Pedoman Penggunaan APD di Tempat Kerja, Penting untuk Diketahui!

APD atau Alat Pelindung Diri pada masa pandemi memang familiar digunakan oleh seseorang di bidang medis. Namun faktanya, penggunaan APD juga penting untuk pekerjaan non media di tempat kerja mereka.

Mengapa? Karena APD dibutuhkan para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di tempat kerja yang penuh risiko. 

Banyak potensi bahaya yang ada di tempat kerja, seperti kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi atau terpapar bahan kimia.

Maka pihak perusahaan perlu melakukan pengendalian untuk membantu para pekerja terhindar dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lainnya di tempat kerja. 

Pengendalian ini bisa dengan mengontrol langsung sumber bahaya di tempat kerja. Salah satunya dengan mengajukan perizinan SILO untuk setiap peralatan yang disediakan perusahaan untuk tenaga kerja.

Tetapi pencegahan secara teknis juga tidak akan memberikan perlindungan yang cukup, diperlukan alat pelindung diri untuk mencegah segala potensi bahaya di tempat kerja.

Pedoman Penggunaan APD

Untuk memahami eksistensi penggunaan APD oleh tenaga kerja, maka perusahaan dan tenaga kerja perlu memahami pedoman dalam penggunaanya.

Berikut beberapa poin pedoman penggunaan alat perlindungan diri yang perlu diperhatikan,

Peraturan Mengenai Alat Pelindung Diri sesuai K3

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja mereka.

Dengan kata lain penyediaan dan penggunaan APD di tempat kerja adalah salah satu bentuk implementasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, menjelaskan bahwa alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.

Tujuan Penggunaan Alat Pelindung Diri

Tujuan penggunaan APD jika dijabarkan lebih rinci, maka bisa disimpulkan menjadi 3 poin.

Pertama, melindungi tenaga kerja dari potensi resiko bahaya K3. Kedua, meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Dan ketiga, menciptakan tempat kerja yang aman.

Manajemen APD

Berdasarkan pasal 7 Pemenakertrans No 8 Tahun 2010, manajemen APD meliputi

  1. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
  2. Memilih APD sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan tenaga kerja
  3. Pelatihan
  4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
  5. Pembuangan atau pemusnahan
  6. Pembinaan
  7. Inspeksi
  8. Evaluasi dan Pelaporan

Fungsi dan Jenis APD

Berdasarkan Pasal 3 Pemenakertrans No 8 Tahun 2010, jenis alat pelindung diri diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, diantaranya:

  1. Alat Pelindung Kepala
Alat Pelindung Kepala. Sumber: unplash.com
Alat Pelindung Kepala. Sumber: unplash.com

Fungsi dari alat pelindung kepala tentunya untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan atau terpukul benda tajam yang bisa saja meluncur dari udara.

Selain itu alat pelindung kepala juga berfungsi untuk melindungi kepala dari terpapar oleh radiasi panas, api, percikan, bahan-bahan kimia, mikroorganisme dan suhu yang ekstrim.

Untuk alat pelindung kepala ini sendiri terdiri dari 3 jenis yakni helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, dan penutup atau pengaman rambut.

  1. Alat Pelindung Mata dan Muka

Fungsi dari alat pelindung mata dan muka adalah melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, pancaran cahaya atau bahkan radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion.

Sama seperti alat pelindung kepala, alat pelindung mata dan muka terdiri dari beberapa alat. Diantaranya adalah kacamata pengaman, masker selam, tameng muka (face shield), dan goggles.

  1. Alat Pelindung Telinga

Telinga adalah salah satu bagian tubuh yang tak kalah penting untuk dilindungi. Karena terdapat banyak penyakit yang muncul akibat suara bising yang terdengar oleh telinga.

Oleh karena itu diperlukan alat pelindung telinga untuk melindungi alat pendengaran dari kebisingan atau tekanan.

Alat pelindung telinga ini seperti alat sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

  1. Alat Pelindung Pernapasan

Alat pelindung pernapasan adalah alat pelindung yang berfungsi melindungi  organ pernapasan dengan cara menyaring udara yang tercemar bahan kimia, mikro organisme, partikel seperti debu, kabut dan menyalurkan udara yang bersih dan sehat untuk organ pernapasan.

Jenis alat ini terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, airline respirator, emergency breathing apparatus dan masih banyak lagi

  1. Alat Pelindung Tangan

Alat ini berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, arus listrik, benturan, radiasi elektronik, pukulan dan goresan.

Alat ini terdiri dari sarung tangan yan terbuat dari logam,kulit, kain kanvas, kain atau bahan yang tahan akan bahan kimia

  1. Alat Pelindung Kaki
Alat Pelindung Kaki. Sumber: www.safetysign.co.id
Alat Pelindung Kaki. Sumber: www.safetysign.co.id

Fungsinya, untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, serta bahan kimia berbahaya. 

Selain itu, pelindung kaki juga memberikan perlindungan terhadap resiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

Terlebih jika tempat kerja yang mereka kerjakan berpotensi menimbulkan bahaya dan ledakan maka penting bagi perusahaan untuk memberikan alat pelindung kaki kepada tenaga kerja.

Alat  yang termasuk dalam pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan pelebaran, konstruksi bangunan dan pengecoran logam.

  1. Pakaian Pelindung

Berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan bena panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrim.

Di samping itu, pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores dan radiasi.

Terlebih radiasi sangat berpotensi untuk menyebabkan kemandulan seseorang, maka untuk mencegah hal itu terjadi penting bagi tenaga kerja untuk menggunakan pakaian pelindung.

Pakaian pelindung terdiri dari jaket, rompi dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

  1. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Alat ini berfungsi untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh pemakainya. Alat pelindung ini banyak digunakan pada mereka yang bekerja di tempat kerja jauh diatas permukaan tanah.

Dengan menggunakan alat ini, akan menjaga pemakainya untuk tetap berada pada posisi yang diinginkan.

Selain mencegah potensi jatuh, alat ini juga mampu menahan pemakainya sehingga tidak akan membentur lantai dasar langsung jika terjadi potensi jatuh.

harness. sumber: 5.imimg.com
harness. sumber: 5.imimg.com

Alat yang termasuk didalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness),  tali koneksi, tali pengaman, alat penurun, alat penjepit tali dan masih banyak lagi.

  1. Pelampung

Untuk mereka yang bekerja di sekitar perairan atau berada di lingkungan yang memiliki potensi tenggelam, maka pelampung wajib disediakan oleh perusahaan.

Pelampung sendiri juga memiliki kemampuan untuk mengatur keterapungan agar pengguna berada pada posisi tenggelam atau melayang didalam air.

Yang termasuk dalam pelampung adalah rompi keselamatan, jaket keselamatan, dan rompi pengatur keterapungan.

Selain menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma untuk tenaga kerja, perusahaan juga memiliki kewajiban mengumumkan secara tertulis atau memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Nah itulah segala pedoman penggunaan APD yang bisa kami ulas untuk Anda. Kami harap dengan artikel ini bisa meningkatkan kesadaran perusahaan dan tenaga kerja mengenai pentingnya penggunaan APD di tempat kerja.

Mengenal Studi Kelayakan Proyek

Untuk menjalankan sebuah proyek tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka berbagai persiapan perlu dilakukan supaya proyek yang akan dijalankan bisa terlaksana dengan sukses dan memberikan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Salah satunya adalah dengan pengajuan studi kelayakan proyek.

Langkah pengajuan studi kelayakan proyek tersebut termasuk dalam langkah yang cukup kritis. Kenapa? karena dengan langkat tersebut akan membantu dalam memberikan gambaran apakah proyek memiliki peluang sukses atau justru menimbulkan kerugian.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai studi kelayakan proyek, dalam artikel ini akan kami sediakan informasi lengkapnya untuk Anda. Oleh karena itu, simak hingga akhir artikel ini.

Apa itu Studi Kelayakan Proyek?

Sesuai dengan namanya, studi kelayakan proyek adalah sebuah studi pengkajian yang bersifat menyeluruh dan menyoroti segala aspek kelayakan proyek untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek dapat dilakukan dengan sukses.

Mengapa pengkajian ini dilakukan dengan mengidentifikasi dan menyoroti segala aspek? Alasannya supaya hasil dari studi ini dapat memetakan apa yang dapat menjadi hambatan potensial dan menawarkan solusi alternatif yang bisa dilakukan.

Terlebih masa yang akan datang penuh akan  ketidakpastian, maka studi yang dilakukan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari waktu, anggaran, hukum hingga persyaratan tenaga kerja turut menjadi faktor yang akan diperhitungkan dalam studi kelayakan proyek. 

Ketika sebuah studi kelayakan ini dilakukan dengan baik, maka hasil dari studi tersebut akan membantu pengusaha dalam menentukan apakah pengusaha tetap melanjutkan ide atau gagasan yang dimiliki atau perlu diperbaiki dahulu atau bahkan memutuskan untuk tidak melanjutkannya.

Dengan demikian studi kelayakan bisa dijadikan sebuah pedoman penting saat proyek berlangsung.

Manfaat Studi Kelayakan Proyek

Manfaat studi kelayakan proyek. sumber: grapadikonsultan.com
Manfaat studi kelayakan proyek. sumber: grapadikonsultan.com

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa studi kelayakan proyek penting dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang proyek yang akan dilakukan.

Tak hanya itu saja, studi kelayakan juga mendatangkan banyak manfaat jika dilakukan. Apa saja? simak penjelasan berikut ini

  1. Meningkatkan keefektifan dan fokus tim proyek
  2. Mampu mendeteksi dan memanfaatkan peluang baru
  3. Mampu mendiagnosis kesalahan sebelum itu terjadi dan mampu melakukan pencegahan
  4. Memberikan alasan kuat atau bukti, mengapa dan bagaimana proyek ini harus dilakukan
  5. Tim dan pengusaha akan mendapatkan wawasan berharga mengenai proyek yang akan dilakukan

Aspek-aspek Penting dalam Studi Kelayakan

Pada umumnya, aspek-aspek yang akan dikaji dalam studi kelayakan proyek meliputi 6 aspek. Apa saja? berikut penjelasannya di bawah ini,

1. Aspek Pasar

Hal yang dikaji dalam aspek ini adalah hal yang berkaitan dengan potensi pasar dan produk yang akan dipasarkan, analisis kekuatan pesaing yang mencakup program pemasaran yang dilakukan, serta estimasi penjualan yang mungkin dapat diraih atau yang disebut juga sebagai market share.

2. Aspek Teknik

Sedangkan dalam aspek teknik adalah segala hal mengenai pemilihan lokasi proyek, pemilihan peralatan dan pembuatan gambar.

Dengan kata lain pengkajian ini akan melihat apakah perusahaan memiliki sumber daya teknis untuk melaksanakan proyek. Dimana nantinya pengkajian ini akan membantu pengusaha dalam menentukan sumber daya teknis yang tersedia mampu mencapai goals yang diharapkan.

3. Aspek Keuangan

Aspek keuangan dalam studi kelayakan
Aspek keuangan dalam studi kelayakan

Sesuai dengan sebutannya, aspek ini mengkaji segala hal yang berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proteksi pengembalian dengan tingkat biaya modal dari sumber dana yang bersangkutan.

Aspek ini cukup penting supaya kegiatan alokasi sumber daya keuangan bisa terarah dan tersistem.

Selain itu pengkajian ini juga yang akan menentukan apakah kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi dengan menyelesaikan proyek tersebut atau tidak. 

4. Aspek Hukum

Alasan dilakukannya pengkajian dalam aspek hukum tentunya untuk memastikan keberadaan proyek yang akan dibangun apakah sudah legal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau belum.

Dengan dilakukannya pengkajian dalam aspek ini, akan menghemat waktu dan tenaga bagi perusahaan karena sudah mengetahui berbagai faktor yang membuat proyek tidak memungkinkan untuk dijalankan sejak  awal.

5. Aspek Sosial Ekonomi Budaya

Aspek yang kelima ini mencakup segala hal yang diperkirakan akan dipengaruhi dengan keberadaan proyek. Seperti pendapatan nasional, penambahan dan pemerataan kerja dan masih banyak lagi.

6. Aspek Manajemen

Terakhir aspek manajemen adalah segala hal yang berkaitan dengan manajemen dalam pembangunan proyek dan manajemen dalam operasional nya.

Dengan pengkajian dalam aspek ini pula dapat dinilai apakah proyek dapat diselesaikan dalam waktu yang masuk akal.

Tak  kalah penting dilakukan, aspek ini perlu dilakukan karena sebuah proyek akan dianggap gagal jika tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Tahapan dalam Studi Kelayakan

Karena studi kelayakan perlu dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, maka tentu ada tahapan-tahapan yang harus dikerjakan. Berikut adalah tahapan dalam melakukan studi kelayakan proyek :

1. Tahap analisis

Tahap analisis dilakukan untuk menyaring ide-ide proyek sebelum menginvestasikan waktu, tenaga dan uang yang ekstensif.

Penentuan produk yang akan dijual secara spesifik dilakukan pada tahap ini. Seperti menentukan siapa target market, karakteristik dari produk dan masih banyak lagi.

Tak hanya dari segi produknya saja, pada tahap ini juga menentukan segala perkiraan rintangan-rintangan yang akan dihadapi.

2. Tahap menyiapkan proyeksi laporan laba rugi

Pada tahap ini adalah tahap penentuan besar pendapatan yang diharapkan dari proyek tersebut. Dengan demikian, bisa melakukan pertimbangan investasi atau biaya apa saja  yang diperlukan untuk menjalankan proyek tersebut.

3. Tahap survei pasar

Survey pasar. sumber: www.harmony.co.id
Survey pasar. sumber: www.harmony.co.id

Alasan tahap survei pasar dilakukan adalah untuk mengetahui apakah proyek tersebut memiliki peluang dalam menciptakan barang atau jasa yang diminati di pasar.

Dalam hal ini pengaruh geografis, faktor demografi dan analisis pesaing bisa dijadikan sebagai faktor pertimbangan survei pasar.

4. Tahap pertimbangan struktur organisasi proyek

Disini, pengusaha mulai menentukan rencana kerja pelaksana pembangunan proyek itu sendiri. Seperti jenis pekerjan, jumlah dan kualifikasi tenaga kerja, ketersediaan dana dan sumberdaya lainnya.

5. Tahap menyiapkan proyeksi neraca

Dalam menyiapkan proyeksi neraca, maka diperlukan proyeksi pengeluaran dan pendapatan.

Saat membuat daftar tersebut diperlukan keakuratan yang mencakup perkiraan aset dan kewajiban yang harus dipenuhi. 

6. Tahap meninjau dan menganalisis semua data

Setelah semua tahap sebelumnya dilakukan, maka perlu dilakukan pemeriksaan kembali. 

Untuk dilakukan sebuah peninjauan kembali dalam membandingkannya dengan proyek yang sudah selesai dilakukan ataupun proyek yang sedang dilakukan.

7. Tahap pengambilan keputusan

Jika peninjauan dan menganalisis semua data sudah dilakukan, tahap terakhir adalah tahap pengambilan keputusan.

Keputusan yang diambil harus memperhatikan dengan hasil pertimbangan sebelumnya, jika tidak layak maka sebaiknya dibatalkan dengan menyebutkan alasannya.

Setelah mengenal studi kelayakan proyek, maka dapat disimpulkan bahwa suatu proyek pembangunan atau konstruksi bisa dikatakan layak dan bisa dikerjakan juga sudah lolos dalam pengajuan kelayakan proyek untuk menghindari kerugian yang tidak diharapkan.

Tetapi ternyata tidak berhenti disitu saja, sebuah proyek yang sudah selesai dan bangunan siap digunakan memerlukan sebuah perizinan SLF. Dimana perizinan tersebut yang menandakan bahwa bangunan tersebut layak digunakan.

Namun untuk mendapatkan sertifikasi perizinan SLF ini perlu dilakukannya konsultasi terlebih dahulu. Jika Anda bingung konsultasi kemana, Anda bisa berkosultasi kepada kami, konsultan SLF eticon.co.id.

Pihak kami akan menyediakan fasilitas yang profesional karena sudah berpengalaman dalam pelayanan jasa pembuatan berbagai macam perizinan termasuk sertifikat SLF.

Selain itu Kami juga memiliki jaringan yang luas, karena Eticon membuka layanan jasa perngurusan sertifikat SLF di beberapa kota besar di Indonesia.

Ingin tambahan layanan lainnya? Anda hanya perlu menghubungi kami untuk mendapatkan layanan lainnya. Maka tunggu apa lagi? segera hubungi kami melaui kontak yang telah kami sediakan di bawah ini.

Surat Izin Gangguan: Definisi, Syarat dan Prosedur Pembuatan

Mengalihfungsikan lahan atau rumah tinggal menjadi tempat usaha adalah fenomena yang banyak ditemukan di kota besar. Hal ini menunjukkan bahwa dunia wirausaha sudah berkembang. Sayangnya, masih banyak ditemukan usaha yang tidak dibekali Surat Izin Gangguan atau HO sehingga kerap menimbulkan masalah ketika mengurus surat perizinan lainnya.

Sewajarnya saat hendak mendirikan tempat usaha di area bisa menimbulkan banyak masalah perlu dipastikan terlebih dahulu untuk mengurus Surat Izin Gangguan. 

Walaupun itu di area perumahan sekalipun, Surat Izin Gangguan tetap perlu untuk diurus supaya tidak menghambat saat mengurus perizinan lainnya.

Lalu bagaimana cara mengurus Surat Izin Gangguan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Definisi Surat Izin Gangguan

Sebelum kita membahas mengenai cara mengurus Surat Izin Gangguan, mari terlebih dahulu kita memahami pentingnya surat izin ini di urus. Dengan cara apa? yakni dengan mengetahui definisi sebenarnya mengenai Surat Izin Gangguan.

Surat Izin Gangguan atau yang juga dikenal sebagai HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin kegiatan usaha kepada seseorang atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan rasa ketidaknyamanan bagi warga sekitarnya.

Salah satu bentuk limbah usaha. sumber: unplash.com
Salah satu bentuk limbah usaha. sumber: unplash.com

Contoh kerugian yang dimaksud adalah suara bising, keramaian, aroma, polusi atau limbah. Sedangkan contoh kegiatan yang termasuk dalam gangguan adalah  kegiatan yang bisa mencoreng nilai norma  dan sosial warga sekitar seperti membuka klub malam, kegiatan perjudian, membuka hiburan malam, dan lain sebagainya.

Hukum yang mendasari surat izin ini adalah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Tak hanya itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Izin Gangguan.

Bahkan terdapat kabupaten tertentu yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi tersebut seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor contohnya. Mereka mengeluarkan Perda No.10 Tahun 2012 yang mengatur besar retribusi untuk izin HO  secara rinci.

Salah satu rumus yang digunakan beberapa daerah untuk menentukan biaya retribusi untuk mengeluarkan surat izin HO adalah

= Biaya Retribusi Surat Izin Gangguan = 
Tarif Dasar Retribusi x Indeks Luas Lokasi x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan.

Lalu siapa yang memberikan surat izin HO? Jawabannya adalah Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Biasanya untuk mendapatkan surat izin HO, sebuah perusahaan tersebut harus dipastikan tidak akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitarnya. 

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, jika sebuah perusahaan tidak memiliki Surat Izin Gangguan maka akan menghambat dalam pengurusan atau mendapatkan surat izin usaha lainnya. Seperti izin impor barang modal, izin mendirikan apotek dan perizinan lainnya.

Maka wajib bagi setiap pengusaha atau bahan usaha untuk memiliki Surat Izin Gangguan saat akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Baik perorangan atau badan usaha entah berbadan hukum atau tidak, semua jenis badan usaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan.

Syarat Pembuatan Surat Izin Gangguan

Tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah, syarat pembuatan surat izin HO bisa berbeda-beda di tiap daerahnya. Namun secara garis besar, berikut syarat pembuatan surat izin Ho yang diperlukan

  1. Fotocopy sertifikat tanah atau Surat keterangan kepemilikan tanah
  2. Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan
  3. Surat pernyataan dan persetujuan tetangga di sekitar lokasi tempat usaha
  4. Fotocopy surat izin mendirikan bangunan (IMB)
  5. Gambar denah atau sketsa lokasi tempat usaha
  6. Surat kuasa diketahui oleh kepala kelurahan setempat
  7. Surat persetujuan penggunaan tanah, bila pemilik tanah sudah meninggal perlu adanya surat keterangan ahli waris
  8. Surat perjanjian atau kontak apabila tempat usaha yang digunakan menyewa pihak lain
  9. Fotocopy KTP atau Surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Bagi perusahaan berbadan hukum perlu fotocopy akta pendirian perusahaan dan fotocopy akta perubahan jika ada.
  11. Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha tertentu.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Gangguan

Setelah semua syarat sudah disiapkan, pengusaha atau badan usaha bisa menyerahkan berkas tersebut sembari dengan mengambil formulir permohonan izin.

Ketika pengusaha atau badan usaha mendatangi Dinas Perizinan di domisili usaha mereka, akan ada petugas yang akan mengarahkan jalannya proses pembuatan surat izin gangguan.

Petugas akan memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan mengenai tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin tersebut.

Setelah pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin HO, apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.

Selain memeriksa kelengkapan, petugas juga akan meneliti keabsahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Jika diperlukan petugas akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP. sumber: monitor.co.id
Dinas Penanaman Modal dan PTSP. sumber: monitor.co.id

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, proses penerbitan atau percetakan surat izin HO akan segera dilakukan oleh petugas. Hingga nantinya surat izin tersebut diperiksan kelayakan dan diberi paraf oleh Kasi Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal serta PTSP. 

Terakhir surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP. Baru setelahnya pihak pemohon atau bahan usaha membayar biaya retribusi di loket pembayaran. 

Setelah pembayaran Surat Izin Gangguan kini sudah berhak berada pada tangan pengusaha atau badan usaha. Jangka waktu penyelesaian surat izin HO ini biasanya dilakukan selama 5 hari kerja.

Lalu apakah surat izin ini memiliki masa berlakunya? Jawabannya iya, masa berlaku izin HO adalah selama usaha tersebut berjalan. Tetapi pengusaha perlu melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.

Untuk melakukan perpanjangan izin HO pengusaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen lagi untuk memenuhi syarat . Apa saja? yakni fotocopy KTP, bukti daftar ulang 2 tahun dan izin gangguan yang sudah berakhir masa berlakunya. Proses pembuatannya adalah 3 hari kerja.

Pentingnya IMB untuk memiliki Izin HO

Poin penting yang harus diingat oleh seorang pengusaha untuk memproses surat izin HO adalah adanya kehadiran IMB untuk tempat usahanya. 

contoh IMB. sumber: www.liputan68.com
contoh IMB. sumber: www.liputan68.com

Jika tempat usaha yang digunakan adalah sewa, maka pastikan bangunan tersebut memiliki IMB. Karena dengan adanya IMB ini akan memudahkan para pengusaha untuk mengurus izin HO dan menghindari risiko penyegelan bangunan.

Tetapi, jika seorang pengusaha sudah memiliki lahan sendiri dan ingin diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB sudah diurus untuk bangunan komersil.

Bisa dengan memastikan bahwa lokasi lahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.

Pemberlakukan Surat Izin Gangguan di Indonesia

Mengusut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19/2017 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyatakan bahwa peraturan mengenai izin HO sudah dicabut. Sehingga surat izin HO tidak berlaku lagi dan diubah menjadi  perizinan lingkungan.

Apa itu K3 Listrik? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan.

Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik.

Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini.

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ?

K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan.

Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan.

Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. 

Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum.

Tujuan Implementasi K3 Listrik

Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni

  1. Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul.
  2. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut
  3. Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya
  4. Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat

Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber: web.pln.co.id
Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber: web.pln.co.id

Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik.

Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.

Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan.

Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik

Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. 

Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. 

Instalasi Listrik. Sumber: mikmargracindo.com
Instalasi Listrik. Sumber: mikmargracindo.com

Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan  instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut.

Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SILO Alat K3) untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan.

Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini.

1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik

Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. 

Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik.

Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain.

2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan  yang  bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut.

Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah.

3. Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Listrik. Sumber: www.hseprime.com
Ahli K3 Listrik. Sumber: www.hseprime.com

Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker.

Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.

4. Teknisi K3 Listrik

Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja.

Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik.

Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel eticon.co.id kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik.

Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. 

Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja yang Perlu Diketahui

Sebuah kecelakaan kerja adalah salah satu bentuk kerugian bagi korban sekaligus perusahaan. Itulah mengapa upaya pencegahan kecelakaan kerja sangat diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul.

Selain untuk menghindari kerugian-kerugian tersebut, upaya pencegahan kecelakaan kerja juga diperlukan untuk membangun tempat kerja yang aman dan sehat bagi para tenaga kerja.

Oleh karena itu dalam artikel ini kami akan mengajak kepada Anda untuk mengulas bersama mengenai upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan kerja terjadi.

Simak artikel ini hingga akhir!

Definisi Kecelakaan Kerja

Sebelum kita langsung membahas upaya pencegahan yang bisa dilakukan, mari kita ulas dahulu definisi dari kecelakaan kerja ini.

Dimana ternyata definisi kecelakaan kerja ada berbagai macam berdasarkan sumbernya. Apa saja? berikut penjelasannya.

1. Menurut Permenaker No.03/MEN/1998 

Kecelakaan kerja memiliki definisi sebagai suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga sehingga bisa menimbulkan korban manusia dan harta benda.

2. Menurut Standar AS/NZS 4801:2001 

Kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cedera, kesakitan, kerusakan, atau kerugian lainnya.

3. Menurut OHSAS 18001:2007 

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

4. Menurut Heinrich (1980)

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana atau tidak terkendali dari suatu tindakan atau reaksi objek, bahan, radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.

5. Menurut Tjandra (2008)

Kecelakaan kerja berdefinisi sebagai suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan, dimana kecelakaan tersebut adalah peristiwa yang tidak direncanakan karena disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati.

Dari kelima sumber tersebut kini kita bisa menyimpulkan bahwa definisi dari kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana atau tidak dikehendaki karena hasil dari sebuah tindakan yang tidak berhati-hati sehingga menimbulkan korban nyawa ataupun harta.

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Jenis-jenis kecelakaan kerja yang terjadi sangatlah beragam. Dimana jenis-jenis inii perlu diketahui oleh perusahaan dan bahkan para tenaga kerja. Sehingga dengan mengetahui tersebut dari pihak perusahaan maupun tenaga kerja bisa berhati-hati ketika berada di tempat kerja.

Walaupun kecelakaan kerja bisa terjadi tiba-tiba, setidaknya dengan mengetahui jenis-jenis ini pula para tenaga kerja bisa melakukan sikap antisipasi sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja berkurang.

Berikut adalah jenis-jenis kecelakaan kerja yang umum terjadi di tempat kerja,

1. Terjatuh atau terpeleset

Jenis kecelakaan kerja pertama yang umum terjadi adalah terjatuh atau terpeleset.

Dimana penyebabnya adalah terdapat area yang tidak rata atau licin di lingkungan tempat kerja.  Sehingga pada area tersebut akan menyebabkan resiko para tenaga kerja terjatuh atau terpeleset.

Selain area yang tidak rata, bekerja di lingkungan yang mengharuskan pekerja berada di ketinggian memiliki resiko cukup besar untuk terjatuh.

2. Tertimpa objek

Cedera tertancap objek di lingkungaan kerja. Sumber: Unplash.com
Cedera tertancap objek di lingkungaan kerja. Sumber: Unplash.com

Walau jenis kecelakaan kerja ini memang sering terjadi di sebuah pabrik, kecelakaan kerja berupa tertimpa objek bisa terjadi dimana saja.

Bahkan objek yang awalnya tidak membahayakan jatuh dari atas lemari bisa menyebabkan cedera apabila terjadi tanpa adanya antisipasi sebelumnya.

3. Repetitive Strain Injuries

Kecelakaan kerja ini biasa terjadi bagi pekerja yang banyak menghabiskan waktunya di depan komputer. 

Penyebab dari kecelakaan ini adalah gerakan repetitif, kesalahan gerak atau ketegangan otot yang terjadi terus menerus atau dalam jangka panjang.

Sehingga biasanya  area  cedera yang diakibatkan gerakan tersebut berada pada area persendian.

4. Cedera otot

Kecelakaan kerja yang umum terjadi selanjutnya adalah cedera otot. 

Kecelakaan ini kerap terjadi pada lingkungan kerja yang mengharuskan pekerjanya membawa beban cukup berat.

Area yang sering mengalami cedera otot adalah area punggung dan juga leher.

5. Menghirup gas beracun

Kecelakaan kerja ini rentan terjadi pada lingkungan kerja yang terdapat zat kimia berbahaya bahkan beracun.

Gejala yang akan dialami dari menghirup gas beracun ini seperti alergi di kulit atau mata, hingga keluhan medis seperti fibrosis paru.

6. Industrial deafness

Berada di lingkungan kerja dengan suara yang sangat bising, menjadi taruhan bagi pekerja dalam kesehatan telinga mereka.

Efek yang bisa ditimbulkan dari kecelakaan kerja ini adalah para kerja yang akan sering merasa stress dan emosi. 

Jika tidak langsung ditangani stress yang ditimbulkan dari suara bising ini bisa meningkatkan resiko terjadinya berbagai gangguan mental, seperti kecemasan dan depresi.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Selain dengan mengetahui jenis kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi sebagai bentuk antisipasi terjadinya kecelakaan kerja, tetap diperluka upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Dimana kecelakaan kerja bisa dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor. Apa saja? berikut penjelasannya,

1. Faktor Lingkungan

Lingkungan kerja yang memiliki upaya pencegahan kecelakaan kerja jika meliputi

  1. Mematuhi prosedur dan aturan K3 
  2. Menyediakan sarana dan prasarana K3 serta pendukungnya
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian kondisi atau tindakan tidak aman di lingkungan kerja

2. Faktor Perlengkapan Kerja

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja dengan Pelindung Diri. Sumber: Unplash.com
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja dengan Pelindung Diri. Sumber: Unplash.com

Faktor selanjutnya yang perlu diperhatikan untuk menjadi upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah dengan pengadaan perlengkapan kerja kepada pekerja.

Seperti alat pelindung diri menjadi perlengkapan kerja yang harus terpenuhi untuk para pekerja. 

Alat pelindung diri tersebut bisa berupa kacamata, sarung tangan, pakaian kerja dimana ukurannya dicocokan dengan penggunanya sehingga akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi mereka.

3. Faktor Peralatan Kerja

Seluruh peralatan kerja yang disediakan perusahaan untuk pekerja haruslah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan K3 juga setiap peralatan yang ada wajib memiliki Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SILO Alat K3).

Dengan adanya SILO Alat K3 itu membuktikan bahwa setiap peralatan tersebut bisa digunakan dengan baik karena sudah melalui tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Jika setiap peralatan tidak memenuhi ketentuan tersebut segala kecelakaan kerja tidak bisa dicegah dan tidak terelakkan. 

Terlebih di sebuah perusahaan pasti memiliki banyak peralatan dan mesin listrik yang bisa saja menyebabkan kebakaran pada perusahaan tersebut.

4. Faktor Manusia

Tenaga kerja yang dilatih pendidikan K3. Sumber: unplash.com
Tenaga kerja yang dilatih pendidikan K3. Sumber: unplash.com

Terakhir faktor yang perlu diperhatikan untuk upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah manusianya atau tenaga kerja maupun pemilik perusahaan. 

Pada faktor manusia ini bisa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kerja tersebut.

Seperti pembinaan dalam pelatihan dan pendidikan K3, konseling dan konsultasi penerapan K3, serta pengembangan Sumber Daya ataupun teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3.

Selain dengan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya pencegahan juga bisa dengan memberlakukan peraturan kerja untuk menegakkan kedisiplinan para pekerja.

