Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Surabaya. Kota Medan juga dikenal sebagai kota yang sudah dilengkapi sistem transportasi terintegrasi antara bandara dan kereta api. Sesuai dengan data sensus penduduk Kota Medan (2020), adapun jumlah penduduk di kota ini sebanyak 2,5 juta jiwa.
Bersama dengan Jakarta dan Surabaya, Kota medan juga menjadi salah satu pusat pertumbuhan nasional. Pemusatan wilayah ini dilaksanakan dengan sistem regionalisasi yang menggunakan kota-kota utama sebagai pusat pertumbuhannya. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan dan hasilnya dapat merambat ke wilayah lainnya.
Selain banyak terbangun kantor-kantor pemerintahan maupun bangunan gedung peruntukan bisnis, terdapat banyak bangunan tua di Kota Medan bergaya arsitektur khas Belanda. Misalnya saja Gedung Balai Kota lama, Kantor Pos Medan, Bank Indonesia, maupun bangunan-bangunan tua yang tersebar di daerah Kesawan. Potensi inilah yang membuat Kota Medan sangat eksis dalam mewarnai kepariwisataan nasional.
Sebagai salah satu strategi untuk menahan lama tinggal wisatawan di Kota Medan, selain dengan memperkaya atraksinya, pemerintah bersama masyarakat telah menyiapkan banyak akomodasi penginapan (mulai dari kelas bintang hingga nonbintang). Misalnya saja Hotel Grand Angkasa International Hotel, Danau Toba International Hotel, JW Marriot, Grand Aston City Hall, Grand Swissbell, maupun hotel dan resort lainnya.
Mengingat pembangunan di Kota Medan yang akan terus tumbuh dan berkembang, maka perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh bangunan gedung yang akan difungsikan, baik itu peruntukan umum, masyarakat, maupun bisnis. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas bangunan gedung yang digunakan, baik secara tata ruang maupun keandalannya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun tolok ukur keandalan bangunan gedung dapat dilihat dari adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, yang tentunya dalam hal ini Pemerintah Kota Medan.
Mengapa SLF dijadikan sebagai salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik/pengguna bangunan gedung? Bagaimana cara mendapatkannya? Dan siapa yang berhak untuk mengurus penerbitan SLF?
Persyaratan SLF Kota Medan
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyarakat teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, konsultan pengkaji teknis bangunan gedung, maupun penyedia jasa SLF profesional.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap pengguna/pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain menjadi salah satu syarat supaya bangunan gedung dapat difungsikan, kepemilikan SLF dapat memberi jaminan terhadap bangunan gedung yang Anda gunakan/fungsikan, baik ditilik dari persyaratan administratifnya maupun uji teknisnya.
Baca juga: Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dan Manfaatnya

Sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun persyaratan administratif bangunan gedung yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
- Status hak atas tanah yang dibuktikan dengan surat bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatn/penggunaan tanah apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah;
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung atau surat perjanjian pemanfaatan bangunan gedung; dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung yang harus dilengkapi oleh pemohon saat ingin mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Medan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tata bangunan, dan
- Persyaratan keandalan bangunan gedung
Lebih rinci lagi, adapun yang dimaksud persyaratan tata bangunan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung, yaitu kesesuaian fungsi bangunan gedung dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah daerah, rencana detail tata ruang daerah, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi kepadatan bangunan gedung, ketinggian bangunan gedung, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung yang meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, persyaratan tata ruang dalam, serta persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, yang merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara persyaratan keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF Kota Medan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Persyaratan keselamatan yang meliputi persyaratan struktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listik, serta pengamanan bencana bahan peledak untuk bangunan gedung kepentingan umum.
- Persyaratan kesehatan yang meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
- Persyaratan kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kenyamanan kondisi udara dalam ruang, kenyamanan pandangan, serta kenyamanan getaran dan kebisingan.
- Persyaratan kemudahan yang meliputi kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, pemohon Sertifikat Laik Fungsi Kota Medan juga harus dapat menyertakan dokumen As Built Drawing. Adapun yang dimaksud As Built Drawing atau gambar rekaman akhir adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses kontruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa konsultasi bangunan gedung.
Baca juga: Perbedaan Shop Drawing dan As Built Drawing
Itulah persyaratan pengurusan Sertifikat laik Fungsi (SLF) Kota Medan yang harus dilengkapi oleh pemohon/pemilik bangunan gedung. Jika persyaratan di atas telah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan SLF kepada instansi terkait (yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan) dengan menyertakan formulir dan lampiran persyaratan yang telah ditentukan.
Gunakanlah jasa konsultan SLF yang berkompeten
Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus penerbitan SLF di Kota Medan, menggunakan jasa konsultan SLF dari PT Eticon Rekayasa Teknik adalah pilihan yang tepat. Perusahaan kami memiliki pengalaman panjang dalam membantu penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di Karawang, Bekasi, Serang, Yogyakarta, Sidoarjo, Surabaya, Semarang, Batam, maupun kota industri lainnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan SLF, perusahaan kami memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknis sipil, teknik elektro, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.
Referensi:
Peraturan Walikota Kota Medan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung