3. Kantong Parkir

Area parkir Stadion Internasional Jakarta Stadium ini juga dinilai tidak sesuai standar. Sesuai dengan hasil inspeksi tim Infrastructure Safety and Security PSSI, diketahui bahwa daya tampung parkir JIS hanya dapat menampung sebanyak 800 unit kendaraan roda empat saja. Hal tersebut tentu saja tidak sebanding dengan kapasitas stadion yang mencapai 82 ribu penonton.

Jika dipaksakan, ditakutkan akan terdapat banyak parkir liar di sekitaran JIS yang parkir di bahu jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Mengingat jika Timnas Indonesia bermain, dapat dipastikan animo masyarakat begitu besar untuk berduyun-duyun datang ke stadion.

4. Perimeter Tribune

Perimeter tribune sebagai penyaring penonton yang hendak masuk tribune juga masih perlu dikaji ulang. Selain itu, sirkulasi aktivitas terkait pertandingan di outer perimeter juga menumpuk di bagian barat dan utara. Serta pagar perimeter di bawah concourse barat yang dinilai masih kurang kokoh.

5. Jalan Akses Menuju Stadion

Akses jalan menuju Stadion JIS juga dianggap kurang memenuhi standar karena aksesnya yang sulit, dan sulitnya transportasi untuk menjangkau area tersebut. Sehingga, ketika penonton keluar dari stadion akan langsung tumpah ruah bersama dengan kendaraan yang melintas. Hal tersebut tentu saja sangat berbahaya.

6. Safety and Security

Di Stadion JIS ini juga belum pernah ada simulasi penonton untuk FIFA matchday yang beranimo tinggi. Sehingga perlu adanya simulasi terlebih dahulu mulai dari 25%-50%-75%-100% dari perhitungan maksimum safety capacity.

Tetapi disamping pernyataan Sekjen PSSI Yunus Nusi tersebut, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Stadion JIS menegaskan bahwa stadion bertaraf internasional tersebut sudah sesuai dengan standar FIFA. Bahkan pembangunan stadion dengan kapasitas 82 ribu penonton ini juga mendapat pengawasan dan pendampingan langsung oleh FIFA. 

Selain itu, pihak pengelola juga mengklaim bahwa terbatasnya lahan parkir yang disediakan bertujuan agar penonton atau suporter yang berkunjung ke stadion lebih mengoptimalkan untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Karena pembangunan stadion modern dengan standar FIFA kini dirancang untuk masa depan yang perlu memperhatikan keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Tidak sampai disitu saja, JIS juga didesain dengan menyediakan fasilitas lengkap bagi para suporter penyandang disabilitas seperti jalur akses, area penonton khusus, hingga akses elektronik di setiap gerbang untuk menunjang digitalisasi sistem ticketing. Sehingga PT Jakpro menilai bahwa Stadion Jakarta International Stadium aman digunakan, bahkan untuk perhelatan event internasional.

Bagian dalam Stadion JIS yang disebut belum memenuhi standar FIFA, Sumber: indosport.com
Bagian dalam Stadion JIS yang disebut belum memenuhi standar FIFA, Sumber: indosport.com

Menunjang Kelayakan Stadion dengan Kepemilikan SLF

Dari kedua pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak PSSI dan pihak pengelola Stadion JIS, tentunya terdapat pro dan kontra yang terjadi apakah stadion tersebut layak digunakan untuk perhelatan event internasional atau tidak. Namun, satu hal yang pasti adalah layak atau tidaknya sebuah stadion ketika akan digunakan dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk bangunan (dalam hal ini stadion) yang sudah lolos uji kelayakan. Tanpa mengantongi SLF, artinya stadion belum memenuhi kelaikan fungsi sehingga berpotensi terjadi permasalahan di kemudian hari, salah satunya seperti tribun stadion ambruk.

Karena stadion dapat dikatakan layak dioperasikan jika sudah mengantongi izin SLF, apalagi untuk stadion bertaraf internasional seperti JIS yang tentunya sangat wajib memiliki SLF. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditujukan sebagai salah satu bukti penunjang bahwa berdirinya stadion dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua yang ada didalamnya.

Untuk pengurusan SLF sendiri, pengelola stadion dapat menggunakan bantuan konsultan SLF yang sudah memiliki segudang pengalaman di bidangnya. Dengan menggunakan konsultan yang berpengalaman, proses mengurus SLF akan lebih mudah dan tepat.

Oleh karena itu, mari buat stadion menjadi layak digunakan dengan kepemilikan SLF. Karena layaknya sebuah stadion bukan hanya tentang lengkapnya infrastruktur yang dimiliki, tetapi juga tentang keamanan semua pengguna stadion. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Jelang Piala Dunia U-20 2023, Beginilah Syarat Stadion Standar FIFA

Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com

Perhelatan Piala Dunia U-20 2023 yang rencananya akan digelar di Indonesia memang menjadi perbincangan yang tidak ada habisnya. Pasalnya, tersebar pemberitaan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun dibalik pemberitaan Indonesia yang batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, hal tersebut tidak merubah standar syarat stadion yang telah ditetapkan oleh FIFA sebelumnya.

Membangun stadion sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA (Federation Internationale de Football Association) tentunya tidak mudah dilakukan. Pasalnya, terdapat beberapa syarat dan spesifikasi yang harus dipenuhi. Tidak hanya dari segi kualitas bangunan saja yang perlu diperhatikan tetapi dari infrastrukturnya pun juga termasuk dalam penilain standar FIFA. 

Tinggi dan detailnya spesifikasi standar FIFA untuk sebuah stadion, pastinya dipertimbangkan demi mendapatkan kenyamanan saat menyaksikan pertandingan dan demi keamanan semua yang ada di dalam stadion.

6 Stadion Indonesia yang Disetujui FIFA untuk Gelaran Piala Dunia U-20 2023

Rencana awalnya, terdapat enam stadion di Indonesia yang siap digunakan untuk pertandingan Piala Dunia U-20 2023. Dimana keenam stadion tersebut sudah sesuai dengan syarat standar dan sudah disetujui oleh FIFA. Lantas, mana sajakah stadion yang rencananya akan digunakan untuk gelaran sepakbola internasional tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta)

Stadion Utama Gelora Bung Karno atau kita sering menyebutnya sebagai Stadion GBK merupakan salah satu stadion kebanggan masyarakat Indonesia. Stadion yang berada di Senayan, Jakarta ini dibangun mulai 8 Februari 1960 dan dibuka pada 21 Juli 1962. Stadion GBK merupakan kandang dari Timnas Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan renovasi untuk menyempurnakan kondisi stadion.

Terakhir, renovasi dilakukan pada tahun 2016 dan selesai tahun 2018 sebagai persiapan Indonesia untuk menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Stadion GBK sendiri memiliki kapasitas 77 ribu penonton. Awalnya, ketika Piala Dunia U-20 berlangsung di Indonesia stadion ini akan digunakan sebagai venue upacara pembukaan.

2. Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya)

Stadion yang saat ini menjadi home base Persebaya Surabaya ini tadinya juga disetujui FIFA untuk pagelaran Piala Dunia U-20 2023. Stadion Gelora Bung Tomo dibangun mulai 1 Januari 2008 dan dibuka pada 6 Agustus 2010 dengan anggaran senilai 100 miliar. Salah satu stadion kebangggaan masyarakat Surabaya ini memiliki kapasitas hingga 45 ribu penonton.

3. Stadion Si Jalak Harupat (Bandung)

Stadion standar fifa di Indonesia selanjutnya adalah Stadion Si Jalak Harupat yang terletak di Soreang, Kabupaten Bandung dan memiliki daya tampung/kapasitas sebanyak 30 ribu penonton. Stadion yang satu ini dibangun pada Januari 2002 dan mulai resmi digunakan pada tahun 2005. Meskipun begitu, Stadion Si Jalak Harupat telah mengalami beberapa kali renovasi pada tahun 2009 dan 2022.

Tidak hanya itu, Stadion Si Jalak Harupat juga sudah beberapa kali digunakan untuk event internasional seperti Piala AFF 2008, Piala Menpora 2013, hingga Asian Games 2018.

Stadion Si Jalak Harupat Bandung sebagai salah satu stadion berstandar FIFA, Sumber: bola.kompas.com
Stadion Si Jalak Harupat Bandung sebagai salah satu stadion berstandar FIFA, Sumber: bola.kompas.com

4. Stadion Manahan (Solo)

Stadion Manahan yang terletak di Solo, Jawa Tengah juga tidak luput dari persetujuan sebagai salah satu stadion yang telah memenuhi syarat dan standar FIFA. Stadion yang dibangun pada tahun 1989 dan diresmikan pada 21 Februari 1998 ini memiliki kapasitas sebanyak 20 ribu penonton.

Sama halnya dengan stadion lainnya, Stadion Kebanggan masyarakat Solo ini juga telah mengalami beberapa renovasi dan terakhir dilakukan pada tahun 2018.

5. Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali)

Stadion Kapten I Wayan Dipta yang berada di Gianyar ini memiliki kapasitas sebanyak 18 ribu penonton. Salah satu stadion yang telah memenuhi syarat dan standar FIFA ini juga pernah menjadi venue untuk pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di kualifikasi Piala Dunia 2022. 

6. Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang)

Stadion Indonesia yang sesuai dengan standar dan syarat FIFA terakhir adalah Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring yang berada di Palembang. Stadion ini dibangun pada tahun 2001 dan mulai diresmikan pada tahun 2004. Bukti bahwa stadion kebanggaan masyarakat Palembang ini sudah sesuai dengan standar FIFA yaitu sejumlah kejuaraan internasional pernah digelar di Stadion GSJ.

Diantaranya seperti Piala AFF U-20 2005, Piala Asia 2007, Piala AFF 2010, SEA Games 2011, Islamic Solidarity Games 2013, ASEAN University Games 2014, Piala AFF Putri U-16 2018, Piala AFF Putri 2018, Asian Games 2018, dan Piala AFF Putri U-18 2022. Meskipun begitu, Stadion GSJ juga telah mengalami beberapa renovasi pada tahun 2017 dan 2021.

