Apa Itu Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dalam Pengurusan PBG/SLF? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Ilustrasi pengkaji teknis bangunan yang menjalankan tugasnya, Sumber: ebitools.com

Definisi pengkaji teknis bangunan gedung tentu sangat mudah ditemukan di internet. Karena sudah terdapat banyak pembahasan mengenai hal tersebut. Tetapi, pada kesempatan kali ini kami akan mengajak Anda untuk mengulas secara detail mengenai pengkaji teknis sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Pengkaji Teknis Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, pengkaji teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pengkaji teknis sebagaimana yang dimaksud pada PP Nomor 6 Tahun 2021 mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan dengan catatan dalam hal bangunan gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Surat pernyataan tersebut berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis bangunan gedung memiliki tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen.

Pengkaji teknis bangunan gedung dalam pengurusan PBG dan SLF, Sumber: eticon.co.id
Pengkaji teknis bangunan gedung dalam pengurusan PBG dan SLF, Sumber: eticon.co.id

Apa Tugas Pengkaji Teknis Bangunan Gedung?

Masih di peraturan yang sama, sesuai dengan pasal 205 tugas pengkaji teknis bangunan gedung diantaranya, melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung yang ada. Dimana pemeriksaan berkala setiap bangunan yang dilakukan bertujuan untuk: 

  • Memastikan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan sarana prasarana
  • Memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. 

Masih pada pasal yang sama, dalam melaksanakan tugas, pengkaji teknis menyelenggarakan fungsi: 

  • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis untuk kebutuhan penerbitan SLF bangunan gedung yang sudah ada (existing).
  • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis untuk perpanjangan SLF
  • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis keandalan bangunan gedung pascabencana.
  • Pemeriksaan berkala pada bangunan gedung itu sendiri.

Pemeriksaan pemenuhan standar teknis disini meliputi beberapa hal. Diantaranya pemeriksaan fisik bangunan gedung terhadap kesesuaiannya dengan standar teknis dan juga pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung.

Pengkaji Teknis Jasa Orang Perseorangan dan Badan Usaha

Seperti yang yang sudah dijelaskan sebelumnya pada definisi pengkaji teknis bangunan gedung, ini diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu pengkaji teknis penyedia jasa orang perseorangan dan juga pengkaji teknis badan usaha. Dengan penjelasan seperti berikut:

Pengkaji Teknis Jasa Orang Perseorangan

Untuk menjadi seorang pengkaji teknis, setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi persyaratan administratif dan standar teknis. Persyaratan administratif harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara standar teknis yang harus dimiliki pengkaji teknis jasa orang perseorangan meliputi: 

  • Memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, atau pengawasan konstruksi bangunan gedung
  • Memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli.
Ilustrasi pengkaji teknis bangunan yang menjalankan tugasnya, Sumber: ebitools.com
Ilustrasi pengkaji teknis bangunan yang menjalankan tugasnya, Sumber: ebitools.com

Pun, juga harus memiliki kemampuan dasar dan pengetahuan dasar. Kemampuan dasar meliputi kemampuan untuk: 

  • Melakukan pengecekan kesesuaian gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings) terhadap dokumen PBG
  • Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings)
    Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung (dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu dan jendela, lisplang, dan talang)
  • Melakukan pemeriksaan komponen terbangun struktural bangunan gedung (pondasi, dinding geser, kolom dan balok, plat lantai, dan atap).
  • Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung (sistem mekanikal, sistem atau jaringan elektrikal, sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).
  • Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung (jalan setapak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parkir, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan, dan saluran).

Sementara untuk pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh pengkaji teknis bangunan gedung orang perorangan, diantaranya: 

  • Desain prototipe/purwarupa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  • Persyaratan pokok tahan gempa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  • Inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
  • Pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual
  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menggunakan peralatan non destruktif.

Pengkaji Teknis Penyedia Jasa Badan Usaha

Sama halnya seperti pengkaji teknis perseorangan, untuk pengkaji teknis yang berbentuk penyedia jasa badan usaha juga harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis. Persyaratan teknis harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara standar teknis yang harus dimiliki, meliputi: 

  • Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan/atau pengawasan konstruksi bangunan gedung.
  • Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.

Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pengkaji Teknis

Pada peraturan yang sama di pasal 210, dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi: 

  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama
  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama
  • Pemeriksaan kelaikan perpanjangan SLF
  • Pemeriksaan kelaikan pascabencana.

1. Bangunan Existing Memiliki PBG

Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 meliputi tahapan:

  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi bangunan gedung dengan standar teknis
  • Melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antara gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi bangunan gedung dengan standar teknis bangunan gedung
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.

2. Bangunan Gedung Existing Belum Memiliki PBG

Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 melalui tahapan:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan standar teknis
  • Analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan standar teknis
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.

3. Perpanjangan SLF

Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 meliputi tahapan:

  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings), SLF terdahulu, dan kondisi bangunan gedung  dengan standar teknis
  • Melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antara gambar bangunan gedung  terbangun (as-built drawing), SLF terdahulu, dan kondisi bangunan gedung  dengan standar teknis
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.

4. Bangunan Gedung Pascabencana

Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 meliputi tahapan:

  • Pemeriksaan awal kondisi bangunan gedung terhadap aspek keselamatan
  • Laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan sementara bangunan gedung
  • Pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan standar teknis dan administratif
  • Analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan lanjutan
  • Menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. 
Pengkaji teknis dengan berbagai tanggung jawab atas kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id
Pengkaji teknis dengan berbagai tanggung jawab atas kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id

Kesimpulan

Demikianlah ulasan secara singkat tentang pengkaji teknis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Apabila Anda mencari pengkaji teknis terpercaya dan berpengalaman dalam menilai kelaikan fungsi bangunan maupun membantu penerbitan perizinan SLF.

Memilih PT Eticon Rekayasa Teknik adalah langkah yang tepat. Karena kami merupakan konsultan SLF yang memiliki tim ahli dengan background pendidikan yang dibutuhkan. Pun, kami memiliki track record yang menjadi bukti komitmen dalam membantu setiap klien.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *