Bagaimana Cara Mengurus NIB? Simak Prosedurnya Berikut Ini!

Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com

Setiap usaha yang dijalankan perlu memiliki identitas pengenal. Bukan hanya sekedar mempunyai tempat usaha dan mempromosikan melalui platform media sosial saja. Melainkan harus mempunyai identitas resmi agar semua berjalan lancar. Dalam hal ini, identitas yang dimaksud adalah NIB. Karenanya, setiap pelaku usaha perlu tahu bagaimana cara mengurus NIB yang tepat. 

Sekilas Tentang Apa Itu NIB

Sebelum mengetahui lebih lanjut perihal cara mengurus NIB, akan lebih baik jika kita juga mengenal tentang apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disingkat menjadi NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha untuk bisa menjalankan kegiatan dan aktivitas berusaha sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. 

Mengapa pelaku usaha harus memiliki NIB? Karena Nomor Induk Berusaha ini sangat berguna agar para pelaku usaha bisa mengurus perizinan berusaha lainnya melalui Online Single Submission (OSS). Tanpa NIB, artinya tidak akan ada sama sekali perizinan berusaha yang bisa diurus. 

Dengan begitu, dapat digaris bawahi bahwa fungsi dari adanya NIB adalah sebagai tanda pengenal dan identitas para pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Ketika memiliki IMB, pelaku usaha pun bisa mengajukan Izin Usaha dan juga Izin Komersial. 

Di samping itu, setelah mempunyai NIB maka pelaku usaha akan secara langsung terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Agar proses perizinan NIB berjalan sesuai harapan, setidaknya para pelaku usaha harus paham terlebih dahulu berbagai jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, diantaranya: 

  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengan, juga usaha besar
  • Usaha yang baru saja dibangun dan usaha yang sudah ada sebelum sistem OSS beroperasi
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam maupun modal asing.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha. Nomor identitas satu ini terdiri dari tiga belas digit angka yang didalamnya termuat tanda tangan elektronik dan pengaman khusus. 

Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau selama para pelaku usaha menjalankan usaha tersebut. Sementara dalam proses pembuatan NIB, tidak dipungut biaya sama sekali.

Mengenal lebih dekat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta cara mengurus kepemilikannya, Sumber: bfi.co.id
Mengenal lebih dekat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta cara mengurus kepemilikannya, Sumber: bfi.co.id

Apa Saja Syarat untuk Mengajukan NIB?

Sebelum masuk ke cara mengurus atau pembuatan NIB di OSS, terdapat berbagai dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu terkait usaha oleh para pelaku usaha tersebut diantaranya sebagai berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan ketika dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan yang dibutuhkan dalam proses ini adalah NIK penanggung jawab badan usaha tersebut.
  • Pelaku usaha atau badan usaha non perseorangan seperti PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui AHU online terlebih dahulu sebelum mengakses OSS.
  • Untuk pelaku usaha atau badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran perlu mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika berkas tersebut dibutuhkan dan jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing untuk menjalankan usaha
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan
  • Notifikasi yang menunjukkan kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Di samping itu, terdapat dokumen atau data lain yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar NIB. Jika Anda pelaku usaha perseorangan, maka data yang akan diminta untuk melengkapi tata cara mengurus NIB, diantaranya: 

  • Nama serta NIK
  • Alamat tempat tinggal lengkap
  • Bidang usaha yang dijalankan
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP pelaku usaha perseorangan
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya.

Sementara jika Anda adalah pelaku usaha non perseorangan, maka data yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk mengajukan NIB sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko pada pasal 19, diantaranya: 

  • Nama badan usaha yang dijalankan
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal (jika modal asing)
  • Maksud dan tujuan badan usaha didirikan
  • Nomor telepon badan usaha yang aktif
  • Alamat email aktif badan usaha
  • NPWP badan usaha.
Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com
Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus NIB, Sumber: bengkelnarasi.com

Bagaimana Prosedur dan Cara Mengurus NIB?

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, para pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara online melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Maka sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah mengetahui bagaimana cara menggunakan OSS

Dengan begitu, proses pengajuannya dapat lebih mudah dan lancar. Berikut ini adalah cara mengurus NIB melalui OSS, antara lain: 

  1. Langkah pertama dengan mengakses laman OSS di situs resminya (oss.go.id)
  2. Setelah berhasil masuk, klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data diri, diantaranya: 
  • Jenis identitas (KTP, Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Negara asal
  • Tanggal lahir
  • Nomor telepon seluler yang aktif
  • Alamat email aktif
  • Memasukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda bahwa Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  1. Selesai mengisi data diri, lakukan aktivasi akun melalui email. Kemudian klik tombol “Aktivasi” pada email yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
  2. Setelahnya, akses dan masuk kembali pada laman OSS untuk log in ke akun Anda. Isi username akun dengan email serta isi password dengan password yang dikirimkan melalui email ketika aktivasi akun sebelumnya. 
  3. Klik “Perizinan Mikro” yang berada di sisi kiri, kemudian pilih “Pengajuan Baru”
  4. Setelah itu, mengisi semua data pribadi dan perusahaan. Pastikan bahwa data yang diberikan benar dan tidak keliru. Seperti: 
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/Desa
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja, dan
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  1. Setelah data pribadi dan perusahaan diisi dengan benar dan lengkap, klik tombol “Simpan data”
  2. Untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) caranya, klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang sudah dilengkapi
  3. Selanjutnya, klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”
  4. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha Anda.
Prosedur dan tata cara mengurus NIB untuk usaha, Sumber: smartlegal.id
Prosedur dan tata cara mengurus NIB untuk usaha, Sumber: smartlegal.id

Kesimpulan

Dengan mengetahui bagaimana cara mengurus NIB yang tepat dan jika Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis pun akan menjadi lebih lancar. Itu juga akan mempermudah untuk mendapatkan perizinan lainnya, terutama mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Kita tahu bahwa SLF adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan penggunanya. Untuk mendapatkan SLF, perlu melalui alur pengurusan yang tidak singkat. Oleh sebab itu, peran dari konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan. 

Karena bersama dengan ahli, proses pengurusan SLF menjadi lebih mudah dan efisien. Jadi, jangan sampai salah pilih, pilihlah konsultan SLF yang benar-benar berpengalaman, memiliki tenaga ahli di bidangnya, serta mempunyai track record serta reputasi yang bagus. Semoga bermanfaat!

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *