Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menjadi salah satu langkah krusial dalam memastikan pemanfaatan hutan di Indonesia berjalan secara bijak, legal, dan bertanggung jawab. Sebagaimana kita tahu, Indonesia memiliki kawasan hutan yang begitu luas dan beragam.
Hutan tidak hanya bermanfaat sebagai paru-paru dunia, melainkan juga berperan sebagai penyimpan cadangan air, pengatur iklim, penyerap karbon, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, bahkan mencegah banjir. Selain itu, hutan juga menyimpan kekayaan yang luar biasa–seperti flora dan fauna, atau lainnya.
Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan, baik melalui hasil kayu maupun bukan kayu–seperti getah, madu yang bersarang pada pohon, tanaman obat-obatan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hutan harus benar-benar dijaga kelestariannya.

Apa itu PBPH?
Jadi, untuk menjaga antara pemanfaatan dan pelestarian hutan, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan wajib mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). PBPH hutan adalah perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan.
Siapa yang perlu mengurus PBPH? Mereka semua yang memanfaatkan hutan untuk menjalankan kegiatan usaha–baik perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), semua harus memiliki PBPH ini.
PBPH dibutuhkan untuk kegiatan usaha di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi–termasuk kegiatan produksi kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kepemilikan PBPH juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Perizinan ini berperan sebagai pengontrol untuk mengatur dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Dengan begitu, hutan tidak akan rusak dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh banyak pihak dalam jangka panjang. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan juga menjadi bukti bahwa pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Jenis-Jenis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Untuk memastikan pemanfaatan hutan sesuai dengan fungsinya, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dibagi menjadi beberapa jenis. Di bawah ini adalah beberapa jenis PBPH yang berlaku di Indonesia, masing-masing dengan fokus dan lingkup kegiatan yang berbeda, di antaranya meliputi:
- PBPH Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Izin untuk melakukan pemanfaatan kayu, dan hasil hutan lainnya
- PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI). Perizinan untuk membudidayakan tanaman industri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan
- PBPH Restorasi Ekosistem. Izin untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan yang mengalami degradasi
- PBPH Jasa Lingkungan. Izin untuk melakukan pemanfaatan jasa ekowisata, perdagangan karbon, dan sumber daya lingkungan lainnya
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Pemegang PBPH
Mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan bukan berarti pemohon bisa serta-merta memanfaatkan hutan tanpa batasan kegiatan. Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh mereka yang memegang PBPH, di antaranya sebagai berikut:
- Menebang pohon pada area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
- Melakukan pengambilan atau pemanenan hasil hutan melebihi daya dukung hutan itu sendiri
- Memindahtangankan kepemilikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha
- Membangun sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam
- Menggunakan peralatan mekanis dan alat berat dalam pemanfaatan hutan
- Meninggalkan area kerja
Dengan berbagai larangan tersebut, meskipun kegiatan usaha dapat memanfaatkan hutan dan diizinkan oleh pemerintah, hal tersebut tetap dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Sehingga, daya dukung dan daya tampung hutan lindung tetap terjaga sebagaimana mestinya.

Pengurusan PBPH Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik
Untuk mendapatkan PBPH, para pelaku usaha/ pemohon harus menyusun dokumen lingkungan yang sesuai. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 pelaku usaha diwajibkan menyusun UKL-UPL untuk semua besaran.
Sementara pelaku usaha yang berencana melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu diwajibkan menyusun AMDAL untuk semua besaran. Menyusun berbagai perizinan lingkungan tersebut memang tidak sederhana karena melibatkan berbagai persyaratan–baik persyaratan administratif maupun teknis yang kompleks.
Oleh karena itu, Anda bisa mengandalkan jasa perizinan lingkungan profesional untuk membantu mewujudkan berbagai kepemilikan perizinan tersebut. Bersama ahlinya, pengurusan perizinan lingkungan akan dilakukan secara efisien dan sesuai regulasi yang berlaku.