Belum “sah” sebuah bangunan yang dimanfaatkan setelah dibangun, sebelum bangunan tersebut mengantongi perizinan lengkap. Salah satu perizinan bangunan yang wajib dimiliki agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya adalah perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan. Pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sangat penting karena keberadaannya mampu menunjang keamanan dan kenyamanan bangunan itu sendiri serta keselamatan pengguna. Apalagi untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum seperti rumah sakit sampai pusat perbelanjaan.
Atau bahkan bangunan besar yang diperuntukkan bagi kegiatan produksi seperti pabrik atau perusahaan sejenisnya. Di samping itu, kepemilikan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga dapat meminimalisir resiko atau potensi buruk yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut.
Seperti beberapa contoh kasus di Indonesia, sebut saja tragedi dan renovasi yang dilakukan untuk Stadion Kanjuruhan di Malang yang tidak memiliki SLF terbaru sebagai acuan untuk menjamin keselamatan penontonnya. Sehingga dari peristiwa tersebut ratusan nyawa menjadi korban.
Atau bahkan terjadinya kebakaran gedung di Tunjungan Plaza 5 Surabaya dan Gedung Wisma Kosgoro Jakarta akibat tidak memiliki SLF terbaru. Dari kasus-kasus yang terjadi sudah jelas bahwa SLF sangatlah penting untuk setiap bangunan sebelum dioperasionalkan.

Project Penerbitan SLF PT SLP Internusa di Karawang
Berbicara tentang SLF, tim Eticon kembali berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF di Kota Karawang. Seperti yang kita tahu, Karawang adalah kota di Jawa Barat yang dikenal juga sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Hal ini tentu bukan tanpa alasan mengapa Karawang mendapat julukan tersebut.
Karena di Kota Karawang banyak perusahaan industri berdiri dengan beragam bidang produksi. Salah satunya adalah PT SLP Internusa. PT SLP Surya Ticon Internusa adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang persewaan gudang dan fasilitas pabrik siap pakai untuk menunjang pertumbuhan bisnis.
SLP sendiri merupakan perusahaan gabungan antara PT Surya Semesta Internusa (SSIA), Mitsui Co Ltd, dan Ticon Industrial Connection Plc. Dimana kemudian ketiga perusahaan tersebut membuka dan memperluas kawasan pergudangan di Kawasan Industri Karawang.
PT SLP Internusa beralamatkan di Kav. Technopark, Jl. Surya Utama No.2 No A, Kutamekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Sebagai perusahaan besar, menjamin keamanan dan kenyamanan setiap orang yang ada di dalam bangunan tersebut tentu menjadi sebuah keharusan.
Bukan hanya perlu menyediakan bangunan yang kokoh secara fisik saja. Melainkan juga perlu memastikan bahwa bangunan tersebut layak digunakan dalam jangka panjang. Langkah tepat untuk menunjang aspek tersebut adalah dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.
Dan langkah tepat itu pula lah yang dilakukan oleh pengelola bangunan PT SLP Internusa di Karawang ini. Karena alasan itu pula, beberapa waktu silam pengelola PT SLP Internusa menghubungi tim Eticon untuk menangani project penerbitan SLF bangunan mereka.
Sebagai jasa konsultan SLF yang sampai detik ini sudah berhasil menangani project penerbitan SLF untuk berbagai perusahaan di Indonesia tentu ini menjadi kesempatan baru yang tidak kami sia-siakan. Dengan penuh dedikasi, kami berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF bangunan PT SLP Internusa ini.

Persyaratan SLF Bangunan PT SLP Internusa Karawang
Dalam project penerbitan SLF kali ini setidaknya terdapat dua jenis dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan lengkap. Diantara berbagai persyaratan tersebut sebagai berikut:
Dokumen Administratif
- Surat Permohonan
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
- Dokumen Izin (Wajib ada)
- Dokumen Izin (Proses Paralel)
Dokumen Teknis
- Dokumen Teknis Arsitektur
- Dokumen Teknis Struktur
- Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
- Dokumen Teknis Lingkungan
- Dokumen Data Teknis
Alur Pengurusan SLF PT SLP Internusa di Karawang
Seperti project-project sebelumnya, sebelum SLF diterbitkan untuk PT SLP Internusa, tim Eticon sebagai konsultan SLF perlu melalui beberapa tahapan atau alur pengurusan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa PT SLP Internusa memang layak mendapatkan SLF dan bangunannya layak digunakan.
- Verifikasi data administrasi
- Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
- Pembuatan Laporan Kajian SLF
- Internal Review/ Paparan Internal
- Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
- Expose/sidang dengan Pemda terkait
- Revisi/ Finalisasi laporan
- Penerbitan SLF

Mengurus SLF Bangunan Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik
Project penerbitan SLF untuk bangunan PT SLP Internusa kali ini menjadi project kesekian di Kota Karawang yang telah berhasil tim Eticon selesaikan sampai proses serah terima. Keberhasilan ini lagi dan lagi menjadi bukti nyata bahwa Eticon adalah jasa konsultan SLF profesional dan sangat bisa diandalkan.
Karena Eticon memiliki tim solid dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada proses penerbitan tersebut. Dengan fakta tersebut tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan jasa kami. Jadi, ketika Anda memiliki kebutuhan untuk penerbitan SLF, Eticon adalah jawaban yang tepat!

