Menyambut Bulan K3 2023, Ketahui Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Faktor penyebab kecelakaan kerja, Sumber: mediak3.com

Kecelakaan kerja adalah sebuah hal yang bukan tanpa sengaja terjadi. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena adanya kesalahan yang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan. Nah, untuk menyambut pelaksanaan Bulan K3 tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 12 Januari – 12 Februari 2023, kita cari tahu yuk apa saja faktor penyebab kecelakaan kerja.

Di semua tempat kerja hampir tidak ada yang sama sekali bebas dari sumber bahaya dan potensi terjadi kecelakaan kerja. Persentase faktor penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% karena sebab yang tidak bisa dihindari (bencana alam), 24% karena lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% karena perilaku yang tidak aman dari manusia (human error).

Oleh sebab itu, setiap tempat kerja harus memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan yang mumpuni bagi setiap orang yang berada di lingkungan tersebut. Hal ini bertujuan sebagai upaya penanggulangan dan meminimalisir kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

Selain itu, dengan memahami berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja juga sangat membantu perusahaan dalam menyiapkan tindakan preventif maupun represif. Sehingga sederet dampak kecelakaan kerja pun dapat dikurangi.

Apa Saja Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terjadinya kecelakaan kerja bukanlah tanpa sebab atau faktor kebetulan saja. Setidaknya terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada lingkungan tersebut. Lantas, apa saja faktor penyebab kecelakaan di lingkungan kerja?

1. Faktor Teknis

Kendaraan konstruksi yang bisa jadi faktor penyebab kecelakaan kerja, Sumber: ruang-sipil.com
Kendaraan konstruksi yang bisa jadi faktor penyebab kecelakaan kerja, Sumber: ruang-sipil.com

Faktor pertama yang dapat menjadi penyebab kecelakaan di lingkungan kerja adalah faktor teknis. Faktor teknik adalah faktor yang berhubungan dengan sesuatu di luar manusia. Misalnya seperti kondisi mesin, bahan dan peralatan yang bergerak, lokasi tempat kerja, dan lain-lain.

Lokasi Kerja

Setiap lokasi kerja tentu memiliki risiko kecelakaan yang berbeda-beda. Namun bekerja di area yang tinggi memiliki potensi lebih besar untuk mengalami kecelakaan pada saat bekerja dibandingkan mereka yang bekerja di area terbuka.

Tidak hanya itu, desain tempat kerja yang tidak sesuai dengan keamanan dan kenyamanan pun juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Maka dari itu, sejak awal tempat kerja perlu didesain lebih aman dengan mempertimbangkan suhu, tingkat kebisingan, dan lain-lain.

Kondisi Mesin dan Peralatan

Mesin dan peralatan yang bergerak, bergesekan, berputar, dan sebagainya juga memiliki potensi sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi mesin yang digunakan perlu diperhatikan, misalnya dengan melakukan pengecekan secara berkala dan pembaharuan pada mesin yang sudah tua.

Karena semakin tua usia mesin, tidak hanya dapat menurunkan tingkat produktivitasnya saja tetapi juga dapat membahayakan operatornya.

Bahan dan Segala Hal yang Bergerak

Memindahkan barang yang berat dan berbahaya juga dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan pada lingkungan kerja. Oleh karena itu, untuk memindahkan barang tersebut perlu dilakukan perhitungan yang matang terlebih dahulu baik dari cara pemindahannya, jalur yang digunakan untuk memindahkan, hingga alat yang digunakan untuk memindahkan.

2. Faktor Manusia (Human Error)

73% kecelakaan pada lingkungan kerja disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri, atau kita menyebutnya sebagai human error. Umumnya, human error terjadi karena kelalaian perusahaan dan pekerjanya yang terkesan menganggap remeh atau menyepelekan.

Kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Sumber: merahputih.com
Kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar aman dari kecelakaan kerja, Sumber: merahputih.com

Perilaku Manusia

Banyak kecelakaan kerja yang terjadi karena hal sepele dan sesederhana perilaku disiplin. Disiplin masalah waktu misalnya, jika pekerja berangkat tidak tepat waktu maka mereka akan melakukan pekerjaan secara tergesa-gesa dan “grusah-grusuh” karena dikejar waktu.

Ketidakdisiplinan itulah yang akhirnya membuat suasana kerja menjadi tidak kondusif dan menyebabkan kecelakaan kerja bagi dirinya sendiri bahkan orang disekitarnya.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Mengabaikan keselamatan diri dengan menganggap remeh SOP perusahaan juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, salah satunya yaitu tidak menggunakan APD. Sesuai dengan namanya, alat pelindung diri (APD) adalah seperangkat alat yang dapat melindungi diri dari potensi terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja.

Karena itu, APD lengkap harus digunakan oleh mereka yang berada di lokasi kerja, sayangnya tidak semua orang mematuhi prosedur ini. Padahal penggunaan APD adalah hal vital karena dapat meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja.

Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketidaktahuan pekerja dalam menjalankan serangkaian jobdesknya juga dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain, karena dengan begitu mereka akan melakukan pekerjaan sesukanya. Faktor ini dapat diminimalisir dengan adanya pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja.

Karena dengan begitu, para pekerja akan memperoleh dan dapat meningkatkan keterampilan sesuai dengan jobdesknya. Sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan kerja, kerusakan, dan lain-lain.

3. Faktor Alam

Faktor terakhir yang dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah faktor alam. Bencana alam merupakan peristiwa yang sangat sulit diprediksi dan tidak bisa dihindari. Sekalipun kita sudah bekerja dengan menerapkan K3 yang mumpuni dan sesuai standar, namun kecelakaan kerja tetap akan terjadi jika disebabkan karena faktor alam.

Faktor alam yang kerap menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain banjir, gempa bumi, dan badai.

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja mengorbankan keselamatan nyawa pekerja, Sumber: republika.co.id
Kecelakaan kerja mengorbankan keselamatan nyawa pekerja, Sumber: republika.co.id

Mematuhi prosedur perusahaan dan K3 dengan baik bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk menghindari kecelakaan kerja. Karena dampak menyepelekan K3 akan sangat merugikan baik secara material maupun nonmaterial. Di bawah ini adalah berbagai kerugian akibat kecelakaan kerja, yakni sebagai berikut:

1. Mengakibatkan Kerugian Material

Secara kasat mata, kecelakaan kerja yang terjadi akan menimbulkan kerugian secara material atau ekonomi. Karena dengan begitu, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya pengobatan dan tunjungan kecelakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan apabila pekerja tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaannya, perusahaan harus menyiapkan biaya tambahan untuk rekrutmen dan pelatihan untuk pekerja pengganti. Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya untuk untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur, fasilitas, kerusakan peralatan dan mesin, material dan bahan baku yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

2. Adanya Cedera dan Korban Jiwa

Selain dapat memberikan dampak secara material, terjadinya kecelakaan kerja juga dapat menyebabkan para pekerja menjadi cedera, baik cedera ringan maupun cedera berat, cacat, bahkan yang lebih parah dapat mengakibatkan adanya korban jiwa.

Hal ini tentunya sangat harus dihindari karena korban dan keluarga akan menderita sedangkan sesama pekerja pun ikut bersedih dan berduka cita.

3. Proyek yang Terhambat

Adanya kecelakaan kerja memberikan dampak pula pada proyek yang menjadi terhambat. Karena kegiatan pasti akan terhenti sementara waktu untuk membantu korban yang cedera, penanggulangan kejadian, perbaikan kerusakan, hingga penyelidikan kejadian.

Dengan begitu, jam kerja akan hilang dan dapat mempengaruhi produktivitas dan perusahaan dapat kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Demikianlah ulasan mengenai faktor penyebab terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja dan juga kerugian dari kecelakaan tersebut. Setelah mengetahui penyebab dan juga akibatnya, semoga kita selalu senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Semoga informasinya bermanfaat.

Pedoman Penggunaan APD di Tempat Kerja, Penting untuk Diketahui!

APD atau Alat Pelindung Diri pada masa pandemi memang familiar digunakan oleh seseorang di bidang medis. Namun faktanya, penggunaan APD juga penting untuk pekerjaan non media di tempat kerja mereka.

Mengapa? Karena APD dibutuhkan para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di tempat kerja yang penuh risiko. 

Banyak potensi bahaya yang ada di tempat kerja, seperti kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi atau terpapar bahan kimia.

Maka pihak perusahaan perlu melakukan pengendalian untuk membantu para pekerja terhindar dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lainnya di tempat kerja. 

Pengendalian ini bisa dengan mengontrol langsung sumber bahaya di tempat kerja. Salah satunya dengan mengajukan perizinan SILO untuk setiap peralatan yang disediakan perusahaan untuk tenaga kerja.

Tetapi pencegahan secara teknis juga tidak akan memberikan perlindungan yang cukup, diperlukan alat pelindung diri untuk mencegah segala potensi bahaya di tempat kerja.

Pedoman Penggunaan APD

Untuk memahami eksistensi penggunaan APD oleh tenaga kerja, maka perusahaan dan tenaga kerja perlu memahami pedoman dalam penggunaanya.

Berikut beberapa poin pedoman penggunaan alat perlindungan diri yang perlu diperhatikan,

Peraturan Mengenai Alat Pelindung Diri sesuai K3

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja mereka.

Dengan kata lain penyediaan dan penggunaan APD di tempat kerja adalah salah satu bentuk implementasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, menjelaskan bahwa alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.

Tujuan Penggunaan Alat Pelindung Diri

Tujuan penggunaan APD jika dijabarkan lebih rinci, maka bisa disimpulkan menjadi 3 poin.

Pertama, melindungi tenaga kerja dari potensi resiko bahaya K3. Kedua, meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Dan ketiga, menciptakan tempat kerja yang aman.

Manajemen APD

Berdasarkan pasal 7 Pemenakertrans No 8 Tahun 2010, manajemen APD meliputi

  1. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
  2. Memilih APD sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan tenaga kerja
  3. Pelatihan
  4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
  5. Pembuangan atau pemusnahan
  6. Pembinaan
  7. Inspeksi
  8. Evaluasi dan Pelaporan

Fungsi dan Jenis APD

Berdasarkan Pasal 3 Pemenakertrans No 8 Tahun 2010, jenis alat pelindung diri diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, diantaranya:

  1. Alat Pelindung Kepala
Alat Pelindung Kepala. Sumber: unplash.com
Alat Pelindung Kepala. Sumber: unplash.com

Fungsi dari alat pelindung kepala tentunya untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan atau terpukul benda tajam yang bisa saja meluncur dari udara.

Selain itu alat pelindung kepala juga berfungsi untuk melindungi kepala dari terpapar oleh radiasi panas, api, percikan, bahan-bahan kimia, mikroorganisme dan suhu yang ekstrim.

Untuk alat pelindung kepala ini sendiri terdiri dari 3 jenis yakni helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, dan penutup atau pengaman rambut.

  1. Alat Pelindung Mata dan Muka

Fungsi dari alat pelindung mata dan muka adalah melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, pancaran cahaya atau bahkan radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion.

Sama seperti alat pelindung kepala, alat pelindung mata dan muka terdiri dari beberapa alat. Diantaranya adalah kacamata pengaman, masker selam, tameng muka (face shield), dan goggles.

  1. Alat Pelindung Telinga

Telinga adalah salah satu bagian tubuh yang tak kalah penting untuk dilindungi. Karena terdapat banyak penyakit yang muncul akibat suara bising yang terdengar oleh telinga.

Oleh karena itu diperlukan alat pelindung telinga untuk melindungi alat pendengaran dari kebisingan atau tekanan.

Alat pelindung telinga ini seperti alat sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

  1. Alat Pelindung Pernapasan

Alat pelindung pernapasan adalah alat pelindung yang berfungsi melindungi  organ pernapasan dengan cara menyaring udara yang tercemar bahan kimia, mikro organisme, partikel seperti debu, kabut dan menyalurkan udara yang bersih dan sehat untuk organ pernapasan.

Jenis alat ini terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, airline respirator, emergency breathing apparatus dan masih banyak lagi

  1. Alat Pelindung Tangan

Alat ini berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, arus listrik, benturan, radiasi elektronik, pukulan dan goresan.

Alat ini terdiri dari sarung tangan yan terbuat dari logam,kulit, kain kanvas, kain atau bahan yang tahan akan bahan kimia

  1. Alat Pelindung Kaki
Alat Pelindung Kaki. Sumber: www.safetysign.co.id
Alat Pelindung Kaki. Sumber: www.safetysign.co.id

Fungsinya, untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, serta bahan kimia berbahaya. 

Selain itu, pelindung kaki juga memberikan perlindungan terhadap resiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

Terlebih jika tempat kerja yang mereka kerjakan berpotensi menimbulkan bahaya dan ledakan maka penting bagi perusahaan untuk memberikan alat pelindung kaki kepada tenaga kerja.

Alat  yang termasuk dalam pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan pelebaran, konstruksi bangunan dan pengecoran logam.

  1. Pakaian Pelindung

Berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan bena panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrim.

Di samping itu, pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores dan radiasi.

Terlebih radiasi sangat berpotensi untuk menyebabkan kemandulan seseorang, maka untuk mencegah hal itu terjadi penting bagi tenaga kerja untuk menggunakan pakaian pelindung.

Pakaian pelindung terdiri dari jaket, rompi dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

  1. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Alat ini berfungsi untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh pemakainya. Alat pelindung ini banyak digunakan pada mereka yang bekerja di tempat kerja jauh diatas permukaan tanah.

Dengan menggunakan alat ini, akan menjaga pemakainya untuk tetap berada pada posisi yang diinginkan.

Selain mencegah potensi jatuh, alat ini juga mampu menahan pemakainya sehingga tidak akan membentur lantai dasar langsung jika terjadi potensi jatuh.

harness. sumber: 5.imimg.com
harness. sumber: 5.imimg.com

Alat yang termasuk didalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness),  tali koneksi, tali pengaman, alat penurun, alat penjepit tali dan masih banyak lagi.

  1. Pelampung

Untuk mereka yang bekerja di sekitar perairan atau berada di lingkungan yang memiliki potensi tenggelam, maka pelampung wajib disediakan oleh perusahaan.

Pelampung sendiri juga memiliki kemampuan untuk mengatur keterapungan agar pengguna berada pada posisi tenggelam atau melayang didalam air.

Yang termasuk dalam pelampung adalah rompi keselamatan, jaket keselamatan, dan rompi pengatur keterapungan.

Selain menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma untuk tenaga kerja, perusahaan juga memiliki kewajiban mengumumkan secara tertulis atau memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Nah itulah segala pedoman penggunaan APD yang bisa kami ulas untuk Anda. Kami harap dengan artikel ini bisa meningkatkan kesadaran perusahaan dan tenaga kerja mengenai pentingnya penggunaan APD di tempat kerja.

Dampak Negatif Menyepelekan K3 Konstruksi, Anda Wajib Tau

K3 konstruksi, sumber: google.com

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib memenuhi berbagai syarat mengenai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Dasar Hukum K3 Konstruksi

Berkaitan dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah:

  • UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  • UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung
  • Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan
  • Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
  • Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan
  • Keputusan direktur jendela pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervise perncah
  • SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi
  • Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan
  • Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
Landasan hukum K3, sumber: google.com
Landasan hukum K3, sumber: google.com

Tujuan K3 Konstruksi

Dalam undang-undang tahun 1970 dan landasan hukum lainnya terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap kelancaran dan keselamatan selama proses pengerjaan proyek berlangsung.

Beberapa aturan dalam UU tersebut juga membahas tentang syarat hingga kelengkapan lain sebagai komponen dari keselamatan kerja. Begitu pula dengan tujuan dari K3 konstruksi, di antaranya adalah:

  • Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan terstruktur
  • Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
  • Untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan
  • Untuk memberikan petunjuk, arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi
  • Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu
  • Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya
  • Untuk melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis
  • Untuk penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban
  • Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat
  • Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan
  • Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan
  • Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.

Prinsip Kerja K3 Konstruksi

Dalam melaksanakan setiap kegiatan dalam proyek konstruksi, perlu adanya prinsip kerja K3 dalam mencapai tujuan seluruh pihak, baik atasan maupun untuk pekerja itu sendiri. Di bawah ini beberapa prinsip kerja yang wajib diterapkan oleh seluruh pihak dalam K3 konstruksi.

Penyesuaian Kelengkapan Administrasi

Masalah surat menyurat atau administrasi wajib Anda lengkapi di awal pembangunan proyek konstruksi. Dimulai sejak pendaftaran proyek pada departemen kerja daerah pembangunan, pembayaran asuransi bagi tenaga kerja dan sebagainya.

K3 konstruksi, sumber: google.com
K3 konstruksi, sumber: google.com

Untuk bagian surat menyurat umumnya membutuhkan surat izin penggunaan jalan maupun fasilitas umum yang ada. Lebih dari itu, juga diperlukan surat keterangan penggunaan alat berat, karena mampu memberikan pengaruh tertentu bagi masyarakat sekitar.

Penyusunan Safety Plan

Salah satu rencana dalam pelaksanaan K3 ini bisa menunjang keberadaan pembangunan yang lebih lancar. Setiap pekerja tentu membutuhkan jaminan atas aktivitas maupun kegiatan konstruksi yang aman, nyaman dan terhindar dari adanya penyakit maupun kecelakaan.

Pelaksanaan dan Pelatihan Keamanan K3

Prinsip terakhir ini dilaksanakan melalui kerjasama yang transparan dan saling mendukung pada safety plan dengan perusahaan tertentu. pelaksanaan bisa terwujud dalam bentuk pengawasan khusus oleh K3 konstruksi.

Kegiatan pengawasan terdiri dari safety patrol, safety supervisor, serta safety meeting. Setiap unsurnya mempunyai peranan masing-masing bagi kesuksesan dan pencapaian tujuan pengawasan.

Fungsi K3 Konstruksi

Pada pelaksanaannya K3 mempunyai fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Di bawah ini beberapa fungsi dari penerapan K3 konstruksi secara umum, adalah:

Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya bahaya dan risiko bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja dan pelaksanaan kerja.

Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.

Efek Tidak Adanya K3 Konstruksi

Apabila K3 konstruksi tidak diterapkan ada beberapa efek yang akan terjadi. Dampak ini akan dirasakan oleh semua pihak baik perusahaan maupun para pekerjanya. Efek tersebut antara lain adalah:

Kerja Tidak Nyaman

Hal pertama yang akan terjadi adalah para pekerja tidak akan merasa nyaman saat bekerja. Hal tersebut disebabkan tidak diterapkannya prosedur dari K3 tersebut. Pola kerja pun menjadi lebih buruk dan para pekerja akan mempunyai rasa ragu saat bekerja.

Risiko Cedera dan Kematian

Apabila prosedur K3 konstruksi tidak dijalankan maka akan terjadi risiko cedera bahkan sampai risiko kematian oleh para pekerja. Padahal sebenarnya ada beberapa UU yang telah mengatur terkait dengan setiap pekerjaan yang mempunyai sifat yang spesifik.

Minimalisir cedera, sumber: google.com
Minimalisir cedera, sumber: google.com

Hasil Kerja Kurang Maksimal

Efek selanjutkan dari tidak adanya K3 konstruksi adalah hasil kerja yang kurang maksimal. Sebab salah satu tujuan diaplikasikannya prosedur K3 adalah untuk memberikan hasil yang lebih maksimal untuk setiap tindakan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja.

Merugikan Orang Lain di Area Kerja

Dampak negatif dari tidak diberlakukannya K3 bukan hanya bagi pekerja dan perusahaan saja, namun juga akan merugikan pihak lain di lingkungan perusahaan. Seperti kerugian yang disebabkan oleh limbah pabrik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun bertahap. Untuk itu, penting menjalankan K3 dalam perusahaan konstruksi.

Kesulitan Menyelamatkan Diri Sendiri

Dampak negatif terakhir tidak adanya K3 adalah para pekerja sulit dalam menyelamatkan diri dan teman kerjanya saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut tentu saja akan sangat merugikan, baik secara materil maupun nyawa dan pada akhirnya mengganggu proses operasional dan produksi pada perusahaan.

Nah itulah, paparan singkat mengenai dampak negatif menyepelekan K3 konstruksi yang wajib Anda ketahui. Anda juga bisa membaca artikel berjudul pondasi bangunan untuk menambah wawasan Anda dan dapatkan artikel lainnya di website Eticon.