Apa Tujuan dan Manfaat dari SLF?

Jasa SLF

Salah satu tujuan dilakukannya penilaian teknis keandalan bangunan gedung dan diterbitkannya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Penilaian keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat kelaikan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti maupun jatuhnya korban jiwa.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah disebutkan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut lagi ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, bahwa penilaian keandalan bangunan gedung memiliki beberapa tujuan. Apa saja tujuan dari penilaian keandalan bangunan gedung? Secara umum, terdapat 4 (empat) manfaat dan tujuan dari penilaian keandalan bangunan gedung maupun dimilikinya SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Berikut penjelasannya!

Tujuan keselamatan

Adapun tujuan uji teknis persyaratan bangunan gedung dari aspek keselamatan adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
  2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
  3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
  4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur;
  5. Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  6. Menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup;
  7. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik;
  8. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia pada saat terjadinya kebakaran;
  9. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu stabil secara struktural selama kebakaran sehingga cukup waktu bagi penghuni untuk melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya;
  10. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  11. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir; dan
  12. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.

Tujuan kesehatan

Adapun tujuan uji teknis persyaratan bangunan gedung untuk aspek kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara dan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik;
  3. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  4. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan, serta memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
  5. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.

Tujuan kenyamanan

Adapun tujuan uji teknis persyaratan bangunan gedung untuk aspek kenyaman adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan;
  2. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau mencegah perusakan lingkungan.

Baca juga: Mengapa Bangunan Gedung Wajib Mengantongi SLF?

Tujuan kemudahan

Adapun tujuan uji teknis persyaratan bangunan gedung untuk aspek kemudahan adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya;
  2. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari cidera atau luka saat evakuasi keadaan darurat;
  3. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
  4. Menjamin tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung;
  5. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
  6. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat; dan
  7. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.

Dengan melihat penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika bangunan gedung dinilai kelaikannya. Hal ini bukan semata-mata untuk mengikuti/mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah saja. Melainkan untuk memberikan dan menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keamanan bagi para pengguna maupun pengunjung bangunan gedung. Dengan begitu, produktivitas kerja akan semakin meningkat.

Jika proses uji kelaikan bangunan gedung telah selesai dilakukan, selanjutnya pemilik maupun pengguna bangunan gedung dapat mengusulkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan terbitnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi), maka nilai bangunan akan semakin meningkat sehingga ke depannya dapat menguntungkan pemilik bangunan gedung.

Baca juga: Persyaratan Permohonan SLF Terbaru Tahun 2021

Referensi :

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment