Penerapan standar keamanan gedung dan aspek keselamatan kebakaran tidak boleh diabaikan oleh pengembang maupun pemilik properti. Upaya pencegahan bahaya api ini telah memiliki dasar hukum penanggulangan kebakaran yang mengikat di Indonesia.
Salah satu acuan utamanya tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menegaskan bahwa bangunan gedung wajib memiliki kemampuan untuk mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran.
Dampak kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian finansial atau kerusakan material semata. Bahaya utama yang mengancam nyawa adalah risiko keracunan asap pekat hingga paparan api secara langsung.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai prinsip pencegahan kebakaran harus diterapkan secara konsisten. Hal ini idealnya dimulai sejak tahap perencanaan proyek konstruksi bangunan hingga masa pemanfaatan gedung.
Klasifikasi Tingkat Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, potensi kebakaran diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkatan:
| Klasifikasi | Jenis Tempat Kerja |
| Bahaya kebakaran ringan Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah. Apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah sehingga menjalarnya api lambat | Tempat ibadah, gedung perkantoran, gedung pendidikan, gedung perumahan, gedung perawatan, gedung restauran, gedung perpustakaan, gedung perhotelan, gedung instansi, gedung rumah sakit, gedung museum, gedung penjara |
| Bahaya kebakaran sedang 1 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang sedang | Tempat parkir, pabrik elektronika, pabrik roti, pabrik barang bekas, pabrik minuman, pabrik permata, pabrik pengalengan, binatu/penatu (usaha tempat pakaian dicuci dan dikeringkan), pabrik susu |
| Bahaya kebakaran sedang 2 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang sedang | Penggilingan padi, pabrik bahan makanan, percetakan dan penerbitan, bengkel mesin, gudang pendinginan, perakitan kayu, gudang perpustakaan, pabrik bahan keramik, pabrik tembakau, pengolahan logam, penyulingan, pabrik barang kelontong, pabrik barang kulit, pabrik tekstil, perakitan kendaraan bermotor, pabrik kimia (bahan kimia dengan kemudahan terbakar sedang), pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang |
| Bahaya kebakaran sedang 3 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang tinggi sehingga menjalarnya api cukup cepat | Ruang pameran, pabrik permadani/karpet, pabrik makanan, pabrik sikat, pabrik ban, pabrik karung, bengkel mobil, pabrik sabun, pabrik tembakau, pabrik lilin, studio dan pemancar, pabrik barang plastik, pergudangan, pabrik pesawat terbang, pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 50 orang, penggergajian dan pengolahan kayu, pabrik makanan kering dari bahan tepung, pabrik minyak nabati, pabrik tepung terigu, pabrik pakaian |
| Bahaya kebakaran berat Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serat, atau bahan lainnya. Apabila terjadi kebakaran, api cepat membesar dengan melepaskan panas yang tinggi | Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi, pabrik kembang api, pabrik korek api, pabrik cat, pabrik bahan peledak, pemintalan benang atau kain, penggergajian kayu dengan penyelesaian yang menggunakan bahan mudah terbakar, studio film dan televisi, pabrik karet buatan, hangar pesawat terbang, penyulingan minyak bumi, pabrik karet busa dan plastik busa |
Berdasarkan klasifikasi di atas, setiap gedung memiliki tingkat risiko yang berbeda sesuai fungsi dan aktivitas di dalamnya. Oleh sebab itu, pendekatan keselamatan kebakaran harus disesuaikan dengan jenis peruntukan ruang.
Berdasarkan ketentuan UU 28 2002, seluruh bangunan gedung selain rumah tinggal diwajibkan memiliki sistem proteksi pasif dan aktif. Ketentuan teknis detailnya juga diatur dalam Permen PU No 26 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006.
Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran wajib dilakukan secara rutin, baik melalui inspeksi visual maupun pengujian teknis. Tujuannya adalah memastikan seluruh peralatan bekerja optimal saat menghadapi kondisi darurat.
Baca juga : Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Penerapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasif
Sistem proteksi kebakaran pasif berfokus pada desain arsitektur dan struktur yang mampu menahan penjalaran api. Komponen ini mencakup sifat termal bahan bangunan, ketahanan api struktur, serta kompartemenisasi ruangan.
Tujuan utama proteksi pasif adalah melindungi bangunan dari risiko keruntuhan struktur secara mendadak. Dengan demikian, penghuni memiliki waktu yang memadai untuk melakukan evakuasi secara mandiri.
Selain melindungi penghuni, sistem ini juga memberi perlindungan bagi tim damkar yang bertugas memadamkan kobaran api. Ketahanan struktur mencegah kobaran api meluas ke zona bangunan lainnya.
Sistem Proteksi Aktif dan Ruang Kendali Operasi
Sistem proteksi kebakaran aktif mencakup sarana deteksi dan pemadam api, seperti sprinkler, pipa tegak, hidran, serta APAR. Untuk deteksi otomatis yang andal, gedung wajib memasang sistem alarm kebakaran gedung yang terintegrasi.
Dalam rekayasa keselamatan kebakaran gedung bertingkat, kehadiran pusat kendali sangat penting. Pada dasarnya, ruang FCC adalah pusat komando kebakaran (Fire Command Center) yang berfungsi memonitor sistem alarm, tata udara darurat, lift evakuasi, dan jalur komunikasi darurat.
Selain proteksi aktif, gedung wajib memiliki jalur evakuasi yang jelas, pencahayaan darurat, dan penunjuk arah keluar. Hal ini penting untuk memandu mobilitas penghuni menuju titik kumpul aman saat insiden terjadi.
Penerapan standar keselamatan ini juga terhubung langsung dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan operasional. Pemilik gedung wajib memastikan seluruh instalasi keselamatan berfungsi normal demi kelancaran operasional usaha.
Sebelum gedung resmi digunakan, kelayakan teknis harus diuji untuk memperoleh kelaikan fungsi. Pemilik properti perlu memahami pentingnya apa itu SLF bangunan agar seluruh legalitas gedung terpenuhi.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan andal melalui pengujian teknis. Proses penilaian kelaikan ini biasanya melibatkan instansi terkait atau konsultan SLF profesional.
Memahami tata cara dan syarat pemenuhan SLF untuk bangunan akan mempermudah penerbitan izin pemanfaatan gedung. Selain itu, langkah ini menghindarkan pemilik dari sanksi administratif.
Baca juga : IMB dan SLF Pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?
Selain aspek proteksi kebakaran, proses uji kelaikan teknis bangunan juga menilai beberapa kriteria utama lainnya:
- Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik;
- Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
- Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara di dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan; dan
- Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung.
Baca juga : Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung
Referensi :
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung