Tahukan Anda bahwa setiap kegiatan, usaha, atau aktivitas proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan wajib mengantongi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan? Dimana dalam penyusunannya terdapat berbagai dokumen yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah dokumen RKL dan RPL. Tapi, tahukah Anda apa itu dokumen RKL RPL?
Bagi sebagian besar orang, mungkin masih begitu asing dengan istilah RKL RPL. Namun sebelum masuk ke pembahasan mengenai RKL RPL, mari sedikit kita ulas mengenai apa itu AMDAL. Karena bagaimanapun, AMDAL dan RKL RPL merupakan dua komponen yang saling berkaitan satu sama lain.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa disebut sebagai AMDAL adalah kajian yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan atau usaha yang berpotensi merusakan lingkungan. AMDAL sendiri adalah perizinan lingkungan yang menjadi dasar diterbitkannya perizinan usaha.
Oleh sebab itu, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat memberikan dampak negatif atau dapat merusak lingkungan hidup wajib mengantongi AMDAL ini.

Mengenal Apa Itu RKL RPL
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, AMDAL erat kaitannya dengan RKL dan RPL. Jadi, RKL RPL adalah salah satu dokumen yang termasuk dalam unsur penting dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disebut juga sebagai AMDAL. Karena dokumen RKL RPL ini adalah dokumen yang dipersyaratkan untuk menyusun AMDAL.
Tapi sebenarnya, apa itu RKL dan RPL? Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah sebuah upaya pengelolaan atau penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.
Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dalam peraturan yang sama merupakan sebuah upaya pemantauan terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak dari aktivitas proyek itu sendiri. Atau secara sederhana, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sedangkan RPL adalah pemantauan dari hasil pengelolaan tersebut.
Jadi, kedua unsur dalam AMDAL ini saling berkaitan satu sama lain. Mengapa perlu ada dokumen RKL dan RPL? Dokumen RKL dan RPL dimaksudkan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat aktivitas proyek yang dijalankan. Jadi, dengan adanya RKL RPL setiap dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek atau sejenisnya dapat terkendali.
Sehingga kedepannya dapat terhindar dari timbulnya dampak penting yang dapat berpotensi berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional, atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional yang dapat merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.

Tujuan dari Adanya RKL dan RPL
Adanya dokumen RKL dan RPL bukan hanya sebatas formalitas saja. Lebih jauh, RKL yang merupakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk hal-hal berikut ini:
- Menghindari dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas usaha/ proyek terhadap lingkungan hidup.
- Menanggulangi, meminimalisir, serta mengendalikan kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam secara luas yang timbul dari sebuah kegiatan
- Menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi antara masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk menghindari konflik yang dapat merugikan semua belah pihak
- Meningkatkan dampak positif agar dapat memberikan lebih banyak lagi manfaat baik kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar usaha atau proyek tersebut dijalankan.
Sementara RPL sebagai Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
- Sebagai dasar untuk evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut dalam upaya menyempurnakan pengelolaan secara berkala.
- Mengenali berbagai fenomena/ dampak yang terjadi pada berbagai tingkat. Mulai dari tingkat proyek (memahami dampak yang muncul akibat usaha/ kegiatan), hingga ke tingkat regional.
- Meminimalisir potensi gugatan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak eksternal akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proyek atau sejenisnya.

Apa Perbedaan UKL UPL dan RKL RPL?
Sebelum membahas tentang apa itu perbedaan UKL UPL dan RKL RPL, akan lebih baik apabila kita mengulas kembali secara singkat mengenai UKL UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009, UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu kegiatan atau usaha.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang kemudian disingkat menjadi UKL UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Lantas jika sama-sama melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak negatif dari suatu usaha untuk lingkungan hidup, apa perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL? Secara sederhana, RKL RPL adalah dokumen yang termasuk kedalam AMDAL. Sementara UKL UPL adalah dokumen perizinan lingkungan di bawah AMDAL sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan.
Karena di bawah AMDAL, maka skala kegiatan yang diwajibkan untuk mengantongi UKL UPL lebih kecil atau sederhana dan tentu saja tidak membutuhkan AMDAL. Tidak hanya itu saja, perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL, diantaranya sebagai berikut:
- RKL memuat rencana tindakan untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha bagi lingkungan hidup. Sedangkan RPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan yang dilakukan.
- UKL memuat rencana pengelolaan lingkungan untuk kegiatan/ usaha sederhana. Sementara, UPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan pengelolaan dampak lingkungan.
- Persyaratan untuk menyusun RKL dan RPL jauh lebih ketat dibandingkan persyaratan untuk menyusun UKL UPL.
- Proses pengajuan RKL RPL memerlukan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan UKL UPL hanya membutuhkan persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah atau BLHD.

Kesimpulan
Dari penjelasan tentang apa itu RKL RPL serta perbedaannya dengan UKL UPL dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa jenis dokumen yang sudah diuraikan sebelumnya mempunyai peran yang begitu penting bagi setiap proyek, usaha, atau kegiatan, atau pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
Karena bukan hanya dijadikan sebagai persyaratan hukum semata. Namun juga sebagai sebuah upaya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar lingkungan dimana proyek atau kegiatan dijalankan. Sehingga dengan begitu, tidak akan menguntungkan satu pihak dan tidak akan merugikan semua pihak yang berkepentingan.
Mengingat begitu vitalnya peran dokumen RKL RPL untuk mendapatkan perizinan lingkungan, sudah semestinya para pengembang atau sejenisnya melakukan pengurusan dokumen tersebut. Dalam hal ini, peran dari jasa perizinan lingkungan sangat dibutuhkan.
Karena bagaimanapun, mengurus dokumen untuk perizinan lingkungan susah susah gampang dan perlu dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dibidangnya. Selain itu, dengan bantuan jasa perizinan lingkungan, pengurusan dokumen akan lebih mudah, praktis, dan efektif. Semoga informasi tadi bermanfaat!