Pentingnya Pengurusan SLF untuk Bangunan Gedung di DKI Jakarta

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Selain sebagai ibu kota dan pusat perekonomian negara, DKI Jakarta juga dikenal sebagai kota terbesar di Indonesia. Dengan kawasan seluas 664,01 km2 dan berpenduduk kurang lebih 10,67 juta jiwa, DKI Jakarta tercatat sebagai metropolitan terbesar di Asia Tenggara. Tak heran, kota ini dipadati gedung tinggi, baik difungsikan untuk rumah tinggal maupun perkantoran. Melihat kondisi tersebut, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan maupun pembangunan, utamanya yang menyangkut dengan penyelenggaraan fungsi bangunan gedung. Karena itu kami hadir sebagai salah satu jasa pengurusan SLF Jakarta.

Namun sayangnya dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak ditemukan penurunan kelaikan keandalan bangunan gedung akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeriharaan. Misalnya saja kasus kebakaran apartemen Parama di Jakarta Selatan yang terjadi pada Agustus 2016. Berselang beberapa hari, barulah terkuak ke publik bahwa pihak manajemen apartemen mengakui adanya keterlambatan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Pada 6 Januari 2020, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga mengakibatkan bangunan ambles. Sementara di bulan September 2020, bangunan gedung perkantoran berupa ruko di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat ambruk menimpa jalan dan tiang listrik. Akibatnya, material ruko ambruk itu menutup akses jalan.

Melihat contoh kasus di atas, setidaknya dapat menjadi contoh bagaimana harusnya pengembang dan pemilik bangunan gedung untuk dapat memastikan kelaikan bangunan sebelum benar-benar difungsikan. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) barulah dianggap penting ketika bangunan gedung tersandung masalah. Untuk itu, setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung harus berupaya secara rutin untuk merawat, memelihara, dan memastikan keandalan bangunan yang difungsikannya.

DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org
DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org

Sesuai data yang dilansir melalui laman beritajakarta.id (11/2020), sepanjang tahun 2015–2020, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) mencatat hanya terdapat sekitar 3.287 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah diterbitkan untuk bangunan gedung di DKI Jakarta. Padahal, berdasarkan data yang diterbitkan oleh BPS Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2013 terdapat sebanyak 13.195 unit bangunan dengan total luas 5.365.782 m2.

Secara hukum, pengurusan dan penerbitan SLF untuk bangunan gedung di DKI Jakarta telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Adapun fungsi dari sertifikat ini adalah untuk mengatur pemanfaatan bangunan gedung, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik maupun pengguna bangunan gedung.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Adapun yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan fungsi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.   

Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, adapun persyaratan teknis yang akan diperiksa dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sebagai gambaran, akan dijelaskan penjelasan mengenai masing-masing aspek yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis.

1. Aspek Keselamatan

Dalam hal ini, pengkaji teknis atau jasa pengurusan SLF Jakarta akan menilai bangunan gedung dalam hal kemampuannya untuk mendukung beban muatan (struktur bangunan gedung) serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran maupun petir.

2. Aspek Kesehatan

Adapun persyaratan kesehatan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF di antaranya adalah persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.

3. Aspek Kenyamanan

Persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF DKI Jakarta meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, maupun tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

4. Aspek Kemudahan

Persyaratan kemudahan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF meliputi kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Aspek ini juga mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Baca juga: 4 Aspek Bangunan Gedung yang akan Diperiksa saat Pengajuan SLF

Apa Saja Persyaratan SLF Jakarta yang Perlu Dipenuhi?

Secara umum, jika dilihat dari jenis dan luas bangunannya, SLF dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe. Di antaranya adalah kelas A (untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai), Kelas B (untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai), Kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2), dan Kelas D (untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2).

Adapun daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi pada jenis bangunan gedung bukan rumah tinggal adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai;
  2. Salinan identitas pemohon/penanggung jawab yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau VISA/Paspor bagi warga negara asing;
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai jika proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dikuasakan;
  4. Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan hukum, dan dokumen pendukung lainnya;
  5. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah;
  6. Salinan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, berita acara hasil uji coba yang meliputi Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/Genset, Instalasi Transportasi Dalam Gedung (lift), Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor, maupun dokumen lainnya;
  7. Untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 menyertakan salinan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfataan Ruang;
  8. Salinan dokumen PBG, As Built Drawing bangunan gedung, KRK (Keterangan Rencana Kota)/RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun yang dimaksud As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa konsultasi.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan/Penyedia Jasa SLF

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa SLF bangunan gedung hanya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik/pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa pengurusan SLF Jakarta.

Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Jasa Pengurusan SLF DKI Jakarta

Sebagai perusahaan konnsultan perencanaan dan pengkaji teknis yang memiliki layanan jasa pengurusan SLF, kami memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, mekanikal dan elektrikal (MEP), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lain.

Anggota PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga proses penilaian bangunan gedung yang Anda dapatkan akan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam dua tahun terakhir (2019–2020), PT Eticon Rekayasa Teknik telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung guna penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa kawasan industri maupun kota-kota besar seperti Karawang, Bekasi, Serang, Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Majalengka, Boyolali, Kendal, Temanggung, Yogyakarta, dan lainnya.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Jumlah IMB, Bangunan, dan Luas Bangunan, 1999–2013.