Penting! Inilah Cara Menerbitkan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com

Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut merupakan hal yang wajar, pasalnya penggunaan PBG juga belum lama berlaku. PBG mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021. Jadi wajar saja jika sebagian besar masih belum mengenal dengan istilah PBG.

Lantas, sebenarnya apa itu PBG? Sesuai Pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di dalamnya sudah tercantum jelas tentang apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sendiri adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com
PBG sebagai pengganti IMB, Sumber: suara.com

Kehadiran PBG Sebagai Pengganti IMB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bukan hanya itu saja, dalam hal yang lainnya PBG ini juga sangat diperlukan. Salah satunya ialah sebagai syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun belum lama ini tepatnya semenjak UU Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo, PBG mulai digunakan sebagai pengganti IMB bangunan.

Adanya PBG ini tentu saja perlu dimiliki oleh para pemilik gedung, sebelum mulai membangun gedung. Namun bagaimana jika pemberlakuan PBG diterbitkan setelah bangunan selesai didirikan? Tidak perlu khawatir, hal ini dikarenakan IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku hingga berakhir izinnya.

Dokumen Persyaratan untuk Kepemilikan PBG

Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal. 

4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

1. Dokumen Rencana Arsitektur

Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur,
  • Konsep rancangan,
  • Gambar rancangan tapak,
  • Gambar denah,
  • Gambar potongan bangunan gedung,
  • Gambar tampak bangunan gedung,
  • Gambar rencana tata ruang dalam,
  • Gambar rencana tata ruang luar,
  • Detail utama dan/atau tipikal.

2. Dokumen Rencana Utilitas

Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung,
  • Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
  • Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
  • Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan,
  • Gambar sistem transportasi vertikal,
  • Gambar sistem transportasi horizontal,
  • Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal,
  • Gambar sistem proteksi bangunan pada petir,
  • Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan,
  • Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.
Melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com
Melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com

3. Dokumen Rencana Struktur

Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:

  • Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap,
  • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.

Bagaimana Cara Menerbitkan PBG?

Seperti yang kita tahu, PBG adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Tapi, untuk menerbitkan perizinan tersebut tentu saja banyak alur yang perlu dilewati terlebih dahulu sebelum akhirnya Pemerintah menerbitkan PBG tersebut.

Nah, untuk menerbitkan PBG sendiri setidaknya terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pengelola bangunan atau konsultan PBG sebagai perwakilan dari pemilik bangunan. Diantara berbagai tahapan untuk menerbitkan PBG sebagai berikut:

1. Data Collect

Proses pertama tentu saja diawali dengan collect data. Collect data atau mengumpulkan data disini artinya mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif PBG.

2. Submit Dokumen

Setelah dokumen untuk penerbitan PBG terkumpul semua, tim akan melakukan submit dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG).

3. Sidang dan Revisi Sidang

Lalu, setelah submit dokumen selesai dilakukan masuk pada proses sidang atau presentasi. Sidang ini lakukan oleh pihak pemohon (pengelola bangunan maupun konsultan PBG yang ditunjuk) serta pihak atau dinas terkait. Sidang dilakukan guna membahas perihal administratif dan apapun yang berkaitan dengan bangunan.

Jika terdapat revisi oleh pihak terkait maka pemohon harus melakukan revisi terlebih dahulu sampai sudah benar-benar clear. Sebaliknya, jika tidak terdapat revisi dan evaluasi maka bisa masuk ke tahapan selanjutnya.

Kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sumber: temon.kulonprogokab.go.id
Kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sumber: temon.kulonprogokab.go.id

4. Penerbitan SKRD

Setelah sidang dilakukan dan tidak ada hal yang harus direvisi atau dievaluasi, selanjutnya adalah penerbitan SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah. 

5. Pembayaran SKRD

Pembayaran retribusi dilakukan oleh pemohon setelah penetapan nilai retribusi daerah. Bukti pembayaran retribusi daerah digunakan oleh pemohon sebagai bentuk persyaratan untuk penerbitan PBG.

6. Penerbitan PBG

Apabila semua sudah terlewati barulah PBG diterbitkan oleh pihak terkait. Dokumen PBG yang dimaksud meliputi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. PBG yang diterbitkan sebagai bentuk perizinan bahwa bangunan boleh didirikan. Pastikan PBG disimpan dan tidak hilang.

Demikianlah ulasan mengenai cara menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dilakukan secara berurutan. Perlu diketahui bahwa PBG sudah digunakan sebagai syarat untuk mendirikan bangunan, karena itu penting rasanya memiliki PBG sebelum bangunan didirikan agar bangunan sah di mata hukum. 

Apabila mengurus dan menerbitkan PBG sendiri dirasa tidak memungkinkan, maka Anda bisa menggunakan bantuan jasa konsultan PBG yang terpercaya. Karena dengan bantuan ahlinya mengurus PBG akan menjadi lebih efisien dan tentu saja sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Beberapa Bangunan di Indonesia Mangkrak, Apakah Karena Belum Mengantongi PBG?

Contoh proyek pembangunan yang mangkrak, Sumber: nusabali.com

Pernahkah Anda melihat bangunan setengah jadi atau bahkan sudah jadi namun tidak beroperasi? Bangunan tersebut hanya dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan pasti. Mungkin ketika melihat berbagai bangunan tersebut Anda juga bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menyebabkan bangunan menjadi mangkrak dan tidak digunakan. Yuk, temukan jawabannya di penjelasan berikut ini.

Apa Itu Bangunan Mangkrak?

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak pula pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Namun sayangnya, ketika bangunan tersebut sudah setengah jalan atau bahkan sudah berdiri tegak, justru ditinggalkan begitu saja. Padahal untuk membangunnya membutuhkan biaya yang pastinya tidak sedikit.

Bangunan-bangunan yang dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan sebagaimana mestinya itu biasa disebut sebagai proyek mangkrak. Proyek atau bangunan mangkrak dapat dikatakan sebagai bangunan atau struktur arsitektur lain (seperti jembatan, jalan, menara, dan lain sebagainya) yang konstruksinya berhenti di tengah jalan. 

Karena pembangunannya tertunda atau berlangsung sangat lambat dari target yang telah ditentukan. Tetapi, ada juga proyek yang sudah jadi hanya dibiarkan kosong dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pembangunan tersebut dengan alasan tertentu.

Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com
Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com

Berbagai Proyek Mangkrak di Indonesia

Berbicara mengenai proyek mangkrak, di Indonesia sendiri terdapat beberapa proyek yang dibiarkan mangkrak begitu saja. Ingin tahu apa saja proyek yang dibiarkan mangkrak tersebut? Yuk cari tahu jawabannya sama-sama!

1. Bangunan di Kawasan UGM

Keberadaan bangunan yang satu ini memang seringkali menjadi pertanyaan bagi setiap orang yang melihatnya. Pasalnya, bangunan tinggi yang berada di kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan.

Bangunan tersebut berupa gedung dengan tinggi lebih dari lima lantai dan didominasi dengan cat berwarna krem. Jika dilihat dari tampilannya, banyak orang beranggapan bahwa bangunan tinggi itu mirip dengan pusat perbelanjaan atau kantor. Jika benar digunakan untuk pusat perbelanjaan atau kantor, mengapa hingga saat ini bangunan tersebut mangkrak?

Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com
Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com

2. Majestic Land

Masih dari Provinsi Yogyakarta, tepatnya di Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo terdapat lahan yang tampak tidak terawat hingga ditumbuhi tanaman-tanaman liar. Di lahan tersebut hanya terdapat sebuah bangunan yang menghadap ke timur di Jalan Balirejo namun kondisinya juga sama tidak terawatnya.

Sebagian besar dinding dan penyekatnya bobol dan lahan tersebut juga sudah menjadi tempat untuk vandalisme. Rencananya, bangunan tersebut nantinya akan dibuat menjadi apartemen dengan beberapa unit.

Tapi sayangnya, justru pembangunan tersebut terhenti hingga sekarang dan menjadi bangunan yang mangkrak. Bahkan warga sekitar hanya tahu jika bangunan akan dijadikan sebagai apartemen tanpa tahu berapa luas lahannya dan siapa pemiliknya.

Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com
Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com

3. Proyek Pembangunan di Pondok Pinang

Hal yang sama juga dialami oleh proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan yang tidak ketahui akan digunakan sebagai tempat apa tersebut sudah mengalami penyegelan hingga kedua kalinya.

Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan berakhir dengan dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu. Bahkan saat petugas mengirimkan surat perintah bongkar (SPB), oleh pengelola bangunan juga tidak dipatuhi dan masih berlanjut proses pembangunannya.

Alhasil, petugas menutup proyek pembangunan secara permanen dan meminta lokasi untuk dikosongkan. Hingga saat ini, bangunan di Pondok Pinang itu menjadi bangunan yang mangkrak dan kosong.

Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id
Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id

4. Nusa Dua Circle

Di Bali juga terdapat proyek gagal dan berujung mangkrak. Bangunan yang konon akan dimanfaatkan sebagai penunjang industri pariwisata di Kuta Selatan berupa hotel, kondotel, dan apartemen tersebut ternyata saat ini hanya menjadi proyek mangkrak yang menjadi latar Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 di Taman Mumbul, Nusa Dua.

Padahal, bangunan yang akan dibuat di lahan seluas 3,23 hektar tersebut akan di launching pada tahun 2016 lalu dan dijadikan sebagai ikon baru Bali. Pembangunan proyek Nusa Dua Circle juga memicu kontroversi dan bahkan diributkan oleh banyak media pada saat itu. Karena hal tersebut, proyek menjadi mangkrak dan sekarang hanya menjadi pemandangan kurang sedap di kawasan Monumen Perjuangan.

Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com
Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com

Apakah Bangunan yang Mangkrak di Indonesia Karena Belum Mengantongi PBG?

Setelah mengetahui beberapa proyek mangkrak di Indonesia tersebut, mungkin Anda bertanya-tanya sebenarnya apa yang menjadi pemicu hingga akhirnya proyek tersebut terhenti. Terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan proyek atau bangunan menjadi mangkrak, salah satunya adalah sebuah bangunan belum mengantongi PBG.

Seperti halnya beberapa proyek yang telah disebutkan sebelumnya hanya berakhir menjadi proyek mangkrak karena belum mengantongi PBG. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini, beberapa bangunan mangkrak di Indonesia tidak mengantongi PBG karena secara teknis maupun hal lainnya, bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Misalnya seperti bangunan di komplek kampus UGM yang memiliki masalah karena melanggar garis sempadan bangunan sehingga PBG untuk bangunan tersebut tidak terbit. Seperti Majestic Land di Jogja yang mangkrak lantaran belum mengantongi PBG namun sudah menjual unitnya, bahkan ketika belum mulai proses pembangunan.

Pembangunan di Pondok Pinang yang melanggar PBG namun nekat melanjutkan pembangunannya dan berakhir dengan bangunan digembok oleh petugas. Hingga Nusa Dua Circle yang proses pembangunannya tidak mendapatkan PBG dari Pemerintah Kabupaten Badung karena bangunan tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com
Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com

Pentingnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk Menghindari Proyek Mangkrak

Dari ulasan tadi, kita tahu bahwa sebelum berdiri pun bangunan harus mengantongi izin. PBG bukan hanya sebatas formalitas agar mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan. Tetapi lebih dari itu, PBG wajib dimiliki karena dapat meminimalisir permasalah yang bisa saja muncul di kemudian hari. 

PBG juga membuat bangunan memiliki legalitas ketika akan dijual, serta mendapatkan pengakuan secara hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dasar hukum Perizinan Bangunan Gedung sendiri juga sudah disebutkan dalam: 

  • Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nah, itulah ulasan mengenai beberapa bangunan di Indonesia yang mangkrak akibat tidak mengantongi PBG. Mengingat pentingnya PBG bagi bangunan, sudah seharusnya Anda mengurus izin ketika akan merencanakan pembangunan. Mungkin mengurus PBG memang sedikit menyita waktu, namun hal tersebut sangat penting dimiliki agar bangunan yang dibuat dapat beroperasi.

Apabila mengurus PBG dirasa cukup merepotkan, Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa layanan PBG yang berpengalaman. Dengan menggunakan jasa layanan PBG, Anda dapat mengantongi perizinan tersebut dengan mudah dan cepat. Jadi, jangan biarkan bangunan Anda berakhir mangkrak hanya karena tidak ingin repot mengurus PBG, ya!