Persyaratan Teknis Stadion Sepak Bola Standar FIFA

Pertandingan sepak bola FIFA hanya dapat dimainkan di stadion yang telah memenuhi standar dan syarat struktural maupun teknis. Secara garis besar, terdapat empat poin yang harus dipenuhi jika stadion ingin digunakan untuk pagelaran internasional. Diantaranya sebagai berikut:

  • Pertama, area di luar stadion harus diamankan. Artinya akses penonton ke stadion harus mudah dan setidaknya harus ada jaringan transportasi khusus yang disediakan untuk menuju stadion.
  • Kedua, stadion perlu dibangun dengan kapasitas penonton untuk pertandingan profesional. Dimana minimal kapasitas stadion standar FIFA adalah 40.000.
  • Ketiga, larangan keras untuk membawa spanduk yang rasis dan agresif ke dalam stadion. Juga tidak diperkenankan membawa segala sesuatu yang berbahaya seperti senjata api, laser, hingga minuman keras ke dalam stadion. Untuk menunjang keamanan tersebut, pemeriksaan ketika akan masuk ke dalam stadion harus diperketat.
  • Keempat, pihak pengelola harus menyediakan rambu-rambu yang jelas sebagai petunjuk arah untuk memastikan bahwa penonton dapat dengan mudah menemukan area yang dicari. Contoh sederhananya seperti petunjuk titik masuk dan keluar stadion.
Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com
Persyaratan teknis stadion sepak bola berstandar FIFA, Sumber: uefa.com

Rekomendasi dan Persyaratan Teknis Stadion Sepak Bola FIFA

Namun selain keempat persyaratan utama di atas, interior stadion yang sesuai standar dan syarat FIFA juga harus memenuhi beberapa rekomendasi dan persyaratan teknis berikut ini.

  • Area di sekitar stadion harus diberi pembatas, misalnya tembok atau pagar harus dipasang di sekitar stadion. Ketinggian pembatas minimal 2,5 m. Sehingga dapat mencegah penonton dapat masuk, melompat, atau memanjat pembatas tersebut.
  • Pintu untuk akses masuk dan keluar stadion harus dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan penonton bergerak dengan leluasa.
  • Akses masuk dan keluar stadion harus mudah dibuka dan ditutup.
  • Pintu stadion juga harus mampu tahan terhadap tekanan kelompok yang ramai agar tidak mudah roboh. 
  • Pintu stadion harus dilengkapi dengan kunci yang tahan terhadap api.
  • Semua orang yang akan masuk ke dalam stadion wajib digeledah di semua titik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penonton yang membawa senjata tajam.
  • Pintu putar dan titik kontrol harus tahan juga terhadap tekanan kelompok yang ramai.
  • Harus tersedia beberapa gerbang khusus di dalam stadion yang dapat digunakan dalam keadaan darurat. 
  • Pintu keluar darurat alternatif untuk penonton juga harus tersedia.
  • Desain pintu darurat harus cukup besar dan harus memiliki warna yang berbeda dari pintu lainnya. Sehingga semua orang yang berada di dalam stadion dapat dengan mudah membedakannya ketika sedang dalam keadaan darurat. Tidak hanya itu, di setiap muka pintu darurat harus ada staf permanen yang menjaga.
Syarat stadion standar FIFA untuk perhelatan internasional, Sumber: goodnewsfromindonesia.id
Syarat stadion standar FIFA untuk perhelatan internasional, Sumber: goodnewsfromindonesia.id

Selain Standar dari FIFA, Stadion Perlu Dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Di samping standar stadion yang sudah ditetapkan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah stadion harus mengantongi perizinan terkait kelaikan fungsi bangunan yang dapat dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kita pastinya tahu bahwa semua bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi, termasuk bangunan stadion yang digunakan untuk perhelatan internasional.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikatakan sebagai salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebelum stadion dapat dioperasikan. Apabila stadion tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tribun stadion ambruk dan lain sebagainya.

Karena sejatinya, Sertifikat Laik Fungsi stadion ditujukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan siapapun yang berada di dalam stadion. Jika kita ingat tragedi Stadion Kanjuruhan tahun lalu, salah satu penyebab terjadinya tragedi tersebut akibat stadion tidak layak dan tidak memiliki SLF terbaru.

Oleh karena itu, agar tragedi serupa tidak terjadi kembali di Indonesia pihak pengurus stadion harus melengkapi perizinan tersebut. Karena dengan kepemilikan SLF artinya stadion sudah melewati dan sudah lolos uji kelayakan bangunan sehingga aman digunakan.

Untuk mengurus SLF, pihak pengurus stadion dapat menggunakan jasa konsultan SLF yang tepat dan terpercaya. Karena dengan menggunakan konsultan yang tepat, maka uji kelayakan bangunan yang dilakukan pun akan tepat pula.

SNI Bangunan Tahan Gempa Ditetapkan, Bagaimana Tata Cara Perencanaannya untuk Gedung?

Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id

Indonesia merupakan negara yang secara geografis terletak pada rangkaian Ring of Fire (Cincin Api Pasifik/Lingkaran Api Pasifik). Keberadaan Indonesia dalam rangkaian Ring of Fire inilah yang menyebabkan Negara Indonesia rawan atau kerap dilanda bencana alam, salah satunya yaitu gempa bumi. Dengan tingkat kerawanan gempa bumi tersebut, tentunya dibutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa.

Bangunan tahan gempa bukan hanya sekedar bangunan yang kokoh dan tidak mudah roboh saja. Namun, bangunan tersebut juga perlu memperhatikan analisis secara detail terhadap kombinasi beban, massa struktur, dan penggunaan materialnya. Bangunan tahan gempa perlu dibuat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dengan tujuan untuk membuat bangunan gedung aman digunakan dalam jangka waktu lama.

Tidak hanya bangunan gedung pencakar langit maupun bangunan-bangunan besar lainnya, tetapi SNI untuk bangunan tahan gempa juga harus diaplikasikan pada rumah yang tergolong dalam skala kecil. Sehingga rumah yang digunakan sehari-hari untuk berteduh dan berlindung bersama keluarga menjadi rumah tahan gempa yang aman. 

Tata cara perencanaan SNI bangunan tahan gempa, Sumber: arafuru.com
Tata cara perencanaan SNI bangunan tahan gempa, Sumber: arafuru.com

SNI Bangunan Tahan Gempa Sesuai Ketetapan BSN

Nah, lantas bagaimanakah standar bangunan yang tahan gempa sesuai dengan ketetapan BSN? Terkait kekhawatiran terhadap gempa bumi yang kerap melanda Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan akibat bencana gempa bumi.

Salah satu ketentuannya adalah SNI 1726:2019 tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung. Dalam SNI 1726:2019, memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk bangunan tahan gempa yang menyangkut beban, tingkat bahaya, kriteria, serta sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen non strukturalnya.

Dengan kata lain, dalam SNI memberikan syarat untuk menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan serta kekuatan guncangan seperti gempa. Dengan begitu, bangunan dapat beradaptasi atau dapat menahan kekuatan guncangan dari gempa tersebut.

Berbicara mengenai struktur bangunan, beberapa material yang digunakan untuk struktur bangunan tahan gempa seperti baja, beton, hingga semen juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Proses pembangunan yang memenuhi persyaratan SNI 1726:2019 dikombinasikan dengan material ber SNI tentu akan membuat bangunan menjadi lebih kuat sesuai kebutuhan.

Sehingga dapat mengurangi resiko keruntuhan akibat guncangan gempa bumi yang terjadi. Desain bangunan sesuai dengan SNI juga harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Dimana beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati, beban hidup, beban angin, dan beban gempa.

Sistem pondasi untuk bangunan gedung maupun non gedung pun juga harus dipastikan lebih kuat terlebih dahulu daripada bangunan yang akan menumpunya. Jadi, jangan sampai konstruksi bangunannya mampu menahan gempa tetapi berakhir dengan runtuh akibat gagal pondasi. Pondasi bangunan juga harus menumpu pada tanah yang kuat, jangan sampai pondasi kuat tetapi tanahnya lunak sehingga amblas tidak mampu menahan beban pondasi. 

Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id
Standar bangunan tahan gempa sesuai ketetapan BSN, Sumber: eticon.co.id

Bangunan Tinggi di Indonesia yang Dirancang Tahan Gempa

Dilansir dari Journal of Economic, Business and Engineering (JEBE), Di Indonesia sendiri terdapat beberapa bangunan tinggi yang dirancang dengan standar tahan gempa/anti gempa. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para penggunanya mengingat bangunan tinggi memiliki resiko lebih besar terhadap kerusakan akibat gempa bumi.

Nah, di bawah ini adalah beberapa bangunan tinggi di Indonesia berdasarkan Journal of Economic, Business and Engineering yakni antara lain:

1. Gedung Gama Tower atau Menara Rasuna

Gedung Gama Tower atau yang dikenal dengan Menara Rasuna merupakan salah satu gedung tertinggi di Indonesia yang memiliki tinggi 285,5 m dan terdiri dari 64 lantai. Gedung ini didesain dengan perencanaan tahan gempa hingga 8 skala richter. Interior dan eksterior Gedung Gama Tower juga memiliki kolom struktur yang lebar sesuai dengan SNI kolom dan beton.

Bangunan satu ini pun dibuat dari material ringan pada bagian lantai atasnya serta pondasi bangunan yang kuat untuk menyiasati tekanan angin yang ada pada lantai atas bangunan. Tidak sampai disitu saja, desain Gedung Gama Tower juga dibuat dengan memiliki penangkal petir.

2. Astra Tower

Astra Tower merupakan salah satu bukti bangunan pencakar langit yang menerapkan SNI bangunan tahan gempa. Pasalnya, gedung dengan total 51 lantai ini mampu membuat penghuninya tetap tenang ketika terjadi gempa bumi berkekuatan 5,6 skala richter yang tahun lalu mengguncang wilayah Cianjur. Bahkan para penghuninya masih bisa bekerja seperti biasa.

Menara Astra yang merupakan kantor, ruang pameran mobil, museum, hingga pertokoan ini ternyata menerapkan konstruksi anti gempa dimana bangunannya memiliki bentuk geometris simetris sehingga penyaluran beban dari atas ke bawah dapat disalurkan sesuai dengan daya tahan mutu beton dan kolom.

3. Treasury Tower

Treasury Tower merupakan salah satu bangunan yang terletak di kawasan Senopati Raya dan memiliki total 57 lantai. Karena merupakan salah satu bangunan pencakar langit di Indonesia, maka bangunan ini didesain dengan struktur inti berupa struktur tube (tabung).

Jenis bangunan seperti Treasury Tower akan menghasilkan dukungan kekuatan struktur dari jaringan kolom dan balok kaku dari dinding yang berada di luar bangunan untuk menyalurkan beban dan menopang beban yang ada. Bangunan pencakar langit ini juga menggunakan kolom dan balok yang sesuai SNI. Sehingga dapat dipastikan bangunan kokoh dan kuat menahan beban diatasnya.

4. Wisma BNI 46

Bangunan tinggi yang difungsikan sebagai perkantoran ini memiliki ketinggian kurang lebih 262 m yang terdiri dari 48 lantai. Karena harus menopang total 48 lantai, wisma BNI 46 menggunakan sistem struktur utama berupa rangka kaku beton dengan sistem pengkaku tambahan seperti dinding geser.

Wisma BNI 46 sendiri dirancang dengan bangunan tengah yang meninggi dan ramping. Hal tersebut bertujuan agar bangunan mampu menahan tekanan dari angin, sehingga bangunan tidak mudah roboh. Bangunan ini juga didesain dengan dinding geser yang mana jika terjadi pergeseran tanah, struktur bangunan tetap dapat menahan beban yang ada diatasnya.

Wisma BNI 46 sebagai salah satu gedung yang menerapakan standar tahan gempa, Sumber: annualreport.id
Wisma BNI 46 sebagai salah satu gedung yang menerapakan standar tahan gempa, Sumber: annualreport.id

Kesimpulan

Bangunan tahan gempa yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) memang sangat penting diaplikasikan untuk gedung. Jika bangunan tidak memenuhi SNI untuk bangunan tahan gempa, maka bangunan dapat berpotensi roboh sewaktu-waktu, terutama jika sedang terjadi gempa dengan kekuatan yang cukup besar.

Tetapi, selain perlu membuat bangunan yang tahan gempa sesuai Standar Nasional Indonesia yang berlaku, bangunan gedung juga perlu dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar keamanan bangunan semakin terjamin.

SLF sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki oleh semua bangunan untuk membuktikan bahwa bangunan layak dioperasikan. Karena bangunan yang sudah mengantongi SLF adalah bangunan yang sudah melewati dan lolos uji kelayakan. Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tidak sulit, apalagi jika Anda menggunakan bantuan dari jasa SLF profesional.

Demikianlah pentingnya standar SNI untuk bangunan yang tahan gempa. Serta pentingnya SLF untuk lebih menjamin keamanan bangunan tahan gempa. Semoga informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi kita!

Mengetahui Tentang Izin Prinsip Pembangunan Hotel Secara Detail

Pembangunan hotel harus dilengkapi dengan perizinan resmi, Sumber: agoda.com

Seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata di Indonesia, sebanding juga dengan banyaknya pembangunan penginapan di daerah-daerah wisata. Mulai dari villa, guest house, hingga hotel-hotel mewah bisa dijadikan sebagai pilihan untuk bermalam. Apabila Anda tertarik untuk berinvestasi dengan berbisnis hotel, maka pastikan bahwa Anda mengetahui terlebih dahulu perihal izin prinsip pembangunan hotel.

Bagi mereka yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis, pastinya tidak asing dengan istilah Surat Izin Prinsip (SIP). Surat Izin Prinsip ini berbeda dengan TDUP hotel, tetapi keduanya diperlukan untuk memulai bisnis yang akan dijalankan.

Namun sama halnya dengan PBG pengganti IMB, saat ini Surat Izin Prinsip (SIP) juga telah berganti nama menjadi Pendaftaran Penanaman Modal. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Izin Prinsip yang telah berganti nama, berikut penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Izin Prinsip Pembangunan Hotel?

Pada dasarnya, Izin Prinsip Pembangunan atau Surat Izin Prinsip (SIP) merupakan surat izin atau pengakuan dari pemerintah (baik pemerintah kabupaten/provinsi/kota) yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis yang ingin memulai bisnis, termasuk pendirian bisnis hotel. 

Secara lebih spesifik, surat izin ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada para pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau menanam modal (berinvestasi) di Indonesia.

Investasi tersebut dapat berupa Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan demikian, Izin Prinsip ini juga berlaku sebagai izin untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi melalui bisnis hotel.

Surat izin pembangunan hotel, Sumber: crestrealestate.com
Surat izin pembangunan hotel, Sumber: crestrealestate.com

Fungsi Izin Prinsip Pembangunan

Izin Prinsip Pembangunan tidak hanya dijadikan sebagai formalitas saja ketika akan memulai bisnis atau investasi hotel. Namun lebih dari itu, Surat Izin Prinsip (SIP) berfungsi sebagai dokumen atau bukti yang telah diterbitkan oleh pemerintah terkait. Dimana dengan adanya izin usaha hotel tersebut dapat membuktikan bahwa usaha atau investasi hotel yang dilakukan di suatu tempat bersifat legal.

Sehingga surat pengakuan usaha dan investasi sah dimata hukum dan pelaku bisnis bisa mendapatkan haknya. Apabila sebuah usaha sudah diakui di mata hukum, maka sebagai pelaku usaha dan investasi juga udah seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Serta harus bersedia melaksanakan kewajibannya kepada negara, salah satunya dengan membayar pajak.

Di samping itu, Surat Izin Prinsip (SIP) juga mampu memberikan perlindungan hukum bagi usaha atau investasi yang akan dijalankan. Sehingga dapat membantu mempertahankan usaha dari berbagai ancaman, penipuan, persaingan bisnis yang tidak sehat, dan permasalah lain yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Dengan adanya Surat Izin Pembangunan, pemerintah terkait juga dapat mendata usaha hotel yang dijalankan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, tidak hanya menguntungkan satu pihak saja tetapi semua pihak yang terkait juga diuntungkan.

Dasar Hukum Mengenai Surat Izin Prinsip (SIP)

Aturan mengenai Surat Izin Prinsip juga telah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah. Serta diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Namun karena penamaan Surat Izin Prinsip mengalami perubahan menjadi Pendaftaran Penanaman Modal, maka dari itu dasar hukum yang berlaku pun juga ikut berubah. Dasar hukum perubahan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi.

Untuk pengurusan izinnya sendiri hanya dapat dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Adapun dasar hukum lain yang mengatur Izin Prinsip, yaitu:

  • Peraturan BKPM No.13/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • BKPM No.6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • Peraturan BKPM No.5/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6/2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • Peraturan BKPM No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Karena dasar hukum yang berlaku sudah jelas, maka dari itu para pemilik usaha dan investor harus memiliki Surat Izin Prinsip pembangunan hotel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jangan hanya karena tidak memiliki izin prinsip pembangunan, bisnis hotel yang sudah lama diimpikan tidak dapat direalisasikan.

Pembangunan hotel harus dilengkapi dengan perizinan resmi, Sumber: agoda.com
Pembangunan hotel harus dilengkapi dengan perizinan resmi, Sumber: agoda.com

Syarat Mengurus Surat Izin Prinsip (SIP)

Sama halnya dengan mengurus dokumen perizinan lainnya, sebelum mengurus Surat Izin Prinsip untuk pembangunan hotel juga terdapat beberapa berkas dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ketika akan mengurus Surat Izin Prinsip pembangunan hotel, yakni antara lain:

Perusahaan Belum Berbentuk Badan

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan telah ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham
  • Semua nama yang menjadi calon pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA), seperti paspor
  • NPWP bagi WNI
  • Bagan alur produksi, penjelasan detail mengenai bahan baku hingga produk jadi. Atau, alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah (jika diminta)
  • Nama perusahaan yang akan dijalankan
  • Bidang usaha perusahaan yang dibentuk, dalam hal ini adalah usaha atau investasi hotel
  • Lokasi perusahaan dan produksi (lokasi hotel akan didirikan)
  • Data kisaran produksi dan pemasaran
  • Luas tanah tempat usaha (tempat hotel akan didirikan)
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana permodalan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.

Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan telah ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham
  • Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan
  • Nama perusahaan
  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Keterangan bidang usaha yang dijalankan (dalam hal ini hotel)
  • Lokasi proyek atau tempat usaha
  • Luas tanah tempat usaha didirikan
  • Data estimasi produksi dan pemasaran
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.
Surat izin pembangunan hotel untuk mendapatkan perlindungan hukum, Sumber: investasi.online
Surat izin pembangunan hotel untuk mendapatkan perlindungan hukum, Sumber: investasi.online

Satu hal yang perlu diketahui bahwa dalam proses memulai bisnis, tidak hanya Surat Izin Prinsip saja yang perlu dipersiapkan. Tetapi, ketika akan mendirikan bangunan untuk dijadikan sebagai hotel para pemilik usaha juga wajib memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG perlu dimiliki guna membuktikan bahwa bangunan yang akan dibangun telah memenuhi standar teknis bangunan gedung yang dapat menjamin keamanan penggunanya. Untuk mengurus dokumen yang satu ini, Anda bisa menggunakan jasa kepengurusan PBG yang tepat dan profesional.

Nah, itulah detail lengkap mengenai Surat Izin Prinsip dalam hal ini pembangunan hotel yang saat ini sudah berubah nama. Mari lengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan demi bisnis dan investasi hotel yang berjalan lancar!

Bangunan Publik Wajib Ramah Difabel, Apa Saja Fasilitas yang Perlu Dipersiapkan?

Kaitan bangunan ramah penyandang disabilitas dengan SLF, Sumber: prideoneconstruction.com

Seperti halnya orang yang tidak memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas pun juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang dapat memudahkan aksesibilitas mereka. Berbagai fasilitas khusus yang memadai harus dipersiapkan agar bangunan publik menjadi bangunan yang ramah difabel. 

Fasilitas khusus difabel, tidak hanya dapat memberikan kemudahan saja. Tetapi dengan fasilitas tersebut juga mampu memberikan kenyamanan bagi mereka ketika mengunjungi bangunan publik. Karena dibuat untuk mereka yang “spesial” maka standar dari fasilitasnya pun tentu berbeda dari fasilitas umumnya.

Fasilitas Penyandang Disabilitas yang Perlu Ada di Bangunan Publik

Lantas, fasilitas apa saja yang perlu dipersiapkan pada bangunan publik untuk memberikan kenyamanan bagi para penyandang difabel?

Bangunan publik wajib ramah difabel, Sumber: architectureanddesign.com.au
Bangunan publik wajib ramah difabel, Sumber: architectureanddesign.com.au

1. Ramp untuk Pengguna Kursi Roda

Sebuah bangunan dikatakan ramah untuk penyandang difabel apabila memiliki salah satu fasilitas, yaitu ramp. Secara umum, ramp adalah jalur pengganti anak tangga yang memiliki bidang dengan lebar dan kemiringan tertentu. Ramp digunakan sebagai akses alternatif untuk memudahkan mobilitas bagi orang yang tidak bisa menggunakan tangga, khususnya pengguna kursi roda baik diluar maupun didalam bangunan.

Idealnya, ramp memiliki lebar tidak kurang dari 90 cm (tanpa tepi) dan tidak kurang dari 120 cm (dengan tepi pengaman) agar memudahkan pengguna kursi roda saat menggerakkan rodanya sendiri. Untuk ramp yang berada di dalam bangunan memiliki sudut kemiringan tidak lebih dari 7 derajat. 

Sedangkan ramp di luar bangunan maksimal memiliki sudut kemiringan 6 derajat, karena jika lebih dari ketentuan tersebut dapat membuat ramp menjadi curam. Tidak hanya dapat diaplikasikan pada bangunan publik, ramp juga bisa dijadikan sebagai salah satu fasilitas tempat wisata yang harus dipenuhi.

2. Area Parkir Khusus Disabilitas

Fasilitas berupa area parkir khusus juga perlu disediakan pada bangunan publik agar ramah terhadap penyandang difabel. Karena digunakan oleh mereka yang memiliki keterbatasan, maka dari itu ukuran area parkir harus berukuran lebih luas dari area parkir umumnya.

Area parkir tersebut juga harus dilengkapi dengan passenger loading zones dimana fasilitas tersebut adalah tempat untuk akses naik turun dari kendaraan. Keberadaan tempat parkir difabel juga harus terletak dekat dengan rute menuju bangunan, maksimal 60 meter. Untuk ukurannya sendiri mempunyai lebar 370 cm (parkir tunggal) dan 620 cm (parkir ganda). 

Tempat parkir khusus ini dibuat lebih lebar dengan ruang bebas agar pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya. Umumnya, area parkir juga akan ditandai dengan simbol tanda parkir penyandang disabilitas yang berlaku.

3. Guiding Block

Guiding block (jalur pemandu) adalah markah yang sengaja dipasang untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra ketika berjalan menuju ke sebuah bangunan publik. Jalurnya yang bertekstur inilah yang dimanfaatkan oleh penyandang tunanetra untuk mengarahkan atau memberi peringatan ketika sedang berjalan.

Guiding block sendiri memiliki dua tekstur yaitu garis-garis serta bulat, dan keduanya memiliki fungsi masing-masing. Dilansir dari kompas.com, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan menjelaskan bahwa tekstur yang terdapat pada guiding block dibuat bukan tanpa alasan.

Tekstur garis-garis diartikan sebagai penunjuk arah perjalanan yang aman dilalui. Sementara tekstur bulat ditujukan sebagai peringatan terhadap adanya perubahan kondisi di sekitar jalan menuju bangunan yang dilewati. Guiding block juga memiliki warna berbeda dengan ubin lainnya, yaitu berwarna kuning mencolok untuk memberikan perbedaan warna antara ubin jalur pemandu dengan ubin lainnya.

4. Lift Prioritas

Sebuah bangunan juga dikatakan ramah bagi penyandang difabel jika menyediakan lift khusus di dalamnya. Fasilitas lift khusus dibuat dengan tujuan agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Standar ukurannya sendiri juga tentunya berbeda dengan lift pada umumnya, dan harus lebih lebar agar pengguna kursi roda dapat leluasa bergerak.

Di dalam ruang lift juga perlu dilengkapi hand-railing dengan tinggi minimal 80-90 cm yang berfungsi sebagai pegangan pengaman. Tombol lift juga dibuat dengan tinggi antara 90-120 cm atau minimal setinggi kursi roda agar mudah diakses.

Tidak sampai disitu saja, waktu buka-tutup lift harus lebih lama dari lift normal dan pastikan bahwa di atas lift terdapat tulisan “lift prioritas” agar fasilitas khusus tersebut tidak digunakan oleh sembarangan orang.

5. Toilet Khusus Difabel

Toilet merupakan salah satu kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Karena di tempat tersebut biasa dilakukan aktivitas buang air, cuci muka, maupun cuci tangan. Karena pentingnya fungsi toilet, maka tidak heran apabila setiap bangunan pasti memiliki setidaknya satu toilet, apalagi pada bangunan publik.

Untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna atau pengunjung, bangunan publik harus memiliki fasilitas toilet untuk pria, wanita, dan juga toilet khusus penyandang disabilitas. Tidak seperti toilet pada umumnya, standar toilet untuk penyandang disabilitas harus dibuat berbeda agar lebih aksesibel dan tidak membahayakan.

Umumnya, toilet difabel memiliki ukuran kubikal minimal 1,2 meter dengan lebar pintu minimal 100 meter agar pengguna kursi roda dapat leluasa keluar masuk. Untuk tinggi minimal kloset disabilitas adalah 44-45 cm dari lantai agar memudahkan perpindahan pengguna kursi roda.

Lantai toilet juga harus dibuat rata dengan material tidak licin serta dilengkapi dengan handrail sebagai pegangan menuju kloset. Terakhir, sediakan tombol alarm untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di dalam toilet dan pastikan tingginya 75-80 cm dari lantai agar mudah dijangkau.

Fasilitas toilet khusus yang perlu disediakan untuk penyandang difabel, Sumber: portablespace.co.uk
Fasilitas toilet khusus yang perlu disediakan untuk penyandang difabel, Sumber: portablespace.co.uk

Apakah Bangunan Publik Ramah Difabel Berkaitan dengan SLF?

Dari penjelasan diatas, mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya mengapa bangunan publik perlu menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas? Apakah hal tersebut berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia merupakan sebuah keharusan bagi semua gedung, kecuali tempat tinggal. Tidak sampai disitu saja, pada peraturan yang sama menjelaskan juga aksesibilitas pada bangunan gedung harus meliputi jalan masuk, jalan keluar, hubungan horizontal antar ruang. 

Juga hubungan vertikal dalam bangunan gedung dan sarana transportasi vertikal, serta penyediaan evakuasi bagi pengguna gedung termasuk kemudahan mencari, menemukan, dan menggunakan alat pertolongan dalam keadaan darurat bagi penghuni terutama bagi para penyandang disabilitas.

Bahkan dilansir dari news.harianjogja.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan publik untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) untuk menciptakan bangunan yang ramah difabel.

Apabila tidak terdapat fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas maka perizinan bangunan tidak akan diproses dan tidak diterbitkan. Namun meskipun begitu, tidak hanya semata-mata menyediakan fasilitasnya saja tetapi perlu memastikan juga bahwa fasilitas yang tersedia memang layak digunakan dan dapat memberikan kemudahan.

Kaitan bangunan ramah penyandang disabilitas dengan SLF, Sumber: prideoneconstruction.com
Kaitan bangunan ramah penyandang disabilitas dengan SLF, Sumber: prideoneconstruction.com

Dari sini kita tahu bahwa untuk mengetahui apakah fasilitas disabilitas layak digunakan atau tidak, perlu dilakukan uji kelaikan fungsi bangunan yang dapat dibuktikan kelayakannya dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh karena itu, bagi para pengembang bangunan perlu mengurus perizinan bangunan bersama konsultan SLF terpercaya untuk memastikan bahwa bangunan yang dibuat ramah bagi penyandang difabel karena fasilitasnya memadai. Nah, itulah fasilitas bagi penyandang disabilitas yang perlu ada pada bangunan publik dan kaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semoga bermanfaat!

Mengenal Lebih Dekat dengan Restorasi Bangunan yang Belum Banyak Orang Ketahui

Tujuan dari pemugaran bangunan, Sumber: essential.construction

Sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah restorasi. Istilah ini sering disangkutpautkan dengan permasalahan hutan, lahan konservasi, hingga bangunan yang sedang dalam masa perbaikan. Nah, tetapi pada kesempatan kali ini kami akan memberikan pemaparan mengenai restorasi pada bangunan. Apa itu yang dimaksud restorasi bangunan? Berikut penjelasan lengkapnya!

Mengenal Restorasi Bangunan

Bagi Anda yang masih asing dengan istilah satu ini, restorasi atau pemugaran adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mengembalikan suatu objek atau struktur ke kondisi seperti semula atau ke bentuk asli saat pertama kali dibuat, dalam hal ini adalah bentuk asli dari sebuah bangunan.

Dilansir dari media.neliti.com, terdapat dua definisi dari kegiatan pemugaran bangunan, pemugaran (dalam konteks yang luas) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan bentuk fisik bangunan seperti kondisi semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.

Tentunya ini hampir sama dengan rekonstruksi bangunan yang proses pengembaliannya dapat menggunakan bahan lama maupun bahan baru. Sedangkan restorasi (dalam konteks terbatas) adalah proses pemugaran untuk mengembalikan bangunan semirip mungkin dengan bentuk aslinya yang disertai data pendukung, baik dari sisi konservasi arsitektur maupun strukturnya sehingga persyaratan teknis bangunan terpenuhi.

