Masa Berlaku SLF Habis? Perhatikan Persyaratan Perpanjangan SLF yang Harus Disiapkan!

perpanjangan SLF

Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 dijelaskan bahwa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa SLF terkait.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik/pengguna bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran yang telah dipersyaratkan.

Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir. Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2005, jika pemilik/pengguna bangunan gedung terlambat melakukan perpanjangan sampai batas waktu berlakunya SLF habis, maka akan dikenakan sanksi denda administratif yang besarnya 1% dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.

Namun, sebelum perpanjangan SLF diproses, bangunan gedung harus diperiksa kembali kelaikannya. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung, termasuk kegiatan pemeriksaan terhadap dampak yang ditimbulkan atas pemanfaatan bangunan gedung terhadap lingkungannya sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam izin mendirikan bangunan gedung.

Persyaratan perpanjangan SLF

Adapun kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi pun berbeda-beda tiap daerah. Namun, terdapat dokumen inti yang secara umum harus dipersiapkan. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Salinan KTP pemilik bangunan gedung dan pemohon
  2. Salinan bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
  3. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Gambar arsitektur atau As Built Drawing. Adapun yang dimaksud As Built Drawing adalah gambar rekaman akhir yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi
  5. Laporan dari pengkaji teknis bangunan terhadap bangunan gedung yang akan diperpanjang SLF-nya
  6. Dokumen lainnya, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, dan lainnya

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur kelaikan atau keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat dari beberapa aspek. Adapun aspek yang dimaksud di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jika keempat aspek bangunan gedung ini telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung yang dimohonkan sertifikatnya.

persyaratan perpanjangan SLF

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai penyedia jasa SLF

Sebagai perusahaan konsultan perencanaan dan pengkaji teknis yang memiliki layanan jasa pengurusan SLF, kami memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, mekanikal dan elektrikal (MEP), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lain.

Sebagai perusahaan konsultan SLF yang profesional dan memiliki pengalaman panjang dalam uji kelaikan fungsi bangunan gedung, PT Eticon Rekayasa Teknik telah disertifikasi dengan ISO 9001: 2015 (Sistem Manajemen Mutu), OHSAS 18001: 2007 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan ISO 14001: 2015 (Sistem Manajemen Lingkungan). Selain itu, perusahaan kami juga menjadi bagian dari anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta secara resmi disertifikasi untuk bekerja dalam proyek desain, studi, dan perencanaan.

Anggota tim PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga proses penilaian bangunan gedung yang Anda lalui akan lebih mudah dan tepat.

Dalam dua tahun terakhir (2019–2020), PT Eticon Rekayasa Teknik telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung guna penerbitan maupun melakukan perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa kawasan industri maupun kota-kota besar seperti Karawang, Bekasi, Serang, Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Majalengka, Boyolali, Kendal, Temanggung, Yogyakarta, dan lainnya.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *