
Menurut pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Di dalam pasal tersebut juga sudah dimuat tentang perpanjangan HGB. HGB bisa diperpanjang atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Waktu perpanjangan HGB paling lama 20 tahun. Bukan hanya itu saja, HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Sertifikat Hak Guna Bangunan ini masuk ke dalam salah satu jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Tanah HGB banyak dimanfaatkan oleh para developer untuk mendirikan sebuah apartemen atau perumahan. Untuk masyarakat umum yang ingin mendirikan rumah pribadi, biasanya tidak memilih menggunakan tanah ini dikarenakan adanya jangka waktu.
Ketika Anda membeli properti, maka disarankan untuk mengetahui status kepemilikan HGB terlebih dahulu. Pasalnya sertifikat ini nanti bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus penerbitan SLF. Jika Anda ingin mengurus HGB ini, maka Anda bisa mendatangi kantor BPN terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Kelebihan dan Kekurangan HGB
Banyak orang yang merasa menyesal di kemudian hari karena baru menyadari adanya beberapa masalah pada sertifikat rumah yang dibelinya. Hal ini dikarenakan mereka kurang memperhatikan detail sertifikat sebelum membeli rumah. Anda tidak mau menyesal di kemudian hari bukan?
Jika Anda tidak mau menyesal, maka Anda perlu memahami berbagai sertifikat yang ada termasuk Hak Guna Bangunan. Ada kelebihan dan juga kekurangan dari HGB yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan ini, Anda bisa mempertimbangkan secara jelas. Sehingga di kemudian hari tidak menyesal.
1. Kelebihan HGB
Ada berbagai kelebihan dari HGB yang perlu Anda ketahui, yakni sebagai berikut:
- Dana yang dikeluarkan tidak besar. Untuk HGB ini biayanya jauh lebih murah daripada membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Peluang usaha lebih luas. Memiliki properti yang statusnya HGB dapat dijadikan sebagai pilihan untuk orang-orang yang tidak menetap lama. Apalagi HGB ini biasanya terletak di lokasi yang strategis, sehingga bisa membuka peluang usaha lebih luas lagi.
- Ketentuan pemegang sertifikat HGB lebih fleksibel. Maksud fleksibel ini ialah tidak hanya seorang individu yang berstatus WNI saja yang bisa menjadi pemegang HGB secara sah. Namun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia juga bisa menjadi pemegang sertifikat HGB yang sah.
2. Kekurangan HGB
Itu tadi kelebihan dari Hak Guna Bangunan, jika ada kelebihan tentu saja ada kekurangannya pula. Berikut kekurangan dari HGB yang perlu Anda ketahui, diantaranya meliputi:
- Memiliki jangka waktu yang terbatas. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun. Setelah itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Jadi tidak heran jika, jarang yang membeli properti ini untuk kepentingan rumah tinggal secara pribadi.
- Tidak memiliki hak penuh. Kekurangan selanjutnya dari HGB ialah pemegang tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah. Pemilik tanah tersebut berlaku sebagai pemberi HGB.

Kewajiban Pemegang HGB
Secara sederhananya pemegang HGB ini tidak memiliki lahan. Mereka hanya memiliki bangunannya saja. Jadi lahan yang dibangun tersebut bisa dikatakan sebagai lahan pinjaman yang didirikan sebuah bangunan untuk berbagai kebutuhan. Pemilik dari lahan tersebut bisa negara, pengelola, hingga perorangan.
Meskipun bukan lahan milik sendiri, namun sebagai pemegang HGB tetap memiliki kewajiban. Ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi selama berstatus sebagai pemegang HGB. Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Adapun kewajiban dari para pemegang HGB yang perlu dipenuhi, diantaranya meliputi:
- Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya,
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya,
- Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus,
- Menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik
Apakah Anda sudah tahu mengenai perbedaan HGB dan SHM? Untuk masyarakat yang tidak berkecimpung di dunia properti, wajar saja jika mereka masih susah membedakan HGB dan SHM. Meskipun sama-sama sertifikat tanah, namun tentu saja kedua sertifikat tersebut berbeda.
1. Dari Segi Kekuasaan
Perbedaan pertama dari HGB dan SHM dapat dilihat dari segi kekuasaannya. Untuk Anda yang memiliki HGB, maka Anda hanya memiliki kekuasaan terhadap bangunan tanpa melibatkan tanah. Sedangkan untuk SHM, Anda akan berkuasa penuh atas bangunan sekaligus tanahnya.
2. Dari Segi Waktu Kepemilikan
Perbedaan dari segi waktu kepemilikan ini sangat menonjol. Pasalnya untuk HGB terdapat jangka waktu tertentu yakni maksimal 30 tahun, dengan masa perpanjangan sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk SHM tidak ada jangka waktu, atau bisa dikatakan kepemilikan akan tanah berlangsung selamanya.

3. Dari Segi Jaminan
Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, maka pihak bank akan meminta jaminan. Untuk jaminan berupa SHM, biasanya akan lebih mudah dan cepat untuk mengurusnya. Sebaliknya, jika menggunakan HGB maka proses pinjaman sulit bahkan tidak bisa.
4. Dari Segi Investasi
Jika ingin memiliki aset investasi panjang, maka SHM lah yang diperlukan. Namun jika hanya membutuhkan aset investasi jangka menengah atau pendek, maka HGB lah yang dibutuhkan.
Terlepas apa itu jenis sertifikat tanah yang Anda pilih, pastikan bahwa Anda sudah mengurusnya. Karena sertifikat kepemilikan tanah tersebut sangat penting untuk mengurus SLF rumah sakit, hotel atau bangunan Anda lainnya. Jadi jika ingin proses penerbitan SLF lancar dan tanpa hambatan, salah satunya dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
No comment yet, add your voice below!