Proses pemugaran bisa dilakukan dengan berbagai cara tergantung dari kondisi dan kebutuhan bangunan yang akan direstorasi. Upaya yang satu ini biasanya erat kaitannya dengan memperbaiki struktur, membersihkan, mengganti, dan memasang kembali bagian bangunan yang mengalami kerusakan atau lepas, hingga pengecatan ulang dengan tujuan untuk mengembalikan fungsinya seperti semula.

Pemugaran bangunan umumnya dilakukan pada bangunan-bangunan bersejarah, rumah, monumen, cagar budaya, dan bangunan penting lainnya untuk melindungi bangunan tersebut dari kerusakan yang dapat membuatnya kehilangan nilai sejarah dan ciri khasnya.

Mengenal lebih dekat dengan pemugaran bangunan, Sumber: usfa.fema.gov
Mengenal lebih dekat dengan pemugaran bangunan, Sumber: usfa.fema.gov

Apa Saja Tujuan dari Restorasi?

Jika dilihat dari penjelasan sebelumnya, tujuan utama dari restorasi adalah mengembalikan atau memulihkan bangunan seperti kondisi sebelumnya. Namun tidak hanya itu saja, karena terdapat beberapa tujuan lain dari dilakukannya kegiatan pemugaran bangunan. Apa saja tujuan tersebut? Simak penjelasannya sampai selesai!

1. Mengembalikan Keindahan Bangunan

Semakin tua usia bangunan, maka akan semakin berkurang pula nilai estetika pada bangunan tersebut. Biasanya bangunan akan mengalami kerusakan, cat mengelupas, hingga tampilan/visualnya tidak menarik lagi. Hal ini umumnya terjadi pada bangunan-bangunan bersejarah yang dibangun pada masa penjajahan.

Oleh sebab itu, tujuan dari restorasi adalah untuk mengembalikan keindahan bangunan tersebut. Tidak merubah tidak pula mengganti tampilan bangunannya, hanya saja dibuat kembali menjadi indah sesuai dengan awal dibuatnya bangunan tersebut.

Tujuan pemugaran ini bisa dilakukan dengan melakukan pengecatan ulang atau mengganti bagian yang sudah lepas dan hilang. Jadi bangunan akan kembali indah, namun tidak merubah fungsi dan nilai sejarahnya.

2. Mempertahankan Ciri Khas Desain Arsitektur

Setiap bangunan memiliki karakteristik desain dan arsitekturnya tersendiri. Karakteristik tersebut yang akhirnya membuat sebuah bangunan menjadi unik dan berbeda dari bangunan lainnya. Namun terkadang jika bangunan mengalami kerusakan dan dilakukan renovasi, akan membuat ciri khasnya menjadi hilang.

Hal tersebut tidak berlaku jika dilakukan dengan cara restorasi. Karena ketika kegiatan pemugaran dilakukan, ciri khas dari bangunan tersebut tidak akan hilang dan akan tetap terjaga. Bangunan akan dibuat dengan standar yang lebih baik, namun tidak meninggalkan ciri khas desain serta karakter sebelumnya.

3. Mempertahankan Nilai Bangunan

Sebagian besar orang beranggapan bahwa bangunan yang dibuat bukan hanya sekedar bangunan yang telah berdiri saja, namun terkadang bangunan tersebut memiliki nilai dan cerita bersejarah tersendiri di dalamnya.

Nilai yang dimaksud bukan hanya dalam sejarah bangunannya saja, tetapi juga mencakup cara penggunaan bangunan, dan bagaimana bangunan tersebut akhirnya dapat berdiri menjadi bangunan yang bernilai. Apabila bangunan tersebut mengalami kerusakan dan dilakukan renovasi, maka dapat menghilangkan nilai sejarah bangunannya.

Oleh karena itu, dilakukannya kegiatan pemugaran ini bertujuan untuk memperbaiki bangunan namun tetap mempertahankan nilai dari bangunan itu sendiri. Jadi, nilai sejarahnya tetap terjaga dan bangunan tepat terpelihara dengan baik.

Tujuan dari pemugaran bangunan, Sumber: essential.construction
Tujuan dari pemugaran bangunan, Sumber: essential.construction

Contoh Bangunan di Indonesia yang Direstorasi

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa bangunan yang memiliki nilai sejarah dan telah mendapatkan restorasi. Diantaranya sebagai berikut: 

1. Kota Tua Jakarta

Kota Tua merupakan salah satu ikon dari Kota Jakarta yang menjadi destinasi wisata favorit bagi masyarakat di sekitarnya. Sebelumnya, tempat bersejarah yang mendapat julukan “Permata dari Asia” ini cukup lama terbengkalai dan tampilannya terlihat kusam. Bahkan gedung-gedung yang ada di Kota Tua sudah mengalami kerusakan parah.

Namun, saat mendapat restorasi pada tahun 2015, kawasan ini lebih layak untuk dikunjungi kembali. Dari pertama kali proses restorasi dilakukan hingga saat ini, bangunan bersejarah yang ada di kawasan tersebut, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, Gedung Jasindo, dan museum lainnya menjadi lebih cantik dan dijadikan sebagai tujuan wisata sejarah di Ibu Kota Jakarta.

2. Gedung Indonesia Menggugat Bandung

Gedung Indonesia Menggugat adalah salah satu bangunan yang dianggap penting karena bagian dari sejarah Indonesia ketika Menuju Kemerdekaan. Rencana pemugaran bangunan yang terletak di Bandung ini dimulai pada tahun 1999, dan proses restorasinya berlangsung pada tahun 2004 hingga 2005.

Gedung Indonesia Menggugat dapat dikatakan sebagai contoh restorasi bangunan yang berhasil karena telah mengikuti prosedur peraturan tentang konservasi sesuai dengan peraturan daerah.

3. Candi Borobudur

Siapa yang tidak kenal dengan Candi Budha terbesar di dunia ini? Bangunan yang pernah masuk kedalam 7 keajaiban dunia ini merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO pada tahun 1991. Awalnya, Candi Borobudur ditemukan tidak dalam keadaan utuh seperti saat ini. Kemudian untuk pertama kalinya pada tahun 1955, dilakukan restorasi Candi Borobudur namun akhirnya proyek tersebut terhenti.

Lalu, pada 10 Agustus 1973 dilakukan kembali pemugaran Candi Borobudur yang harus selesai dalam waktu 10 tahun. Restorasi pada Candi Borobudur dimulai dengan meneliti penyebab kerusakan pada struktur candi, memperbaiki dinding dan lantai cantik yang miring, hingga menyusun kembali batu candi ke tempatnya semula.

Candi Borobudur sebagai salah satu contoh bangunan yang direstorasi, Sumber: unsplash.com
Candi Borobudur sebagai salah satu contoh bangunan yang direstorasi, Sumber: unsplash.com

Itulah penjelasan mengenai restorasi bangunan. Dimana seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bangunan tua yang tidak layak dapat digunakan kembali dengan aman dan layak ketika sudah dilakukan restorasi. Tidak hanya itu, bangunan yang aman dan layak digunakan untuk operasional adalah bangunan yang sudah memenuhi persyaratan teknis, yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi sendiri adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk bangunan yang sudah memenuhi kelaikan fungsi bangunan. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan yang Anda miliki, Anda bisa menggunakan konsultan SLF yang terpercaya dan berpengalaman dibidangnya. Dengan SLF, bangunan yang telah direstorasi akan kembali aman digunakan. Semoga informasinya bermanfaat!

Bangunan Modular, Apakah Kualitas Ketahanannya Sudah Bagus dan Layak? Begini Penjelasannya!

Kelayakan dan ketahanan bangunan prefabrikasi, Sumber: letsbuild.com

Pernahkan Anda mendengar bahwa komponen bangunan dapat diproduksi di sebuah pabrik terlebih dahulu dan kemudian baru dirakit ke lokasi? Bangunan dengan konsep ini digadang-gadang akan menjadi sebuah konsep pembangunan di masa depan yang memiliki segudang keunggulan. Bangunan tersebut dikenal sebagai bangunan modular.

Apa itu bangunan modular dan apakah bangunan yang diproduksi di pabrik tersebut layak digunakan dalam jangka waktu panjang? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Bangunan Modular?

Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan konstruksi modular, tetapi mungkin tidak sedikit juga yang masih belum familiar dengan istilah tersebut. Bangunan modular adalah bangunan yang proses pembuatan konstruksinya memanfaatkan fabrikasi pabrik, atau sederhananya kebanyakan struktur bangunan tersebut diproduksi di pabrik terlebih dahulu dan kemudian dilakukan perakitan ke lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan.

Oleh karena itu, jenis bangunan ini dikenal juga dengan istilah bangunan prefabrikasi. Karena proses pembuatannya dilakukan di pabrik, otomatis pembuatan setiap komponennya menggunakan bantuan mesin dan teknologi yang canggih. Berbeda dengan konstruksi konvensional pada umumnya yang bersifat permanen, konstruksi prefabrikasi dapat dibongkar pasang sesuai keinginan pemiliknya.

Meskipun begitu, bangunan modular tetap harus dirancang sesuai dengan aturan, pedoman, standar, dan kode bangunan khusus yang sudah ditetapkan. Tidak seperti konstruksi konvensional yang bisa dibuat oleh tukang bangunan, pada konstruksi prefabrikasi ini tidak semua tukang bangunan bisa membuatnya.

Hal ini karena jenis konstruksi modular merupakan metode baru yang membutuhkan ilmu dan pengetahuan khusus untuk proses pembangunannya. Konstruksi modular dapat diterapkan untuk berbagai jenis bangunan seperti rumah, bangunan pabrik, kantor modular, dan masih banyak lagi. Apakah tertarik mengaplikasikan jenis bangunan ini untuk hunian Anda? 

Mengenal jenis konstruksi modular, Sumber: thurstongroup.co.uk
Mengenal jenis konstruksi modular, Sumber: thurstongroup.co.uk

Mengenal Keunggulan dari Konstruksi Modular

Sama halnya dengan konstruksi konvensional, konstruksi modular juga memiliki keunggulan tersendiri. Berbagai keunggulan inilah yang membuatnya menjadi populer di kalangan masyarakat. Apa saja keunggulan dari bangunan prefabrikasi? Berikut penjelasannya. 

