Pada kesempatan kali ini, tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama di Kota Tangerang. Salah satu perusahaan yang telah berhasil menerbitkan PBG baru dengan bantuan Eticon ialah PT. Multi Bintang Indonesia.
PT. Multi Bintang Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman dan telah menghasilkan serta memasarkan berbagai produk dagangnya di pasaran Nasional. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.KM.19, RT.004/RW.001, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. Multi Bintang Indonesia namun untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Mojokerto. Dan kali ini, project yang ditangani oleh Eticon untuk salah satu perusahaan terkenal ini adalah project penerbitan PBG baru.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki apabila ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. Umumnya sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunannya dimulai. Apabila PBG telah terbit, maka barulah proses pembangunan dapat dimulai.
Apabila tidak mengantongi PBG namun tetap mendirikan sebuah bangunan, hasilnya bangunan tersebut akan menjadi mangkak. Seperti halnya beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dapat dioperasionalkan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Project Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangerang
Selain digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sama halnya dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut akan dibangun.
Karena itu, untuk project kali ini pihak yang berhak mengeluarkan PGB untuk PT. Multi Bintang Indonesia adalah Pemerintah Kota Tangerang. Karena mengingat project kali ini berada di Kota Tangerang.
Dan perlu Anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Karena pada umumnya, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing terhadap persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena kali ini project yang dikerjakan oleh tim Eticon adalah project untuk perusahaan di Tangerang, maka dari itu harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Persyaratan Administratif Penerbitan PBG Tangerang
Untuk dapat menyelesaikan project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk pengajuan PBG baru di Kota Tangerang, yakni antara lain:
- SPPL Wajib
- PKKPR Wajib
- Izin prinsip/izin lokasi.
- Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
- SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan
- Dokumen lingkungan.
- Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Sertifikat Keselamatan kebakaran.
- Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
- Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
- Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).

Kepengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Bangunan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang sangat vital bagi sebuah bangunan. Karena tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana.
Karena itu, bagi Anda yang berniat untuk mendirikan bangunan apalagi digunakan untuk industri, sangat wajib untuk mengantongi PBG terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan (PBG), peran serta dari konsultan PBG memang sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Karena dengan bantuan dan kerjasama dari konsultan PBG, Anda dapat menerbitkan PBG tanpa harus repot mengurusnya sendiri. PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai salah satu konsultan PBG yang dapat menjawab permasalahan Anda. Kami memiliki tenaga profesional yang ahli dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan PBG.
Keberhasilan kami dalam project penerbitan PBG baru untuk PT. Multi Bintang Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi untuk membantu mitra. Bahkan tidak hanya di Kota Tangerang saja, kami juga telah membantu mitra di berbagai kota di Indonesia untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan keberhasilan ini, Anda tidak perlu ragu-ragu untuk bekerjasama dengan kami. Selain menjadi konsultan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik juga berfokus dan berpengalaman sebagai jasa konsultan SLF untuk bangunan. Karena itu, mari melakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bersama kami!
