Project Permohonan PBG dan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant

Permohonan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perizinan bangunan dan lingkungan dari berbagai sektor industri di Indonesia. Seperti baru-baru ini, kami berhasil menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi untuk PT Cargill Indonesia Serang Plant.

PT Cargill Indonesia Serang Plant adalah sebuah perusahaan multinasional di Indonesia yang bergerak di bidang pangan, pertanian, keuangan, dan industri. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan solusi pertanian dan produk industri. Di mana dalam praktiknya, perusahaan ini fokus pada mutu dan kualitas produk.

Sebagai perusahaan besar dengan banyak karyawan pastinya PT Cargill Indonesia Serang Plant juga peduli terhadap keamanan bangunan serta penghuninya. Selain itu, banyaknya kegiatan produksi yang dilakukan, PT Cargill Indonesia Serang Plant pastinya turut “berkontribusi” dalam terciptanya emisi/ limbah dari kegiatan tersebut.

Itulah mengapa, PT Cargill Indonesia Serang Plant meminta PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu mewujudkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi untuk bangunan mereka yang berada di Serang, Banten.

Sekilas Tentang PBG dan PERTEK

Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dapat dikatakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan begitu, adanya PBG tentu bangunan dapat dipastikan telah memenuhi standar peraturan yang berlaku. Serta memiliki legalitas yang resmi dan sah di mata hukum untuk proses operasionalnya. 

Sementara itu, Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi adalah sebuah dokumen yang memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. PERTEK Emisi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam memenuhi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi ini adalah izin resmi dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Tujuannya, guna memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk atau kerugian yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.

Project Permohonan PBG dan PERTEK PT Cargill Indonesia Serang Plant

Ya, beberapa waktu lalu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah melakukan visitasi ke Cargill Indonesia Serang Plant, dalam agenda menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi serta melakukan serah terima dokumen di PT Cargill Indonesia Serang Plant. 

Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin, PT Eticon Rekayasa Teknik menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT Cargill Indonesia Serang Plant atas kepercayaannya kepada kami dalam membantu menangani perizinan PBG dan PERTEK ini. 

Dengan terselesaikannya rangkaian permohonan PBG dan PERTEK Emisi ini, PT Cargill Indonesia Serang Plant dapat terus menjalankan operasionalnya dengan kepatuhan hukum dan kepatuhan lingkungan yang lebih baik. 

Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus berkembangan dan terjalin di masa mendatang untuk mendukung project keberlanjutan. Dari berakhirnya project ini menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik guna membantu setiap klien dalam memastikan operasional yang aman dan legal.

PT Eticon Rekayasa Teknik Berhasil Wujudkan Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG untuk bangunan klien sudah tidak perlu diragukan lagi. Terbukti dengan beberapa waktu lalu, Eticon kembali berhasil mewujudkan permohonan PBG untuk klien kami RS Mitra Keluarga Malang.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pembangunan di Indonesia kian hari kian meningkat, seiring dengan perkembangan zaman yang juga semakin modern. Namun, apakah mendirikan bangunan hanya sebatas “mendirikan” saja? Jawabannya tentu tidak! Sebelum bangunan didirikan, para pengelola atau pemilik bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kita kenal sebagai PBG adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Berbeda dengan SLF yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai atau sebelum bangunan didirikan.

Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang di dalamnya menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis.

Namun, bagaimana jika tidak mengajukan PBG tapi nekat melaksanakan proyek konstruksi? Masih dalam peraturan yang sama, apabila tidak memiliki PBG tapi melaksanakan proyek konstruksi, maka akan ada sanksi yang menunggu. Seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pelaksanaan konstruksi. 

Lalu, ada pula sanksi penghentian sementara atau permanen pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, sampai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri. Jadi, tidak heran jika banyak kasus bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi PBG.

Project Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Begitu pula project yang belum lama ini PT Eticon Rekayasa Teknik tangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa waktu lalu, tim Eticon telah melakukan kunjungan ke RS Mitra Keluarga dalam rangka menyelesaikan project permohonan PBG untuk bangunan mereka. 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan serah terima dokumen PBG kepada pihak rumah sakit. Sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir dalam project permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan serah terima PBG dihadiri langsung oleh Bapak Ady Putra Kurniawan, selaku Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang terjalin baik antara PT Eticon Rekayasa Teknik dan RS Mitra Keluarga Malang dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinan PBG secara lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik untuk Klien

Dengan berakhir dan diterbitkannya PBG ini, diharapkan RS Mitra Keluarga dapat dengan sesegera mungkin untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan bangunan. Dari kunjungan resmi ini juga menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen untuk terus mendukung klien. 

Khususnya mendukung dan membantu dalam memenuhi standar pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan peran penting PT Eticon Rekayasa Teknik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Selain itu, berakhirnya rangkaian project permohonan PBG RS Mitra Keluarga Malang juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Tentik dalam mendukung dan membantu perizinan bangunan gedung selalu dilakukan secara totalitas dan maksimal. 

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan terkait dengan permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung seperti RS Mitra Keluarga Malang, jangan ragu mengandalkan jasa PBG dari Eticon. Karena pastinya, kami siap menjadi partner terbaik untuk keamanan bangunan Anda!

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Jawa Tengah

Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, tim Eticon telah berhasil membantu penerbitan PBG bagi bangunan-bangunan industri. Baik bangunan industri skala kecil hingga skala besar. Seperti halnya project penerbitan PBG kali ini yang datang dari salah satu klien kami di Kendal yaitu PT. Central Pertiwi Bahari.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG tentu bukan perizinan yang asing lagi bagi kita semua. Ya, dulunya sebelum berubah nama menjadi PBG, perizinan bangunan satu ini memiliki nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Sama halnya dengan SLF, PBG adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.

Karena keberadaannya tidak hanya untuk menggugurkan kewajiban hukum saja. Lebih jauh, PBG juga untuk menjamin kenyamanan bangunan dalam jangka panjang. Kepemilikan PBG juga tertera dan ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat menjadi PBG adalah suatu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan. 

Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa PBG wajib dimiliki ketika pemilik atau pengelola bangunan gedung melakukan aktivitas seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Apa yang terjadi apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG? Pada peraturan yang sama, apabila bangunan gedung tidak mengantongi PBG maka akan dikenai sejumlah sanksi administrasi. 

Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau permanen pemanfaatan gedung, bahkan hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. Namun sayangnya, peringatan-peringatan tersebut seringkali tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.

Jadi tidak heran rasanya apabila banyak bangunan mangkrak di Indonesia karena tidak mengantongi PBG. Padahal untuk membangunnya saja membutuhkan tenaga, waktu, juga biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai karena tidak mengantongi PBG sebelumnya, bangunan gedung impian yang akan dimanfaatkan berhenti beroperasi begitu saja.

Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com
Pentingnya PBG untuk setiap bangunan, Sumber: kompas.com

Project Penerbitan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Potensi-potensi buruk ini juga yang dihindari oleh salah satu klien kami kali ini. Untuk menghindari kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari, PT. Central Pertiwi Bahari menghubungi tim Eticon perihal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan mereka. 

PT. Central Pertiwi Bahari sendiri merupakan anak usaha dari PT. Central Proteina Prima. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pangan, tepatnya beroperasi sebagai pabrik pengolahan makanan beku (food processing plant) yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Indraprasta, Tambak, Wonorejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini memproduksi dan mendistribusikan produk olahan ikan dan udang beku, baik di pasar domestik maupun mancanegara.

Sebagai pabrik besar dan sudah melanglang buana tentu saja PT. Central Pertiwi Bahari sangat aware terhadap keamanan bangunan yang didirikannya, dimana salah satunya melengkapi bangunan dengan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sebagai salah satu konsultan PBG profesional, tentu saja ini menjadi kesempatan berharga bagi Eticon karena dipercaya untuk membantu pengurusan project penerbitan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal kali ini.

Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps
Project penerbitan PBG untuk bangunan industri PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal, Sumber: ulasan google maps

Persyaratan Pengurusan PBG PT. Central Pertiwi Bahari di Kendal

Seperti halnya mengurus perizinan lainnya, pada penerbitan PBG pun perlu melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Dalam hal ini terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis. Diantara berbagai persyaratan untuk mendapatkan PBG, antara lain: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kendal

Untuk sampai pada tahap penerbitan PBG perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Guna memastikan bahwa bangunan memang layak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Alur pengurusan PBG untuk PT. Central Pertiwi Bahari yang harus dilalui oleh tim Etion, sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Pembayaran SKRD
  • Penerbitan PBG
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi
Proses serah terima PBG kepada pihak PT. Central Pertiwi Bahari, Sumber: doc pribadi

Pengurusan PBG Bersama PT. Eticon Rekayasa Teknik

Dalam proses penerbitan PBG memang tidak mudah, tapi dengan tim yang solid, profesional, dan ahli di bidangnya masing-masing, tim Eticon dapat menyelesaikan penerbitan PBG hingga proses serah terima. Ini membuktikan bahwa kami benar-benar konsultan PBG yang profesional dan bisa diandalkan.

Pun, juga menjadi bukti bahwa kami senantiasa selalu berkomitmen untuk membantu setiap klien yang memiliki kebutuhan akan penerbitan PBG. Oleh sebab itu, apabila Anda ingin menerbitkan PBG untuk bangunan, bisa menghubungi kami kapan saja. Karena dengan senang hati, tim Eticon akan memberikan hasil terbaik. Segera hubungi kami untuk kebutuhan penerbitan PBG bangunan Anda!

Project Penerbitan PBG Tangerang (PT Multi Bintang Indonesia) oleh Eticon

Project penerbitan PBG untuk PT Multi Bintang Indonesia di Tangerang, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama di Kota Tangerang. Salah satu perusahaan yang telah berhasil menerbitkan PBG baru dengan bantuan Eticon ialah PT. Multi Bintang Indonesia.

PT. Multi Bintang Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman dan telah menghasilkan serta memasarkan berbagai produk dagangnya di pasaran Nasional. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.KM.19, RT.004/RW.001, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. Multi Bintang Indonesia namun untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Mojokerto. Dan kali ini, project yang ditangani oleh Eticon untuk salah satu perusahaan terkenal ini adalah project penerbitan PBG baru.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki apabila ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. Umumnya sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunannya dimulai. Apabila PBG telah terbit, maka barulah proses pembangunan dapat dimulai.

Apabila tidak mengantongi PBG namun tetap mendirikan sebuah bangunan, hasilnya bangunan tersebut akan menjadi mangkak. Seperti halnya beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dapat dioperasionalkan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangerang

Selain digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sama halnya dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut akan dibangun.

Karena itu, untuk project kali ini pihak yang berhak mengeluarkan PGB untuk PT. Multi Bintang Indonesia adalah Pemerintah Kota Tangerang. Karena mengingat project kali ini berada di Kota Tangerang.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Karena pada umumnya, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing terhadap persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Karena kali ini project yang dikerjakan oleh tim Eticon adalah project untuk perusahaan di Tangerang, maka dari itu harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan PBG Tangerang

Untuk dapat menyelesaikan project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk pengajuan PBG baru di Kota Tangerang, yakni antara lain:

  • SPPL Wajib
  • PKKPR Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Bangunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang sangat vital bagi sebuah bangunan. Karena tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana.

Karena itu, bagi Anda yang berniat untuk mendirikan bangunan apalagi digunakan untuk industri, sangat wajib untuk mengantongi PBG terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan (PBG), peran serta dari konsultan PBG memang sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Karena dengan bantuan dan kerjasama dari konsultan PBG, Anda dapat menerbitkan PBG tanpa harus repot mengurusnya sendiri. PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai salah satu konsultan PBG yang dapat menjawab permasalahan Anda. Kami memiliki tenaga profesional yang ahli dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan PBG.

Keberhasilan kami dalam project penerbitan PBG baru untuk PT. Multi Bintang Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi untuk membantu mitra. Bahkan tidak hanya di Kota Tangerang saja, kami juga telah membantu mitra di berbagai kota di Indonesia untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dengan keberhasilan ini, Anda tidak perlu ragu-ragu untuk bekerjasama dengan kami. Selain menjadi konsultan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik juga berfokus dan berpengalaman sebagai jasa konsultan SLF untuk bangunan. Karena itu, mari melakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bersama kami!