Apa Itu RKL RPL? Simak Penjelasan Detailnya Disini!

Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com

Tahukan Anda bahwa setiap kegiatan, usaha, atau aktivitas proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan wajib mengantongi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan? Dimana dalam penyusunannya terdapat berbagai dokumen yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah dokumen RKL dan RPL. Tapi, tahukah Anda apa itu dokumen RKL RPL?

Bagi sebagian besar orang, mungkin masih begitu asing dengan istilah RKL RPL. Namun sebelum masuk ke pembahasan mengenai RKL RPL, mari sedikit kita ulas mengenai apa itu AMDAL. Karena bagaimanapun, AMDAL dan RKL RPL merupakan dua komponen yang saling berkaitan satu sama lain.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa disebut sebagai AMDAL adalah kajian yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan atau usaha yang berpotensi merusakan lingkungan. AMDAL sendiri adalah perizinan lingkungan yang menjadi dasar diterbitkannya perizinan usaha.

Oleh sebab itu, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat memberikan dampak negatif atau dapat merusak lingkungan hidup wajib mengantongi AMDAL ini.

Mengenal apa itu RKL dan RPL pada AMDAL, Sumber: sphera.com
Mengenal apa itu RKL dan RPL pada AMDAL, Sumber: sphera.com

Mengenal Apa Itu RKL RPL

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, AMDAL erat kaitannya dengan RKL dan RPL. Jadi, RKL RPL adalah salah satu dokumen yang termasuk dalam unsur penting dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disebut juga sebagai AMDAL. Karena dokumen RKL RPL ini adalah dokumen yang dipersyaratkan untuk menyusun AMDAL.

Tapi sebenarnya, apa itu RKL dan RPL?  Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah sebuah upaya pengelolaan atau penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.

Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dalam peraturan yang sama merupakan sebuah upaya pemantauan terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak dari aktivitas proyek itu sendiri. Atau secara sederhana, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sedangkan RPL adalah pemantauan dari hasil pengelolaan tersebut. 

Jadi, kedua unsur dalam AMDAL ini saling berkaitan satu sama lain. Mengapa perlu ada dokumen RKL dan RPL? Dokumen RKL dan RPL dimaksudkan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat aktivitas proyek yang dijalankan. Jadi, dengan adanya RKL RPL setiap dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek atau sejenisnya dapat terkendali.

Sehingga kedepannya dapat terhindar dari timbulnya dampak penting yang dapat berpotensi berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional, atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional yang dapat merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.

RKL dan RPL untuk memantau dan mengelola lingkungan hidup, Sumber: azocleantech.com
RKL dan RPL untuk memantau dan mengelola lingkungan hidup, Sumber: azocleantech.com

Tujuan dari Adanya RKL dan RPL

Adanya dokumen RKL dan RPL bukan hanya sebatas formalitas saja. Lebih jauh, RKL yang merupakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk hal-hal berikut ini: 

  • Menghindari dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas usaha/ proyek terhadap lingkungan hidup.
  • Menanggulangi, meminimalisir, serta mengendalikan kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam secara luas yang timbul dari sebuah kegiatan
  • Menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi antara masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  • Memberikan panduan untuk menjalin interaksi yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk menghindari konflik yang dapat merugikan semua belah pihak
  • Meningkatkan dampak positif agar dapat memberikan lebih banyak lagi manfaat baik kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar usaha atau proyek tersebut dijalankan.

Sementara RPL sebagai Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: 

  • Sebagai dasar untuk evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut dalam upaya menyempurnakan pengelolaan secara berkala.
  • Mengenali berbagai fenomena/ dampak yang terjadi pada berbagai tingkat. Mulai dari tingkat proyek (memahami dampak yang muncul akibat usaha/ kegiatan), hingga ke tingkat regional.
  • Meminimalisir potensi gugatan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak eksternal akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proyek atau sejenisnya.
Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com
Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com

Apa Perbedaan UKL UPL dan RKL RPL?

Sebelum membahas tentang apa itu perbedaan UKL UPL dan RKL RPL, akan lebih baik apabila kita mengulas kembali secara singkat mengenai UKL UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009, UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu kegiatan atau usaha.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang kemudian disingkat menjadi UKL UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lantas jika sama-sama melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak negatif dari suatu usaha untuk lingkungan hidup, apa perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL? Secara sederhana, RKL RPL adalah dokumen yang termasuk kedalam AMDAL. Sementara UKL UPL adalah dokumen perizinan lingkungan di bawah AMDAL sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan.

Karena di bawah AMDAL, maka skala kegiatan yang diwajibkan untuk mengantongi UKL UPL lebih kecil atau sederhana dan tentu saja tidak membutuhkan AMDAL. Tidak hanya itu saja, perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL, diantaranya sebagai berikut: 

  • RKL memuat rencana tindakan untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha bagi lingkungan hidup. Sedangkan RPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan yang dilakukan.
  • UKL memuat rencana pengelolaan lingkungan untuk kegiatan/ usaha sederhana. Sementara, UPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan pengelolaan dampak lingkungan.
  • Persyaratan untuk menyusun RKL dan RPL jauh lebih ketat dibandingkan persyaratan untuk menyusun UKL UPL. 
  • Proses pengajuan RKL RPL memerlukan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan UKL UPL hanya membutuhkan persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah atau BLHD.
UKL UPL dan RKL RPL untuk keberlangsungan lingkungan hidup, Sumber: chula.ac.th
UKL UPL dan RKL RPL untuk keberlangsungan lingkungan hidup, Sumber: chula.ac.th

Kesimpulan

Dari penjelasan tentang apa itu RKL RPL serta perbedaannya dengan UKL UPL dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa jenis dokumen yang sudah diuraikan sebelumnya mempunyai peran yang begitu penting bagi setiap proyek, usaha, atau kegiatan, atau pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

Karena bukan hanya dijadikan sebagai persyaratan hukum semata. Namun juga sebagai sebuah upaya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar lingkungan dimana proyek atau kegiatan dijalankan. Sehingga dengan begitu, tidak akan menguntungkan satu pihak dan tidak akan merugikan semua pihak yang berkepentingan. 

Mengingat begitu vitalnya peran dokumen RKL RPL untuk mendapatkan perizinan lingkungan, sudah semestinya para pengembang atau sejenisnya melakukan pengurusan dokumen tersebut. Dalam hal ini, peran dari jasa perizinan lingkungan sangat dibutuhkan.

Karena bagaimanapun, mengurus dokumen untuk perizinan lingkungan susah susah gampang dan perlu dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dibidangnya. Selain itu, dengan bantuan jasa perizinan lingkungan, pengurusan dokumen akan lebih mudah, praktis, dan efektif. Semoga informasi tadi bermanfaat!

Pengertian AMDAL, Dasar Hukum, dan Sejarahnya : Wajib Tahu!

Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com

Kemungkinan beberapa orang masih belum paham mengenai pengertian AMDAL. Lalu sebenarnya apa itu AMDAL? Secara umum AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang di dalamnya berisi tentang kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.  

Jadi AMDAL ini merupakan sebuah kegiatan analisis yang penting dan harus dilakukan ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek. Hal tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan.

Meskipun ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui mengenai pengertian AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Banyak masyarakat yang mulai menyadari mengenai pentingnya lingkungan. Jadi mereka akan memperhatikan sekali mengenai dampak yang terjadi terhadap lingkungan dari berbagai kegiatan.  

Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com
Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com

Pengertian AMDAL Menurut Dasar Hukumnya

Sebenarnya sebelum ada istilah AMDAL, setiap pembangunan yang terjadi sudah mulai memperhatikan mengenai keberlangsungan dari lingkungan hidup. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Di dalam undang-undang tersebut sudah ada banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah pembangunan. Misalnya saja mengenai pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan lain sebagainya. Namun seiring perkembangan zaman, undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup pun juga ikut berkembang.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Untuk pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Di dalam AMDAL sendiri ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya. Aspek tersebut ialah aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Peran yang menilai layak atau tidaknya berbagai kegiatan tersebut ialah pemerintah.

Kelayakan dari suatu rencana kegiatan dilihat dan dinilai dari dampak positif serta negatifnya. Apabila dampak positif lebih dominan, maka rencana tersebut akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatannya. Namun sebaliknya, apabila dampak negatifnya yang lebih besar, maka rencana kegiatan tersebut akan dilarang.

Istilah-Istilah yang Ada di AMDAL

Setelah mengetahui pengertian AMDAL, maka Anda juga perlu mengetahui berbagai istilah yang ada di dalamnya. Istilah-istilah tersebut juga sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Berikut ini beberapa istilah yang ada di dalam AMDAL.

1. UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan kepanjangan dari UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

2. PIL

PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) adalah suatu telaah secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan atau diusulkan yang kemungkinan menimbulkan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut apabila berjalan dan menentukan penilaian ke tahap lebih lanjut.

3. KA

Kerangka Acuan atau dikenal juga dengan istilah KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

Dasar hukum dari AMDAL, Sumber: harmony.co.id
Dasar hukum dari AMDAL, Sumber: harmony.co.id

4. ANDAL

Analisis Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disingkat dengan sebutan ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

5. RPL

RPL merupakan singkatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

6. RKL

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat sebagai RKL ini adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Itu tadi beberapa istilah yang ada di dalam AMDAL. Kemudian untuk salah satu contoh proyek atau perencanaan kegiatan yang menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL ini adalah pembuatan drainase. Jadi apapun jenis saluran drainase yang akan dibuat di lingkungan kota, perlu menggunakan studi kelayakan AMDAL terlebih dahulu.

Jadi ketika studi kelayakan mengenai kawasan atau area yang akan dibangun sudah memenuhi persyaratan, maka bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya. AMDAL ini sangat penting digunakan untuk membantu menjaga kelestarian alam sekitar. Sehingga lingkungan sekitar tetap terjaga dan tidak rusak akibat pembangunan.

Sejarah AMDAL

Tadi kita sudah membahas mengenai pengertian AMDAL, dasar hukumnya, hingga istilah-istilah yang ada di dalamnya. Kemudian informasi selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah sejarah mengenai AMDAL ini. Bagaimana awal mulanya sampai saat ini telah diterapkan di Indonesia.

Perlu Anda ketahui bahwa AMDAL sudah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, yakni sejak tahun 1982. Dilansir dari laman garmedia.com, pada awalnya AMDAL ini berasal dari Amerika Serikat sekitar tahun 1969 yang dikenal dengan nama NEPA 1969. 

NEPA 1969 atau The National Environmental Policy Act of 1969 ini merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengendalikan dampak dari berbagai kegiatan yang bisa merusak lingkungan hidup.

Sistem tersebut kemudian dibuat menjadi kebijakan atau peraturan. Sejak saat itu hingga sekarang ini, sistem yang mengatur tentang dampak pembangunan tersebut masih digunakan. Bahkan sudah banyak negara yang juga mulai menerapkan sistem tersebut, termasuk negara kita Indonesia.

Sebelum sistem AMDAL masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia masih menggunakan suatu kebijakan pembangunan berupa perencanaan program. Perencanaan program tersebut diawasi dengan sistem top down policy, planning, execution, dan control. 

Namun pada saat itu, pemerintah Indonesia hanya memfokuskan kebijakan pembangunan tersebut demi kemajuan ekonomi dan pembangunan fisik saja. Lalu lambat laun pemerintah mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan lingkungan hidup pada saat melakukan pembangunan.

Atas kesadaran tersebutlah yang membuat pemerintah Indonesia mulai membentuk suatu kebijakan. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejarah adanya AMDAL, Sumber: teropong.id
Sejarah adanya AMDAL, Sumber: teropong.id

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tidak berhenti disitu saja. Namun kebijakan yang sudah ada mengenai AMDAL tersebut mulai diperbaiki. Hal tersebut ditandai dengan mulai dibuatnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Kemudian kebijakan tersebut terus dikaji dan diperbaiki. Supaya pembangunan di Indonesia bukan hanya berwawasan mengenai lingkungan saja. Namun juga memikirkan mengenai pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu mulailah dibentuk mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 

Kebijakan tersebut masih terus dikaji dan diperbaiki ulang supaya perencanaan pembangunan terus berkembang dan maju. Hingga saat ini telah ditetapkan dasar hukum AMDAL di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Itulah tadi informasi yang telah kami sampaikan mengenai pengertian AMDAL, dasar hukumnya, istilah-istilahnya, hingga sejarah dari AMDAL. Ikuti berbagai artikel menarik yang kami sajikan untuk Anda. Anda bisa menemukan berbagai artikel menarik tersebut dengan mengunjungi laman website Eticon.