Itulah keempat faktor yang bisa diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Dan keempat faktor tersebut menjadi penutup artikel kami kali ini. 

Semoga dengan informasi di atas bisa menjadi referensi para pengusaha dalam membangun perusahaannya supaya kecelakaan kerja yang terjadi terminimalisir.

Selain itu kami harap dengan informasi itu pula bisa menjadi antisipasi para pekerja untuk terhindar dari kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.

Apa Itu Bangunan Air? Ini Penjelasan Lengkapnya!

bangunan air. sumber : dpu.kulonprogokab.go.id

Air adalah komponen utama yang harus ada di kehidupan manusia. Bagaimana tidak? air bagaikan kebutuhan utama manusia, dari memenuhi kebutuhan tubuh sampai untuk keperluan pekerjaan. Maka dibuatlah bangunan air sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air mereka..

Di mata masyarakat umum mungkin sebutan bangunan air sangatlah asing. Tanpa menyadari bahwa sebenarnya bangunan ini mudah ditemukan di lingkungan masyarakat.

Lalu apa itu bangunan air? Seperti apa bentuknya? Bagaimana mekanisme bangunan air untuk mengatur pengairan kebutuhan manusia?

Oleh karena itu pada artikel ini kami akan mengajak Anda untuk mengenal lebih dalam mengenai bangunan air.

Apa itu Bangunan Air?

Bangunan air didefinisikan sebagai prasarana fisik yang digunakan untuk mengendalikan dan mengelola air di sungai maupun danau. Maka kebanyakan bangunan ini bisa anda temukan di sungai atau danau. 

Untuk bentuk dan ukurannya dibangun tergantung kebutuhan, kapasitas sungai, dana pembangunan, dan sifat hidraulik sungai.

Kontruksi bangunannya pun tidak membutuhkan pertimbangan nilai estetika karena sifatnya yang lebih ke masif. Namun yang perlu dipastikan dalam pembangunan bangunan ini  haruslah memperoleh izin PBG terlebih dahulu.

Namun untuk menghindari gerusan lokal di sekeliling bangunan dan memiliki efisien yang tinggi bagian depan dari bangunan biasanya dibentuk melengkung.

Tujuan dari adanya bangunan ini selain mengendalikan dan mengelola air adalah untuk mengoptimalkan sumber daya air dan memperkecil faktor yang merugikan.

Contohnya ketika musim kemarau bangunan air berguna untuk mengelola air yang sedikit dengan baik atau saat musim hujan bangunan air berguna untuk mengelola debit air supaya tidak memicu banjir.

Struktur Bangunan Air

Bangunan air bukanlah sekedar waduk dan bendungan saja, tetapi memiliki struktur dimana salah satu dengan yang lainnya berkaitan untuk menciptakan sistem irigasi pengairan.

Apa saja struktur bangunan air? Berikut beberapa strukturnya yang perlu anda ketahui,

1. Bangunan Utama

Yang pertama adalah bangunan utama, seluruh bangunan utama ini berfungsi sebagai induk dalam pembagian air.

Bangunan ini berguna untuk memenuhi kebutuhan air dalam skala besar. Tak hanya untuk pada satu kawasan saja tapi kebutuhan air untuk kebutuhan masyarakat luas.

Bangunan ini biasanya terletak di sungai sungai besar yang memiliki debit dan aliran yang deras. Dengan peletakannya disitu bangunan ini akan beroperasi secara optimal.

2. Bangunan Irigasi

Bangunan irigasi berfungsi sebagai media pembawa air dari bangunan utama ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

Saluran pembawa pada bangunan ini ada empat yaitu saluran primer, sekunder, tersier, dan kuarter.

Saluran di Bangunan Irigasi. Sumber : google.com
Saluran di Bangunan Irigasi. Sumber : google.com

3. Bangunan Sadap

Tugas utamanya adalah mengambil air dari saluran utama ke saluran sekunder dan tersier.

Bangunan ini biasanya dibangun berdekatan dengan keempat jenis saluran pembawa dan bangunan bagi.

4. Bangunan Bagi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa letak bangunan ini berdekatan dengan bangunan sadap.

Tugas utamanya adalah mengukur dan mengatur air yang berasal dari berbagai saluran pembawa.

5. Bangunan Terjun

Bangunan terjun. sumber : google.com
Bangunan terjun. sumber : google.com

Sesuai dengan namanya bangunan ini dibangun menyerupai terjunan untuk memotong saluran.

Peletakkan bangunan ini biasanya di daerah berbukit untuk menghindari terjadinya gerusan. 

Fungsinya tak hanya untuk memotong saluran tapi juga sebagai pengubah kemiringan saluran menjadi lebih landai, dan pengendali erosi selokan dan sungai.

6. Bangunan Got Miring

Banguna ini dibangun jika saluran melintas di wilayah curam disertai jumlah perbedaan energi arus air yang besar.

Bangunan got miring berpotongan dengan saluran yang dipasangi lining dan aliran superkritis yang mengikuti kemiringan alam yang dilintasi.

7. Bangunan Pelimpah

Bangunan pelimpah memiliki kemampuan hidrolik untuk mengalirkan kelebihan debit air pada bendungan ketika banjir.

Benda yang dikenal sebagai spillway ini biasanya dibangun pada kawasan waduk atau terpisah dari waduk yang memiliki pintu untuk mengontrol air.

8. Bangunan Pembilas

Terakhir bangunan pembilas. Tugas utama bangunan ini sebagai penghadang bahan sedimen kasar yang berpotensi masuk ke dalam saluran irigasi.

