Apa Itu Ruang Terbuka Hijau untuk Bangunan Gedung dan Industri? Begini Penjelasannya

Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com

Pembangunan yang meningkat dengan pesat di kawasan perkotaan maupun pedesaan, sedikit banyak tentu memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Salah satunya, berkurangnya Ruang Terbuka Hijau yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup. Melihat fakta tersebut, pemerintah tentunya perlu mengatur serta mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap bangunan gedung di kawasan industri.

Meningkatnya jumlah bangunan gedung menyebabkan ketidakseimbangan antara ruang terbuka yang ada. Hal inilah yang akhirnya juga akan berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna bangunan gedung tersebut. Karena kurang terpenuhi dan tidak adanya ruang terbuka dapat menyebabkan berbagai masalah muncul. 

Diantaranya meningkatnya polusi udara, suhu udara yang semakin panas, tingkat kebisingan yang makin parah, hingga air tanah yang semakin terkuras. Dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, melihat permasalahan tersebut pemerintah perlu mengatur serta mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau bagi setiap bangunan gedung yang terbangun di kawasan industri.

Sama halnya dengan konsep arsitektur hijau, adanya konsep ruang terbuka hijau ini perlu diperhatikan guna menyeimbangkan ekosistem lingkungan dan perkembangan pembangunan industri di era modern.

Space terbuka hijau di lingkungan bangunan gedung, Sumber: commercialrealestate.com.au
Space terbuka hijau di lingkungan bangunan gedung, Sumber: commercialrealestate.com.au

Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?

Definisi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area memanjang atau jalur mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh berbagai jenis tanaman. Baik tanaman yang tumbuh secara alami maupun tanaman yang sengaja ditanam.

Konsep ruang satu ini dapat berupa taman buatan maupun lapangan hijau yang terbentang luas. Mengapa bangunan gedung perlu memiliki RTH yang memadai? Karena seperti yang kita semua tahu layaknya sebuah hunian, bangunan gedung di kawasan industri pun membutuhkan perlindungan terhadap radiasi dari sinar matahari dan juga perlindungan angin yang kencang.

Jika sinar matahari dan angin “menabrak” bangunan secara langsung, bukan tidak mungkin akan memberikan efek kurang baik untuk bangunan itu sendiri. Maupun untuk mereka yang berada di dalam bangunan tersebut.

Karena alasan itulah, langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penanaman tumbuhan atau pohon yang dapat menjadi peneduh di sekitar bangunan gedung. Selain menambah estetika, adanya tanaman atau pohon yang dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dapat menghalau terik sinar matahari yang masuk ke dalam bangunan. 

Efeknya, bangunan menjadi lebih sejuk dan tidak terlalu panas. Selain itu, pohon atau vegetasi kayu juga dapat berfungsi sebagai pematah angin maupun peredam suara. Sehingga dapat mengurangi kebisingan di kawasan bangunan gedung.

Ruang hijau untuk mendukung kenyamanan pengguna bangunan gedung, Sumber: landscape-business.com
Ruang hijau untuk mendukung kenyamanan pengguna bangunan gedung, Sumber: landscape-business.com

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa manusia membutuhkan kehadiran lingkungan hijau di tengah pembangunan yang cukup pesat belakangan ini. Kehadiran lingkungan hijau ditujukan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem. Namun secara umum, adapun tujuan pengadaan RTH di sebuah industri yang menempati kawasan industri adalah sebagai berikut:

  • Mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri
  • Pengendalian tata air dan sarana estetika di kawasan industri
  • Sebagai area mitigasi/evakuasi ketika terjadi bencana, dan
  • Area penciptaan iklim yang dapat mereduksi polusi kawasan industri.

Kewajiban Bangunan Gedung/ Pabrik dalam Menyediakan RTH

Adapun pola penggunaan lahan kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri adalah sebagai berikut:

Jenis PenggunaanProporsi Penggunaan (%)Keterangan
Kaveling industriMaksimal 70%Setiap kaveling harus mengukuti ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) sebesar 60:40
Jalan dan saluran8-10%Jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer, jalan sekunder, dan saluran drainase
Ruang Terbuka HijauMinimal 10%Dapat berupa jalur hijau (green belt), taman, dan perimeter
Infrastruktur dasar lainnya, infastruktur penunjang, dan sarana penunjang8-10%
Infrastruktur dasar lainnya berupa instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, instalasi penerangan jalan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%.

Ruang Terbuka Hijau kawasan industri disarankan dapat ditanami dengan jenis tanaman yang memiliki kesesuaian secara ekologis dengan kondisi setempat, mampu menyerap zat pencemar, ketahanan hidup yang lama, dan memiliki daya serap air yang baik.

Dengan adanya peraturan dan ketentuan RTH ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, pembangunan Ruang Terbuka Hijau menjadi keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.

Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com
Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com

Kesimpulan

Demikianlah informasi terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya harus ada pada bangunan gedung di kawasan industri. Karena dengan kehadirannya, akan memberikan kenyamanan bagi pengguna gedung. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk membuat Ruang Terbuka Hijau dapat dilakukan dengan langkah sederhana yaitu menanam pepohonan.

Namun untuk lingkup yang lebih besar seperti di kawasan industri, taman kota, atau kawasan lainnya dibutuhkan ahli untuk hal tersebut. Dalam hal ini peran dari jasa desain dan perencanaan begitu dibutuhkan. Karena dengan bantuan ahlinya, segala prosesnya dapat dilakukan secara lebih mudah tepat. Dan hasilnya pun pasti jauh lebih efektif dalam memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem lingkungan yang ada.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri
  • Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *