PT Eticon Rekayasa Teknik – Konsultan Terpercaya Pengurusan PBG di Kalimantan Selatan


Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189
Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov

Konsultan PBG Kalimantan Selatan – Perlu diketahui bahwa sebelum proyek konstruksi dilaksanakan, para pemilik/ pengelola bangunan perlu mengantongi sejumlah perizinan, termasuk perizinan bangunan. Perizinan bangunan dalam hal ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah sebuah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah bagi pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dengan penjelasan tersebut dapat dikatakan PBG ini sebagai pedoman untuk menjalankan proyek konstruksi. Kepemilikan PBG menjadi sesuatu yang penting karena bertujuan untuk memastikan bangunan yang akan dibangun benar-benar aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pelaksanaan konstruksi pemilik bangunan tidak mengantongi PBG, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Dari peringatan tertulis, pembatasan pembangunan, sampai penghentian pemanfaatan gedung. Jika hal ini terjadi, maka besar kemungkinan proyek konstruksi akan menghasilkan bangunan mangkrak.

Peran PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Konsultan PBG

Salah satu kota di Kalimantan Selatan, Sumber: lestari.kompas.com
Salah satu kota di Kalimantan Selatan, Sumber: lestari.kompas.com

Nah, sejalan dengan berkembangnya pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan perizinan bangunan–khususnya PBG memang menjadi sesuatu hal yang cukup krusial. Jangan sampai bangunan terlanjur berdiri, tapi pada awal pembangunannya tidak mengantongi perizinan yang dibutuhkan. 

Jika hal tersebut terjadi, pembangunan dapat dikatakan legal. Hal ini tidak saja melanggar hukum dan merugikan pemiliknya. Namun, juga berpotensi memberikan bahaya bagi penggunanya. Oleh karena itu, PT Eticon Rekayasa Teknik hadir berperan sebagai konsultan PBG di Kalimantan Selatan yang Anda butuhkan.

PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai konsultan PBG untuk menjawab kebutuhan pengurusan legalitas bangunan bagi banyak pihak yang membutuhkan. Dengan pengurusan tersebut, praktis akan semakin banyak proyek pembangunan di Indonesia yang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Konsultan PBG di Kalimantan Selatan dari Eticon

Setiap bangunan harus memiliki PBG, Sumber: pexels.com
Setiap bangunan harus memiliki PBG, Sumber: pexels.com

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang bisa menjadi sesuatu hal yang cukup kompleks–dari segi pengumpulan data bahkan sampai alur pengurusannya. Karena alasan itulah, Anda perlu mengandalkan jasa konsultan PBG di Kalimantan Selatan. 

Karena konsultan PBG umumnya adalah mereka yang ahli dengan background keilmuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk pengurusannya. Dengan begitu, pengurusan PBG dapat berjalan secara efisien tetapi tetap akurat. Konsultan PBG Kalimantan Selatan dari Eticon adalah pilihan tepat dalam hal ini, karena: 

1. Jaringan dan Pengalaman Luas

Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami dipercaya untuk mendampingi proses pengurusan PBG dari berbagai sektor–pemilik bangunan industri, instansi pemerintahan, dan bangunan komersial lainnya. Kami juga bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memastikan pengurusan berjalan sesuai regulasinya.

2. Tenaga Ahli dan Bersertifikasi

PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tim ahli yang telah tersertifikasi oleh lembaga profesional seperti BNSP dan IAI. Dengan fakta tersebut, kami akan memastikan bahwa setiap proses pengurusan PBG dilakukan dengan akurasi, kepatuhan hukum, dan efisiensi tinggi.

3. Solusi Pengurusan Menyeluruh

Sebagai konsultan PBG yang berpengalaman, kami menawarkan solusi pengurusan yang efisien dan menyeluruh, meliputi: 

  • Konsultasi dan penyusunan dokumen teknis PBG sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pendampingan dalam proses koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
  • Inspeksi teknis bangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.

Pengurusan PBG di Kalimantan Selatan Bersama Eticon

Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov
Konsultan PBG di Kalimantan Selatan, Sumber: willcox.az.gov

Kepercayaan terhadap kinerja PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan PBG telah dibuktikan dengan berbagai proyek pengurusan PBG untuk banyak perusahaan di berbagai penjuru Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan ini. 

Kepercayaan yang diberikan kepada kami menjadi bukti bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik selalu berkomitmen untuk membantu setiap klien dalam mendapatkan perizinan legalitas untuk bangunan mereka. 

Oleh karena itu, apabila membutuhkan konsultan PBG khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, Anda bisa mengandalkan jasa kami kapan saja. Karena Eticon siap menjadi partner terbaik untuk proses pengurusan perizinan agar bangunan lebih aman!

PT Eticon Rekayasa Teknik Berhasil Wujudkan Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang


Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189
Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG untuk bangunan klien sudah tidak perlu diragukan lagi. Terbukti dengan beberapa waktu lalu, Eticon kembali berhasil mewujudkan permohonan PBG untuk klien kami RS Mitra Keluarga Malang.

Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pembangunan di Indonesia kian hari kian meningkat, seiring dengan perkembangan zaman yang juga semakin modern. Namun, apakah mendirikan bangunan hanya sebatas “mendirikan” saja? Jawabannya tentu tidak! Sebelum bangunan didirikan, para pengelola atau pemilik bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kita kenal sebagai PBG adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Berbeda dengan SLF yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai atau sebelum bangunan didirikan.

Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang di dalamnya menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis.

Namun, bagaimana jika tidak mengajukan PBG tapi nekat melaksanakan proyek konstruksi? Masih dalam peraturan yang sama, apabila tidak memiliki PBG tapi melaksanakan proyek konstruksi, maka akan ada sanksi yang menunggu. Seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pelaksanaan konstruksi. 

Lalu, ada pula sanksi penghentian sementara atau permanen pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, sampai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri. Jadi, tidak heran jika banyak kasus bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi PBG.

Project Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang, Sumber: doc pribadi

Begitu pula project yang belum lama ini PT Eticon Rekayasa Teknik tangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa waktu lalu, tim Eticon telah melakukan kunjungan ke RS Mitra Keluarga dalam rangka menyelesaikan project permohonan PBG untuk bangunan mereka. 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan serah terima dokumen PBG kepada pihak rumah sakit. Sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir dalam project permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan serah terima PBG dihadiri langsung oleh Bapak Ady Putra Kurniawan, selaku Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang terjalin baik antara PT Eticon Rekayasa Teknik dan RS Mitra Keluarga Malang dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinan PBG secara lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik untuk Klien

Dengan berakhir dan diterbitkannya PBG ini, diharapkan RS Mitra Keluarga dapat dengan sesegera mungkin untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan bangunan. Dari kunjungan resmi ini juga menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen untuk terus mendukung klien. 

Khususnya mendukung dan membantu dalam memenuhi standar pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan peran penting PT Eticon Rekayasa Teknik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Selain itu, berakhirnya rangkaian project permohonan PBG RS Mitra Keluarga Malang juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Tentik dalam mendukung dan membantu perizinan bangunan gedung selalu dilakukan secara totalitas dan maksimal. 

Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan terkait dengan permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung seperti RS Mitra Keluarga Malang, jangan ragu mengandalkan jasa PBG dari Eticon. Karena pastinya, kami siap menjadi partner terbaik untuk keamanan bangunan Anda!

Project Penerbitan PBG Tangerang (PT Multi Bintang Indonesia) oleh Eticon


Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u5517643/public_html/wp-content/themes/jupiterx/lib/api/utilities/functions.php on line 189
Project penerbitan PBG untuk PT Multi Bintang Indonesia di Tangerang, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama di Kota Tangerang. Salah satu perusahaan yang telah berhasil menerbitkan PBG baru dengan bantuan Eticon ialah PT. Multi Bintang Indonesia.

PT. Multi Bintang Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman dan telah menghasilkan serta memasarkan berbagai produk dagangnya di pasaran Nasional. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.KM.19, RT.004/RW.001, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, tim Eticon juga pernah bekerjasama dengan PT. Multi Bintang Indonesia namun untuk project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Mojokerto. Dan kali ini, project yang ditangani oleh Eticon untuk salah satu perusahaan terkenal ini adalah project penerbitan PBG baru.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki apabila ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung lama. Umumnya sebuah bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunannya dimulai. Apabila PBG telah terbit, maka barulah proses pembangunan dapat dimulai.

Apabila tidak mengantongi PBG namun tetap mendirikan sebuah bangunan, hasilnya bangunan tersebut akan menjadi mangkak. Seperti halnya beberapa bangunan mangkrak di Indonesia yang terpaksa tidak dapat dioperasionalkan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Project penerbitan PBG oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangerang

Selain digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi salah satu syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sama halnya dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut akan dibangun.

Karena itu, untuk project kali ini pihak yang berhak mengeluarkan PGB untuk PT. Multi Bintang Indonesia adalah Pemerintah Kota Tangerang. Karena mengingat project kali ini berada di Kota Tangerang.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Karena pada umumnya, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing terhadap persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Karena kali ini project yang dikerjakan oleh tim Eticon adalah project untuk perusahaan di Tangerang, maka dari itu harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Administratif Penerbitan PBG Tangerang

Untuk dapat menyelesaikan project penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut ini adalah persyaratan administratif untuk pengajuan PBG baru di Kota Tangerang, yakni antara lain:

  • SPPL Wajib
  • PKKPR Wajib
  • Izin prinsip/izin lokasi.
  • Bukti kepemilikan atas tanah atau hak untuk menggunakan tanah atau bangunan gedung.
  • SK IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilengkapi dengan gambar IMB yang telah disahkan
  • Dokumen lingkungan.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Sertifikat Keselamatan kebakaran.
  • Sertifikat Laik Operasi Genset dan Tegangang Menengah Tegangan Rendah.
  • Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb).
  • Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen perencanaan (gambar desain dan/atau shop drawing; hasil soil test) dan dokumen gambar terbangun (As Built Drawing).
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi
Serah terima PBG kepada pihak PT Multi Bintang Indonesia Tangerang, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Bangunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang sangat vital bagi sebuah bangunan. Karena tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana.

Karena itu, bagi Anda yang berniat untuk mendirikan bangunan apalagi digunakan untuk industri, sangat wajib untuk mengantongi PBG terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan (PBG), peran serta dari konsultan PBG memang sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Karena dengan bantuan dan kerjasama dari konsultan PBG, Anda dapat menerbitkan PBG tanpa harus repot mengurusnya sendiri. PT Eticon Rekayasa Teknik hadir sebagai salah satu konsultan PBG yang dapat menjawab permasalahan Anda. Kami memiliki tenaga profesional yang ahli dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk penerbitan PBG.

Keberhasilan kami dalam project penerbitan PBG baru untuk PT. Multi Bintang Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi untuk membantu mitra. Bahkan tidak hanya di Kota Tangerang saja, kami juga telah membantu mitra di berbagai kota di Indonesia untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dengan keberhasilan ini, Anda tidak perlu ragu-ragu untuk bekerjasama dengan kami. Selain menjadi konsultan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik juga berfokus dan berpengalaman sebagai jasa konsultan SLF untuk bangunan. Karena itu, mari melakukan kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bersama kami!