1. Biaya Pembangunan Relatif Terjangkau

Harga atau biaya adalah salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan ketika memutuskan untuk membuat sebuah bangunan. Apabila biaya yang dikeluarkan untuk membuat konstruksi konvensional dirasa sangat besar, maka bangunan prefabrikasi bisa dijadikan sebagai solusi tepat untuk permasalahan tersebut.

Biaya konstruksi untuk bangunan prefabrikasi relatif lebih terjangkau daripada bangunan konvensional. Terjangkaunya biaya bangunan modular disebabkan karena material yang digunakan untuk proses pembangunannya tidak begitu banyak, dapat dipangkas, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Di samping itu, Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar tukang dan alat-alat berat seperti pada pembangunan konstruksi konvensional. Dengan begitu, budget untuk membuat sebuah bangunan dapat ditekan dengan seminim mungkin. Tapi yang perlu diingat, harga dari bangunan prefabrikasi pastinya disesuaikan juga dengan luas dan besarnya bangunan itu sendiri.

2. Bangunan Ramah Lingkungan

Keunggulan lain dari bangunan prefabrikasi adalah bangunannya yang ramah lingkungan. Setiap komponen dari konstruksi modular dirakit melalui proses modern dengan menggunakan material ramah lingkungan.

Semua material yang digunakan pada jenis bangunan ini dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin sehingga dapat meminimalisir limbah yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan. Tidak hanya itu, umumnya bangunan modular juga lebih banyak menggunakan baja ringan pada strukturnya, berbeda dengan konstruksi konvensional yang memanfaatkan kayu sebagai materialnya.

3. Tidak Mengganggu Mobilitas

Karena sebagian besar komponen bangunannya diproduksi dan diselesaikan di pabrik, maka proses pembangunan konstruksi modular tidak akan mengganggu mobilitas di sekitarnya.  Lalu lintas kendaraan di lokasi pembangunan pun akan tetap aman, tidak terganggu dengan kendaran alat berat, truk pengangkut material seperti halnya dengan proses pembangunan konstruksi konvensional.

Dengan konsep modular ini proses membangun rumah akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan membangun rumah konvensional pada umumnya. 

4. Proses Pembangunan Cepat

Proses pembangunan yang cepat juga menjadi keunggulan dari konstruksi modular ini. Dibandingkan dengan proses membangun konstruksi konvensional, membangun konstruksi prefabrikasi memang memakan waktu yang relatif lebih cepat.

Pasalnya, bangunan dengan metode modular memiliki perencanaan awal yang lebih matang dan proses pembuatan komponennya dapat terus berjalan tanpa terganggu faktor perubahan cuaca. Di samping itu, setiap komponen bangunan dibuat menggunakan mesin yang pastinya dapat membuat proses pengerjaan menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara bersamaan.

5. Struktur Bangunan Tahan Gempa

Proses pembuatan struktur konstruksi yang menggunakan mesin, terkadang membuat sebagian orang berfikir bahwa konsep bangunan modular tidak tahan gempa seperti bangunan konvensional pada umumnya. Namun ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. 

Karena meskipun diproduksi di lingkungan manufaktur, rakitan struktur bangunan tersebut memiliki kualitas yang seragam. Selain itu, karena sebagian besar materialnya menggunakan baja ringan jadi lebih tahan terhadap guncangan gempa daripada material berat pada rumah konvensional.

Dengan metode prefabrikasi ini juga setiap komponen yang dirakit tidak luput dari pengawasan sehingga menghasilkan bangunan modular yang berkualitas.

Berbagai keunggulan jenis bangunan fabrikasi pabrik, Sumber: 360connect.com
Berbagai keunggulan jenis bangunan fabrikasi pabrik, Sumber: 360connect.com

Dari Segi Kelayakan, Apakah Bangunan Modular Layak Digunakan?

Meskipun memiliki berbagai keunggulan, namun tidak sedikit juga yang masih meragukan ketahanan dan kelayakan dari bangunan prefabrikasi ini. Tapi sebenarnya, apakah bangunan modular layak digunakan seperti bangunan konvensional pada umumnya? Dari segi ketahanan dan kelayakan, konstruksi prefabrikasi tergolong konstruksi yang aman dan layak digunakan.

Hal ini karena sebelum dilakukan proses pemasangan ke lokasi untuk membentuk sebuah bangunan yang utuh, setiap komponen dari bangunan telah diuji kelayakan terlebih dahulu di pabrik. Namun meskipun demikian, ketika setiap komponennya sudah terpasang dan menjadi satu kesatuan bangunan yang utuh tetap perlu dilakukan uji kelayakan pada bangunan tersebut sebelum digunakan.

Uji kelayakan bangunan ditujukan untuk menguji apakah bangunan modular aman digunakan demi mendapatkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan dalam pemakaian konstruksi modular tersebut. Bangunan prefabrikasi yang sudah memenuhi persyaratan dan layak digunakan dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah setempat untuk bangunan yang sudah memenuhi persyaratan fisik maupun teknis, termasuk pada bangunan prefabrikasi. Oleh karena itu tidak hanya uji kelayakan dari pabrik saja, bangunan modular dapat dikatakan sebagai bangunan yang aman digunakan jika sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Kelayakan dan ketahanan bangunan prefabrikasi, Sumber: letsbuild.com
Kelayakan dan ketahanan bangunan prefabrikasi, Sumber: letsbuild.com

Itulah penjelasan mengenai bangunan modular yang tetap harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum digunakan. Mengingat pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan prefabrikasi, maka Anda harus segera mengurusnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Apabila mengurus Sertifikat Laik Fungsi dirasa merepotkan dan menyita waktu, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF terpercaya dan berpengalaman. Dengan menggunakan jasa konsultan SLF, bangunan Anda akan mendapatkan sertifikat dengan mudah, cepat, dan tepat. Ayo segera urus SLF bangunan modular Anda kepada ahlinya untuk kenyamanan jangka panjang!

Pertamina Tower, Gedung Pencakar Langit yang Akan Dibangun di Indonesia

Menara Pertamina sebagai salah satu gedung pencakar langit di Indonesia, Sumber: ekbis.sindonews.com

Sebagian besar masyarakat di Indonesia tentunya sudah sempat mendengar berita yang beredar beberapa saat lalu mengenai gedung Pertamina Tower yang akan dibangun di kawasan Jakarta. Gedung tersebut digadang-gadang akan menjadi salah satu gedung tertinggi di Indonesia yang bahkan ketinggiannya dapat mengalahkan Menara Kembar Petronas yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, bagaimana saat ini nasib dari Gedung Pertamina tersebut? Apakah pembangunannya dirampungkan sesuai rencana atau justru terhenti? Mungkin pembahasan kali ini bisa menjawab rasa penasaran Anda!

Rencana Pembangunan Pertamina Tower di Indonesia

Rencana pembangunan menara Pertamina memang sudah diberitakan pada tahun 2013 silam dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Pertamina Energy Tower adalah sebuah gedung yang digadang-gadang akan menjadi salah satu gedung pencakar langit yang dimiliki oleh Indonesia. Rencana awal, gedung ini akan dibangun di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta dengan tinggi kurang lebih 530 meter dan memiliki total 99 lantai.

Pertamina Tower akan dibangun di atas lahan seluas 5,7 hektar dengan luas total bangunannya sendiri sekitar 540 ribu m2 yang dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung. Berbagai fasilitas tersebut diantara seperti masjid yang memiliki kapasitas hingga 5 ribu orang, beberapa ruang pertemuan, pusat energi, hingga fasilitas olahraga.

Nantinya, Pertamina Tower juga ditargetkan akan menjadi tempat tinggal, bekerja, dan bermain yang mampu menampung sebanyak 23 ribu pekerja Pertamina dan seluruh anak perusahaan dengan tujuan agar para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk menangani berbagai aspek bisnis energi. Dengan biaya investasi sebesar, 1,7 miliar dolar AS, gedung ini dianggap akan menjadi simbol Pertamina di jajaran perusahaan kelas dunia.

Rencana pembangunan Pertamina Energy Tower saat ini, Sumber: civilarchitectureconstruction.blogspot.com
Rencana pembangunan Pertamina Energy Tower saat ini, Sumber: civilarchitectureconstruction.blogspot.com

Rencana serius pembangunan gedung Pertamina ini bahkan juga sudah ditandai dengan peletakan batu pertama pada Desember 2013 oleh Karen Agustiawan yang merupakan Dirut Pertamina pada saat itu. Tidak sampai disitu saja, rencana pembangunan Pertamina Tower ini juga akan menggandeng Skidmore Owings Merrill LLP (SOM) sebagai konsultan utama dan Turner Internasional sebagai project management.

Dimana keduanya merupakan konsultan yang terlibat dalam penggarapan proyek gedung tertinggi dan fenomenal di dunia yaitu Burj Khalifa yang terletak di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Dari dalam negeri, proyek pembangunan ini juga turut melibatkan PT Airmas Asri sebagai konsultan arsitek dan PT Wiratama & Associates sebagai konsultan struktur, KSO PT Pembangunan Perumahan, dan PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek Central Energy Plant.

Pertamina Energy Tower juga akan memanfaatkan seluruh potensi energi terbarukan seperti geothermal, elemen angin, elemen air, panas matahari, dan gas untuk menyokong aktivitas pada menara. Pasalnya, gedung ini akan menjadi ikon energi di Indonesia karena 80% dari menara ini diklaim hemat energi dan dimana 55% luas lahan akan digunakan sebagai area terbuka hijau yang terdapat sistem recycle air hujan serta dilengkapi dengan zero water run-off dan renewable energy showcase.

Dengan konsep green building yang diterapkan tersebut, diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menjaga resapan air hujan. Namun meskipun begitu, pembangunan gedung Pertamina tetap harus memiliki perizinan lingkungan untuk meminimalisir dampak pembangunan bagi lingkungan di sekitarnya.

Untuk desain bangunannya sendiri, rencananya bagian paling atas menara akan didesain membulat dan terbuka, sehingga bagian tersebut bisa menjadi “corong angin” yang bermanfaat untuk mempercepat kecepatan angin di lantai atas agar menghasilkan energi. Desain tersebut disesuaikan juga dengan kawasan Jakarta untuk dapat mengurangi panas dari matahari.

Menara Pertamina sebagai salah satu gedung pencakar langit di Indonesia, Sumber: ekbis.sindonews.com
Menara Pertamina sebagai salah satu gedung pencakar langit di Indonesia, Sumber: ekbis.sindonews.com

Bagaimana Rencana Pembangunan Pertamina Tower Saat Ini?

Setelah peletakan batu pertama pada tahun 2013, lalu bagaimana dengan perkembangan pembangunan gedung Pertamina saat ini? Sayangnya rencana pembangunan tersebut hanya sebatas peletakan batu pertama, karena gedung pencakar langit yang pembangunannya ditargetkan rampung pada tahun 2020 lalu ini ternyata pembangunannya telah berhenti sejak tahun 2014. 

Bahkan hingga saat ini belum terdapat lagi aktivitas bahwa akan dilakukan pembangunan kembali. Kalaupun pembangunan Pertamina Energy Tower dilanjutkan kembali, tidak lagi dibangun setinggi 530 meter dan jumlah lantainya pun tidak mencapai 99 tetapi akan dikurangi. Lantas, apa yang menyebabkan pembangunan tersebut berubah dari rencana awal? 

Dilansir dari kompasiana.com, Dwi Soetjipto selaku Dirut Pertamina pengganti Karen Agustiawan menjelaskan bahwa jumlah lantai akan dikurangi menyusul pertimbangan tarif sewa tenant yang semakin mahal sehingga tidak sesuai dengan market dan menjadi tidak ekonomis. Untuk biaya sewa per meter2 saja dibandrol dengan harga 70 dolar AS, jadi sudah bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk 99 lantai.

Dengan biaya sebesar itu, dikhawatirkan akan membuat pembeli atau penyewa gedung enggan untuk membeli maupun menyewa. Tetapi beliau juga menegaskan, pembangunan gedung Pertamina berpotensi dilanjutkan kembali apabila harga minyak mentah dunia yang turun 50% dibanding tahun 2014 lalu sudah membaik.

Berhentinya pembangunan Pertamina Energy Pertamina Tower juga disusul karena adanya revisi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Meskipun berpotensi untuk dilakukan pembangunan kembali, namun belum terdapat waktu pasti kapan pembangunannya akan mulai.

Karena saat ini, Pertamina masih fokus mendefinisikan proyek apa saja yang akan menjadi prioritas utama dari perusahaan yang terbentang dari hulu ke hilir, di dalam dan di luar negeri ini. Sayangnya dari berbagai prioritas tersebut, menara Pertamina tidak masuk dalam salah satu prioritas tersebut.

Sebenarnya cukup disayangkan pembangunan Pertamina Energy Tower dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan, karena mengingat proyek ini adalah proyek besar yang pastinya kehadirannya dinantikan terutama oleh para pekerja Pertamina. Dari rencana awal pembangunnya saja, sudah terbayangkan bahwa menara Pertamina akan menjadi bangunan yang megah dan mewah untuk bersaing di kelas dunia.

Ilustrasi hasil akhir menara Pertamina, Sumber: flickr.com
Ilustrasi hasil akhir menara Pertamina, Sumber: flickr.com

Apabila Dilanjutkan Kembali, Apakah Perlu Memiliki SLF?

Secara garis besar pembangunan Pertamina Tower tidak terkendala oleh perizinan dan lain halnya, hanya saja biaya yang semakin mahal memang menjadi alasan utama mengapa pembangunan gedung tersebut terhenti sementara waktu. Namun meskipun begitu apabila perencanaan pembangunan akan dilanjutkan kembali, gedung Pertamina tetap harus memiliki perizinan yang jelas terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Karena jika gedung tidak memiliki dan tidak dapat membuktikan kelayakannya dengan Sertifikat Laik Fungsi, maka pembangunan yang telah dilakukan akan menjadi percuma. Sama halnya dengan bangunan lainnya, gedung Pertamina yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak akan dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Parahnya, gedung tersebut dapat dibongkar secara paksa.

Mengingat pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk sebuah bangunan termasuk Pertamina Tower, maka para pengembang atau pemilik gedung harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi sebelum gedung dioperasikan. Mengurus Sertifikat Laik Fungsi dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan akurat apabila menggunakan konsultan SLF yang berpengalaman. 

Oleh karena itu, para pengembang harus benar-benar mencari konsultan SLF yang berkompeten untuk kelancaran operasional bangunan. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Penyebab Kebakaran Gedung, Benarkah Karena Bangunan Tidak Layak Fungsi?

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Dari sekian banyaknya musibah, kebakaran gedung menjadi salah satu peristiwa yang paling sering terjadi di Indonesia. Peristiwa tersebut bisa terjadi kapanpun, tidak dapat diprediksi, dan terkadang tidak pula dapat dikendalikan. Sehingga peristiwa dapat terjadi pada semua jenis dan kualitas bangunan gedung. Tapi sebenarnya, apa yang menjadi faktor penyebab kebakaran gedung dapat terjadi? Apakah gedung yang tidak layak fungsi juga menjadi salah satu penyebabnya?

Karena banyaknya kasus kebakaran yang terjadi, bahkan dilansir dari megapolitan.kompas.com, di DKI Jakarta sendiri tercatat ada 642 peristiwa kebakaran gedung sepanjang 2022 dan belum lagi di daerah-daerah lain. Secara kasat mata, kebakaran gedung yang terjadi tentunya menyebabkan kerugian secara material.

Gedung yang dilahap si jago merah secara otomatis akan memusnahkan juga dokumen-dokumen penting bahkan properti yang ada di dalam gedung. Tapi bukan hanya itu, karena tidak jarang kebakaran gedung juga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Bahkan dalam beberapa kasus, asap dari kebakaran gedung dapat menyebabkan polusi udara dan merugikan lingkungan sekitarnya.

Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org
Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org

Apa Saja Penyebab Kebakaran Gedung?

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama kebakaran gedung dapat terjadi, salah satu yang sering kita jumpai mungkin karena kelalaian manusia. Tapi apakah hanya itu? Tentu tidak, karena terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya kebakaran pada gedung. Apa saja faktor tersebut? Berikut penjelasannya!

1. Kelalaian Manusia (Human Error)

Dari banyaknya kasus kebakaran yang ada, faktor utama yang seringkali menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung adalah kelalain manusia (human error). Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, kelalaian memang sifat dasar manusia yang tidak bisa dicegah namun seharusnya bisa diminimalisir.

Contoh kecil kelalaian manusia yang berimbas pada musnahnya sebuah bangunan adalah membuang puntung rokok sembarangan. Meskipun terlihat sepele karena hanya puntung rokok berukuran kecil, namun hal tersebut dapat menyebabkan kebakaran besar yang merugikan apabila jika terkoneksi dengan bahan atau benda yang mudah terbakar.

Karena alasan itulah, mengapa di setiap bangunan biasanya disediakan smoking area bagi para perokok. Namun meskipun begitu, pastikan bahwa setiap puntung rokok yang akan dibuang telah dalam keadaan mati. Karena jika puntung rokok dibuang dalam tempat sampah dan masih dalam keadaan menyala, tidak menutup kemungkinan dapat membakar sampah-sampah lain dan memicu munculnya api.

2. Kebakaran Karena Korsleting Listrik

Selain human error, hubungan arus pendek atau korsleting listrik juga seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada bangunan gedung. Namun ternyata banyak juga faktor penyebab korsleting listrik yang berujung dengan terjadinya kebakaran. Diantaranya sebagai berikut:

  • Kapasitas kabel tidak sesuai besaran arus listrik. Rangkaian listrik dapat terbakar karena listrik yang mengalir terlalu besar. Kelebihan muatan listrik itulah yang memicu hubungan arus pendek dan berpotensi menyebabkan listrik padam bahkan hingga menyebabkan kebakaran.
  • Sumber listrik terkena air. Tanpa kita sadari, ternyata air memiliki sifat penghantar listrik yang cukup kuat. Oleh karena itu, apabila sumber listrik atau komponen listrik terkena kontak langsung dengan air maka akan berakibat pada korsleting listrik.
  • Sambungan kabel tidak rapi. Sambungan kabel yang berantakan juga dapat berujung pada hubungan arus pendek. Maka dari itu, pastikan dalam proses penyambungannya dilakukan dengan rapi dan tidak terburu-terburu.
  • Kualitas kabel kurang baik. Kualitas kabel yang kurang baik dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menyebabkan hubungan arus pendek. Oleh sebab itu, kabel yang akan digunakan harus berkualitas untuk menjamin keamanan gedung dan juga meminimalisir resiko korsleting.

3. Bangunan Gedung Tidak Layak Fungsi

Bangunan yang tidak layak fungsi juga berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Mungkin secara kasat mata, bangunan gedung yang telah berdiri tegak terlihat aman digunakan. Namun faktanya kita tidak pernah tahu bagaimana keadaan di dalamnya, apakah bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Salah satu alasan mengapa bangunan gedung tidak layak fungsi dapat berpotensi menjadi penyebab kebakaran bisa terjadi apabila bangunan tersebut tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya. Belum lagi jika gedung tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Karena seperti yang kita tahu, sebelum dapat beroperasi semua bangunan perlu dilakukan uji kelayakan untuk memastikan bahwa bangunan dapat menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kemudahan para penggunanya. Kelayakan bangunan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tanpa adanya uji kelayakan maka permasalahan buruk seperti halnya kebakaran gedung berpotensi terjadi.

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net
Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Contoh Kejadiaan Kebakaran Gedung Akibat Tidak Layak Fungsi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa bangunan gedung yang tidak layak fungsi berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Nah, hal ini juga yang terjadi pada beberapa gedung di Indonesia yang kebakaran akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membuktikan kelayakan fungsi bangunannya.

1. Tunjungan Plaza 5

Pada tahun 2022 lalu terdapat salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Surabaya yang terbakar, yaitu Tunjungan Plaza 5. Dilansir dari mercuryfm.id, menurut Imam Syafi’i yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya, beliau menjelaskan bahwa kemungkinan besar penyebab gedung Tunjungan Plaza mengalami peristiwa kebakaran akibat bangunannya yang tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya.

Sehingga bangunan tersebut tidak pernah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk izin beroperasi. Tidak layaknya fungsi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Tunjungan Plaza 5 ini didukung juga dengan fakta bahwa sprinkle tidak berfungsi hingga petugas sekuriti Tunjungan Plaza 5 yang terlihat gugup dan kebingungan saat pertama kali melihat kobaran api.

Sejak peristiwa kebakaran tersebut, Tunjungan Plaza 5 dihentikan operasionalnya hingga gedung mengantongi SLF demi keselamatan pegawai, pemilik toko, maupun pengunjung mall.

2. Gedung Wisma Kosgoro

Selain Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, salah satu gedung yang berada di DKI Jakarta pun juga mengalami nasib serupa. Gedung Wisma Kosgoro yang berlokasi di Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada tahun 2015 akibat bangunan tidak layak fungsi dan mengabaikan peringatan kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Dilansir dari pemilu.kompas.com, menurut Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta mengatakan bahwa gedung tersebut memiliki SLF hanya saja penerbitannya tidak melibatkan dinas kebakaran setempat. Sehingga terdapat aspek-aspek dalam gedung yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran tidak berfungsi secara maksimal.

Beliau juga mengatakan bahwa kebakaran gedung terjadi akibat bangunannya yang tidak layak karena sprinkle di dalam gedung yang tidak memancarkan air. Sehingga api menyebar hingga empat lantai di bagian atas gedung.

Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com
Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com

Itulah berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung. Berkaca dari pengalaman kedua gedung yang dijelaskan di atas dimana terbakar akibat tidak layak fungsi. Oleh karena itu, para pemilik maupun pengembang gedung sudah seharusnya memperhatikan izin bangunan sebelum dioperasikan.

Perizinan bangunan berupa terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya digunakan sebagai formalitas saja, tetapi perizinan tersebut juga dapat menjamin keamanan gedung untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Memang terlihat sedikit merepotkan karena harus mengurus ini itu, tapi hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan semua penggunanya.

Karena apabila gedung sudah mengantongi izin, artinya gedung tersebut sudah lolos uji kelayakannya. Namun perlu diingat bahwa para pengembang harus mencari jasa SLF yang benar-benar berpengalaman dan terpercaya. Bukan hanya sekedar jasa yang asal-asalan tetapi jasa yang benar-benar menguji kelayakan bangunan sesuai dengan standar yang berlaku.

Beberapa Bangunan di Indonesia Mangkrak, Apakah Karena Belum Mengantongi PBG?

Contoh proyek pembangunan yang mangkrak, Sumber: nusabali.com

Pernahkah Anda melihat bangunan setengah jadi atau bahkan sudah jadi namun tidak beroperasi? Bangunan tersebut hanya dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan pasti. Mungkin ketika melihat berbagai bangunan tersebut Anda juga bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menyebabkan bangunan menjadi mangkrak dan tidak digunakan. Yuk, temukan jawabannya di penjelasan berikut ini.

Apa Itu Bangunan Mangkrak?

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak pula pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Namun sayangnya, ketika bangunan tersebut sudah setengah jalan atau bahkan sudah berdiri tegak, justru ditinggalkan begitu saja. Padahal untuk membangunnya membutuhkan biaya yang pastinya tidak sedikit.

Bangunan-bangunan yang dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan sebagaimana mestinya itu biasa disebut sebagai proyek mangkrak. Proyek atau bangunan mangkrak dapat dikatakan sebagai bangunan atau struktur arsitektur lain (seperti jembatan, jalan, menara, dan lain sebagainya) yang konstruksinya berhenti di tengah jalan. 

Karena pembangunannya tertunda atau berlangsung sangat lambat dari target yang telah ditentukan. Tetapi, ada juga proyek yang sudah jadi hanya dibiarkan kosong dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pembangunan tersebut dengan alasan tertentu.

Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com
Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com

Berbagai Proyek Mangkrak di Indonesia

Berbicara mengenai proyek mangkrak, di Indonesia sendiri terdapat beberapa proyek yang dibiarkan mangkrak begitu saja. Ingin tahu apa saja proyek yang dibiarkan mangkrak tersebut? Yuk cari tahu jawabannya sama-sama!

1. Bangunan di Kawasan UGM

Keberadaan bangunan yang satu ini memang seringkali menjadi pertanyaan bagi setiap orang yang melihatnya. Pasalnya, bangunan tinggi yang berada di kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan.

Bangunan tersebut berupa gedung dengan tinggi lebih dari lima lantai dan didominasi dengan cat berwarna krem. Jika dilihat dari tampilannya, banyak orang beranggapan bahwa bangunan tinggi itu mirip dengan pusat perbelanjaan atau kantor. Jika benar digunakan untuk pusat perbelanjaan atau kantor, mengapa hingga saat ini bangunan tersebut mangkrak?

Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com
Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com

2. Majestic Land

Masih dari Provinsi Yogyakarta, tepatnya di Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo terdapat lahan yang tampak tidak terawat hingga ditumbuhi tanaman-tanaman liar. Di lahan tersebut hanya terdapat sebuah bangunan yang menghadap ke timur di Jalan Balirejo namun kondisinya juga sama tidak terawatnya.

Sebagian besar dinding dan penyekatnya bobol dan lahan tersebut juga sudah menjadi tempat untuk vandalisme. Rencananya, bangunan tersebut nantinya akan dibuat menjadi apartemen dengan beberapa unit.

Tapi sayangnya, justru pembangunan tersebut terhenti hingga sekarang dan menjadi bangunan yang mangkrak. Bahkan warga sekitar hanya tahu jika bangunan akan dijadikan sebagai apartemen tanpa tahu berapa luas lahannya dan siapa pemiliknya.

Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com
Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com

3. Proyek Pembangunan di Pondok Pinang

Hal yang sama juga dialami oleh proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan yang tidak ketahui akan digunakan sebagai tempat apa tersebut sudah mengalami penyegelan hingga kedua kalinya.

Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan berakhir dengan dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu. Bahkan saat petugas mengirimkan surat perintah bongkar (SPB), oleh pengelola bangunan juga tidak dipatuhi dan masih berlanjut proses pembangunannya.

Alhasil, petugas menutup proyek pembangunan secara permanen dan meminta lokasi untuk dikosongkan. Hingga saat ini, bangunan di Pondok Pinang itu menjadi bangunan yang mangkrak dan kosong.

Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id
Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id

4. Nusa Dua Circle

Di Bali juga terdapat proyek gagal dan berujung mangkrak. Bangunan yang konon akan dimanfaatkan sebagai penunjang industri pariwisata di Kuta Selatan berupa hotel, kondotel, dan apartemen tersebut ternyata saat ini hanya menjadi proyek mangkrak yang menjadi latar Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 di Taman Mumbul, Nusa Dua.

Padahal, bangunan yang akan dibuat di lahan seluas 3,23 hektar tersebut akan di launching pada tahun 2016 lalu dan dijadikan sebagai ikon baru Bali. Pembangunan proyek Nusa Dua Circle juga memicu kontroversi dan bahkan diributkan oleh banyak media pada saat itu. Karena hal tersebut, proyek menjadi mangkrak dan sekarang hanya menjadi pemandangan kurang sedap di kawasan Monumen Perjuangan.

Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com
Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com

Apakah Bangunan yang Mangkrak di Indonesia Karena Belum Mengantongi PBG?

Setelah mengetahui beberapa proyek mangkrak di Indonesia tersebut, mungkin Anda bertanya-tanya sebenarnya apa yang menjadi pemicu hingga akhirnya proyek tersebut terhenti. Terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan proyek atau bangunan menjadi mangkrak, salah satunya adalah sebuah bangunan belum mengantongi PBG.

Seperti halnya beberapa proyek yang telah disebutkan sebelumnya hanya berakhir menjadi proyek mangkrak karena belum mengantongi PBG. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini, beberapa bangunan mangkrak di Indonesia tidak mengantongi PBG karena secara teknis maupun hal lainnya, bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Misalnya seperti bangunan di komplek kampus UGM yang memiliki masalah karena melanggar garis sempadan bangunan sehingga PBG untuk bangunan tersebut tidak terbit. Seperti Majestic Land di Jogja yang mangkrak lantaran belum mengantongi PBG namun sudah menjual unitnya, bahkan ketika belum mulai proses pembangunan.

Pembangunan di Pondok Pinang yang melanggar PBG namun nekat melanjutkan pembangunannya dan berakhir dengan bangunan digembok oleh petugas. Hingga Nusa Dua Circle yang proses pembangunannya tidak mendapatkan PBG dari Pemerintah Kabupaten Badung karena bangunan tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com
Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com

Pentingnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk Menghindari Proyek Mangkrak

Dari ulasan tadi, kita tahu bahwa sebelum berdiri pun bangunan harus mengantongi izin. PBG bukan hanya sebatas formalitas agar mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan. Tetapi lebih dari itu, PBG wajib dimiliki karena dapat meminimalisir permasalah yang bisa saja muncul di kemudian hari. 

PBG juga membuat bangunan memiliki legalitas ketika akan dijual, serta mendapatkan pengakuan secara hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dasar hukum Perizinan Bangunan Gedung sendiri juga sudah disebutkan dalam: 

  • Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nah, itulah ulasan mengenai beberapa bangunan di Indonesia yang mangkrak akibat tidak mengantongi PBG. Mengingat pentingnya PBG bagi bangunan, sudah seharusnya Anda mengurus izin ketika akan merencanakan pembangunan. Mungkin mengurus PBG memang sedikit menyita waktu, namun hal tersebut sangat penting dimiliki agar bangunan yang dibuat dapat beroperasi.

Apabila mengurus PBG dirasa cukup merepotkan, Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa layanan PBG yang berpengalaman. Dengan menggunakan jasa layanan PBG, Anda dapat mengantongi perizinan tersebut dengan mudah dan cepat. Jadi, jangan biarkan bangunan Anda berakhir mangkrak hanya karena tidak ingin repot mengurus PBG, ya!