Bangunan ini biasanya dibangun di sebelah hilir pintu pengambilan.

Bagian-bagian Bangunan Utama

Untuk memperjelas apa itu bangunan air, kami ingin mengajak anda memahami bagian-bagian bangunan utama yang disebut sebagai induk air ini.

Apa saja bagiannya? berikut bagian bangunan utama. Bagian-bagian Bangunan Air

1. Bangunan Bendung

Bendung yang dibangun melintang sungai dan berfungsi sebagai pembelok air ke jaringan irigasi disebut dengan bendung.

Bendung ini berfungsi sebagai pembentuk genangan pada hulu bendungan dan penghalang banjir.

Bendung ini kerap disamakan dengan bendungan. Namun sebenarnya kedua bangunan ini berbeda. 

Dimana bendung adalah bagian utama irigasi yang mempengaruhi nilai kerja sistem irigasi dalam menaikkan muka air di sungai , sedangkan bendungan adalah kontruksi yang berupa urukan tanah atau batu atau beton yang dibangun untuk menahan dan menampung air.

2. Bangunan Pengambilan

Bangunan pengambilan berfungsi untuk mengelakkan air dari sungai dalam jumlah yang diinginkan. Dilengkapi dengan pintu air, pengambilan juga berfungsi sebagai pengatur besarnya air yang diambil dan pengendali saat banjir.

Penempatan bangunan ini biasanya berada di dekat pembilas, sehingga memudahkan dalam pembersihan sedimen.

Bangunan Pembilas dan Pengambil. Sumber : infopublik.id
Bangunan Pembilas dan Pengambil. Sumber : infopublik.id

3. Bangunan Pembilas

Bangunan pembilas berfungsi untuk meminimalisir sedimen kasar dan benda lain yang terbawa masuk dalam saluran irigasi. Karena sedimen kasar dan benda tersebut akan tertampung dan mengendap pada lantai pembilas.

4. Kantong Lumpur

Kantong lumpur berfungsi sebagai pengendap sedimen halus yang terbawa ke dalam saluran irigasi. Penempatan bangunan ini biasanya terletak setelah bangunan pengambilan.

Pembuatan kantong lumpur biasanya lebih besar daripada saluran irigasi dan memiliki panjang tertentu supaya kecepatan aliran air melambat. Sehingga akan memberikan waktu sedimen halus untuk mengendap. Untuk menampung endapan sedimen halus, dasar saluran kantong lumpur dibuat lebih rendah. 

Sedangkan untuk membersihkan kantong lumpur bisa dengan membuka pintu penguras kantong lumpur. Dengan terbukanya pintu penguras endapan sedimen halus akan terbuang ke sungai.

Jika tidak terdapat pintu penguras kantong lumpur pembersihan bisa dilakukan dengan melakukan pengerukan manual atau menggunakan alat.

5. Bangunan Perkuatan Sungai

Terjadinya perubahan pola aliran karena adanya bangunan bendung yang melintang di sungai mengakibatkan penggerusan pada dasar dan tepi sungai. Hal itu akan membahayakan konstruksi bangunan.

Oleh karena itu perlu dibangun perkuatan sungai dengan memasang batu atau lantai beton di depan bangunan bendung. 

Perkuatan sungai juga bisa menggunakan bronjong, pasangan batu kosong, atau pasangan batu maupun beton.Jika kondisi sungai di hilir bendung lebar dan dalam bisa menggunakan krib yang dibangun secara tegak lurus terhadap tanggul.

6. Bangunan Pelengkap

Bangunan ini berfungsi untuk mendukung kinerja bangunan utama. Seperti,

  1. Alat ukur debit dan tinggi muka air, 
  2. Jembatan diatas bendung, untuk memudahkan akses ke bangunan lainnya,
  3. Instalasi mikrohidro dan tangga ikan jika memang diperlukan
  4. Rumah operasi pintu.

Jenis-jenis Bangunan Air

Bangunan air memiliki dua jenis yang digunakan untuk mengelola air yang ada di sungai. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan dibangun dengan menyesuaikan karakteristik sungai. Apa saja kedua jenis bangunan ini?

1. Groyen

Groyen berfungsi sebagai perubah arah arus air utama menjauhi tepi tikungan luar sungai.

Mengubah arah arus itu bertujuan untuk mengurangi kecepatan aliran air dan melindungi dari gerusan di tebing dan kaki tanggul.

Dengan adanya groyen pula berfungsi sebagai pelindung bangunan sadap dengan sistem mengatur lebar panggul sungai dan kedalam air.

2. Groundsill

Bangunan Groundsill dibangun dalam bentuk menyilang sungai. Hal ini berfungsi supaya dasar sungai tidak mengalami penurunan secara drastis.

Bangunan yang dikenal juga sebagai ambang ini tersusun dari batu-batu besar supaya menghasilkan bangunan groundsill yang kuat, sehingga tidak mudah terbawa arus sungai saat banjir.

Fungsi utama dari groundsill adalah memperkecil kemiringan arus air. Dengan memperkecil kemiringan arus air ini akan berpengaruh pada kecepatan air yang melambat dan kedalam air pun semakin bertambah.

Nah itu dia sedikit ulasan kami mengenai bangunan air. Semoga artikel ini bisa membantu anda dalam mengenal lebih jauh mengenai bangunan ini. Jika ada kekurangan dalam artikel ini, anda bisa menambah ulasan anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah.