Sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Khatulistiwa-Pontianak memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut, baik dari sisi industri, kepariwisataan, maupun sumber daya manusianya. Mengingat peluang investasi yang sangat tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi terus meningkat, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan pembangunan, utamanya yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi bangunan gedung.
Continue readingPentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Kota Pontianak
Selain sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak juga dikenal sebagai Kota Khatulistiwa. Disebut demikian karena kota ini dilalui garis lintang nol derajat bumi. Sebagai penanda, di utara kota ini dibangun Tugu Khatulistiwa.
Kota Pontianak juga cukup dekat dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Kondisi geografis demikian membuat kota ini memiliki banyak peluang investasi dan potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Belum lagi dengan adanya Sungai Kapuas yang menjadi sungai terpanjang di Indonesia.
Continue readingPanduan Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) hingga Terbit
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat dari beberapa aspek. Adapun aspek yang dimaksud di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jika keempat aspek bangunan gedung ini telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah dinyatakan laik fungsi, baik secara administratif maupun teknis.
Continue reading4 Aspek Bangunan Gedung yang akan Diperiksa saat Pengajuan SLF
Saat Anda ingin mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), akan terdapat beberapa tahap pemeriksaan kondisi keandalan bangunan. Adapun kegiatan pemeriksaan ini ditujukan untuk melihat dan menilai kondisi bangunan gedung yang Anda gunakan.
Sementara jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat 4 (empat) aspek bangunan gedung yang akan diperiksa saat proses pengajuan SLF. Adapun empat aspek bangunan gedung yang akan dinilai oleh penyedia jasa SLF di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Continue reading


